viral4dp 517Jutaan kata 240856Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor pagi hari》
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPK sidangkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso di PN Tipikor Manokwari******
"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK dengan terdakwa Yan Piet Mosso dan kawan-kawan diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan para terdakwa akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut secara daring.
"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan KPK," ujarnya.
Tim jaksa KPK mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta rupiah kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong.
Baca juga: KPK benarkan OTT lima orang di Sorong
Pada 14 November 2023, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Enam orang tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Baca juga: KPK amankan sejumlah uang saat OTT di Sorong
Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya adalah Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku ketua tim.
Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 di Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Pemprov Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: KPK tahan enam tersangka suap di Pemkab Sorong
Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.
Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK segel ruangan Kepala BPK Papua Barat di Manokwari
Baca juga: KPK periksa pegawai BPK terkait kasus korupsi Pj Bupati Sorong
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Kecelakaan di Gading Serpong Tangerang, dua orang tewas******
Juru Bicara Humas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Wendi Afrianto di Tangerang, menyampaikan bahwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu melibatkan kendaraan sepeda motor jenis Honda Scoopy dan mobil jenis sedan.
"Laka lantas melibatkan dua kendaraan yaitu mobil jenis sedan yang dikemudikan oleh I.A (pria umur 20 tahun) dengan sepeda motor jenis matic yang dikendarai oleh A (laki-laki 25 tahun)," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi bahwa insiden itu terjadi ketika kendaraan sepeda motor jenis matic yang dikendarai A dengan membonceng FF (21) melaju dari arah Bunderan Plaza.
Kemudian, kendaraan itu berputar balik di U-Turn dekat Ruko Chrystal II Melewati di Jl Gading Serpong Boulevard, yang selanjutnya mengalami tabrakan dengan kendaraan mobil jenis sedan yang dikemudikan oleh IA.
Akibat terjadinya kecelakaan tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka pada bagian kepala dan kaki. Keduanya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan kaki," ungkapnya.
Ia menyebutkan, setelah adanya kejadian kecelakaan itu, tim Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan langsung melakukan pengecekan serta olah TKP sebagai mengungkap penyebab peristiwa tersebut.
"Kejadian kecelakaan lalu lintas ini masih dalam proses penyelidikan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:semitoto、subur88、cara main slot gacor
Terkait:ligabola、slot gacor resmi hari ini、situs slot yang gacor hari ini、pandawa4d、rahasia pola maxwin、mega288、slot 50000 login、panen77 com、situs slot gacor 2023、daftar slot indonesia
bab terbaru:livedrow(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Atman Ahdiat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Tensi geopolitik yang meningkat di Timur Tengah juga mendorong kenaikan harga emas.Jakarta (ANTARA) - Harga emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik pada Selasa (Rabu pagi WIB) di tengah dolar Amerika Serikat (AS) yang melemah.
Penerjemah: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernyaJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) memeriksa kejiwaan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaee "Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan tersangka S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis. Ade Ary menjelaskan pemeriksaan pada hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya pada 29 hingga 31 Januari 2024. "Dan kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” katanya. Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1). Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit. "Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," katanya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif. "Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya. Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
《slot gacor pagi hari》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online tenor 12 bulanHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor pagi hari》bab terbaru。