petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs slot bonus 100 to kecil

royal888 889Jutaan kata 389655Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs slot bonus 100 to kecil》

Puluhan hiu paus bermigrasi ke perairan Kaimana Papua******

Puluhan hiu paus bermigrasi ke perairan Kaimana Papua
Arsip foto - Seorang penyelam merekam aktivitas ikan Whale Shark (Hiu Paus) di Kwatisore, Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Papua Barat, Rabu (12/10/2011). FOTO ANTARA/Jupiter Weku/Roel/ed/aa.
....ikan raksasa tersebut lebih dominan ditemui wisatawan di Teluk Bicari dan Teluk Triton
Kaimana (ANTARA) - Sedikitnya 98 hiu paus (Rhincodon Typus) terpantau bermigrasi ke perairan perairan Teluk Triton dan Teluk Bicari Kaimana, Papua Barat, sejak beberapa waktu belakangan.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana-Fakfak Eli Auwe di Kaimana, Kamis, mengatakan sebaran hiu paus di perairan Kaimana diketahui melalui hasil monitoring yang dilakukan Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) dan BLUD UPTD KKP Kaimana pada 2023.

"Tercatat ada 98 ekor hiu paus yang bergerak atau beraktivitas di perairan Teluk Bicari dan Teluk Triton menyesuaikan dengan arah serta pola bagan yang beroperasi di wilayah itu," jelas Eli Auwe.

Baca juga: Balai Besar Teluk Cendrawasih identifikasi 13 spesies hiu paus baru

Untuk mengetahui pola pergerakan dari mamalia tersebut, kata dia, beberapa hiu paus telah dipasangi alat tag gun yang dilakukan oleh tim dari BLUD UPTD KKP Kaimana dan YKI. Selain sebagai pendeteksi, alat itu berfungsi untuk memudahkan pemantauan pola pergerakan dari hiu paus.

"Sewaktu-waktu pergerakannya ke perairan Pulau Adi dan Nusaulan, tetapi tidak lama karena minimnya bagan yang beroperasi di perairan itu, sehingga ikan raksasa tersebut lebih dominan ditemui wisatawan di Teluk Bicari dan Teluk Triton," tutur Eli

Menurut dia, pergerakan hiu paus tidak hanya terbatas di perairan Kaimana, namun sewaktu-waktu ikan tersebut bermigrasi ke Fakfak, Sorong Selatan, Teluk Cenderawasih, Sulawesi, NTT, NTB melalui Selat Banda, bahkan sampai ke Australia dan Samudera Hindia.

Baca juga: TN Teluk Cendrawasih ajak masyarakat jaga populasi hiu paus

Ikan tersebut menghabiskan siklus waktu yang lama di Kabupaten Kaimana.

Sebagai pengelola kawasan, Eli mengimbau masyarakat dan wisatawan yang melakukan kunjungan serta melihat langsung dari dekat mamalia laut tersebut agar tidak menyentuh hiu paus karena pergerakan ekornya bisa membahayakan.

"Ke depan kami akan menerapkan tata tertib bagi pengunjung maupun wisatawan, seperti jarak yang harus terjaga dari hiu paus dan tidak membunyikan mesin perahu long boatsaat ingin berinteraksi untuk memberikan keamanan serta kenyamanan bagi hiu paus," kata Eli Auwe.

Baca juga: KKP tandai kemunculan hiu paus di perairan Kaimana Papua Barat

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu******

Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym/aa.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye. "Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis. Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran. "Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut. Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye. "Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok. Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Baca juga: Bawaslu RI tegur KPU RI tidak datang sidang pelanggaran administratif
 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:pinjaman online legal ojk

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
bandar togel
agen sbobet bonus new member 100
erek2 45
situs judi slot online gacor
rtp area188
cara mendapatkan uang 10jt dalam sehari
pusat judi onlen
lagabet88
cara cepat menaikkan limit kredivo
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor qris
Bab 2 368mega
Bab 3 situs member baru maxwin
Bab 4 game slot gacor terbaik
Bab 5 link slot 138
Bab 6 game judi slot terbaik
Bab 7 slot4d
Bab 8 988slot
Bab 9 slot gacor onix
Bab 10 log gacor
Bab 11 mangga2bet
Bab 12 line 4d slot
Bab 13 pajaktoto login
Bab 14 rtp garuda888
Bab 15 bukalapak paylater kredivo
Bab 16 web judi slot online
Bab 17 pengeluaran sdy hari ini
Bab 18 info jam gacor zeus hari ini
Bab 19 masalah kredivo
Bab 20 yukepo88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah578bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Sistem pelatihan super

rtp vipslot77
Desa Lumban Bulbul dukung penyelenggaraan F1 Powerboat Danau Toba 2024
Wisatawan bermain air di Pantai Bulbul, Balige, Toba, Sumatera Utara, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Balige, Toba (ANTARA) - Warga Desa Lumban Bulbul, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mendukung secara aktif penyelenggaraan F1 Powerboat Danau Toba 2024 yang diselenggarakan di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu, 2-3 Maret. Kepala Desa Lumban Bulbul Melva Panjaitan mengatakan masyarakat berkomitmen untuk secara aktif mendukung kelancaran acara dengan tidak membakar jerami atau batang padi yang sudah dipanen sehingga asapnya yang berpotensi terbawa angin tidak mengganggu pandangan pembalap atau visibilitas saat menjajal sirkuit. "Karena desanya berdekatan dengan arena balapan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Toba dan InJourney agar petani tidak membakar jerami untuk mendukung kenyamanan dan keamanan pembalap tidak terganggu," kata Melva kepada ANTARA, Jumat. Ia menjelaskan, warga desa juga membantu menyediakan lahan untuk pembuatan posko keamanan sementara sehingga mempermudah kerja kepolisian untuk mengamankan arus lalu lintas dan menjadi sumber informasi bagi wisatawan atau pengunjung. Lebih lanjut, dia menjelaskan, warga desa juga turut mendoakan agar cuaca bisa bersahabat sehingga gelombang air danau bisa stabil guna membantu kelancaran balapan. Melva juga mengaku, desanya yang memiliki destinasi wisata Pasir Putih Lumban Bulbul juga turut berbenah lebih baik lagi untuk menyambut wisatawan domestik dan mancanegara yang akan berkunjung.
Baca juga: IAS: Semua persiapan logistik F1 Powerboat Danau Toba sudah rampung
 "Pemilik anjing juga sudah diimbau untuk lebih menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di sekitar lokasi utama dan tempat wisata pantai guna membangun kenyamanan bagi yang datang," ujar dia. Semua itu dilakukan sebagai bentuk komitmen desa untuk membantu menyukseskan ajang internasional tersebut. F1 Powerboat Danau Toba 2024 diikuti 18 pembalap dari sembilan tim.
Indonesia untuk kedua kalinya menjadi tuan rumah penyelenggaraan balapan perahu motor super cepat atau F1H2O (F1 Powerboat) seri Danau Toba.
Penyelenggaraan powerboat tahun ini juga spesial karena merupakan edisi ke-300 sejak diselenggarakan pada 1984 di 39 negara.

Baca juga: Warga bangga dilibatkan dalam F1 Powerboat Danau Toba 2024
Baca juga: IAS melibatkan tenaga lokal untuk melayani Tim F1 Powerboat Danau Toba

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

Master Pedang Sembilan Surga

ugslot link alternatif
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.

"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK

Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

kejahatan

dunia play slot
Airlangga: Tangerang jadi percontohan program makan siang gratis
Seorang siswi menunjukan menu makan saat simulasi penerapan program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.
Dari Pak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang menyiapkan tiga tipe sekolah di sini untuk program makan gratis ini, seperti yang di perkotaan, perdesaan, dan pesisir. Jadi ini representasi untuk daerah lain di Indonesia
Tangerang (ANTARA) - Daerah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi pilot projectatau percontohan dalam penerapan program makan siang gratis bagi siswa SD dan SMP di Indonesia.

"Dari Pak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang menyiapkan tiga tipe sekolah di sini untuk program makan gratis ini, seperti yang di perkotaan, perdesaan, dan pesisir. Jadi ini representasi untuk daerah lain di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartato di Tangerang, Kamis.

Alasan pelaksanaan program makan siang gratis dilakukan di daerah Kabupaten Tangerang, kata Menko Airlangga, karena memiliki tipologi sekolah yang berbeda-beda seperti ada di perkotaan, pedesaan, dan pesisir, sehingga Tangerang paling tepat jadi lokasi percontohan program makan siang gratis dan nantinya bisa diterapkan di daerah lainnya.

Menurut Menko Airlangga, program makan siang gratis juga bermanfaat bagi para pelaku UMKM, salah satunya menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak.

Baca juga: Airlangga: Program makan gratis bisa tingkatkan ekosistem UMKM

"Ketahanan pangan lokal penting dan jadi asupan di lokal, jangan sampai kita tidak support ini. Saya senang dari Kantor Menko ingin kerja sama dengan Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Selain itu program tersebut juga akan memenuhi asupan gizi anak menjadi seimbang hingga dapat mencegah dan menekan kasus stunting di Indonesia.

"Satu lagi, saya lihat anak-anak dapat uang jajan Rp10.000 sampai Rp15.000 itu dipakai untuk berangkat sekolah, beli makanan. Maka dengan ada program ini bisa membantu anak-anak. Demikian program ini jadi tepat, gizi dan kalori tepat untuk para pelajar," tutur Menko Airlangga.

Baca juga: Makan siang gratis dan pemberdayaan ekonomi masyarakat

Dia menjelaskan memberikan makan gratis saat ini memang masih dalam pembahasan pemerintah pada Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 di rapat kabinet.

Dari hasil rapat tersebut, kata dia, belum ada keputusan lebih lanjut mengenai skema anggaran program makan siang gratis yang diusulkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sejauh ini, menurutnya, pemerintah baru memutuskan untuk membahas program tersebut dalam KEM-PPKF 2025.

Baca juga: Menko PMK ungkap tujuan bahas program makan gratis di Sidang Kabinet
Baca juga: Jokowi sebut program makan gratis tidak dibahas spesifik di paripurna
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Novel Tuan Raja Dewa

turbomax99
Polisi tangkap pasutri di Aceh paksa anak mengemis untuk beli narkoba
Konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)
"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka,"
Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Besar karena diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi anak sendiri dengan cara mengemis yang uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun, berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

Satya menyampaikan, kedua tersangka tersebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.

"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," ujarnya.

Mirisnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya tersebut digunakan kedua orang tua yang menikah secara siri itu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp32 ribu, alat hisap sabu dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.

Dirinya menegaskan bahwa kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan anak. Semestinya orang tua membiayai kehidupan anak.

"Kegiatan oleh orang tua ini tidak benar dari UU maupun agama. Mereka seharusnya memberikan kehidupan untuk anaknya, bukan sebaliknya," kata Satya Yudha Prakasa.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

One Piece: Pedang Cerah

dunibet
Polisi tangkap pasutri di Aceh paksa anak mengemis untuk beli narkoba
Konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)
"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka,"
Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Besar karena diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi anak sendiri dengan cara mengemis yang uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun, berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

Satya menyampaikan, kedua tersangka tersebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.

"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," ujarnya.

Mirisnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya tersebut digunakan kedua orang tua yang menikah secara siri itu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp32 ribu, alat hisap sabu dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.

Dirinya menegaskan bahwa kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan anak. Semestinya orang tua membiayai kehidupan anak.

"Kegiatan oleh orang tua ini tidak benar dari UU maupun agama. Mereka seharusnya memberikan kehidupan untuk anaknya, bukan sebaliknya," kata Satya Yudha Prakasa.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Nama saya Ryan

ug1881
Wakil Ketua MPR: Kewajiban Sertifikasi halal jangan beratkan UMKM
Arsip - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (ANTARA/HO-MPR)
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM, harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan kewajiban sertifikasi halal jangan sampai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM, harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sektor UMKM dengan segala keterbatasannya diakui dapat bertahan di tengah gejolak ekonomi yang terjadi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut, lanjut dia, harus dipertimbangkan secara matang.

Walaupun menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.

"Kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran lima tahun sampai 17 Oktober 2024," ujarnya.

Dia mengungkapkan, kewajiban tersebut banyak dikeluhkan, karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024 belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Karena, saat ini saja lembaga sertifikasi yang ada kemampuannya terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun.

Menurut Lestari, berdasarkan kondisi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan berbagai kelengkapannya.

Jangan sampai, kata dia, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat sehingga bisa berdampak pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.

Dia juga mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan sektor UMKM.

Baca juga: BPJPH jajaki saling pengakuan sertifikasi halal dengan Inggris
Baca juga: BPJPH kembali buka kuota 1 juta sertifikasi halal gratis bagi UMK 2024

Pewarta: Fauzi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024