petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

paito poipet 12

slot88 maxwin 235Jutaan kata 110637Orang-orang telah membaca serialisasi

《paito poipet 12》

Beda Aturan Pesangon Perppu Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan******

Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Adapun pasal ini mencabut ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Kamis (5/1).

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Perbedaan perhitungan pesangon pada Perppu Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada penetapan bakunya.

Jika pada Perppu uang pesangon dibulatkan seperti daftar di atas, dalam Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan daftar tersebut hanya sebagai batas minimal saja.

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.

Lihat Juga :
Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dirut Bank Sumut

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 156 ayat (3) sebagai berikut:

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Dalam Perppu Cipta Kerja, karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni:

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Libur Akhir Tahun, Penumpang Bandara Husein Sastranegara Naik 6 Persen******

Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung mencatat kenaikan penumpang sekitar 6 persen pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung mencatat kenaikan penumpang sekitar 6 persen pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Bandung, CNN Indonesia--

Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung mencatat kenaikan penumpang sekitar 6 persen pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Selama libur akhir tahun, tercatat 33 ribu penumpang yang datang dan pergi melalui bandara ini.

"Terkait hasil Nataru, untuk tahun ini mengalami kenaikan 6 persen dari tahun sebelumnya dari 30 ribu menjadi 33 ribu dari penumpang," kata Excecutive General Manager (EGM) Bandara Husein Sastranegara Indra Crisna Seputra, Selasa (3/1).

Sepanjang 2022, kenaikan penumpang hampir 76 persen.

"PT Angkasa Pura mengutamakan pelayanan, Posko Nataru (berakhir Rabu 4 Januari 2023), menyediakan vaksinasi meskipun sudah ada instruksi PPKM berakhir juga pemeriksaan kesehatan gratis bagi penumpang atau karyawan," ujarnya

Di samping itu, usai ledakan bom Astana Anyar, pihak bandara meningkatkan pelayanan dan keamanan dengan menyediakan anjing pelacak.

"Kami tetap melaksanakan pemeriksaan. Dari segi keamanan, alhamdulillah pesawat kami berjalan dengan lancar. Meskipun cuaca sedang ekstrem," cetusnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap penerbangan lokal dan internasional bisa dibuka lebih banyak.

"Untuk penerbangan Internasional minimal ke Kuala Lumpur usulkan lagi. Sayang kalau tidak dibuka, karena peminatnya banyak. Kemudian untuk rute ke kota-kota lain kita berharap bisa aktif lagi, apalagi untuk rute yang dulu sempat ada," kata Yana.

[Gambas:Video CNN]



(hyg/sfr)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:situs slot baru rilis

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
360kredi ojk
kredit murah
ratucasino88
vip138
rtp garuda138
slot baru tergacor
bocoran rtp agusbet
rtp ojktoto
slot95 demo
Daftar isi semua bab
Bab 1 mpo900
Bab 2 kecurangan slot pragmatic
Bab 3 situs slot paling gacor maxwin
Bab 4 okb88
Bab 5 pinjam uang di bri tanpa jaminan
Bab 6 pinjol pasti cair 2022
Bab 7 slot jackpot terpercaya
Bab 8 web slot
Bab 9 togel film
Bab 10 cara menghasilkan uang per hari
Bab 11 sempurnapoker
Bab 12 akun baru slot gacor
Bab 13 pinjaman online ojk terpercaya
Bab 14 akun slot vip gacor
Bab 15 info slot gacor terpercaya
Bab 16 20 togel
Bab 17 game slot gacor malam ini
Bab 18 kakek zeus slot mania maxwin
Bab 19 jd id kredivo
Bab 20 prediksi togel terbaik
Klik untuk melihattersembunyi di tengah155bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Setan paling kuat, Tang Seng

jam gacor slot hari kamis
Apindo mengklaim 1 juta pekerja kena PHK di 2023. Klaim didasarkan pada pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang per November 2022 tembus 919.071 pekerja.
Apindo mengklaim 1 juta pekerja kena PHK di 2023. Klaim didasarkan pada pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang per November 2022 tembus 919.071 pekerja. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi PengusahaIndonesia (Apindo) menyebut ada lebih dari satu juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022.

Klaim tersebut mereka dasarkan pada data pengambilan klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja dengan alasan PHK  pada periode Januari-November 2022 yang mencapai 919.071 pekerja.

"Dari Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi kalau kita ambil Desember, itu sudah pasti satu juta lebih. Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/1).

"Banyak faktor, imbas pandemi, ada masalah ekspor drop. Ada juga faktor perusahaan yang melakukan efisiensi," katanya.

Selain faktor tersebut, Hariyadi menuding kebijakan soal upah minimum juga dinilai turut mempengaruhi langkah perusahaan yang kemudian melakukan efisiensi dengan PHK. Namun, ia menyebut hal itu tidak secara langsung terjadi.

"Ada pengaruh (UMP) juga, mungkin tidak secara langsung pengaruh UMP, perusahaan melakukan efisiensi," imbuhnya.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022 lalu.

Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan.

"Sejak awal 2022 terjadi penurunan order 30 persen-50 persen. Anggota kami yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 ini rata-rata order hanya 65 persen. Artinya 35 persen secara operasional utilitykami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan," katanya.

Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, gaji tenaga kerja masuk biaya terbesar kedua setelah material. Oleh karena itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.

Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga memperoleh solusi.

Ia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah karena secara langsung atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.

"Alih-alih kita ingin melakukan satu upaya bagaimana perusahaan bisa tetap sustain, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah tidak dapat itu dari pemerintah," kata Nurdin.

Lihat Juga :
Daftar Harga BBM Terbaru usai Pertamax Turun Jadi Rp12.800 per Liter
(fby/agt)

Menyaksikan Bintang di Era Pertama

situs slot euro
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Gadis, jangan main-main denganku

erek erek 16 2d
Menko Airlangga mengungkapkan penerima bantuan subsidi upah, bantuan produktif usaha mikro, dan program keluarga harapan bisa jadi peserta Kartu Prakerja 2023.
Menko Airlangga mengungkapkan penerima bantuan subsidi upah, bantuan produktif usaha mikro, dan program keluarga harapan bisa jadi peserta Kartu Prakerja 2023. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.

Hal ini lantaran Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan dengan skema normal, bukan semi bantuan sosial (bansos).

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-trainingdan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

"Karena Rp2,67 triliun itu untuk 595 ribu peserta, dan untuk itu perlu ditambahkan 450 ribu orang," kata Airlangga.

Bantuan Prakerja tahun ini akan naik ke Rp4,2 juta per peserta peserta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, transportasi Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Dari rincian tersebut, total bantuan yang diterima peserta pada 2023 memang lebih besar, tetapi insentif yang diterima peserta akan lebih kecil. Pasalnya, anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja, bukan untuk insentif lagi.

Pada 2022, total bantuan Rp3,55 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan, dan insentif survei Rp150 ribu.

Sementara itu, peserta Prakerja mencapai 4,9 juta orang pada 2022 dengan realisasi anggaran mencapai Rp17,84 triliun atau 99,12 persen dari total anggaran Rp18 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Sang Penyihir Kembali: Peringatan tentang Pangeran yang Benar-Benar Wangi

slot gacor 2022 terbaru
Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja hapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Ilustrasi. (AFP/Juni Kriswanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkanbagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Isu cuti haid dan melahirkan juga pernah menyeruak saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020. Kelompok buruh ragu ketentuan tersebut hilang di Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @perekonomianri, menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, 30 Desember lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang telah divonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

kaisar kuno

permainan 88
Konsultan properti Colliers International memprediksi pembelian hunian secara kredit akan menurun akibat kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Konsultan properti Colliers International memprediksi pembelian hunian secara kredit akan menurun akibat kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia--

Konsultan propertiColliers International memprediksi pembelian hunian secara kredit akan menurun akibat kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia(BI).

Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto menjelaskan jika BI menaikkan suku bunganya, bank-bank umum juga turut mengerek suku bunganya. Sehingga kenaikan suku bunga akan mempengaruhi besaran cicilan kredit kepemilikan rumah (KPR).

"Tentu kenaikan suku bunga menjadi tantangan sendiri sektor properti. Secara keseluruhan tentu ini akan menurunkan daya beli karena memang cicilan itu berhubungan dengan pendapatan mereka yang mungkin tidak naik," ujar Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto dalam media briefing, Rabu (4/1).

"Buat konsumen yang end user ini sesuatu yang memang mungkin mereka harus tetap nekat untuk beli kalau misalnya kenaikannya tidak terlalu tinggi, atau selisih bunga sekarang dan sebelumnya tidak terlalu tinggi," ujar Ferry.

Sementara itu, BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen pada Desember 2022.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

Dengan demikian, maka suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25 persen.

"Rapat Dewan Gubernur memutuskan menaikkan suku bunga BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis poin," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers.

Kenaikan suku bunga dilakukan untuk mengikuti keputusan bank sentral AS, dan juga dalam rangka menekan laju inflasi yang masih cukup tinggi di Indonesia.

"Keputusan kenaikan suku yang lebih terukur tersebut sebagai langkah lanjutan untuk secara front loaded, preemptive dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi, sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 3 plus minus 1 persen," jelas Perry.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Catatan Pedang Jianghu

slot paling mudah jp
Dalam 100 hari kerja, lanjut Zulkifli, Minyakita sudah tersedia di 34 provinsi, termasuk NTT, Papua Barat, dan Papua dengan harga sesuai HET Rp14.000/liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimis sektor perdagangan Indonesia akan tumbuh positif pada 2023. (Foto: PELH)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimis sektor perdagangan Indonesia akan tumbuh positif pada 2023, meski penuh tantangan dan dinamika ekonomi global.

Hal itu seiring capaian sektor perdagangan sepanjang 2022 telah memberi optimisme untuk menyambut tahun 2023.

"Di tengah situasi perekonomian dan perdagangan selama 2022 yang penuh tantangan, bahkan diwarnai dengan berbagai krisis, mulai dari krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan, dan krisis geopolitik, kita patut bersyukur karena masih bisa mencatatkan banyak capaian positif pada sektor perdagangan Indonesia," kata Mendag Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (4/1).

"Selain catatan positif, juga banyak pekerjaan rumah sebagai Menteri Perdagangan yang harus diselesaikan. Untuk itu, kita harus tetap optimis menyambut 2023. Kuncinya adalah kolaborasi dan kerja sama," kata Mendag Zulkifli.

Selain itu, kata Zulkifli, Kemendag akan proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan.

Antara lain, mendukung peningkatan nilai tambah produk yang diperdagangkan melalui hilirisasi industri; transisi perdagangan hijau; ekspansi dan penetrasi ke pasar ekspor nontradisional seperti Afrika, Asia Selatan, dan Timur Tengah; serta peningkatan akses pasar internasional melalui perjanjian perdagangan, pameran, maupun misi dagang.

"Penguatan pasar dalam negeri juga akan terus dilakukan dengan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui digitalisasi, pemanfaatan instrumen trade remedies, serta pengendalian impor secara selektif," kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan, tepat pada 1 Januari 2023 masa jabatan sebagai Mendag memasuki hari ke-200, sejak dilantik pada 15 Juni 2022. Ia berjanji kepada Presiden Joko Widodo akan menurunkan harga dan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat dalam waktu satu bulan.

"Tidak sampai satu bulan, hanya 21 hari sejak pelantikan, minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter berhasil diluncurkan pada 6 Juli 2022," ungkapnya.

Dalam 100 hari kerja, lanjut Zulkifli, Minyakita sudah tersedia di 34 provinsi, termasuk NTT, Papua Barat, dan Papua dengan harga tetap sesuai HET, yaitu Rp14.000/liter. Stabilisasi harga minyak goreng dan barang kebutuhan pokok lainnya sepanjang semester II-2022 juga berkontribusi meredam laju inflasi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

(inh/inh)