petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

game slot online resmi

dana fortuna pinjol 744Jutaan kata 413633Orang-orang telah membaca serialisasi

《game slot online resmi》

Delapan ratus lebih APK langgar aturan KPU di Jakbar******

Delapan ratus lebih APK langgar aturan KPU di Jakbar
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 805 alat peraga kampanye (APK) di tujuh kecamatan di Jakarta Barat melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilu 2024.

"Tujuh kecamatan itu yakni Cengkareng, Grogol, Petamburan, Tambora, Kembangan, Kebon Jeruk dan Kalideres," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, pada Senin.

Jumlah APK itu, katanya, merupakan hasil penertiban yang dilakukan dari Senin (30/1) malam sampai dengan Selasa (31/1) malam.

"Jumlah APK yang ditertibkan, 277 di Cengkareng, 345 di Grogol Petamburan, 80 di Tambora, 17 di Kalideres, enam di Kembangan dan 80 di Kebon Jeruk," katanya. 

Sementara itu, dia belum menerima laporan terkait jumlah APK yang ditertibkan di Palmerah pada Jumat (2/2).

Baca juga: Legislator desak DKI tertibkan APK tak layak untuk tekan kecelakaan

"Belum sempat," katanya.

Sebelumnya, penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat pada Selasa (30/1) malam, difokuskan pada tiga ketagori pelanggaran yakni, APK di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.

"Jadi fokus kita, satu (APK di) flyover, kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (30/1).

Roup menjelaskan, penertiban APK di flyover khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.

Baca juga: Pemkot Jakpus tertibkan 2.918 APK mayoritas dari Sawah Besar

"Kalau kaya di flyover gitu kan misalnya pakai tiang-tiang gitu ya. Nanti takutnya kena angin hujan, jatuh timpa pengendara kan bahaya itu, makanya kita tertibkan," kata Roup.

Pelarangan pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah terdapat dalam pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2******

Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil. ANTARA/Ali Khumaini.
Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat  mengalami keracunan pada Sabtu (20/1).

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu kini resmi berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.

Menurut dia, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.

Sesuai dengan pemeriksaan Disnakertrans Karawang ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Selain itu juga belum teridentifikasinya potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian.

Sedangkan berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta bahwa pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.

Di lokasi, tim Puslabfor menemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Storage menuju tangki hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara.

Sementara hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Karawang ditemukan fakta kalau sebelumnya kejadian kebocoran gas klorin di unit caustic soda PT Pindo Deli 2 telah terjadi empat kali.

Di antaranya terjadi pada November 2017 sampai akhirnya perusahaan dikenakan sanksi administratif. Kemudian terjadi lagi pada Mei 2018 yang berakhir dengan sanksi administratif.

Selanjutnya pada Juni 2021 dan September 2022 yang sanksinya administratif.

"Dua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," katanya.

Disebutkan, kedua tersangka itu dijerat pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUD RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara. 
Baca juga: Bupati Karawang: Pindo Deli 2 dilarang produksi selama penyelidikan
Baca juga: Pemkab Karawang tunggu Puslabfor tindak Pindo Deli akibatkan keracunan
Baca juga: BPBD Karawang: 123 orang dirawat akibat keracunan gas PT Pindo Deli 2

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Sepuluh saksi pada kasus kematian anak Tamara diperiksa polisi******

Sepuluh saksi pada kasus kematian anak Tamara diperiksa polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
dari pihak kolam renang sampai penjaga
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.

"Saksi dari pihak kolam renang sampai penjaga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa.

Wira mengatakan, 10 orang saksi dari pihak kolam renang ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

Menurut dia, para saksi ini dimintai keterangan untuk mengetahui bagaimana kronologi meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara saat berenang.

"Untuk pemeriksaan kepada saksi-saksi sejauh ini, kami sedang memeriksa 10 orang saksi. Tentunya pemeriksaan saksi akan kami kembangkan terus," katanya.

Baca juga: Ini alasan polisi eskshumasi anak Tamara di TPU Jeruk Purut Jaksel

Wira menambahkan selain memeriksa para saksi, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan tim Puslabfor Mabes Polri terkait isi rekaman kamera pengintai (CCTV).

"Untuk CCTV sementara masih kami lakukan pemeriksaan atau analisis secara digital forensik oleh Puslabfor. Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena ini masih proses pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) dari Polsek Duren Sawit.

"Sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " kata Ade.

Dante dilaporkan meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Baca juga: Polisi selidiki kematian anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:sevenslot777

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
mposlot
situs slot aman dan terpercaya
hashtag slot gacor
stars77
slot bonus new member
cari duit di telegram
situs slot terkenal
slot 89
situs web slot gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 panen slot online
Bab 2 sikat888
Bab 3 cara pinjam ke bank
Bab 4 togel singapore
Bab 5 slot gacor bonus new member 100 di awal
Bab 6 buku tafsir mimpi togel 2020
Bab 7 link slots
Bab 8 cara kredit lewat lazada
Bab 9 slot gacor hari ini 2023 terbaru
Bab 10 sensa838
Bab 11 gacorx500
Bab 12 beli hp pakai kredivo
Bab 13 patio 44 menu
Bab 14 pakar777
Bab 15 pinjaman online 15 juta langsung cair
Bab 16 tigerbet888
Bab 17 memori88
Bab 18 trik jp zeus
Bab 19 cara pinjam di bri ceria
Bab 20 buku mimpi bertengkar
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4161bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Satu pukulan bagi kaisar

damqq
KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan
Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pada Senin (5/2), telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo; dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada Jumat (2/2). Meski demikian, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali.

Baca juga: KPK sita rumah mewah SYL di Jakarta Selatan

Untuk diketahui, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kedua tersangka itu ditahan menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai tahun 2020 hingga 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga: KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Selain itu, penyidik KPK menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK panggil putri eks mentan SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Kaisar Dewa Monster

angksa168
Puan sebut 196 anggota DPR izin tak hadir paripurna jelang pemilu
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
kuorum telah tercapai ... pimpinan dewan membuka rapat paripurna
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut sebanyak 196 anggota DPR RI menyatakan izin untuk tidak menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, atau beberapa hari menjelang Pemilu 2024.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, menurut Puan, ada sebanyak 95 orang anggota yang hadir secara fisik. Dengan demikian, lanjutnya, ada 291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai. Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Masa Persidangan III dalam Tahun Sidang 2023-2024 berlangsung relatif singkat. DPR tetap mengelola tugas dan fungsi konstitusional di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Puan mengatakan pada masa sidang kali ini DPR memberikan perhatian lebih pada pelaksanaan Pemilu 2024 supaya sesuai dengan amanat konstitusi. Menurut dia, inti dari pemilu adalah rakyat menggunakan hak pilih mereka dengan penuh kebebasan dan sesuai hati nurani.

Baca juga: Ketua DPR: Pembahasan lanjutan revisi UU Desa selesai pemilu

"Negara tidak boleh mengurangi hak rakyatnya. (Rakyat) Harus diberi ruang kebebasannya untuk memilih sesuai hati nuraninya," kata Puan.

Sejak masa kampanye Pemilu 2024 hingga kini, lanjutnya, semua pihak menyaksikan kemeriahan kampanye, di antaranya pemasangan spanduk dan baliho demi menarik simpati masyarakat. Seluruh anggota DPR pun larut dalam kemeriahan tersebut, kata Puan.

Bagi rakyat, menurut dia, yang terpenting dalam pemilu adalah jalan untuk menentukan hidup mereka lebih sejahtera dan lebih nyaman.

Dia pun mengumumkan bahwa hingga 4 Maret 2024, para anggota DPR memasuki masa reses bertepatan dengan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret.

"Marilah kita kerja bersama untuk menegakkan Pemilu 2024 sesuai amanat konstitusi. Kita jaga persatuan bangsa dan negara Indonesia," ujar Puan.

Baca juga: Ketua DPR RI minta produsen makanan di Klaten perhatikan kemasan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Pria pemberani yang melakukan perjalanan melintasi waktu dan menjadi Raja Iblis

petir33
Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 pada sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.
sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Baca juga: Kuasa Hukum Irman: Pimpinan dan anggota KPU langgar sumpah janji

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Nomor telepon tiga pimpinan DKPP diretas
Baca juga: DKPP agendakan sidang aduan pelanggaran berat oleh KPU

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Jiuyao Ajaib

suka slot88
KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan
Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pada Senin (5/2), telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo; dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada Jumat (2/2). Meski demikian, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali.

Baca juga: KPK sita rumah mewah SYL di Jakarta Selatan

Untuk diketahui, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kedua tersangka itu ditahan menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai tahun 2020 hingga 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga: KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Selain itu, penyidik KPK menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK panggil putri eks mentan SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Porter dari kedua dunia

tenor kredivo
Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan
Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran Sehingga apa pun putusan-nya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan. "Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Qin Jianji

pinjol tidak resmi ojk
KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan
Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pada Senin (5/2), telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo; dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada Jumat (2/2). Meski demikian, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali.

Baca juga: KPK sita rumah mewah SYL di Jakarta Selatan

Untuk diketahui, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kedua tersangka itu ditahan menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai tahun 2020 hingga 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga: KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Selain itu, penyidik KPK menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK panggil putri eks mentan SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024