petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

demo pragmatic

dana sayang ilegal atau legal 897Jutaan kata 502136Orang-orang telah membaca serialisasi

《demo pragmatic》

3.600 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Bali******

Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakanada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali.
Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakanada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Denpasar, CNN Indonesia--

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan ada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing(TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali.

Setiawan menyampaikan para TKA itu ada yang bekerja menjadi guru, marketing.

Meski demikian, kebanyakan mereka bekerja di dunia pariwisata.

"Ada sekitar 3.600 (TKA di Bali), paling banyak di dunia pariwisata, ada juga guru ada di marketing tapi paling banyak di hospitality," kata dia, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/3).

Sementara, untuk asal negara, ia mengatakan cukup beragam.  TKA itu ada yang dari Eropa dan Asia.

Kemudian, untuk pengawasan para WNA di Bali yang bekerja secara ilegal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan orang asing yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali dan juga ada Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) sebagai penindakan.

"Di Pemprov sudah membentuk (satgas) pemantauan orang asing. Leading-nya ada di Kesbangpol dan kita bagian dari tim dan kemudian Timpora itu, untuk penindakan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/agt)

Sanggupkah Pengusaha Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil?******

Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.

Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Lihat Juga :
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.

Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Lihat Juga :
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Aduan THR Lebaran

Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.

Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.

Lihat Juga :
BI Ungkap Tiga Alasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Global

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.

Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.

Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.

"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.

Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.

Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.



Perlu keringanan bagi industri yang belum pulih

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2




bab terbaru:kudetabet98

Perbarui waktu:2024-07-04

Daftar bab terbaru
dewavegas88
seribu mimpi 66
kredit hp di akulaku gimana caranya
slot online terpercaya di indonesia
joker338
duniampo
voucher lotte mart
cara mendapatkan voucher gratis akulaku
bayar tagihan kredivo
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjaman online via dana
Bab 2 cara dapat uang dari neo+ tanpa undang teman
Bab 3 lenovo4d
Bab 4 erek erek terlengkap
Bab 5 denda shopee pinjam
Bab 6 kontan88
Bab 7 mantulslot
Bab 8 sinislot demo
Bab 9 slot gacor via pulsa tanpa potongan
Bab 10 gacor club
Bab 11 paito warna angkanet
Bab 12 erek70
Bab 13 slot gacor jam ini
Bab 14 akarslot
Bab 15 angka jitu naga
Bab 16 caspo77
Bab 17 situs slot gacor hari ini
Bab 18 paito oregon 6
Bab 19 situs slot aman dan terpercaya
Bab 20 tarikan jp paus dewi togel 2
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8216bab
kampusBacaan TerkaitMore+

rencana masa makmur

maxslot88
MR DIY Indonesia menjelaskan alasan PHK sepihak terhadap buruh harian lepas lantaran kinerja si pekerja tidak memenuhi kualifikasi perusahaan.
MR DIY Indonesia menjelaskan alasan PHK sepihak terhadap buruh harian lepas lantaran kinerja si pekerja tidak memenuhi kualifikasi perusahaan. (Tangkapan layar web mrdiy.com)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia menjelaskan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadapburuh harian lepaslantaran kinerja si pekerja tidak memenuhi kualifikasi perusahaan.

President Director MR DIY Indonesia Cyril Noerhadi menuturkan pemberhentian terjadi karena performa kerja yang tidak sesuai dengan tolok ukur perusahaannya.

"Kami menyesalkan adanya kabar beredar yang kurang berdasarkan fakta lengkap. MR DIY Indonesia tidak melanjutkan perjanjian kerja dengan status kontrak terhadap 25 mantan karyawan dikarenakan performa kerja yang tidak memenuhi tolok ukur kinerja, sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan MR DIY Indonesia," ungkap Cyril Noerhadi dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detikfinance, Rabu (22/3).

Kendati demikian, MR DIY Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan dengan cara musyawarah mufakat bersama pihak-pihak terkait.

"MR DIY Indonesia akan terus bertindak secara responsif untuk memitigasi isu apapun yang berkaitan dengan bisnis dan karyawan kami untuk terus dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan kami di Indonesia," ujarnya.

MR DIY dituding melakukan PHK sepihak kepada 25 karyawannya. PHK tersebut ternyata sudah berlangsung sejak April 2022.

Lihat Juga :
Sandiaga Uno Jelaskan Kenaikan Harta Rp300 Miliar

Ahmad Taufik selaku korban PHK tersebut mengatakan dirinya harus berjuang sendirian menuntut haknya, sebelum akhirnya terbentuk Serikat Buruh PT Duta Sentosa Yasa (SB DSY) pada Juni 2022. Ia adalah korban pertama PHK sepihak dari MR DIY, sebelum akhirnya bertambah menjadi total 25 orang.

Mulanya, Taufik bergabung bersama MR DIY sejak Juni 2021 sebagai pekerja harian. Toko ritel yang menjual berbagai peralatan rumah dan aksesoris itu menjanjikan Taufik upah Rp125 ribu per hari. Tidak ada kontrak, hanya ucapan lisan.

Ia bertugas di gudang MR DIY yang berlokasi di Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat sebagai salah satu staf. Namun, Taufik merasa ada eksploitasi dari perusahaan.

"Kita waktu itu tanpa kontrak. Jadi cuma lisan saja. Di dalam, masa daily workeritu banyak, seingat saya angkatan saya itu ada sekitar 70-100 orang. Dalam proses daily workerterjadi kekurangan upah. Setelah kita cek di UU bahwa pekerja harian itu ada perhitungannya yang kira-kira menurut UU harusnya diterima Rp191 ribu per hari," tuturnya.

Taufik mengacu pada aturan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia bahwa pekerja harian lepas tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian selama 3 bulan berturut-turut maka harus mengangkat buruh tersebut sebagai pekerja tetap.

Ia mengatakan dipekerjakan dengan status pekerja harian lepas selama 3 bulan berturut-turut atau tepatnya 83 hari. Namun, perusahaan menolak untuk mengangkat Taufik sebagai pekerja tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menyebut PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY, memang bandel dan tidak kooperatif untuk menyelesaikan konflik perusahaan dengan buruh lepasnya.

Hasil pengawasan Disnakertrans Jabar melaporkan seharusnya pekerja kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap alias PKWTT, jika telah bekerja tiga bulan berturut-turut.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan pihaknya pernah meminta data PKWT ke perusahaan, tetapi MR DIY awalnya sempat enggan memberikan.

"Memang dia (PT Duta Sentosa Yasa) bandel, nggak kooperatif. Tetapi kemarin sudah diberikan data nominatif yang PKWT karena kalau mau buat nota PKWT itu harus ada lampiran nominatif. Sekarang sudah diberikan, jadi proses," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/3).

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

sistem tanam acak

jam gacor bonanza gold
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk menjaga harga gula dan minyak goreng agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk menjaga harga gula dan minyak goreng agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. ( CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pangan Nasional(Bapanas) menugaskan Perum Buloguntuk menjaga harga gula dan minyak goreng agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP).

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan dalam perbadan tersebut, penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog. Penyelenggaraan mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pendanaan.

Ia menambahkan penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini sendiri terdiri dari tiga bagian utama yaitu pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.

Untuk melaksanakan penugasan itu, pendanaan penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Dalam upaya melaksanakan pemantauan dan evaluasi, selain melibatkan unsur Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan, NFA juga melibatkan Satuan Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) dalam hal pengawasan.

"Untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan," ujar Arief.

Kemudian mengenai pengelolaan, Arief berujar BUMN Pangan bakal menerapkan mekanisme dynamic stockserta pemanfaatan teknologi dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time,dan nilai keekonomian untuk CGKP. Sementara untuk CMGP dilakukan dengan pertimbangan rencana penyaluran, lead time, dan nilai keekonomian.

Lebih lanjut, untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas 6 bulan, dapat dilakukan pelepasan sesuai hasil review dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

"Penerapan mekanisme dynamic stockdalam pengelolaan CGKP dan CMGP hampir sama dengan komoditas CPP lainnya seperti beras dan jagung, namun bedanya khusus untuk CGKP dilakukan dengan mempertimbangkan periode musim giling tebu," ujar dia.

[Gambas:Video CNN]

Arief juga mengungkapkan NFA bakal menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP untuk operasionalisasi pengadaannya yakni Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP serta fleksibilitas yang mengutamakan produksi dalam negeri.

Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional.

Ia mengatakan dengan terbitnya  Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini, BUMN Pangan bakal mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya. Sementara itu penetapan jumlah serta standar mutu CGKP dan CMGP tersebut akan ditetapkan oleh Kepala NFA berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.

(blq/agt)

Raja Iblis Abadi

tafsir mimpi 70
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023.
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THRLebaran2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).

"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ujarnya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Ida sebelumnya memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Salah satunya dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.

"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ucap Ida di Istana Kepresidenan Jakarta pada awal pekan ini.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Suami berperut hitam, tolong lepaskan

batik77
Komut Pertamina Ahok menyebut perusahaannya sudah menerapkan aturan direksi yang merangkap komisaris tak mendapat gaji tambahan sejak 2020.
Komut Pertamina Ahok menyebut perusahaannya sudah menerapkan aturan direksi yang merangkap komisaris tak mendapat gaji tambahan sejak 2020. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Komisaris Utama PT Pertamina(Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara soal langkah Menteri BUMNErick Thohir memangkas peluang bagi bos BUMN rangkap jabatan untuk mendapatkan gaji dobel.

Ia menilai langkah tersebut merupakan terobosan yang baik. 

"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan," katanya seperti dikutip dari detik.com, Senin (27/3).

"Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ujarnya.

Erick memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel lagi. Pemangkasan peluang itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan beleid tersebut merupakan salah satu omnibus law BUMN.

"Jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nantinya tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujarnya seperti dikutip dari detik.com, Senin (27/3).

Selain mengatur soal gaji dobel, Erick Thohir katanya, melalui aturan itu juga mengatur direksi perusahaan pelat merah tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.

[Gambas:Video CNN]

Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem ialah jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," terangnya.

(detik.com/agt)

Gerbang Bayangan Langit

ningrat4d
Partai Buruh akan memenjarakan pengusaha yang melarang aksi mogok nasional 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan, yang digelar pada Juli atau Agustus 2023.
Partai Buruh akan memenjarakan pengusaha yang melarang aksi mogok nasional 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan, yang digelar pada Juli atau Agustus 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Buruh mengancam akan memenjarakan pengusahayang melarang aksi mogok nasional5 juta buruh di 100 ribu perusahaan. Mogok nasional rencananya dilakukan pada Juli atau Agustus 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi ini adalah bentuk perlawanan atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Selain itu, buruh juga menggugat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Dalam beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan memotong 25 persen upah buruh.

"Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau melarang kita akan tuntut penjara perusahaan itu. Makanya mogok nasional diumumkan sebulan sebelumnya agar perusahaan bersiap-siap. Saya belum putuskan, kami rencanakan 3-5 hari (durasi aksi mogok nasional)," tegas Said dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Nantinya, 5 juta buruh tersebut akan setop berproduksi dan berkumpul di depan kawasan pabrik masing-masing. Said mewanti-wanti bakal ada penumpukan massa yang luar biasa.

Sementara itu, sebagian perwakilan buruh bakal datang ke kantor-kantor pemerintah. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, buruh akan menggeruduk Istana Negara, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan outputaksi mogok nasional ini adalah meminta para gubernur, bupati/walikota, serta DPRD setempat untuk membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI. Isi surat tersebut adalah penolakan Perppu Cipta Kerja serta pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

"Di tingkat nasional outputnya adalah meminta DPR RI resmi mencabut Omnibus Law Perppu Cipta Kerja yang mereka telah sahkan tanpa melibatkan para buruh dan stakeholderlainnya," tandasnya.

Sebelum mogok nasional, Said menegaskan bakal ada aksi besar-besaran secara massal. Aksi massal itu dimulai pada 1 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Buruh.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Separuh pohon willow kota dan separuh lagi seruling

kata kata kakek zeus
PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakan gerbong khusus perempuan mulai Senin (27/3) ini.
PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakan gerbong khusus perempuan mulai Senin (27/3) ini. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

PTMRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakangerbongkhususperempuanmulai Senin (27/3) ini.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan penerapan gerbong perempuan hanya berlaku pada Senin hingga Jumat di jam sibuk yaitu pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB.

"Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 (kereta paling depan)," kata Effendi dalam keterangan tertulis, Senin (27/3).

"Meskipun sejak beroperasi pada 2019 lalu kami belum pernah menerima laporan terkait pelecehan seksual, tapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut," katanya.

Ia juga menjelaskan gerbong khusus perempuan sebenarnya telah diterapkan sebelum pandemi. Namun, keberadaan gerbong itu dihapus selama masa pandemi.

"Sekarang, kita akan coba terapkan kembali. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang perempuan di MRT Jakarta," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(yoa/agt)

[Gambas:Video CNN]