petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

betwin88

slot america 38Jutaan kata 462961Orang-orang telah membaca serialisasi

《betwin88》

OJK Bersuara soal Jam Perdagangan Bursa Normal Seperti Sebelum Pandemi******

OJK buka suara soal kepastian jam perdagangan bursa yang diklaim bakal kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi covid-19.
OJK buka suara soal kepastian jam perdagangan bursa yang diklaim bakal kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi covid-19. (ANTARA/RENO ESNIR).
Jakarta, CNN Indonesia--

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kepastian jam perdagangan bursa yang diklaim bakal kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi covid-19.

Sebelum pandemi covid-19, jam perdagangan bursa dibuka mulai pukul 09:00 WIB dan ditutup pada 16:30 WIB. Namun, sejak pandemi hingga sekarang durasi jam perdagangan bursa dipangkas dan ditutup pada 15:15 WIB.

Dengan kata lain, durasi jam perdagangan bursa efektif sekitar 5 jam 30 menit sebelum akhirnya berkurang menjadi 4 jam 15 menit. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi paham bahwa pelaku pasar beranggapan jam perdagangan bursa berdampak pada rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Begitu juga dengan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Inarno menegaskan pihaknya bersama BEI dan stakeholder terkait masih akan melakukan review untuk menormalkan kembali auto rejection seperti sebelum pandemi covid-19.

Auto rejection adalah batasan minimum dan maksimum kenaikan serta penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan bursa. Auto rejection diberlakukan dengan tujuan memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.



Batasan auto rejection yang berlaku sebelum pandemi covid-19 dibagi menjadi tiga rentang harga, yakni Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen, rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000 berlaku 25 persen, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku 20 persen. Namun, semenjak pandemi covid-19, batas tersebut diubah menjadi 7 persen untuk ketiga rentang saham alias auto reject asimetris.

"Itu juga akan kami review. Saya juga kaget melihat ada berita bahwa ARB dinormalkan kembali. Tentunya ini masih akan kami review. Kalau pun akan kami normalkan, secara bertahap. Kami review lalu dinormalkan secara bertahap," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy memastikan jam perdagangan bursa tahun depan belum berubah. Artinya, waktu perdagangan masih mengikuti ketentuan saat terjadi pandemi.

Lihat Juga :
KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan

"Jam perdagangan masih tetap," ujar Irvan, Kamis (29/12), dikutip dari CNBC Indonesia.

BEI menerbitkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tentang Perubahan Pedoman Perdagangan tertanggal 28 Desember 2022. Dalam surat tersebut dituliskan jam perdagangan akan seperti sebelum pandemi, yakni pukul 09.00 WIB-12.00 WIB untuk sesi I. Sedangkan, sesi II berlangsung pada pukul 13.30 WIB-15.49 WIB.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Melihat Beda Aturan Upah di Perppu Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan******

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kontroversi, termasuk dari sisi perhitungan upah pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kontroversi, termasuk dari sisi perhitungan upah pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menuai kontroversi, termasuk dari sisi perhitungan upahpekerja.

Jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada 4 unsur yang hilang dalam kebijakan pengupahan tersebut.

Dalam pasal 88 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi 11 aspek, yakni upah minimum; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.

Sementara itu, dalam Perppu Cipta Kerja aspek pengupahan tersebut hanya tersisa 7. Upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Lebih lanjut, dalam Perppu Cipta Kerja, di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 pasal, yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F.

Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bahkan bisa diubah dalam keadaan tertentu.

Lihat Juga :
Cegah Gagal Bayar, OJK Wanti-wanti Asuransi Jangan Perang Tarif

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).

Berdasarkan ketentuan pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, di dalam UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan unsur indeks tertentu dalam formula penentuan upah minimum.

"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Dinilai Buruh Merugikan

Di lain sisi, pasal 88C perppu menyebut gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 4 Perppu Cipta Kerja.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Lihat Juga :
Mengintip Aturan Cuti Pekerja di Perppu Ciptaker, Minimal 12 Hari

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal merinci sejumlah pasal yang ditolak oleh buruh. Pertama, pasal tentang upah minimum. Iqbal mengatakan di dalam perppu, upah minimum kabupaten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur.

"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1).

Kedua,buruh menolak formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu dan berpendapat hal itu seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah.

"Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain terkait dengan pengupahan, perppu juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral," tegasnya.

Di lain sisi, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai Perppu Cipta Kerja adalah bentuk manipulasi pemerintah terhadap publik.

Nining menyebut perppu tersebut seperti baju ganti dari UU 11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh kelompok sipil masih dimuat dalam Perppu tersebut.

Lihat Juga :
Merpati Airlines Bubar, 1.225 Karyawan Dapat Rp54,8 M

"Ini seperti ganti baju saja," kata Nining saat dihubungi.

Nining menilai Perppu Ciptaker dikeluarkan bukan untuk rakyat, melainkan melayani kepentingan golongan tertentu. Menurutnya, jika pemerintah mendengarkan rakyat, seharusnya pasal-pasal bermasalah dalam Omnibus law dihapus dan diperbaiki dalam Perppu.

"Akal-akalan ini," tegas Nining.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:maxwin slot88

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
betslot777
wer war zeus
judi slot online
pola maxwin gate of olympus hari ini
hacep138
member 100 awal
game slot terbaik hari ini
pengalaman pinjam uang di kredivo
dukun angka jitu hongkong
Daftar isi semua bab
Bab 1 pusat betting 365
Bab 2 bo gacor malam ini
Bab 3 duniaklub
Bab 4 playlan88
Bab 5 cara dapat uang dari michat
Bab 6 pinjaman online terdaftar ojk 2022
Bab 7 333hoki
Bab 8 situs judi yang sering menang
Bab 9 vip slot maxwin
Bab 10 bonus new member pg soft 100
Bab 11 slot 388
Bab 12 bet slot gacor
Bab 13 hola88
Bab 14 game slot online 138
Bab 15 akses situs aman
Bab 16 boyaqq
Bab 17 gacor303
Bab 18 gacormax
Bab 19 erek erek potong rambut 2d
Bab 20 erigo4d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8190bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Bunga bertebaran di seluruh wajah dengan senyuman

demo caishen
KRL Mania meminta Presiden Jokowi menegur Menhub Budi Karya yang ingin membedakan tarif KRL bagi orang kaya dan miskin.
KRL Mania meminta Presiden Jokowi menegur Menhub Budi Karya soal tarif KRL bagi orang kaya dan miskin. (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Komunitas Pengguna KRL Jabodetabek (KRL Mania) menyerukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadiakibat usulan pembedaan tarif KRL untuk orang kaya dan miskin.

KRL Mania berpendapat pengguna KRL dan angkutan umum massal lainnya sebenarnya adalah pahlawan transportasi, anggaran, dan iklim. Karena itu, tak seharusnya tarif bagi pengguna KRL digolongkan menjadi orang kaya dan miskin.

"Pengguna KRL adalah mereka yang rela menggunakan angkutan umum untuk memperlancar jalan di Jabodetabek. Sebagian pengguna memilih meninggalkan kenyamanan kendaraan pribadi dan berdesakan di KRL," Humas KRL Mania Gusti dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).

"Dapat dibayangkan lonjakan APBN jika pengguna KRL sejumlah sekitar 800 ribu itu beralih menggunakan kendaraan pribadi, serta mengisi pertalite dan biosolar subsidi," jelasnya.

Ia menambahkan pengguna transportasi umum, termasuk KRL, mampu mengurangi emisi karbon di Jabodetabek. Menurut data, total emisi karbon dari sektor transportasi di Jakarta saja mencapai 182 juta ton. Di mana pemakaian satu liter mobil bensin mengeluarkan emisi sekitar 2,3 kg karbon.

"Praktik pembedaan tarif akan menyebabkan kerumitan. Selain kriteria yang tidak jelas, dapat terjadi kekacauan karena ada yang merasa berhak untuk duduk atau perlakuan lebih lain. Akan ada keributan antara 'kaya' dan 'miskin', yang diakibatkan kebijakan tersebut," ungkapnya.

Jika memang ada masalah terhadap besaran subsidi KRL Jabodetabek, Gusti menyarankan Menhub Budi Karya sebaiknya mengusulkan pengalihan subsidi dan kompensasi BBM saja.

"Kalau tidak, presiden dapat mempertimbangkan pengganti yang lebih memiliki keberpihakan terhadap transportasi massal, APBN, dan iklim," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

[Gambas:Video CNN]

Tentara Pembebasan Alien

bahasaslot
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK maksimal 9 kali upah.
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK maksimal 9 kali upah. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Lihat Juga :
Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah

Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

[Gambas:Video CNN]

Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

(pta/agt)

[Gambas:Video CNN]

Raja Tianjiu

jadwal slot gacor hari ini
Perppu Cipta Kerja tidak memuat batasan jenis pekerjaan outsourcing seperti yang diatur di UU Ketenagakerjaan lama.
Perppu Cipta Kerja tidak memuat batasan jenis pekerjaan outsourcing seperti yang diatur di UU Ketenagakerjaan lama. Ilustrasi. (Nahda Rizki Utami/detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember kemarin tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing,sama seperti Omnibus Lawsebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

Ketentuan soal pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Pasal 64 Perppu tersebut.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Aturan ini berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku sebelum Perppu maupun UU Omnibus Law. Batasan pekerjaan outsorcingdiikat produk hukum setingkat uu, bukan pp.

UU Ketenagakerjaan mengatur batasan bagi pekerjaan yang bisa dialihdayakan, yaitu yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan lama membatasi outsourcinghanya dibolehkan untuk kegiatan jasa penunjang.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Saya berada di kerajaan hiburan Xianxia

pinjol yang aman dan diawasi ojk
Harga pangan kompak melambung pada awal pekan pertama 2023 kecuali telur ayam dan daging sapi.
Harga pangan kompak melambung pada awal pekan pertama 2023 kecuali telur ayam dan daging sapi. (ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga pangan kompak melambung pada awal pekan pertama 2023 kecuali telur ayamdan daging sapi.

Mengutip hargapangan.id, Senin (2/1), harga telur ayam ras turun dari Rp31.150 pada pekan lalu menjadi Rp30.800 per kg pada awal pekan ini. Harga daging sapi juga turun dari Rp138.500 per kg menjadi Rp137.950 per kg.

Sementara itu, harga daging ayam naik dari sebelumnya Rp37.600 per kg menjadi Rp37.700 per kg. Selain daging ayam ras, harga cabai merah keriting melonjak dari Rp40.150 per kg menjadi Rp43.350 per kg.

Kemudian, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik dari Rp21.500 per kg menjadi Rp21.600 per kg. Harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik menjadi Rp20.150 per kg.

Cabai merah besar naik dari Rp38.400 per kg menjadi Rp40.300 per kg. Bawang merah naik dari Rp38.400 per kg menjadi Rp38.900 per kg. Terakhir, harga bawang putih naik dari Rp28.900 menjadi Rp29.100 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)

Benua Faying

cara menghitung bunga kredivo
Lebih dari 10 juta wisatawan domestik dan mancanegara telah mengunjungi Bali sepanjang 2022.
Lebih dari 10 juta wisatawan domestik dan mancanegara telah mengunjungi Bali sepanjang 2022. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo).
Denpasar, CNN Indonesia--

Lebih dari 10 juta wisatawan domestik dan mancanegara telah mengunjungi Balisepanjang 2022.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk total kedatangan baik dari wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan Nusantara (Wisnus) dari Januari hingga 29 Desember 2022 mencapai 10.940.928.

"Domestik dan wisatawan mancanegara, baik itu dari Bandara (I Gusti Ngurah Rai) Pelabuhan Gilimanuk dan Padang Bai, totalnya 10.940.928. Ini dari Januari sampai 29 Desember 2022," kata Pemayun, saat dihubungi Jumat (30/12).

Pada kesempatan yang sama, Pemayun menyebutkan untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kunjungan wisatawan mancanegara rata-rata per hari di angka 11 dan 12 ribu lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Untuk Desember 2022, itu sekitar 11 dan 12 ribuan untuk wisatawan mancanegara," imbuhnya.

Pemayun mengatakan wisman yang ke Bali paling banyak berasal dari Australia, India, dan Inggris.

Lihat Juga :
Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024

"Kalau wisman puncaknya (sekarang). Kalau wisnus masih bisa 30 dan 31 masih bisa naik lagi, mudah-mudahan bisa naik lagi," ujarnya.

Ia juga menghimbau, bagi wisatawan yang menikmati liburan akhir tahun di Bali, agar tetap mengikuti protokol kesehatan karena saat ini masih situasi Pandemi Covid-19.

"Karena ini masih Pandemi, kami minta tetap mengikuti aturan pemerintah menjaga protokol kesehatan supaya aman dan nyaman," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/dzu)

Kronik Penyihir

kredit hp
Harga pangan meroket jelang tahun baru. Cabai rawit merah mengalami kenaikan tertinggi dengan harga Rp61.250 per kg.
Jelang tahun baru, harga abai rawit merah tembus Rp61.250 per kg. (Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah harga panganmeroket jelang tahun baru 2023. Yang lonjakan harganya tertinggi adalah cabai rawit merah yang menembus Rp61.250 per kg atau naik 1,49 persen.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat per Kamis (29/12), harga cabai rawit merah mencatat lonjakan paling tinggi dibanding bahan pangan lain.

Di pasar tradisional, harga cabai rawit merah naik Rp900 menjadi Rp61.250 per kg.

Harga cabai merah keriting di pasar tradisional juga ikut naik Rp350 menjadi Rp40.600 per kg. Lalu, harga cabai rawit hijau naik Rp200 menjadi Rp50.650 per kg.

Selain itu, harga bawang-bawangan, daging ayam ras, hingga daging sapi ikut terkerek. Bawang putih ukuran sedang kini dibanderol Rp29.100 per kg atau naik 0,34 persen.

Sedangkan harga daging ayam ras di pasar modern naik Rp350 menjadi Rp42.100 per kg. Adapun harga daging sapi kualitas 1 juga terkerek 0,03 persen menjadi Rp173.650 per kg.

Lihat Juga :
Tarif KRL Orang Miskin dan Kaya Bakal Berbeda

Sementara itu, Info Pangan Jakarta (IPJ) mencatat harga cabai rawit merah naik Rp1.395 menjadi Rp57.714 per kg.

Kenaikan diikuti oleh cabai merah keriting sebesar Rp159 menjadi Rp44.095 per kg, cabai rawit hijau naik Rp552 menyentuh Rp55.595 per kg, dan bawang merah naik Rp543 mencapai Rp37.904 per kg.

Harga daging ayam ras di Jakarta rata-rata naik Rp67 menjadi Rp39.756 per ekor.

Sementara itu, daging sapi has atau paha belakang naik Rp872 menyentuh Rp147.317 per kg dan daging sapi murni alias semur kini mencapai Rp141.785 setelah harganya naik Rp509.

Di lain sisi, harga telur ayam ras terpantau turun. Dari 5 wilayah di Jakarta, hanya di Jakarta Selatan yang mengalami kenaikan harga telur sebesar Rp62 menjadi Rp11.350 per kg.

Sementara itu, pasar di kawasan Jakarta Pusat, Timur, dan Utara mencatat penurunan harga telur di kisaran Rp100 hingga Rp157 dengan banderol baru Rp11.390 hingga Rp11.913 per kg.

Lalu, harga telur di kawasan Jakarta Barat terpantau stabil dibandingkan hari sebelumnya. Meski begitu, harga telur di daerah Jakarta Barat menjadi yang termahal seharga Rp12.250 per kg.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)