petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

datamakao

gampang maxwin 356Jutaan kata 914303Orang-orang telah membaca serialisasi

《datamakao》

Nelayan Keluhkan Lamanya Pencairan Jaminan Kematian dari BPJamsostek******

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunanatau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, klaim tersebut tak kunjung diproses meski ahli waris sudah menunggu seminggu lebih.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Syafii selaku anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Demak sekaligus agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Demak.

"Kasus ini baru, kawan kami nelayan meninggal di tengah laut. Kami mohon dipercepat untuk klaim jaminan kematian, kecelakaan, dan untuk anak sekolah. Karena yang kami tahu itu prosesnya lama untuk yang meninggal dalam bekerja," keluhnya dalam Diskusi Publik Nelayan Menghadapi Krisis Iklim, Kamis (12/1).

Keluhan serupa juga datang dari Anggota KNTI Lamongan Sabiqin. Ia mengatakan ketika nelayan terkena musibah kesulitan melakukan klaim.

Sabiqin menyebutkan ada salah satu nelayan Lamongan yang baru-baru ini meninggal dunia karena terseret ombak. Ia menekankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mempercepat proses klaim tersebut.

Lihat Juga :
Inflasi AS Diperkirakan Turun, Rupiah Tinggalkan Level Rp15.500

Merespons hal tersebut, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari mengatakan pihaknya masih perlu koordinasi dengan kantor cabang di daerah.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, setelah berkas lengkap, seperti kronologis kejadian kemudian penyebab kematian akan diverifikasi. Kami memang sedang dalam proses tahap verifikasi dan validasi, tentunya untuk memastikan hak-hak sesuai ketentuan berlaku," jawab Hery.

Lebih lanjut, Hery mencotohkan soal syarat klaim tambahan bagi anak nelayan yang meninggal dunia dan ingin mencairkan beasiswa. Ia mengatakan perlu verifikasi berupa rapor sang anak untuk membuktikan ahli waris masih sekolah atau kuliah.

Lihat Juga :
2 Skema Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite

Sementara itu, Hary menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan meng-coversantunan kematian hingga Rp42 juta. Penyebab kematian yang dicover adalah sakit, meninggal dunia, meninggal mendadak di rumah, bahkan meninggal karena bunuh diri.

Rincian santunan kematian tersebut, antara lain Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang bisa dibayarkan sekaligus.

Sementara untuk manfaat beasiswa diberikan maksimal senilai Rp174 juta untuk dua orang anak yang masih menempuh pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Minim Sentimen Positif, IHSG Diprediksi Melemah Pagi Ini******

IHSG diperkirakan melemah pada perdagangan Rabu (11/1) disebabkan oleh minimnya sentimen yang dapat membooster pergerakannya.
IHSG diperkirakan melemah pada perdagangan Rabu (11/1) disebabkan oleh minimnya sentimen yang dapat membooster pergerakannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada perdagangan Rabu (11/1). Pelemahan ini disebabkan minimnya sentimen yang dapat membooster pergerakan IHSG. 

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya melihat gelombang tekanan dalam pergerakan IHSG belum akan berakhir. 

"Belum adanya arus deras capital inflow yang melaju signifikan ke dalam pasar modal Indonesia membuat pasar bergerak lebih konsolidatif sehingga risiko terjadinya koreksi wajar masih perlu diwaspadai oleh para investor," kata William seperti dikutip dari riset hariannya.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan TBIG, TLKM, ITMG, AALI, JSMR, SMRA, LSIP, dan ICBP.

Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG bakal melemah dengan dua skema pelemahan, yakni tetap berada di atas level 6.510 atau makin terperosok.

"Pelemahan di bawah 6.510 akan mengonfirmasi bahwa IHSG sedang membentuk skenario alternatif dan kemungkinan akan meluncur menuju 6.400. Berdasarkan indikator MACD menandakan momentum bearish," katanya.

Lihat Juga :
Produsen Sepatu Nike di Serang Banten Akan Rumahkan 1.600 Pekerja



Ivan memprediksi hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support 6.545 dan resistance 6.650.

IHSG jatuh ke level 6.622 pada Selasa (10/1). Indeks saham melemah 65,76 poin atau minus 0,98 persen dari perdagangan sebelumnya.

Investor melakukan transaksi sebesar Rp12,73 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,67 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)




bab terbaru:hoki slot gacor

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
jp maxwin
pinjaman online 100 juta tanpa jaminan
situs slot paling gacor 2022
slot online lengkap
pinjaman dana tunai
syarat kredit hp tanpa dp
cara dapat uang di hp android
togelhoki8
situs slot gaming
Daftar isi semua bab
Bab 1 kontes123
Bab 2 rrqslot188
Bab 3 bantengmerah
Bab 4 kucing 2d togel
Bab 5 cara pasang joni togel
Bab 6 slot77
Bab 7 nuansa slot 77
Bab 8 lukitoqq
Bab 9 pusat slot
Bab 10 ide777 slot
Bab 11 bo slot gampang jp
Bab 12 panen777
Bab 13 the slot77
Bab 14 cara membeli voucher gratis ongkir di shopee
Bab 15 kudaemas88
Bab 16 inipoker
Bab 17 jp slot 388
Bab 18 11bola slot
Bab 19 slot88 bola
Bab 20 maybank pinjaman online
Klik untuk melihattersembunyi di tengah99bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Hati iblis yang tak terbatas

tafsir mimpi 2d info togel
Ekonom INDEF Faisal Basri membantah dalih Menko Airlangga Hartarto yang menyebut Perppu Cipta Kerja untuk mendorong investasi.
Ekonom INDEF Faisal Basri membantah dalih Menko Airlangga Hartarto yang menyebut Perppu Cipta Kerja untuk mendorong investasi. (Muhammad Ridho).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri membantah dalih Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) untuk kemudahan berinvestasi.

Ia menyoal pernyataan Airlangga yang menyatakan target realisasi investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2022 sebesar Rp 1.200 triliun sebagai alasan penerbitan Perppu.

"Kata Menko ini yang membuat dibikin Perppu. Investasi sebetulnya di RI sudah tinggi," kata Faisal dalam Catatan Awal Ekonomi 2023 INDEF, Kamis (5/1).

"Investasinya otot, investasinya fisik saja. Lebih dari 80 persen investasi di Indonesia adalah investasi fisik berupa building and construction. Jadi yang dibangun bukan otak, tapi wujud mati," sambungnya.

Ia mengutip Data Asia Productivity Organization tahun 2022 yang melaporkan urutan investasi pertama di Indonesia diduduki oleh bangunan dan konstruksi, yakni 83 persen. Kemudian non teknologi informasi 10 persen, disusul IT sebesar 4 persen, lalu peralatan transportasi sebesar 3 persen.

Faisal menyimpulkan data-data tersebut menunjukkan investasi yang tinggi di Indonesia tidak berjalan lurus dengan tingkat kualitasnya.

Lihat Juga :
ANALISISSalahkah Ridwan Kamil Bangun Masjid Al Jabbar dengan Dana APBD Rp1 T?

"Investasi yang didengungkan itu sekadar bikin ibu kota (ibu kota negara), LRT, MRT, kereta cepat. Oke, kami nggak menolak, tapi harus diiringi oleh suntikan otak dalam bentuk IT capital, other non-IT capital,dan R&D (research and development), ungkapnya.

Lebih lanjut, Faisal mengklaim R&D di Indonesia sangat lemah dan terlemah berdasarkan data Global Knowledge Index (GKI).

Berdasarkan perhitungan GKI, imbuh Faisal, 'otak' Indonesia nomor 81 dan komponen R&D menjadi yang paling buruk di posisi ke-115.

Faisal juga memaparkan alokasi belanja R&D Indonesia hanya unggul dari Myanmar, dan tertinggal dari negara-negara lain.

Sebelumnya, Menko Airlangga menyebut Perppu Kerja akan memberikan kepastian bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang selama ini memang menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja.

Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit di bawah 3 persen. Karena itu, pertumbuhan investasi menjadi hal yang harus dilakukan.

"Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12) lalu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Ratu Pingwang

menang hoki slot
Autograph Tower resmi dinobatkan menjadi gedung pencakar langit tertinggi di Indonesia dengan tinggi mencapai 382,9 meter, menyalip Gama Tower.
Autograph Tower resmi dinobatkan menjadi gedung pencakar langit tertinggi di Indonesia dengan tinggi mencapai 382,9 meter, menyalip Gama Tower. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Autograph Tower resmi dinobatkan menjadi gedung pencakar langit tertinggi di Indonesia dengan tinggi mencapai 382,9 meter, menyalip Gama Toweryang setinggi 285,5 meter.

Mengutip dataskyscrapercenter.com,Autograph Tower berlokasi di Kompleks Thamrin Nine yang berada di Jl. M. H. Thamrin, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, gedung ini punya nama lain Thamrin Nine Tower 1. Tinggi Autograph Tower mencapai 382,9 meter dengan total 75 lantai.

Proses pembangunan gedung pencakar langit ini dilakukan sejak 2013. Kemudian pada 2014 pengerjaan konstruksi mulai dilakukan. Setelah delapan tahun, proses pembangunan Autograph Tower rampung 100 persen pada 2022.

Namun, perusahaan melihat peluang properti di Indonesia dengan prospek tinggi dan sangat menjanjikan. Sebab itu, Presiden Direktur PGW Alvin Gozali membawa perusahaan pindah haluan dan fokus ke dunia properti.

PGW dikenal luas dengan Gedung UOB sebagai properti paling khas di kawasan Thamrin yang kemudian bertransformasi menjadi Thamrin Nine. Dikutip dari situs resmi Thamrin Nine, kawasan megah ini menempati tanah seluas 5,2 hektare dengan total luas bangunan 470 ribu meter persegi.



Direktur Desain PT Putragaya Wahana Michael Winner menjelaskan Autograph Tower adalah kawasan perkantoran jangkung dan berstandar kelas A.

Selain itu, gedung pencakar langit tertinggi di Indonesia ini memiliki fasilitas mewah, seperti retail podium, pusat olahraga, fasilitas komersial, fasilitas hiburan, hotel bisnis kelas atas, dan hotel mewah.

Pada 2018 lalu, Presiden Direktur PGW Alvin Gozali menuturkan bahwa ruang perkantoran di Autograph Tower alias Thamrin Nine Tower 1 disewakan dengan harga yang cukup terjangkau di kelasnya dengan harga Rp300 ribu per meter persegi. Alvin beranggapan kondisi perekonomian saat itu masih belum sepenuhnya pulih.

Lihat Juga :
Autograph Tower Kini Jadi Gedung Tertinggi di Indonesia

"Namun kami optimistis akan tersewa maksimal. Apalagi saat ini pasokan perkantoran yang berada di kawasan Thamrin ketika Thamrin Nine Tower 1 beroperasi hanya ada dua gedung. Hanya ada gedung ini dan Indonesia One," jelas Alvin saat itu.

Secara keseluruhan nilai investasi Thamrin Nine mencapai Rp6,5 triliun. Kompleks ini juga bakal terhubung ke Stasiun MRT Dukuh Atas melalui terowongan bawah tanah hingga Stasiun Sudirman Baru alias BNI City hanya dengan berjalan kaki.

Terlepas dari kemegahan kawasan Thamrin Nine, Alvin Gozali selaku pemilik Autograph Tower bakal mengembangkan bisnis propertinya ke berbagai daerah lain. Saat ini, PGW sedang melangsungkan pengembangan properti di BSD, Cibinong, Bogor, Lebak Bulus, MT Haryono, dan Bali.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Evolusi senjata super

cara shopee dapat uang
Beras Bulog dijual di ritel modern dengan harga Rp9.450 per kg. Sejumlah ritel yang sudah menjual beras Bulog antara lain; Transmart, Hypermart dan Ramayana.
Beras Bulog dijual di ritel modern dengan harga Rp9.450 per kg. Sejumlah ritel yang sudah menjual beras Bulog antara lain; Transmart, Hypermart dan Ramayana. ( ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pangan Nasional menyebut Beras Bulogakan tersedia di perusahaan ritel modern, Indomaret dan Alfamart dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan beras Bulog saat ini baru masuk di ritel modern Transmart, Hypermart, dan Ramayana.

"Hypermart sudah, Ramayana sudah, Indogrosir, Transmart sudah. Berikutnya setelah ini saya minta tolong Pak Roy (pengusaha ritel) juga temen-teman saudara saya di Alfamart dan Indomaret seluruh Indonesia untuk bantu melakukan distribusi beras Bulog ini. Sehingga beras ini akan dekat kepada masyarakat," ujar Arief di Hypermart Puri Indah, Rabu (8/2).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan beras Bulog akan masuk ke Alfamart dan Indomaret pada minggu ini. Beras tersebut akan tersedia dalam kemasan 5 kilogram (kg).

"Dalam minggu ini sedang dibicarakan ritel yang lain termasuk Indomaret, Alfamart, minggu ini karena lagi dihitung," ujarnya.

Roy pun memastikan bahwa beras di seluruh modern akan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp9.450 per kg. Pasalnya ritel modern menerima beras Bulog langsung dalam bentuk kemasan 5 kg yang sudah tertera harganya.

"Kita di retail sudah terpacking 5 kg, kita tidak pernah menjual beras yang curah. Jadi kita pastikan akan sesuai dengan HET,"katanya.

Harga beras naik dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, pemerintah telah mengimpor 500 ribu ton beras untuk memenuhi cadangan beras pemerintah (CBP) yang digunakan untuk operasi pasar.

Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional, harga beras premium pada Selasa (7/2) naik 0,15 persen menjadi Rp13.330 per kilogram dibanding minggu lalu. Kemudian beras medium naik 0,09 persen menjadi Rp11.690 per kilogram.

Harga ini melampau harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.450 per kilogram.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Budidaya Keabadian Staf

cara cepat menaikkan limit kredivo
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Li Shifan

link slot bagus hari ini
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan setengah juta liter minyak goreng siap edar tersimpan di gudang MinyaKita milik PT Bina Karya Prima.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan setengah juta ton minyak goreng siap edar tersimpan di gudang MinyaKita milik PT Bina Karya Prima. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan setengah juta liter minyak gorengsiap edar tersimpan di gudang Minyakita milik PT Bina Karya Prima. 555 ribu liter Minyakita tersebut telah dikemas di gudang PT BKP Cilincing, Jakarta Utara dan akan didistribusikan ke Jawa dan Sumatera. 

Temuan ini merupakan hasil kunjungan Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Katanya produksi bulan Desember. Tapi tentu nanti ada satgas, satgas yang sudah menangani ini, yang paling penting persoalannya nanti diurus sama satgas, tapi barang ini agar bisa memenuhi pasar dulu di Jawa. Saya kira tiga hari bisa kelar," ujar Zulhas dilansir dari Antara, Selasa (7/2).

"Saya minta barangnya 'dihabisin' dulu agar dikirim dulu memenuhi pasar. Soal benar atau salah nanti, kan ini baru ketemu hari ini," paparnya.

Ketua Umum PAN itu juga meminta agar temuan 500 ton minyak goreng itu segera didistribusikan di Pulau Jawa terlebih dulu, kemudian menyusul wilayah Sumatra. Ia pun menegaskan agar Minyakita masuk ke pasar tradisional terlebih dulu sebelum masuk ke ritel modern.



Ia menjelaskan tugas satgas tidak hanya terkait distribusi minyak goreng, tetapi juga bahan pokok lainnya seperti beras, daging, dan kedelai. Terlebih pada momen-momen menjelang Ramadhan dan Lebaran 2023.

"Presiden perintahkan untuk perhatikan betul, tidak boleh rakyat ini susah apalagi nanti puasa dan Lebaran, soal ketersediaan bahan pokok dan harganya harus selalu stabil," tegasnya.

"Jawa dulu saja karena ini kan paling banyak. Jangan di pasar modern dulu, karena ini untuk pasar-pasar, pasar rakyat. Kalau lebih baru di Sumatera tapi Jawa aja dulu tapi di pasar-pasar," ujar Zulkifli.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Pegadaian Lotere Wanjie

pinjol dibawah ojk
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)