cara mendapatkan voucher diskon shopee 536Jutaan kata 572766Orang-orang telah membaca serialisasi
《360kredi ojk》
Dinas LH Kapuas Hulu soroti kerusakan lingkungan akibat PETI******Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan Dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Jantau menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu yang sudah cukup parah, sehingga memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
"Kami minta tambang emas ilegal dihentikan karena dampak kerusakan lingkungan cukup parah dan butuh waktu lama bahkan 40 sampai dengan 50 tahun untuk pemulihannya," kata Jantau kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Ia menyebutkan ada tiga kecamatan yang mengalami kerusakan lingkungan cukup parah akibat aktivitas tambang emas secara ilegal yaitu Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hilir dan Kecamatan Bunut Hulu.
Menurut dia, pemerintah daerah terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal, baik melalui sosialisasi maupun dengan memfasilitasi pengurusan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Untuk saat ini sedang tahap pengusulan delapan IPR, sedangkan empat IPR sudah keluar, katanya.
Selain itu, tahun ini akan ada bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait berupa alat pengolahan emas tanpa bahan merkuri di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir
Sebelumnya sudah ada satu lokasi yang menggunakan alat pengolahan emas tanpa merkuri di Desa Penemur yang dalam waktu dekat akan diresmikan.
Baca juga: Walhi minta Kapolri turun tangan hentikan PETI di Sanggau
Baca juga: DLHK: Kerusakan lingkungan 197.065 hektare di Babel picu konflik buaya
"Terkait penertiban tambang emas ilegal itu kewenangan pihak kepolisian, kami hanya penanganan lingkungan," ucapnya.
Meskipun demikian, Jantau meminta masyarakat yang melakukan pertambangan ilegal untuk segera menghentikan kegiatan mereka.
Walaupun mau tetap bekerja di tambang emas, sebaiknya masyarakat mengurus perizinan baik WPR maupun IPR.
Dikatakan Jantau, meskipun ada WPR dan IPR lingkungan harus tetap dijaga, bahkan di lokasi IPR juga berkewajiban melakukan reboisasi.
"Bagi yang tidak punya izin tolong hentikan, kami berharap ada kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pengurusan perizinan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ANTARA, aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu semakin marak, bahkan ada beberapa di antaranya menggunakan alat berat terutama di Kecamatan Bunut Hulu.
Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga terjadi di hulu sungai Kapuas di Kecamatan Putussibau Selatan dan di hulu sungai Manday Kecamatan Kalis, termasuk juga di Kecamatan Empanang daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya siap berkolaborasi berantas tambang ilegal
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan******Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas(LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hakim Ketua Maryono menyebutkan berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP. "Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ujar Maryono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Untuk itu, Maryono memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Selain itu, lanjut dia, biaya perkara Karen Agustiawan dinyatakan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim terdiri atas Maryono sebagai ketua serta Sigit Herman Binaji dan Asmudi sebagai anggota pun menjelaskan beberapa tanggapan hakim terhadap nota keberatan Karen. Tanggapan tersebut, antara lain, atas keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019—2023 Firli Bahuri, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut hukum.
Baca juga: JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Karen Agustiawan
Baca juga: Karen Agustiawan sebut dakwaan KPK dalam kasus LNG tidak jelas Sebelumnya, penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas penyidikan, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan keberatan Karen mengenai surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014. Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs gacor 2022、teskiu、hobi4d slot gacor
Terkait:senang77 slot login、rtp wajik777、situs slot gacor malam ini、aplikasi yang bisa nyicil hp、demo pragmatic maxwin、pinjaman aku laku、slot gacor modal 5000、usaha yang cepat menghasilkan uang、jp dewa slot、cara pinjam di akun dana
bab terbaru:game slot mudah maxwin(2024-06-03)
Perbarui waktu:2024-06-03
《360kredi ojk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara kredit hp di akulaku pengguna baruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《360kredi ojk》bab terbaru。