damqq 459Jutaan kata 922041Orang-orang telah membaca serialisasi
《sloto338》
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Balapan final F1 Powerboat Danau Toba 2024 dimulai******Kabupaten Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Balapan final F1 Powerboat Danau Toba 2024 sudah dimulai dan para pembalap memacu jet air tersebut dan meliuk-liuk untuk menaklukkan lintasan.
Balapan dimulai tepat pukul 11.20 WIB, setelah didahului dengan seremoni pembukaan pada pukul 10.20 WIB.
Tampak sebanyak 18 pembalap tampil trengginas dan melahap lintasan sepanjang 2,218 kilometer.
Aksi saling salip dimulai sejak lap 1, antara Andersson dan Stark yang berada pada posisi pertama dan kedua.
Keduanya saling beradu kencang pada tikungan tajam lintasan di pelabuhan tersebut.
Andersson yang merupakan juara dunia F1 Powerboat musim lalu, tampak tidak mau mengalah ditikung oleh Stark. Andersson dengan perahu berwarna merah dan nomor perahu 1 itu, kembali menikung Stark di lintasan lurus.
Baca juga: Pembukaan F1 Powerboat Danau Toba meriah dengan ratusan penari adat
Pole position dimulai dengan urutan pertama diisi Jonas Andersson dari Team Binh Dinh - Viet Nam.
Di belakang Andersson, pembalap Victory Team, Erik Stark, berada pada posisi kedua dan Rusty Wyatt dari Sharjah Team.
Kemudian, pada posisi keempat ditempati Stefan Arand yang merupakan pembalap debutan dari Team Binh Dinh - Viet Nam.
Pemenang seri Danau Toba tahun lalu, Bartek Marszalek dari Stromoy Racing menempati posisi kelima.
Hingga berita ini dibuat, balapan masih berlangsung dengan kondisi cuaca cerah berawan.
Balapan final tahun ini bertajuk Pertamina Grand Prix of Indonesia - F1 Powerboat Danau Toba 2024 dan awalnya direncanakan untuk diikuti sebanyak 18 pembalap dari sembilan tim dan berasal dari 10 negara.
Namun, berdasarkan data dari F1H2O Racing, pembalap Ahmad Al Fahim dari Victory Team tidak mengikuti semua proses balapan di seri Danau Toba tahun ini.
Sementara itu, di Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjadi penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu.
Baca juga: H20 Racing: Penyelenggara lain harus belajar dari seri Danau Toba 2024
Baca juga: Stefan Arand: Gelombang air dan cuaca panas Danau Toba jadi tantangan
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Angka partisipasi pemilih di Muna Barat capai 87, 36 persen******
Ini melampaui target secara nasional sebanyak 82 persen.Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Tajudin menyebutkan angka partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mencapai 87, 36 persen.
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:gacor 123、bonus new member 50+50、daftar link slot gacor hari ini
Terkait:erek erek 20 2d、interslot188、lazada kredit hp tanpa dp、bonus new member slot 100 di awal、pinjam uang bri、70 di erek erek、gajian123 slot、web slot paling gacor、penolong 2d togel、erek58
bab terbaru:777 gacor(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《sloto338》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mantapslotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sloto338》bab terbaru。