petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

88 sport slot

cara bayar kredivo via tokopedia 321Jutaan kata 263885Orang-orang telah membaca serialisasi

《88 sport slot》

KPU Kota Mataram jamin tak ada pergeseran dan jual suara******

KPU Kota Mataram jamin tak ada pergeseran dan jual suara
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).
Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan menjamin bahwa seluruh perolehan suara peserta Pemilu 2024  tak mengalami pergeseran dan jual suara.

"Kami jamin tidak ada pergeseran dan jual suara. Ini komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu," tegas Edy Putrawan saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram, Sabtu.

Ia menyatakan bahwa seluruh perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dicoblos pemilih pada 14 Pebruari lalu tetap sama dan tidak akan berubah hingga sampai ke tingkat pusat.

"Apa yang ada di TPS itu juga yang sampai ke pusat," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia tidak lupa menekan bahwa jika ada jajarannya yang berani menggeser suara maka akan ditindak dan diproses secara hukum.

"Maka dari itu, hasil rekapitulasi siapapun yang menjadi juaranya maka itulah pilihan warga Kota Mataram karena itu murni suara rakyat," ujar Edy.

Selain itu, Edy juga mengingatkan kepada para peserta pemilu jika ada keberatan atau perbedaan hasil suara maka pihaknya mempersilahkan untuk dibuktikan dengan data.

Namun demikian, menurut Edy, pihaknya menilai wajar jika ada peserta pemilu yang merasa belum terpuaskan dalam layanan yang diberikan oleh KPU.

"Silahkan dibuktikan dengan data jangan dengan asumsi," ucapnya.

KPU Kota Mataram menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan didampingi para komisioner dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota, Kapolresta Mataram, Kasdim 1606/Mataram, Ketua DPRD Kota, Asisten 1 Setda Kota Mataram, PPK se- Kota Mataram dan para saksi peserta Pemilu 2024.

Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Mataram akan digelar selama tiga hari, yakni mulai tanggal 2-4 Maret 2024.

DPT Pemilu 2204 di Kota Mataram sebanyak 315.549 orang.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"******

Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:70 di erek erek

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
voucher kredit pintar
rtp slot merdekawin
pinjam emas ilegal atau legal
bet kasih slot
cara mendapatkan duit cepat
moonbet303
play 77 slot
pola kakek zeus maxwin
cara dapat uang di umur 14
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara dapat uang dari adsense
Bab 2 kuda189
Bab 3 situs slot yang mudah menang
Bab 4 ninja 89 slot
Bab 5 aplikasi prediksi togel terbaik
Bab 6 online slot gacor
Bab 7 wigobet
Bab 8 situs slot top
Bab 9 live22
Bab 10 daftar sbobet
Bab 11 agen138 thailand
Bab 12 online situs
Bab 13 link terbaru slot
Bab 14 persyaratan kredit pintar
Bab 15 palu slot
Bab 16 kredit tanpa limit
Bab 17 cara buat akun slot gacor
Bab 18 daftar game online slot
Bab 19 pinjam uang tanpa jaminan cepat cair
Bab 20 situs slot jp terus
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4917bab
takutBacaan TerkaitMore+

Setan paling kuat, Tang Seng

mesin slot gacor
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Legenda manusia pertama

wdslot77
Joymeal rilis dua rasa abonori berbahan alami pendamping makan anak
JoyMeal Abonori varian rasa beef dan chicken (ANTARA/H.O JoyMeal Abonori)
Jakarta (ANTARA) - Mengonsumsi protein hewani menjadi cara terbaik untuk memberikan nutrisi pada anak dan mencegah stunting. Berdasarkan laman Sehat Negriku Kementerian Kesehatan, tingkat kecukupan konsumsi energi dan protein dapat digunakan sebagai indikator untuk melihat kondisi gizi masyarakat. Berdasarkan Susenas 2022, konsumsi protein per kapita sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein nasional yaitu 62,21 gram namun masih cukup rendah untuk protein hewani yaitu kelompok ikan/udang/cumi/kerang 9,58 gram; daging 4,79 gram; telur dan susu 3,37 gram.(https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20230121/1542263/protein-hewani-efektif-cegah-anak-alami-stunting/)
Baca juga: Presidium GKIA rilis buku MPASI Kaya Protein

Baca juga: Dokter: Beri gula pada makanan pendamping ASI setengah sendok teh
 Melihat hal itu, Produk perawatan bayi Gently Indonesia secara resmi meluncurkan makanan sehat anak JoyMeal Abonori sebagai pendamping makanan bayi dan anak berbahan dasar alami. JoyMeal ABONORI merupakan makanan dengan perpaduan antara abon, Japanese nori, wijen, dan Australian cheddar cheese yang menghadirkan rasa gurih dan nikmat. Di samping itu, JoyMeal ABONORI juga mengandung zat besi dan fosfor untuk membantu asupan pertumbuhan tulang dan pembentukan sel darah merah untuk bayi dan anak dari umur 6 bulan hingga 10 tahun. JoyMeal ABONORI dibuat tanpa kandungan MSG (Monosodium Glutamat), pengawet, penguat rasa, pewarna sintetis, dan pemanis buatan. JoyMeal ABONORI menggunakan gula nira organik yang memiliki indeks glikemik lebih rendah dibandingkan gula putih untuk membantu pencegahan diabetes dan obesitas pada bayi dan anak. ANTARA pun turut mencicipi JoyMeal Abonori yang terdiri dari dua rasa  yakni Beef dan Chicken. Saat dilihat pertama kali, JoyMeal Abonori memiliki tekstur yang berbeda dengan abon dewasa yang cenderung berserat panjang dan tebal. JoyMeal Abonori memiliki bentuk dengan serat lebih halus dan tidak menggumpal. *JoyMeal Abonori Beef
JoyMeal Abonori varian rasa beef untuk pendamping makan dengan nasi (ANTARA/H.O JoyMeal Abonori)
 Untuk varian rasa Beef atau daging, terbuat dari daging sapi tenderloin, yakni bagian has dalam daging sapi. Tekstur JoyMeal abonori Beef sangat lembut dengan taburan biji wijen dan nori dan memiliki warna khas abon sapi. Rasanya gurih dan pas, tidak terlalu asin. Bagi anak pecinta makanan gurih, varian ini sangat cocok untuk dimakan berdampingan dengan nasi hangat. Varian ini juga dilengkapi dengan keju cheddar sebagai tambahan rasa gurih. *JoyMeal Abonori Chicken
JoyMeal Abonori varian rasa chicken (ANTARA/H.O JoyMeal Abonori)
 Untuk varian ayam atau chicken, JoyMeal Abonori diklaim abon pertama yang terbuat dari ayam kampung. JoyMeal Abonori varian ayam lebih terasa manis dengan warna yang lebih terang dari Abonori sapi. Teksturnya tidak kalah lembut dan sangat mudah dikonsumsi, dan terasa lumer dimulut. Namun bagi anak yang menyukai rasa gurih, mungkin masih kurang cocok di lidah dengan rasa abon ayam yang manis. Kedua varian ini sangat mudah dikonsumsi baik secara langsung atau sebagai tambahan protein hewani dimakanan bayi dan anak. Karena tekstur yang halus, abon ini mudah dimakan meskipun untuk bayi dibawah satu tahun yang belum memiliki gigi yang sempurna. *Solusi makanan sehat anak Co-Founder & CEO dari Gently dan JoyMeal Nyoman Anjani yang juga seorang ibu, mengatakan, kesehatan anak adalah prioritas utama dan setiap Ibu pasti ingin memberikan makanan yang sehat dan bergizi untuk mengoptimalkan tumbuh kembang si kecil di masa Golden Age Period (periode usia emas). Namun tantangan saat ini di Indonesia, para Ibu sering mengalami kesulitan untuk meningkatkan nafsu makan anak dan belum banyak pilihan makanan yang praktis, alami, dan bergizi untuk membantu mengatasi masalah ini. "Oleh karena itu, kami menghadirkan JoyMeal sebagai solusi bagi para ibu untuk memberikan asupan gizi tambahan yang bernutrisi, alami, berkualitas, halal, dan aman untuk si kecil. Kini para ibu tidak perlu lagi khawatir karena JoyMeal ABONORI dapat menjadi salah satu sumber gizi untuk membantu memenuhi kecukupan gizi bayi dan anak," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (1/3). Kemasan yang praktis dengan ziplock membuat JoyMeal Abonori dapat mudah dibawa kemanapun sebagai solusi makanan sehat dan cepat saji. Baca juga: Manfaat makanan pendamping ASI organik untuk anak

Baca juga: Ahli Gizi paparkan Six Pas sebagai metode pemberian MPASI
 

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Sistem jangkar super

1 bet slot
Aji soroti efektivitas Persikabo 1973 ketika takluk dari Arema FC
Pelatih Kepala Persikabo 1973 Aji Santoso di Stadion Kapten I Wayan Dipta Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (21/2/2024). (ANTARA/HO-Persikabo 1973)
Jakarta (ANTARA) - Pelatih Persikabo 1973 Aji Santoso menyoroti efektivitas dari timnya ketika takluk dari Arema FC dengan skor 0-1 pada pekan ke-27 Liga 1 Indonesia di Stadion Sultan Agung, Bantul, Jumat. Dikutip dari laman resmi Liga Indonesia, Sabtu, Aji menilai Persikabo 1973 memiliki beberapa peluang, namun tak ada yang berujung menjadi gol. "Ada beberapa peluang memang sebenarnya, peluang itu cukup disayangkan tidak akurat. Terutama Keven, Dimas, menurut saya sudah betul keputusannya hanya kurang akurat ke arah gawang," ungkap Aji. "Kami ada peluang yang tidak bisa kami manfaatkan dengan baik, sedangkan Arema hanya dapat satu peluang dan bolanya juga bola terima kasih diberi free dari pemain kami," sambungnya. Mantan pelatih Persela Lamongan itu melanjutkan, kekalahan Persikabo terjadi karena kesalahan yang dilakukan oleh mereka sendiri. "Kembali lagi kami mengalami hat-trickkekalahan, sudah saya antisipasi kemasukan-kemasukan hari ini awalnya juga kesalahan dari pemain Persikabo sendiri yang akhirnya bola dicrossing," jelas Aji. "Saya pikir Arema hanya memiliki satu peluang itu saja, kami lebih ada beberapa peluang. Semakin sulit posisi kami berada di sisa tujuh pertandingan ini," pungkasnya. Pada pertandingan tersebut, kekalahan Persikabo 1973 hadir akibat gol semata wayang penyerang Arema FC Charles Lokolingoy menit 48. Akibat kekalahan ini, Persikabo 1973 masih tertahan di peringkat 17 klasemen sementara Liga 1 Indonesia dengan 17 poin dari 27 pertandingan. Selanjutnya pada pekan ke-28 Liga 1 Indonesia, Persikabo 1973 akan bertandang ke markas Dewa United di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Kamis (7/3) mendatang.
Baca juga: Arema FC catatkan tiga kemenangan beruntun seusai tekuk Persikabo 1-0
Baca juga: Kesabaran jadi kunci Arema FC taklukkan Persikabo 1973
Baca juga: Madura United taklukkan Persikabo 3-2

Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024

Makanan Tiandao

pinjol bunga rendah
Aplikasi Merchant BCA rilis jadi solusi digital lancarkan bisnis UMKM
Perilisan aplikasi Merchant BCA sebagai solusi digital untuk UMKM kembangkan bisnisnya dihadiri oleh Direktur BCA Santoso, Wakil Presiden Direktur BCA Armand W. Hartono, dan EVP Pengembangan Solusi Kerjasama dan Transaksi Perbankan BCA Hendra Tanumihardja di acara BCA Expoversary di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/3/2024).  (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - PT Bank Central Asia (BCA) secara resmi merilis aplikasi Merchant BCA yang diperuntukkan sebagai solusi digital membantu pemilik bisnis Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

"Intinya adalah kami mau tumbuh bersama dengan merchant-merchant. Kami mau dorong merchantuntuk tumbuh baik sales bertambah, cuan bertambah dan akhirnya bisa lebih baik dalam memberikan layanan kepada konsumen," kata Direktur BCA Santoso di acara BCA Expoversary di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Sabtu.

Ada beberapa fitur yang ditawarkan sebagai solusi digital untuk mitra UMKM yang menjadi merchantdari BCA dimulai dari fitur "Merchant Care".

"Merchant Care" merupakan fitur yang memberikan informasi dan solusi terkait EDC (Electronic Data Capture) atau QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) selama 24 jam dalam 7 hari penuh.

Baca juga: BCA memberi kesempatan UMKM binaan ikuti BCA Expoversary 2024

Baca juga: BCA Syariah adakan program WEpreneur 2 bagi pelaku UMKM perempuan

Mitra UMKM juga dapat menggunakan fitur "Merchant Care" untuk mengajukan pelaporan kendala melalui aplikasi, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh BCA.

Ada juga fitur "Manajemen User" saat digunakan pengguna dapat mengatur hak akses untuk kebutuhan berbagai fungsi user. Mulai dari super admin (owner), admin,finance, hingga hak akses untuk userkasir.

Tak kalah menarik, hadir juga fitur "Real-time Notifikasi Transaksi" sebagai platform yang ramah pengguna untuk mengelola transaksi keuangan dengan lancar.

Pengguna bisa memantau transaksi baik dari EDC BCA maupun QRIS secara real-time hingga pemantauan pendapatan secara real-time.
Direktur BCA Santoso menampilkan contoh tampilan antar muka aplikasi Merchant BCA untuk pelaku UMKM memantau transaksi secara langsung di acara BCA Expoversary di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)



Fitur ini tentunya sangat berguna karena pengguna bisa melihat visualisasi secara menyeluruh tentang transaksi dengan mereka dan tentunya data tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan penting untuk bisnis.

Apabila dibutuhkan pengguna dapat mengunduh laporan transaksi tersebut dan menerimanya lewat email untuk kemudahan pelaporan.

Terakhir, fitur lainnya yang hadir di aplikasi Merchant BCA ialah "Pengajuan EDC atau QRIS Statis". Fitur ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi mitra merchantuntuk memperoleh perangkat transaksi.

"Untuk mendapatkan aplikasi ini mudah sekali, tinggal download lewat Apps Store atau Google Playstore dan untuk yang sudah menjadi mitra merchantkami tinggal mendaftarkan akun dan langsung masuk saja," kata EVP Pengembangan Solusi Kerjasama dan Transaksi Perbankan BCA Hendra Tanumihardja.

BCA mencatat dari 1,4 juta UMKM yang telah bergabung menjadi merchantatau mitranya untuk memudahkan transaksi, terhitung sudah ada sekitar 130 ribu pengguna yang menggunakan aplikasi Merchant BCA sebagai solusi digital mengelola bisnisnya.

Dengan perilisan yang lebih luas lagi, diharapkan merchantlainnya yang belum menggunakan aplikasi tersebut dapat ikut tertarik menjajal solusi digital tersebut.

Meski demikian, BCA juga tidak menutup pintu untuk UMKM yang belum menjadi mitranya dan mengundang mereka ikut menjajal solusi digital dan layanan yang ditawarkan dari aplikasi Merchant BCA.

Hendra mengatakan untuk menarik adopsi penggunaan aplikasi Merchant BCA, selama masa perilisan BCA menghadirkan program cashbackMDR (biaya jasa yang dikenakan kepada merchantoleh bank) 100 persen yang dapat dinikmati oleh merchantindividu dalam kategori usaha mikro (UMI) mulai 2 Maret-31 Mei 2024.

Program ini berlaku untuk UMKM yang baru bergabung sebagai merchantmaupun merchanteksisting yang menjadi pengguna baru aplikasi Merchant BCA.

Baca juga: BCA Digital gandeng platform Modal Rakyat untuk salurkan pinjaman UMKM

Baca juga: Presdir BCA sebut pasar global tertarik produk UMKM lokal
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Dalam threesome pasti ada laki-laki perempuan

erek erek paus
Polresta Malang Kota selidiki dugaan perundungan pelajar SMP
Ilustrasi perundungan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo.
“Kami mendapatkan informasi kejadian tersebut, dan sudah kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,”
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan penyelidikan terkait dugaan peristiwa perundungan yang dilakukan oleh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Sabtu mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan informasi awal dari video perundungan yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) milik warga dan tersebar di media sosial.

“Kami mendapatkan informasi kejadian tersebut, dan sudah kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,” kata Yudi.

Sebagai informasi, beredar video rekaman CCTV di media sosial yang menunjukkan dugaan aksi perundungan terhadap salah satu pelajar yang dilakukan oleh pelajar lainnya. Dalam rekaman video itu, pelajar tersebut masih mengenakan seragam pramuka berwarna cokelat.

Pada mulanya sekelompok pelajar yang berjumlah lebih dari sepuluh orang berjalan di sebuah kawasan perumahan yang berada di Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

Salah satu anak dari dari kelompok tersebut, kemudian menunjuk-nunjuk korban, dan tidak berselang lama menendang bagian tubuh korban. Akibat ditendang oleh pelaku tersebut, korban tersungkur, namun pelaku masih melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara sejumlah rekan lain yang ada di lokasi kejadian tersebut, tidak berusaha untuk melerai dan mendiamkan aksi pemukulan tersebut. Berdasarkan informasi, korban berinisial A sementara terduga pelaku berinisial N, dan sama-sama merupakan salah satu murid SMP berusia 14 tahun.

Yudi menjelaskan, informasi berupa rekaman video yang beredar di media sosial tersebut juga dikoordinasikan dengan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukun, karena peristiwa perundungan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Selanjutnya kami mengambil langkah untuk melaksanakan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/3) kurang lebih pukul 11.00 WIB,” katanya.

Sejauh ini, Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam peristiwa tersebut. Dikarenakan pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penanganan akan dilakukan sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Li Shifan

dewasloto
Polresta Malang Kota selidiki dugaan perundungan pelajar SMP
Ilustrasi perundungan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo.
“Kami mendapatkan informasi kejadian tersebut, dan sudah kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,”
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan penyelidikan terkait dugaan peristiwa perundungan yang dilakukan oleh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Sabtu mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan informasi awal dari video perundungan yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) milik warga dan tersebar di media sosial.

“Kami mendapatkan informasi kejadian tersebut, dan sudah kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,” kata Yudi.

Sebagai informasi, beredar video rekaman CCTV di media sosial yang menunjukkan dugaan aksi perundungan terhadap salah satu pelajar yang dilakukan oleh pelajar lainnya. Dalam rekaman video itu, pelajar tersebut masih mengenakan seragam pramuka berwarna cokelat.

Pada mulanya sekelompok pelajar yang berjumlah lebih dari sepuluh orang berjalan di sebuah kawasan perumahan yang berada di Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

Salah satu anak dari dari kelompok tersebut, kemudian menunjuk-nunjuk korban, dan tidak berselang lama menendang bagian tubuh korban. Akibat ditendang oleh pelaku tersebut, korban tersungkur, namun pelaku masih melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara sejumlah rekan lain yang ada di lokasi kejadian tersebut, tidak berusaha untuk melerai dan mendiamkan aksi pemukulan tersebut. Berdasarkan informasi, korban berinisial A sementara terduga pelaku berinisial N, dan sama-sama merupakan salah satu murid SMP berusia 14 tahun.

Yudi menjelaskan, informasi berupa rekaman video yang beredar di media sosial tersebut juga dikoordinasikan dengan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukun, karena peristiwa perundungan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Selanjutnya kami mengambil langkah untuk melaksanakan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/3) kurang lebih pukul 11.00 WIB,” katanya.

Sejauh ini, Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam peristiwa tersebut. Dikarenakan pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penanganan akan dilakukan sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024