petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

revo999

naga168 177Jutaan kata 960090Orang-orang telah membaca serialisasi

《revo999》

Kota Pontianak miliki daya saing tertinggi kedua di Kalimantan******

Kota Pontianak miliki daya saing tertinggi kedua di Kalimantan
PJ Wali Kota Pontianak, Ani Sofian (ANTARA/Prokopimda PTK)
Pontianak (ANTARA) - Kota Pontianak berdasarkan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memiliki daya saing tertinggi kedua untuk kawasan Kalimantan.

"Bersyukur IDSD Kota Pontianak tahun 2023 berada di urutan kedua di tingkat kota se-Pulau Kalimantan," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Minggu.

Untuk angka IDSD Kota Pontianak yakni 3,79 dari skala 0-5 kata dia, tepat di bawah Banjarmasin yang memiliki nilai 3,96.

"Sedangkan untuk Samarinda memiliki nilai sama dengan Pontianak, kemudian disusul Palangka Raya di urutan keempat dengan skor 3,69. Banjarbaru ada di posisi kelima dengan angka 3,64," ucapnya. 

Baca juga: Guru Besar Untan: Ekonomi Kalbar jangan hanya fokus pada SDA

Menurutnya, IDSD dikeluarkan untuk merefleksikan tingkat produktivitas daerah melalui 12 pilar daya saing. Adapun nilai Kota Pontianak pada 12 pilar itu adalah pilar Institusi (4,62), Infrastruktur (2,12), Adopsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (4,97), Stabilitas Ekonomi Makro (2,87), Kesehatan (4,10), Keterampilan (4,06), Pasar Produk (4,42), Pasar Tenaga Kerja (4,07), Sistem Keuangan (3,14), Ukuran Pasar (4,53), Dinamisme Bisnis (2,52), dan Kapabilitas Inovasi (4,09).

"Angka ini naik dari tahun 2022 dimana nilai IDSD Kota Pontianak 3,37," katanya. 

Ia berterima kasih kepada BRIN lantaran menerima masukan dari daerah perihal sejumlah pilar yang kewenangannya berada di level provinsi, namun masuk ke perhitungan kabupaten/kota.

Dalam metode penghitungan IDSD 2023, BRIN memang mengubah sejumlah cakupan indikator. Misalnya pilar infrastruktur yang memuat proporsi kereta api, bandara, dan pelabuhan, hanya digunakan untuk mengukur level provinsi. Sebab kewenangannya tak ada di kabupaten/kota.

Baca juga: BRIN Pontianak bawa potongan besi roket China untuk penelitian

Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN Boediastoeti Ontowirjo menjelaskan pada tataran konsep IDSD 2023 tetap mengadopsi kerangka pengukuran Global Competitiveness Index (GCI) 2019 dari World Economic Forum (WEF), yang telah disesuaikan dengan konteks lokal.

Penyusunan IDSD 2023 dilakukan melalui proses yang ketat, mulai dari pemantapan kerangka konseptual sampai dengan penghitungan skor dari level indikator, pilar, hingga skor akhir IDSD secara agregasi.

IDSD 2023 mencakup 34 provinsi untuk 514 kabupaten/kota di Indonesia sesuai ketersediaan data. Penyempurnaan IDSD 2023 menghasilkan 63 indikator untuk provinsi dan 48 indikator untuk kabupaten/kota.

Baca juga: Presiden Jokowi resmikan Terminal Kijing Pontianak, genjot daya saing
 

Pewarta: Dedi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

KPU ancang******

KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:revo999

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
slot baru
cara cicil iphone di shopee
tafsir 3d
voucher pulsa tri
sydney kamis forum angka jitu
pinjol modal ktp
asik slot
1221slot
mandala demo slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 angka jitu togel
Bab 2 danamerdeka
Bab 3 ug slot gacor
Bab 4 hari ini gacor
Bab 5 ya bos slot
Bab 6 slot gacor pagi hari ini
Bab 7 spin38
Bab 8 bola gacor slot login
Bab 9 naganola
Bab 10 cara pasang togel 2d belakang
Bab 11 nenektogel
Bab 12 cnnselot
Bab 13 juarabet
Bab 14 slot malam ini yg gacor
Bab 15 mamibet88
Bab 16 wmcasino
Bab 17 situs bo gacor hari ini
Bab 18 rtp joker81
Bab 19 pinjaman mini kredivo hilang
Bab 20 cara dapetin uang dari hp
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8888bab
takutBacaan TerkaitMore+

Catatan Baize

situs slot deposit qris 5000
Angka partisipasi pemilih di Muna Barat capai 87, 36 persen
Ilustrasi sejumlah pemilih ketika memberikan hak pilih di TPS 23 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Kliwon
Ini melampaui target secara nasional sebanyak 82 persen.
Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Tajudin menyebutkan angka partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mencapai 87, 36 persen.

Tajudin mengatakan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) Mubar adalah 60.288 orang. Mereka yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 52. 668 orang.

"Jadi, persentase tingkat partisipasi pemilih di Mubar ini sebanyak 87, 36 persen. Ini melampaui target secara nasional sebanyak 82 persen," terang La Tajudin di Laworo, Mubar, Sulawesi Tenggara, Minggu.

Menurut Tajudin, tingginya partisipasi pemilih tersebut adalah bagian dari hasil sosialisasi oleh lembaganya.

Guna meningkatkan partisipasi pemilih itu, pihaknya melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dengan nama kegiatan KPU go to school.

"Ada juga KPU go to campus. Sosialisasi pada kelompok masyarakat yang ada di pesisir," jelasnya.

Dalam rangka memaksimalkan sosialisasi tersebut, KPU juga menggerakkan semua penyelenggara di tingkat ad hocdalam hal ini panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Terakhir kami menggelar road showsebagai bentuk penyampaian informasi kepada seluruh masyarakat Mubar tentang hari-H Pemilu 2024, dan tata cara pencoblosan yang benar. Apa yang kami lakukan ini muaranya untuk meningkatkan partisipasi pemilih," ucapnya.

Atas tingginya raihan partisipasi pemilih ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi mengingatkan masyarakat pemilih agar menggunakan hak pilihnya dengan baik.

"Tak kalah pentingnya adalah kami ucapkan terima kasih kepada pemilih yang dengan penuh kesadaran datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya," imbuhnya.

Baca juga: KPU: Tingkat partisipasi pemilih di Parigi Moutong capai 81 persen
Baca juga: Bawaslu: Partisipasi pemilih PSU di 10 TPS Surabaya 50 persen lebih

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Kaisar Jahat Tanpa Mahkota dari Dunia Lain

situs online yang aman
Wury Ma'ruf Amin: Dekranas tiang pengembangan kerajinan nasional
Ketua Umum Dekranas sekaligus Istri Wapres Ma'ruf Amin, Wury Ma'ruf Amin di Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Dekranas tumbuh berkembang dan menjadi inspirasi bagi banyak individu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang juga Istri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wury Estu Handayani mengatakan Dekranas merupakan tiang pengembangan kerajinan di Indonesia sejak didirikan tahun 1980.  

"Dekranas telah menjadi tiang utama bagi pengembangan kerajinan di negara kita sejak didirikan 3 Maret 1980," kata Wury Ma'ruf Amin dalam sambutannya pada acara Bakti Sosial HUT Ke-44 Dekranas di Rumah Kriya Asri/Kantor Pusat Dekranas, Jakarta, Minggu.  

Wury menyampaikan saat ini Dekranas tumbuh berkembang dan menjadi inspirasi bagi banyak individu. Menurutnya setiap prestasi dan momen keberhasilan Dekranas, termasuk setiap tantangan yang berhasil diatasi, telah membentuk fondasi kokoh bagi organisasi.    

Dia mengingatkan bahwa jalan dan tantangan ke depan masih panjang menanti.  

"Dengan semangat kebersamaan dan komitmen tak tergoyahkan saya meyakini kita dapat menghadapi dengan baik. Bersama kita dapat memperjuangkan visi-misi Dekranas terutama di akhir masa bakti kita tahun 2025 ini," jelasnya.

Wury juga mengapresiasi upaya panitia HUT Ke-44 Dekranas dalam menyelenggarakan kegiatan bakti sosial berupa bazar sembako murah bagi masyarakat sekitar.

"Saya pribadi sangat senang sekali karena syukuran hari ini memberi makna sangat dalam untuk masyarakat, yang mana kondisi saat ini sedang mengalami masalah ekonomi, yang mana (dengan adanya) sembako murah, (saat) semua harga sedang naik, karena mungkin panen kita di Indonesia ini kurang baik," ujar Wury.

Wury juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan atas kontribusi yang diberikan untuk kegiatan bakti sosial Dekranas.

"Bazar sembako murah kegiatan yang sangat bermanfaat dalam membantu beban ekonomi terhadap masyarakat utamanya dalam membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau," ujarnya.

Dia menyampaikan pelaksanaan bazar tidak lepas dari kerja sama panitia, kementerian terkait dan para donatur, pengurus Rukun Tetangga serta Rukun Warga (RT/RW) sekitar lokasi Kantor Pusat Dekranas.

Dia berharap kegiatan bakti sosial dapat mempererat tali silaturahmi pengurus dan masyarakat setempat dan bisa memberikan manfaat besar bagi semua pihak.

Pada kesempatan itu, menjelang bulan suci Ramadhan, Wury juga mengucapkan selamat beribadah puasa bagi umat Muslim.

"Semoga kita semua diberi kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah Ramadhan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia HUT Ke-44 Dekranas Loemongga Agus Gumiwang dalam laporannya menyampaikan syukuran dan bazar sembako murah merupakan momen bersejarah dalam HUT Ke-44 Dekranas.

"Setiap tahun Dekrasnas mengadakan syukuran," kata Loemongga.

Dia melaporkan bahwa pelaksanaan bakti sosial dan bazar didukung oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Kemenperin gandeng Dekranas promosikan kriya dan wastra Indonesia

Baca juga: Dekranas Pusat bantu dongkrak UMKM PBD lewat program strategis

Baca juga: Wury Ma'ruf Amin: Dekranasda PBD menjadi promotor hasil UMKM

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024

orang yang tidak bermoral

pengeluarankamboja
Pakar: Berisiko tak indahkan putusan MK
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini usai memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 121 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi (3/3).

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.

Namun, lanjut Titi, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.

Selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya, menurut dia, akan berisiko baik bagi Presiden RI Joko Widodo maupun DPR RI.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Baca juga: Titi: MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024

Baca juga: MK tolak permohonan Bupati dan Wabup Talaud soal UU Pilkada

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Shenwutu

slot online gacor 2023
Tim SAR selamatkan 4 pelajar yang tenggelam di Pantai Selatan Sukabumi
Ilustrasi: Tim SAR gabungan masih berupaya menemukan tubuh nelayan asal Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan hilang tenggelam di pantai selatan Cianjur, Jawa Barat.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
"Empat pelajar tersebut berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan yang tengah bersiaga di pantai yang berada di Desa/Kecamatan Cisolok tersebut
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Tim SAR gabungan menyelematkan empat pelajar asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), yang tenggelam di pantai selatan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Pantai Kebon Kalapa, Minggu. "Empat pelajar tersebut berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan yang tengah bersiaga di pantai yang berada di Desa/Kecamatan Cisolok tersebut," kata Ketua Forum Komunikasi SAR Daerah (FKSD) Kabupaten Sukabumi Okih Pajri Assidiqie di lokasi kejadian, Minggu. Adapun keempat pelajar tersebut diketahui bernama Rizky (14), Alif (14), Alvin (14), dan Davin (13). Seluruhnya warga Kampung Pondoklame, Desa Sanggong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Informasi yang dihimpun dari tim SAR yang tengah bersiaga di lokasi, kejadian itu berawal saat rombongan pelajar dari Cianjur itu berwisata ke Pantai Kebon Kalapa untuk menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 atau biasa disebut munggahan.

Baca juga: Satu wisatawan Jakarta belum ditemukan setelah tenggelam di Sukabumi Saat itu, kata dia, suasana pantai dipadati oleh wisatawan yang datang dari berbagai daerah terdekat. Keempat pelajar beserta beberapa rekannya kemudian berenang di laut yang terkenal dengan keindahan pemandangannya itu. Diduga keempat korban tersebut tidak mengindahkan imbauan dari petugas keselamatan pantai agar tidak berenang terlalu jauh dari pantai, karena kondisi gelombang dan ombak cukup tinggi. Saat sedang asyik berenang, tiba-tiba datang ombak tinggi yang langsung menggulung dan menyeret tubuh keempat pelajar. Kejadian tenggelamnya empat pelajar itu sempat terekam video oleh wisatawan yang berada di pantai. Mendapatkan informasi adanya kasus kecelakaan laut, tim SAR gabungan yang dimotori oleh Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balaswista) Kabupaten Sukabumi segera menuju lokasi.

Baca juga: Tim SAR temukan satu dari dua bocah tenggelam di Sungai Cimandiri Berkat aksi cepat petugas keamanan pantai, keempat pelajar yang nyaris kehilangan nyawa akibat tenggelam di pantai selatan Kabupaten Sukabumi berhasil diselamatkan dan langsung dilarikan ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapatkan penanganan medis. "Kondisi kesehatan keempat pelajar sudah membaik, hanya saja mereka masih trauma terhadap kejadian yang baru saja dialaminya itu," tambah Okih Pajri. Di sisi lain Okih mengimbau kepada wisatawan yang sedang berwisata di pantai untuk selalu memperhatikan imbauan petugas keamanan pantai agar kasus serupa tidak terulang kembali. Apalagi saat ini gelombang dan ombak cukup tinggi serta cuaca bisa dengan cepat berubah.

Baca juga: Tim SAR selamatkan pelajar Bogor tenggelam di Pantai Istana Presiden
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Terlahir kembali pada tahun 1993

rtp dipo4d
Tim SAR hentikan pencarian korban hanyut di air terjun Wera, Sulteng
Proses pencarian korban hanyut di air terjun Wera, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. ANTARA/MOH SALAM
Penghentian proses pencarian korban bernama Muhajirin berusia 19 tahun sudah melalui musyawarah dengan pihak keluarga korban
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Tim SAR gabungan menghentikan proses pencarian korban hanyut di lokasi wisata permandian air terjun Wera, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, karena standar operasi prosedur (SOP) tentang pencarian, pertolongan dan proses pencarian selama tujuh hari. "Tim saat ini masih melaksanakan proses pencarian dan sampai siang ini masih nihil tanda-tanda korban, makanya sesuai dengan kesepakatan perkiraan jam 14:00 Wita proses pencarian ditutup dan pihak keluarga juga sudah setuju," kata Kepala Sub Seksi Operasi dan Siaga SAR Palu Rusmadi di Palu, Minggu.
 Dia menuturkan penghentian proses pencarian korban bernama Muhajirin berusia 19 tahun sudah melalui musyawarah dengan pihak keluarga korban, sehingga dilanjutkan pemantauan jika ditemukan tanda-tanda korban. Keluarga korban, menurutnya, sudah menerima hasil musyawarah untuk penghentian pencarian korban. "Setelah proses pencarian ditutup maka akan dilanjutkan dengan pemantauan dalam artian apabila ada tanda-tanda korban dapat melaporkan ke Basarnas untuk proses evakuasi," ucapnya.

Baca juga: Basarnas temukan korban kecelakaan perahu ketek di Sungai Sugihan Basarnas Palu, kata Rusmadi, selama tujuh hari melakukan proses pencarian di beberapa titik yakni lokasi kejadian di air terjun Wera, Sungai Palu, muara hingga ke laut. "Lokasi pencarian dari hari pertama sampai ketiga fokus di lokasi kejadian perkara (LKP) dan tim sudah menyatakan sepanjang aliran wera selesai, sehingga pencarian hari keempat sampai ketujuh itu bergeser ke Sungai Palu tempat korban kedua ditemukan hingga muara bahkan ke laut dilakukan pencarian," ujarnya. Berdasarkan data Basarnas Palu, tiga orang menjadi korban hanyut aliran air terjun Wera di Kabupaten Sigi yakni Manadia berjenis kelamin perempuan berusia 17 tahun, dan dua laki-laki bernama Nurhidayat berusia 17 tahun serta Muhajirin berusia 19 tahun. Dua di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan satu orang lainnya masih belum ditemukan atau hilang.

Baca juga: 15 orang anak di Desa Karang Agung OKU hanyut terbawa arus banjir
Baca juga: Satu korban terseret arus Sungai Brantas ditemukan meninggal dunia

Pewarta: Moh Salam
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Kronik Ultraman

cara menghitung cicilan kredivo
Wakil Ketua Komisi II DPR RI soal putusan MK: Jadi catatan penting
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi catatan penting bagi pihaknya.

"Komisi II secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya pasti akan menjadi catatan penting. Jika revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya," kata Yanuar saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Walaupun demikian, Yanuar menyebutkan untuk Pemilu 2024 ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih berlaku.

"Bahwa ambang batas parlemen masih empat persen. Jadi, jangan lagi menafsirkan bahwa Pemilu 2024 ambang batas parlemen sudah berubah," ujarnya.

Yanuar menjelaskan dalam putusan MK itu tidak secara khusus menyebut besaran angka tertentu untuk ambang batas parlemen, sehingga DPR dan pemerintah masih memiliki kebebasan untuk menetapkan besaran angka yang baru untuk ambang batas parlemen.

"Cuma besaran angka tersebut harus punya dasar argumentasi yang kuat. Tidak lagi sekadar kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 nantinya harus merujuk pada UU Pemilu yang baru, sehingga UU Pemilu saat ini harus direvisi. Hal ini dikarenakan, kata dia, putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang.

"Saya kira revisi Undang-Undang Pemilu tersebut tidak boleh lagi parsial, tetapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai dengan pesanan dan selera kepentingan sesaat," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

Baca juga: Komisi II DPR punya semangat sama dengan MK soal putusan ambang batas

Baca juga: Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024