kredit pintar pinjaman online 251Jutaan kata 71655Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs loker terpercaya》
Pemegang Saham PT Sinar Dunia 'Ribut' di Pengadilan******Jakarta, CNN Indonesia--
Salah satu pemegang sahamPT Sinar Dunia, Tony Damitrias menggugat dua pemegang saham lainnya, Wong Chin Moi dan Lie Irwan Damitrias ke pengadilan.
Gugatan diajukan Tony di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 10 November 2022 dengan nomor perkara 527/Pdt.G/2022/PN Smg.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan mengabulkan beberapa gugatan.
Kedua, menyatakan PT Sinar Dunia merupakan perusahaan keluarga, milik bersama Tony Damitrias , Lie Irwan Daitrias, dan Lie Yuwono Ali dan karena itu harus dibagi secara seimbang.
"Dengan kepemilikan 1/3 bagian masing-masing sama dan dibagi seimbang terhadap semua harta perusahaan bergerak maupun tetap termasuk keuntungan maupun utang perusahaan," tulis petitum gugatan tersebut.
Ketiga, menyatakan CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo merupakan perusahaan keluarga, milik bersama Tony Damitrias , Lie Irwan Daitrias, dan Lie Yuwono Ali dengan kepemilikan 1/3 bagian masing-masing sama dan dibagi seimbang terhadap semua harta perusahaan bergerak maupun tetap termasuk keuntungan maupun utang perusahaan.
[Gambas:Video CNN]
Keempat,menyatakan menurut hukum hak merek dan hak cipta yaitu daftar hak merek milik keluarga atau bersama, penggugat, alm. Lie Yuwono Ali, dan Lie Irwan Damitrias adalah milik bersama penggugat dan para tergugat dan memiliki hak bersama untuk digunakan secara masing-masing dan atau bersama-sama.
Kelima, menghukum para tergugat untuk melakukan pembagian terhadap aset-aset dari tiga perusahaan yaitu PT Sinar Dunia, CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo serta aset-aset yang dimiliki bersama dalam perusahaan untuk dapat dibagi masing - masing 1/3 sama besarnya atas mesin-mesin produksi.
Keenam, menghukum para pihak untuk membagi tanah dan bangunan gudang dengan sertifikat HGB No. 383/Muktiharjo Lor. yang berlokasi di Jalan Industri 2 No.72, Kel. Muktiharjo Lor, Kec. Genuk, Semarang masing-masing memiliki hak 1/3 bagian sama ratanya.
[Gambas:Video CNN]
"Menghukum tergugat I dan tergugat II menyerahkan seluruh data pelanggan/pembeli dari Usaha PT Sinar Dunia, CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo untuk diserahkan kepada penggugat dan untuk dapat digunakan bersama-sama," bunyi petitum tersebut.
Penggugat juga meminta meminta putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi. Terakhir ia juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Sinar Dunia Andana Ali menyebut sengketa hukum antar pemegang saham produsen buku tulis tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup perusahaan. Andana menyebut sekitar 400 karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan itu.
"Perusahaan ini dalam kondisi sehat, berkembang, dan memberikan lapangan pekerjaan," kata Andana di Semarang, dikutip dari Antara.
Maka dari itu, Andana berharap pihak yang bersengketa memikirkan nasib ratusan karyawan bersama keluarganya akibat permasalahan hukum ini.
Lihat Juga :Incar Rp307 T, MbS Luncurkan Maskapai Baru Arab Saudi Riyadh Air |
Belum ada pernyataan langsung dari para penggugat ataupun tergugat terkait perkara di Pengadilan Negeri Semarang ini.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Selasa (14/3) pukul 15.00 WIB dari semula berjudul 'Pemegang Saham Produsen Buku Sinar Dunia Ribut di Pengadilan'.
(fby/agt)Luhut: Turis Nakal Tak Dibutuhkan di Bali******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan buka suara soal ulah nakal beberapaturis asingdi Bali. Ia mengatakan Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal melanggar aturan karena itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
"Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali," kata Luhut seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/3).
Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan ia telah rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait membahas masalah wisatawan asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu, yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing, termasuk wisatawan, yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
"Kemarin (8/3) saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali, semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi, dan akan ada penanganan secara terpadu," kata Koster.
Ia mengatakan satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini.
"Ya dalam waktu dekat, bulan ini," kata Gubernur Bali.
Ia menambahkan satuan tugas terpadu, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.
"Ini kami masih mendalami agar (mereka) bisa di-tracing(lacak) sampai detail apa masalahnya," kata Koster.
[Gambas:Video CNN]
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik. Terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia, misalnya mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan pada minggu ini menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
Lihat Juga :21,6 Juta Warga Miskin Dapat Bantuan 10 Kg Beras Maret-Mei 2023 |
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian. 5 di antaranya warga negara Rusia, memang dari negara itu menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).
Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
(Antara/agt)Label:slot959、link slot depo 25 bonus 25、cara transfer saldo kredivo ke rekening
Terkait:pinjol terdaftar di ojk、seribu mimpi 68、situs slot yang resmi、prediksi togel taiwan 2023、sensa138、sigma slot77、harum4d、mudah 4d login、buy138、ug slot gacor
bab terbaru:cara penggunaan kredivo(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《situs loker terpercaya》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara mengajukan pinjaman uang di shopeeHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs loker terpercaya》bab terbaru。