sawer4d 329Jutaan kata 121549Orang-orang telah membaca serialisasi
《mpotowers》
Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G******Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.
Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G
Baca juga: Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa menjelaskan bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," imbuh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 November 2023).
Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.
"Selanjutnya uang yang diterima tersebut untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," ucap jaksa.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs mudah menang、nama2 slot gacor、ikan mas erek erek
Terkait:rtp naga303、situs wd 25、situs permainan slot、link slot lagi gacor、bel4d、situs slot lagi gacor hari ini、kingdom slot online、slotgacor88、rumtar88、tidak bayar kredivo
bab terbaru:imba gacor(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《mpotowers》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs surga slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mpotowers》bab terbaru。