erek erek 1001 825Jutaan kata 21979Orang-orang telah membaca serialisasi
《mpo39a》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Peternak soal RI Impor 50 Ribu Sapi Hidup dari Afsel: Belum Bebas PMK******Jakarta, CNN Indonesia--
Peternak sapi mengingatkan Afrika Selatanbelum bebas penyakit mulut dan kuku(PMK). Pernyataan ini untuk menanggapi rencana pemerintah untuk mengimpor 50 ribu ekor sapi hidup dari sana.
Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan impor sapi sah-sah saja dilakukan. Namun, ia meminta agar protokol kesehatan diperhatikan karena Afrika Selatan belum bebas PMK.
Ia menyebut Indonesia pernah mengalami pengalaman buruk saat mengimpor daging sapi dari India, yang diduga menjadi penyebab wabah PMK di Tanah Air. Dengan adanya PMK, lalu lintas ternak di dalam negeri saja saat ini diatur ketat. Maka pengawasan harusnya lebih ketat dilakukan jika ingin memasukkan ternak dari luar negeri.
"Sekarang mau impor dari negara yang belum bebas PMK, sah-sah saja menurut aturan. Tapi yang penting bagi peternak, jangan lagi peternak dibebankan sebagai akibatnya. Sekarang ini ada penyakit lumpy skin disease, ada PMK, terakhir ada lagi outbreak antraks," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
Ia menyebut munculnya penyakit-penyakit tersebut menjadi tanda lemahnya pengawasan ternak di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah benar-benar memperhatikan protokol kesehatan saat mengimpor ternak. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan laboratorium serta petugas yang berkualitas.
"Kita kurang dokter hewan. Itu dulu ditata sebenarnya baru boleh impor dari mana-mana supaya masyarakat peternak tidak terbebani dengan penyakit yang sekarang merebak," katanya.
Terkait jumlah impor sapi dari Afrika Selatan sebanyak 50 ribu ekor, Rochadi mengatakan sebenarnya angka bukan jumlah yang besar.
Pasalnya, dari total kebutuhan sapi hidup nasional sebesar 800 ribu ekor per tahun, sebanyak 60 persen di antaranya dipasok peternak dalam negeri. Sedangkan, sisanya dari impor yang sebagian besar berasal dari Australia.
"Kalau 50 ribu itu sebenarnya kecil dari total kebutuhan dalam negeri," katanya.
Rencana impor 50 ribu ekor sapi dari Afrika Selatan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam pertemuannya dengan dengan Presiden Cyril Ramaphosa.
"Sebagai langkah awal, kami sedang mengeksplorasi potensi kerjasama impor 50 ribu ekor sapi dan 300 ribu ton kedelai dari Afrika Selatan," kata Luhut dalam keterangan foto di akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Rabu (12/7).
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Label:dapat uang di internet、slot terbaik indonesia、premierslot88
Terkait:persyaratan pinjaman bank bri、haotogel、anekatoto、big slot 77、hal yang bisa menghasilkan uang、herospin88、grafik sdy paito warna、slot online yang mudah menang、iasia88、pinjaman online resmi ojk 2022
bab terbaru:daftar capcut dapat uang(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《mpo39a》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot promo gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mpo39a》bab terbaru。