pola slot 138 gacor 456Jutaan kata 537295Orang-orang telah membaca serialisasi
《gudanggame》
KND ingatkan bahaya stigma negatif sebabkan disabilitas kehilangan hak******Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan akan bahaya stigma negatif yang masih menjadi akar masalah dari berbagai diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas hingga berujung pada hilangnya akses terhadap hak-hak dasar mereka. Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan mengatakan pelanggengan stigma negatif mengenai disabilitas terbukti berdampak signifikan pada hilangnya akses mereka terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, hingga layanan hukum. “Stigma sederhananya dimaknai bagaimana seseorang itu dipandang buruk, jelek, tidak mampu, tidak berharga, dan dipandang tidak memiliki nilai. Nah, ini jelas salah, karena disabilitas itu punya kemampuan lho,” kata Deka di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KND sebut keluarga berperan langgengkan stigma negatif disabilitas Dengan keberadaan stigma negatif tersebut, lanjut dia, penyandang disabilitas kerap kali hanya dilihat sebagai kelompok yang harus dipinggirkan dan tidak diikutsertakan dalam berbagai aktivitas, karena dianggap tidak memiliki kontribusi. Padahal, penyandang disabilitas masuk dalam kategori kelompok rentan yang memang harus mendapatkan perlakuan maupun perlindungan secara afirmasi untuk dapat berpartisipasi di ruang publik. Misalnya, pada aspek kesehatan, Deka menyebut sedikit sekali para penyandang disabilitas yang pernah mendapatkan akses layanan edukasi mengenai berbagai penyakit yang dapat menimpa mereka, mulai dari serangan jantung, diabetes, darah tinggi, hingga kanker. Minimnya edukasi tersebut dikarenakan stigma negatif mengenai penyandang disabilitas yang dianggap tidak mampu mencerna dan memahami informasi mengenai isu kesehatan.
Baca juga: KND: Desain inklusif kunci partisipasi disabilitas di ruang publik
Baca juga: KND tampung aspirasi kebutuhan kerja penyandang disabilitas “Mereka yang pernah mendapat edukasi soal kesehatan sedikit sekali, karena dianggap terlalu berat, sehingga disabilitas pasti tidak mampu memahaminya, padahal kan yang perlu dilakukan hanyalah menjelaskannya dengan bahasa sederhana atau bahasa isyarat,” ucapnya. Oleh karena itu, eliminasi stigma menjadi isu prioritas pertama yang digencarkan oleh Komisi Nasional Disabilitas dalam kaitannya dengan pemenuhan hak dasar kelompok disabilitas.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
KemenPPPA minta penanganan kasus ibu bunuh bayi di NTB libatkan ahli******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus pembunuhan anak yang dilakukan ibu kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, agar melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami berharap perlu didalami lagi kondisi terduga pelaku saat membunuh anaknya, apakah dilakukan secara sadar ingin mengakhiri hidup anaknya atau ada motif lain. Ini perlu melibatkan ahli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Peristiwa pembunuhan bayi 10 bulan ini diduga dipicu cibiran tetangga mengenai tumbuh kembang korban.
Baca juga: Kementerian PPPA beri pendampingan ibu pelaku kekerasan bayi di NTB
Kemudian pelaku juga sempat berselisih dengan orang tuanya. Karena merasa kesal, pelaku menggendong korban dan membawanya pergi dari rumah.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal.
Berkaca dari kasus ini, Nahar mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, serta tidak menghakimi kondisi orang lain.
"Kami juga mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, meneror, bahkan menduga-duga dengan kondisi orang lain. Apa yang kita lihat dan pahami belum tentu yang terjadi sesungguhnya pada orang lain, untuk itu, harus dibangun hubungan saling mendukung," katanya.
Menurut Nahar, setiap orang memiliki ruang privasi, sehingga seyogyanya orang lain perlu menghormati hal tersebut.
Baca juga: Kondisi bayi "kardus" di Taman Sari sehat
Baca juga: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es
"Jika ditemukan ada hal yang dirasa menyimpang, mohon disampaikan dengan bahasa yang asertif atau dengan bahasa yang bisa diterima oleh si penerima pesan agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial N (21), warga Kabupaten Sumbawa, NTB, melakukan kekerasan kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan hingga korban meninggal dunia.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor 707、aplikasi slot gacor terpercaya、slot penghasil uang ke dana
Terkait:anjing slot、cara pasang togel hongkongkong、cahayabet、link gacor、pakar slot online、eden307、bonus new member 20+20 heylink、bonanza178、giok4d、winlive88
bab terbaru:liga228(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《gudanggame》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jam gacor slot fafafaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gudanggame》bab terbaru。