petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

login slot 138

trik jitu main slot fafafa 205Jutaan kata 799491Orang-orang telah membaca serialisasi

《login slot 138》

Soal Kepala Daerah******

SOLO —Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, merespons penyataan Presiden Joko Widodo bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini boleh dilakukan dengan catatan berpedoman pada aturan kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena jabatannya memang dipilih.

“Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh,” kata Zulhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024).

Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari

Setelah mengikuti kampanye terbatas di GOR Anugrah, Kecamatan Bontoala, Makassar, Zulhas menyatakan pejabat yang menduduki jabatan publik dan jabatan politik boleh menyatakan dukungan pada peserta pemilu.

“Ini jabatan publik, jabatan politik ya. Ada yang bilang, kalau gituenggak usah memihak, yah kalau lawan ya begitu. Tapi itu hak. Seperti bupati gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, DPR itu dipilih itu. Jabatannya dipilih, yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu tidak bisa,” tuturnya kepada wartawan, sebagaimana dikabarkan Antara.

Zulhas menyatakan jabatan publik yang dimaksud dipilih dan bekerja selama lima tahun. Mengenai siapa yang didukung itu adalah haknya memilih, bahkan bisa maju. Dalam aturannya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Itu haknya, dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh. Contohnya, menteri wajib, wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya,” ujar dia yang kini menjabat Menteri Perdagangan.

Saat ditanyakan dalam kabinet kerja Jokowi diisukan ada beberapa yang akan mengundurkan diri sebagai menteri, kata dia, itu hak mereka apakah mau mundur atau tetap bersama-sama mendampingi Presiden Jokowi sampai masa jabatannya selesai.

“Haknya orang, karena menteri itu hak prerogatif presiden. Saya misalnya mau mundur, saya mengajukan surat. Tapi, mengangkat atau memberhentikan hak prerogatif presiden karena yang mendapat daulat mandat itu presiden yang terpilih,” ucapnya menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Moeldoko Bela Jokowi, Presiden Boleh Kampanye sesuai Undang******

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Moeldoko Bela Jokowi, Presiden Boleh Kampanye sesuai Undang******

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.




bab terbaru:erek erek lotre

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
2d abjad
gacor jp login
cara mendapatkan promo goride di gojek
situs judi slot online gampang menang
pinjaman online tenor 12 bulan ojk
nama nama situs gacor
rtp agus live
rtp gacor77
prediksi togel youtube
Daftar isi semua bab
Bab 1 bumi138
Bab 2 slot join
Bab 3 rtp uang77
Bab 4 prediksi judi bola parlay hari ini
Bab 5 miliarslot77
Bab 6 slot online situs
Bab 7 slot gacor hari ini pragmatic
Bab 8 situs slot gacor terpercaya 2022
Bab 9 slot baru rilis 2022
Bab 10 slot online pragmatic play
Bab 11 slot 88 rtp
Bab 12 pinjol legal ojk 2022 cepat cair
Bab 13 daftar maxwin slot
Bab 14 link tergacor 2023
Bab 15 neng4d
Bab 16 mainmpo
Bab 17 gacor situs slot
Bab 18 uang slot88
Bab 19 situs slot gacor hari ini terpercaya
Bab 20 erek pelayan
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4826bab
kampusBacaan TerkaitMore+

tahun semenanjung

liga play88

BANDUNG BARAT –Lima orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas rombongan peziarah menggunakan sebuah truk di Jalan Kampung Leuwibudah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

“Kejadian kecelakaan tunggal pada pukul 00.30 WIB, truk bernomor D-8304-WE yang dikemudikan oleh inisial RI, 61,” kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Bandung Barat, Jumat.

Promosi Catat! Ini Daftar Desa BRILian Terbaik yang Siap Bersaing di Nugraha Karya 2023

Sudirianto menjelaskan bahwa pengemudi saat kecelakaan terjadi tengah membawa 28 orang usai melakukan ziarah dari Kabupaten Cianjur.

Kelima korban meninggal tersebut merupakan seluruh penumpang, yakni Uh, 28, Sf, 23, L, 17, Ay, 50, dan Al, 17, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Sesuai dengan hasil olah TKP sementara, peristiwa kecelakaan itu berawal saat truk berisi rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat.

Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.

“Kendaraan tersebut hilang kendali sehingga mengakibatkan korban. Lima korban meninggal dunia, kemudian tiga orang luka berat dan 20 luka ringan,” kata dia.

Saat ini semua penumpang truk yang mengalami luka berat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Korban telah dibawa ke rumah masing-masing, sebagian ada di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kawaluyaan, dan Asida,” katanya.

Kasatlantas mengimbau kepada pemilik transportasi bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang.

Menurut dia, kebiasaan ini sangat membahayakan keselamatan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak sehingga kejadian ini tidak terulang.

Dunia Slam Dunk Mito Yohei

semua slot

SOLO —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka sesuai aturan undang-udang, dia harus mengajukan cuti. Menariknya, cuti itu diajukan kepada dirinya sendiri selaku presiden.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo

Hasyim dalam kesempatan yang sama menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib mengambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara. 

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wongmenyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.

mimpi bintang yang sempurna

tarikan paito sdy

SOLO —Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming merepresentasikan keinginan Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat tiga periode.

Hasto berpendapat, cerminan itu terlihat dari pernyataan kontroversial Jokowi bahwa seorang kepala negara diperbolehkan berpihak hingga berkampanye dalam ajang pemilihan presiden (pilpres) asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari

“Apa yang disampaikan Pak Jokowi akhirnya membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi Tiga Periode yang selama ini ditolak oleh PDI Perjuangan bersama seluruh kelompok pro demokrasi,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Dia berpendapat, pernyataan Jokowi melanggar etika politik hingga pranata kehidupan bernegara. Hasto menekankan Jokowi sudah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode.

“Dengan ketegasan Pak Jokowi untuk ikut kampanye, artinya menjadi manifestasi tidak langsung dari ambisi kekuasaan tiga periode,” katanya.

Menurutnya, ambisi tiga periode tersebut menjadi alasan Jokowi rela membuntuti kampanye calon presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo, seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak hanya itu, pernyataan Jokowi tentang bolehnya pejabat negara berpihak pada kontestasi pilpres disampaikan di depan Prabowo dan petinggi TNI. Dia berpendapat, Jokowi seperti ingin melibatkan TNI–setidaknya secara psikologis. Hal itu semakin menegaskan keinginan Jokowi untuk meneruskan kekuasaan hingga tiga periode.

Hasto meyakini pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md ditakuti oleh lawan-lawan. Dia juga mengungkit pernyataan konglomerat Boy Thohir yang mengeklaim sepertiga penyumbang perekonomian Indonesia siap mendukung Prabowo-Gibran.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PDIP: Prabowo-Gibran Cerminan Jokowi Tiga Periode” 

Biografi Ajaib HP

link slot gacor sekarang

SOLO —Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, merespons penyataan Presiden Joko Widodo bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini boleh dilakukan dengan catatan berpedoman pada aturan kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena jabatannya memang dipilih.

“Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh,” kata Zulhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024).

Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari

Setelah mengikuti kampanye terbatas di GOR Anugrah, Kecamatan Bontoala, Makassar, Zulhas menyatakan pejabat yang menduduki jabatan publik dan jabatan politik boleh menyatakan dukungan pada peserta pemilu.

“Ini jabatan publik, jabatan politik ya. Ada yang bilang, kalau gituenggak usah memihak, yah kalau lawan ya begitu. Tapi itu hak. Seperti bupati gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, DPR itu dipilih itu. Jabatannya dipilih, yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu tidak bisa,” tuturnya kepada wartawan, sebagaimana dikabarkan Antara.

Zulhas menyatakan jabatan publik yang dimaksud dipilih dan bekerja selama lima tahun. Mengenai siapa yang didukung itu adalah haknya memilih, bahkan bisa maju. Dalam aturannya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Itu haknya, dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh. Contohnya, menteri wajib, wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya,” ujar dia yang kini menjabat Menteri Perdagangan.

Saat ditanyakan dalam kabinet kerja Jokowi diisukan ada beberapa yang akan mengundurkan diri sebagai menteri, kata dia, itu hak mereka apakah mau mundur atau tetap bersama-sama mendampingi Presiden Jokowi sampai masa jabatannya selesai.

“Haknya orang, karena menteri itu hak prerogatif presiden. Saya misalnya mau mundur, saya mengajukan surat. Tapi, mengangkat atau memberhentikan hak prerogatif presiden karena yang mendapat daulat mandat itu presiden yang terpilih,” ucapnya menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Kekuatan MAX adalah yang utama

cara daftar kredivo di tokopedia

SEMARANG —Mahasiswa Konsentrasi Public Relations, Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo yang tergabung dalam Walisongo Public Relations Community (WPRC) merayakan ulang tahun pertamanya, Kamis (7/11/2023).

Komunitas ini menjadi wadah belajar dan berkarya tentang Public Relations dilaksanakan di Theater Gedung FSH UIN Walisongo.

Promosi Hadiri WEF 2024, Dirut BRI Bicara Peran AI hingga Penguatan Regulasi

Acara puncak diisi gelar karya Film Kampanye PR dan Seminardengan pemateri Kabag Humas dan Media RSI Unisula Muhammad Chanif Miftahudin, serta Dosen Public Relations Udinus, Heni Indrayani,M.I.Kom.

Kegiatan yang diikuti oleh 72 peserta ini juga merupakan luaran dari Mata Kuliah Komunikasi dan Kampanye Public Relations yang diampu oleh Alifa Nur Fitri,M.I.Kom.

Panitia bersinergi dengan berbagai lembaga di UIN Walisongo seperti Walisongo Halal Center dan Kupi Corner. Mereka juga melakukan kampanye tentang isu di sekitar mahasiswa seperti kesehatan mental, isu lingkungan dan kesehatan, serta isu pendidikan.

Acara diawali dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Jurusan KPI UIN Walisongo yaitu H.M.Alfandi, M.Ag didampingi oleh Pembina WPRC Alifa Nur Fitri,M.I.Kom, dan Ketua WPRC yaitu Farhan.

Ketua Jurusan KPI FDK UIN Walisongo H.M. Alfandi menyampaikan apresiasinya terhadap WPRC yang peminat dianggap meningkat.

“Meskipun konsentrasi PR baru tahun kedua, namun peminatnya meningkat. Kita perlu membuat distingsi yg berbeda yg membedakan PR di UIN Walisongo dibanding lainnya,” ungkapnya.

Ketua WPRC Muhammad Farhan Siddiq menyampaikan komitmen WPRC untuk berkontribusi seperti tagline mereka WPRC, Membangun Relasi, Perkuat Reputasi.

Heni Indrayani menyampaikan pentingnya perencanaan dan evaluasi dalam pelaksanaan Kampanye PR tersebut.

“Tahapan kampanye diawali dengan perencanaan, penentuan tujuan dan objectivedengan SMART. Penyusunan pesan dalam kampanye dan membuat key messageyang tepat dan disesuaikan dengan segmentnya,” ungkapnya.

Disampaikan pula pentingnya menggunakan PESO Strategi dalam menentukan media yang akan digunakan sertastorytellingdalam kampanye PR.

Kabag Humas dan Media RSI Unisula, Muhammad Chanif Miftahudin, menyampaikan pengalamannya selama menjadi humas.

“Peran PR mulai dari strategi media sosial seperti mengelola media sosial, penelitian dan analisis serta handling complain. Selain itu Membangun relasi dengan Komunikasi efektif, networking, kolaborasi dan kerjasama dan kejujuran serta konsistensi,” ungkapnya.

Dalam memperkuat reputasi, PR harus memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menjalin hubungan dengan media, pemanfaatan media sosial, serta umpan balik dan evaluasi dan mempertahankan kualitas dan konsistensi.

Perayaan ulang tahun tersebut merupakan puncak acara Milad WPRC. Sebelumnya telah sukses digelar seminar kesehatan, seminar dan tur kebudayaan, seminar kesetaraan gender, dan seminar Walisongo gerak resik, dan WeEsku.

Puncak acara kemudian diisi dengan gelar karya film kampanye public relationsdilanjutkan dengan seminar public relationsdengan beberapa pemateri.

Sementara, film yang ditayangkan dalam acara perayaan ulang tahun tersebut yakni pendek karya mahasiswa yang membahas tentang kampanye PR dengan tema kesehatan mental yang berjudul Kita Sama.

Dilanjutkan dengan film pendek kolaborasi Walisongo Halal Center dan Flixzone Ent yang berjudul Halal Kah?.

Selain itu ada juga film Kemanusiaanyang menyampaikan pesan moderasi beragama dan film Yang Penting Suka Dulu menyampaikan pesan mendaur literasi.

Bunuh seluruh dunia

keris24d

SOLO —Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kepala negara maupun menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Menurut Raja Juli, presiden maupun menteri merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk mendukung kandidat pilpres maupun partai politik, sehingga keberpihakan presiden pada pemilu bukan sebuah dosa.

Promosi Dulu Terimpit Pandemi, Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Pak Jokowi benar. Presiden dan menteri sebagai tokoh publik adalah warga negara yang punya hak politik untuk mendukung capres dan parpol yang ia suka. Pagarnya adalah tidak mempergunakan fasilitas publik untuk kampanye. Keberpihakan presiden terhadap capres dan parpol bukan sebuah dosa,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Ia mencontohkan pada Pemilu 2004, Megawati Soekarnoputri yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI maju sebagai calon presiden dan berkeliling Indonesia mengampanyekan dirinya sekaligus PDI Perjuangan.

“Tidak ada masalah. Ibu Megawati sebagai tokoh politik ketika itu bisa membedakan dengan baik kapan berlaku sebagai presiden, calon presiden, dan ketua umum partai. Ibu Mega saat itu, tampaknya, berhasil tidak mempergunakan fasilitas dan uang negara untuk kampanye,” tutur dia sebagaimana dilansir Antara.

Negara lain pun begitu, kata Raja, seraya mencontohkan mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, yang kala itu mendukung dan berkampanye untuk memenangkan Hillary Clinton sebagai calon presiden dari Partai Demokrat.

“Sekali lagi, ini sebuah praktik yang lazim di dunia politik yang tidak perlu dipersoalkan dan disesalkan,” kata Raja menegaskan.

Ia menambahkan idealnya Presiden Jokowi menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan menyatakan dukungan terbuka.

“Saya kira pernyataan Pak Jokowi ini idealnya beliau follow updengan memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon (presiden dan wakil presiden) nomor (urut) 2 dan parpol nomor 15, PSI, partai Jokowi. Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.