slot sering wd 828Jutaan kata 217582Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs gacor hari》
KPU Kota Tangerang hentikan sementara rekapitulasi tingkat kecamatan******Tangerang (ANTARA) - KPU Kota Tangerang, Banten menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghentikan sementara kegiatan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan terkait perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat.
"Kami sudah sampaikan agar proses rekapitulasi hari ini dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang Minggu.
Ia mengatakan penundaan ini terkait turunnya surat dari KPU pusat kepada setiap daerah. Sehingga KPU Kota Tangerang mengeluarkan surat nomor 317/PL.01-SD/3671/2024 yang ditujukan kepada tiga tim kampanye capres dan 18 pengurus partai politik yang ada di Kota Tangerang.
Ia menambahkan pleno penghitungan tingkat kecamatan akan kembali dilaksanakan pada hari Selasa (20/2). Selama masa penundaan, KPU Kota Tangerang akan melakukan perbaikan terkait beda data yang di dokumen dengan yang ditampilkan pada situs.
"Intinya kita memperbaiki data yang di potret dengan Sirekap pada situs Info Pemilu KPU pusat. Karena hanya KPU yang bisa melakukan perbaikan data tersebut sesuai dengan dokumen yang ada," ujarnya.
Ia juga meminta selama proses penundaan ini berlangsung, kotak suara akan tetap dilakukan pengamanan oleh petugas hingga pelaksanaan berlangsung tanggal 20 Februari 2024 mendatang.
"Akan kami sampaikan lanjutan kegiatannya. Sekarang kami lakukan perbaikan data dahulu agar sesuai dengan data yang diinput sama di potret," ujarnya.
Baca juga: DPD RI pastikan Sirekap berikan transparansi penghitungan suara
Baca juga: Perludem nilai Sirekap tidak perlu ditutup
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Kejagung sebut penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjut******Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.
“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.
“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.
Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.
“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.
Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.
Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.
Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.
Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).
Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Kejagung sebut penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjut******Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.
“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.
“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.
Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.
“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.
Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.
Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.
Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.
Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).
Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:agen 01 slot、simbolslot、situs slot 7dewa
Terkait:pinjol resmi bunga rendah、cara dapat uang di rumah saja、gmwin alternatif、rtp probet88、ketua77、pay4d、slot online resmi indonesia、cara pinjam kta kilat、slot gacor gampang maxwin、idncas
bab terbaru:cara mendapatkan duit tanpa modal(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《situs gacor hari》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,menang selalu slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs gacor hari》bab terbaru。