cara mendaftar youtube agar dapat uang 65Jutaan kata 248623Orang-orang telah membaca serialisasi
《bonanza138》
Bapanas: Neraca Beras Defisit Januari******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional (Bapanas)/ National Food Agency(NFA) mengungkapkan fenomena kekeringan berkepanjangan (el nino) menyebabkan neraca bulanan beraspada Januari dan Februari 2024 defisit.
Karenanya, pemerintah melalui Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor beras sebesar 2 juta ton ditambah 1,5 juta ton pada 2023.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan tersebut merupakan alternatif pahit yang harus ditempuh dalam kondisi produksi padi nasional tengah menurun akibat perubahan iklim El Nino. Dalam beberapa bulan terakhir, dampak el nino baru dirasakan dua hingga tiga bulan setelahnya.
"Sesuai penugasan NFA kepada Bulog, stok CBP (Cadangan Beras Pemerintah) yang ada di Perum Bulog minimal secure di angka 1 juta ton. Beras yang berasal dari importasi pun kita jadikan sebagai penguatan stok CBP," sambungnya.
Sepanjang 2023, stok CBP terjaga selalu di atas 1 juta ton. Dengan kondisi stok yang mumpuni tersebut, CBP digelontorkan ke masyarakat melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam bentuk operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM), serta penyaluran bantuan pangan beras kepada lebih dari 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahun lalu, Bapanas bersama pemerintah daerah telah berhasil menggelar program Gerakan Pangan Murah (GPM) mencapai 1.626 titik lokasi yang tersebar di 36 provinsi dan 324 kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Kemudian realisasi penyaluran beras SPHP berhasil mencapai 1,16 juta ton dari target 2023 di angka 1,08 juta ton. Sementara, bantuan pangan beras telah terlaksana selama 7 bulan dalam 2 tahapan.
Lihat Juga :Pengusaha Ritel dan Mal Merasa Dihambat Pemerintah dalam Berbisnis |
"Di 2024 ini, Badan Pangan Nasional bersama Bulog senantiasa berkomitmen untuk memprioritaskan menyerap produksi dalam negeri. Karena itu, momentum panen raya mendatang harus betul-betul dioptimalkan," ujarnya.
Mengutip prediksi Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia akan mengalami defisit beras pada Januari-Februari 2024. Rinciannya, defisit Januari diprediksi 1,61 juta ton dan Februari 2024 minus 1,22 juta ton. Sehingga, total defisit beras diperkirakan 2,83 juta ton. Kondisi tersebut dapat menyebabkan eskalasi harga beras, sehingga perlu ada antisipasi.
"Importasi beras tidak banyak mempengaruhi harga di tingkat petani. Jika nanti Kementan (Kementerian Pertanian) telah berhasil wujudkan produksi beras lebih dari 2,5 juta ton dalam sebulan, kita harapkan harga beras mulai turun," ungkap Arief.
Arief menjelaskan importasi beras ditengarai tidak mempengaruhi penurunan harga di tingkat petani. Ini ditandai dengan adanya peningkatan indeks Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP). Perubahan positif yang signifikan dari NTPP ini biasa digunakan untuk melihat kesejahteraan petani.
Selama 2023, indeks NTPP mengalami perubahan positif. BPS mencatat NTPP pada Desember 2023 berada di 114,24. Ini lebih tinggi 0,28 poin dibandingkan bulan sebelumnya, yakni pada November 2023 yang tercatat 113,92.
Sementara dibandingkan pada NTPP tahun sebelumnya, yakni pada Desember 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai 12,53 poin. Indeks NTPP pada Desember 2022 tercatat di 101,71.
Untuk 2024, melalui ratas, Presiden Joko Widodo menugaskan Bapanas untuk menugaskan Bulog melakukan importasi sebesar 2 juta ton untuk pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ada di Bulog.
[Gambas:Video CNN]
Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru******Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memberi lima poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sebagaimana diunduh di Jakarta, Jumat.
Pada poin pertama, MK menyatakan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"(3) Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” urai MK.
Adapun poin kelima adalah perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memperhatikan penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).
Baca juga: Perludem apresiasi putusan MK soal gugatan ambang batas parlemen
Baca juga: MK tegaskan tak hapus ambang batas parlemen, tetapi diatur ulang
Amar putusan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan ambang batas parlemen empat persen.
Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih.
Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Perludem meminta norma pasal tersebut dimaknai menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan di kali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.
MK menyatakan bahwa konstitusionalitas yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut karena itu merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru******Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memberi lima poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sebagaimana diunduh di Jakarta, Jumat.
Pada poin pertama, MK menyatakan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"(3) Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” urai MK.
Adapun poin kelima adalah perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memperhatikan penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).
Baca juga: Perludem apresiasi putusan MK soal gugatan ambang batas parlemen
Baca juga: MK tegaskan tak hapus ambang batas parlemen, tetapi diatur ulang
Amar putusan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan ambang batas parlemen empat persen.
Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih.
Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Perludem meminta norma pasal tersebut dimaknai menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan di kali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.
MK menyatakan bahwa konstitusionalitas yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut karena itu merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor ovo、pinjol ojk 24 jam、kakakjudi
Terkait:slot44、goku55、gacor 123、indo88、cara daftar cicilan di lazada、link slot deposit 5k、cara dapetin uang dari dana、dapat uang di internet、slot88 demo slot、spin 123 slot
bab terbaru:situs slot gacor malam ini(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《bonanza138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot member baru maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bonanza138》bab terbaru。