naga168 177Jutaan kata 960090Orang-orang telah membaca serialisasi
《revo999》
Kota Pontianak miliki daya saing tertinggi kedua di Kalimantan******
"Bersyukur IDSD Kota Pontianak tahun 2023 berada di urutan kedua di tingkat kota se-Pulau Kalimantan," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Minggu.
Untuk angka IDSD Kota Pontianak yakni 3,79 dari skala 0-5 kata dia, tepat di bawah Banjarmasin yang memiliki nilai 3,96.
"Sedangkan untuk Samarinda memiliki nilai sama dengan Pontianak, kemudian disusul Palangka Raya di urutan keempat dengan skor 3,69. Banjarbaru ada di posisi kelima dengan angka 3,64," ucapnya.
Baca juga: Guru Besar Untan: Ekonomi Kalbar jangan hanya fokus pada SDA
Menurutnya, IDSD dikeluarkan untuk merefleksikan tingkat produktivitas daerah melalui 12 pilar daya saing. Adapun nilai Kota Pontianak pada 12 pilar itu adalah pilar Institusi (4,62), Infrastruktur (2,12), Adopsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (4,97), Stabilitas Ekonomi Makro (2,87), Kesehatan (4,10), Keterampilan (4,06), Pasar Produk (4,42), Pasar Tenaga Kerja (4,07), Sistem Keuangan (3,14), Ukuran Pasar (4,53), Dinamisme Bisnis (2,52), dan Kapabilitas Inovasi (4,09).
"Angka ini naik dari tahun 2022 dimana nilai IDSD Kota Pontianak 3,37," katanya.
Ia berterima kasih kepada BRIN lantaran menerima masukan dari daerah perihal sejumlah pilar yang kewenangannya berada di level provinsi, namun masuk ke perhitungan kabupaten/kota.
Dalam metode penghitungan IDSD 2023, BRIN memang mengubah sejumlah cakupan indikator. Misalnya pilar infrastruktur yang memuat proporsi kereta api, bandara, dan pelabuhan, hanya digunakan untuk mengukur level provinsi. Sebab kewenangannya tak ada di kabupaten/kota.
Baca juga: BRIN Pontianak bawa potongan besi roket China untuk penelitian
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN Boediastoeti Ontowirjo menjelaskan pada tataran konsep IDSD 2023 tetap mengadopsi kerangka pengukuran Global Competitiveness Index (GCI) 2019 dari World Economic Forum (WEF), yang telah disesuaikan dengan konteks lokal.
Penyusunan IDSD 2023 dilakukan melalui proses yang ketat, mulai dari pemantapan kerangka konseptual sampai dengan penghitungan skor dari level indikator, pilar, hingga skor akhir IDSD secara agregasi.
IDSD 2023 mencakup 34 provinsi untuk 514 kabupaten/kota di Indonesia sesuai ketersediaan data. Penyempurnaan IDSD 2023 menghasilkan 63 indikator untuk provinsi dan 48 indikator untuk kabupaten/kota.
Baca juga: Presiden Jokowi resmikan Terminal Kijing Pontianak, genjot daya saing
Pewarta: Dedi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara menggunakan kupon google play、buana99、angka jitu prediksi hk
Terkait:slot mania77、tafsir mimpi cicak、situs judi terpercaya、cara ngasilin uang dari hp、slot gampang jp 2022、pola slot mahjong 2、perbandingan kredivo dan home credit、pinjol danamu、pinjam uang kaspro、prediksi thailand togel
bab terbaru:revo999(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Ini melampaui target secara nasional sebanyak 82 persen.Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Tajudin menyebutkan angka partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mencapai 87, 36 persen.
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Dekranas tumbuh berkembang dan menjadi inspirasi bagi banyak individuJakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang juga Istri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wury Estu Handayani mengatakan Dekranas merupakan tiang pengembangan kerajinan di Indonesia sejak didirikan tahun 1980.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
"Empat pelajar tersebut berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan yang tengah bersiaga di pantai yang berada di Desa/Kecamatan Cisolok tersebutSukabumi, Jabar (ANTARA) - Tim SAR gabungan menyelematkan empat pelajar asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), yang tenggelam di pantai selatan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Pantai Kebon Kalapa, Minggu. "Empat pelajar tersebut berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan yang tengah bersiaga di pantai yang berada di Desa/Kecamatan Cisolok tersebut," kata Ketua Forum Komunikasi SAR Daerah (FKSD) Kabupaten Sukabumi Okih Pajri Assidiqie di lokasi kejadian, Minggu. Adapun keempat pelajar tersebut diketahui bernama Rizky (14), Alif (14), Alvin (14), dan Davin (13). Seluruhnya warga Kampung Pondoklame, Desa Sanggong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Informasi yang dihimpun dari tim SAR yang tengah bersiaga di lokasi, kejadian itu berawal saat rombongan pelajar dari Cianjur itu berwisata ke Pantai Kebon Kalapa untuk menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 atau biasa disebut munggahan.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Penghentian proses pencarian korban bernama Muhajirin berusia 19 tahun sudah melalui musyawarah dengan pihak keluarga korbanSigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Tim SAR gabungan menghentikan proses pencarian korban hanyut di lokasi wisata permandian air terjun Wera, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, karena standar operasi prosedur (SOP) tentang pencarian, pertolongan dan proses pencarian selama tujuh hari. "Tim saat ini masih melaksanakan proses pencarian dan sampai siang ini masih nihil tanda-tanda korban, makanya sesuai dengan kesepakatan perkiraan jam 14:00 Wita proses pencarian ditutup dan pihak keluarga juga sudah setuju," kata Kepala Sub Seksi Operasi dan Siaga SAR Palu Rusmadi di Palu, Minggu.
Pewarta: Moh Salam
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
《revo999》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sjo777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《revo999》bab terbaru。