mulia77 712Jutaan kata 196667Orang-orang telah membaca serialisasi
《selain akulaku》
Gelar Workshop, Satgas Cipta Kerja Beri Kemudahan Akses Izin Usaha******Jakarta, CNN Indonesia--
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Acara tersebut digelar di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/7) kemarin.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan, workshop ini digelar dalam rangka memberikan kemudahan akses perizinan berusaha secara langsung (on the spot) bagi nelayan tradisional dan perempuan pengolah hasil laut. Tujuannya untuk mendorong partisipasi ekonomi dari berbagai kelompok masyarakat.
Menurutnya, pemerintah memandang bahwa pelaku UMKM di bidang perikanan dan kelautan sebagai 'investor' yang berperan menekan angka pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja.
"Acara ini penting sekali bagi kami khususnya bagi pelaku usaha sektor perikanan di Indonesia." tuturnya.
Menurut Dani, Undang-Undang Cipta Kerja berperan sangat krusial dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku usaha perikanan.
"Workshop ini untuk memastikan usaha-usaha yang dilakukan dapat mendapat perizinan yang oleh Undang-Undang Cipta Kerja dipermudah," terang Dani.
Adapun workshop dengan format talkshow ini menghadirkan narasumber dari berbagai badan dan lembaga negara. Di antaranya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi dan BKPM, Agus Prayitno; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah; FPM Ahli Madya BPOM, Sarmauli Nopeda Purba; dan Muhammad Salim, perwakilan dari Kementerian Kelautan Perikanan Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Prayitno turut menyosialisasikan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) demi mendukung kemajuan sebuah usaha. Menurutnya, NIB merupakan entitas berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha karena sudah mewakili keseluruhan dokumen.
"Dengan adanya NIB, Pemerintah mengakui keberadaan usaha bapak dan ibu," lanjutnya.
Agus menyampaikan kemudahan proses pengurusan NIB ini merupakan manfaat yang dihasilkan Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku usaha cukup mengakses OSS.go.id untuk bisa mendapatkan NIB dengan syarat cukup memiliki KTP elektronik
"Untuk pengurusan NIB sifatnya gratis atau tidak ada biaya sama sekali," ucapnya.
Sementara itu, Sarmauli menjelaskan perihal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja mempersingkat durasi pengurusan SPP-IRT yang tadinya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, namun kini bisa selesai dengan cepat.
"Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pengurusan SPP-IRT yang tadinya dalam hitungan bulan, sekarang hanya butuh waktu 1 hari bahkan dalam hitungan menit," ujarnya.
Sarmauli juga mengatakan bahwa digitalisasi dalam proses pembuatan SPP-IRT sudah dilakukan dengan membuat dan mengmaksimalkan aplikasi SPP-IRT yang aktif melayani segala kebutuhan masyarakat mengenai SPP-IRT dari senin-jumat.
Selanjutnya, Siti Aminah menjelaskan, bahwa kebutuhan para pelaku usaha membuat sertifikat halal hari ini sangat mendesak. Karena mulai 18 Oktober 2024 mendatang, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
"Pada 18 Oktober 2024 produk yang tidak memiliki sertifikat halal tidak akan bisa beredar," papar Siti.
Karenanya, menurut Siti, workshop yang digelar Satgas UU Cipta Kerja ini sangat berperan dalam penting dalam menghadapi tantangan sertifikasi halal tersebut. Yakni dengan memberikan fasilitas langsung bagi para pelaku usaha dalam membuat sertifikasi halal.
Selain itu, Siti menambahkan, berkat UU Cipta Kerja ini juga membuat masa berlaku sertifikasi halal menjadi seumur hidup.
"Acara ini penting karena dijadikan sarana membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal gratis," tutur Siti.
(rea/rea)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)LRT Jabodebek Bakal Beroperasi dari 05.00 hingga 23.37 WIB******Jakarta, CNN Indonesia--
LRT Jabodebek bakal beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 23.37 WIB.
Manajer Humas LRT Jabodebek Kuswardoyo mengatakan moda transportasi tersebut akan resmi beroperasi mulai 18 Agustus mendatang.
"Nantinya LRT akan beroperasi dari jam 5 pagi sampai jam 23.37 WIB. Jadi warga masyarakat enggak perlu khawatir berangkat gelap pulang gelap kami siap mendukung," kata Kuswardoyo saat uji coba LRT Jabodebek, Kamis (6/7).
Sebelum resmi beroperasi, LRT Jabodebek akan mengadakan soft launchingpada 12 Juli hingga 15 Agustus yang dapat diikuti oleh masyarakat dengan tarif Rp1. Sebanyak 4 trainsetakan dijalankan saat soft launchingdengan kapasitas 150 orang pertrainset. Sehingga total penumpang yang bisa ikut soft launchingdalam satu hari sebanyak 600 orang.
Kuswardoyo mengatakan tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin ikut soft launching. Mereka cukup mendaftar di link yang akan tertera di akun media sosial resmi LRT Jabodebek.
Sementara itu, LRT Jabodebek dapat menempuh rute Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat hingga Stasiun Jatimulya, Bekasi hanya dalam 45 menit.
Sedangkan rute Stasiun Dukuh Atas - Stasiun Harjamukti, Depok, ditempuh dalam 40 menit.
Kuswardoyo mengatakan perjalanan tersebut ditempuh dengan kecepatan 50 km per jam hingga 80 km per jam. Kecepatan akan berubah-ubah sesuai jarak setiap stasiun.
"Kemudian juga tergantung pada sistem yang kita masukkan. Artinya ketika kereta di depannya mengurangi kecepatan maka kereta belakangnya juga mengurangi kecepatannya," kata Kuswardoyo.
[Gambas:Video CNN]
Label:limit kredivo berkurang、rtp jarwo live、putri gacor slot
Terkait:daftar pinjol ojk terbaru、siren4d、mainan gacor slot、situs yang gampang menang、link daftar slot gacor hari ini、opajudi、erek erek mobil bus、pinjol yang tidak verifikasi wajah、air hoki slot、situs slot terbaik hari ini
bab terbaru:okto88(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《selain akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol legal resmi ojk 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《selain akulaku》bab terbaru。