petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

akun bet slot

slot mudah daftar 472Jutaan kata 728469Orang-orang telah membaca serialisasi

《akun bet slot》

Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi******

Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar
blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan laman atau websitedan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW. "Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin. Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah websiteyang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.
 "Yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," katanya. Ade menambahkan selain membuat websitepalsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama. "Nantinya, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot," ucapnya. Ade menyebut tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang. Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," ucap Ade Safri.
Baca juga: Guru Besar UIN Jakarta beri catatan rencana KUA untuk semua agama
Baca juga: Tokoh agama di Jakbar minta warga jaga perdamaian sikapi hasil pemilu
Baca juga: Legislator desak DKI beri upah layak bagi 40 guru honorer bidang agama

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

BNPB: Kemungkinan korban longsor di Luwu bisa bertambah******

BNPB: Kemungkinan korban longsor di Luwu bisa bertambah
Petugas gabungan bersama warga mengevakuasi kendaraan motor milik korban yang tertimbun di bawah material tanah longsor Jalan Poros Bonglo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (27/2/2024). ANTARA/HO-BPBD Luwu/am.
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan para korban yang selamat dari bencana tanah longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapatkan perawatan medis hingga kesehatannya pulih kembali.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Rabu, mengatakan layanan kesehatan untuk korban itu di tangani oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Puskesmas Luwu.

Informasi yang diterima dari Tim Pusdalops BNPB diketahui total ada 15 korban dalam bencana tersebut. Sebanyak 10 orang selamat dalam perawatan medis dan lima orang lainnya meninggal dunia.

Baca juga: Bertambah, Tim SAR temukan lagi korban tewas akibat longsor di Luwu

Abdul Muhari menjelaskan dari 10 orang korban selamat, lima diantaranya telah kembali ke rumah dan memulai aktivitas seperti biasa sejak Selasa (27/2). Kemudian lima orang lainnya masih dalam perawatan tenaga medis di puskesmas.

Para korban yang dalam perawatan tersebut mengalami luka yang cukup berat saat kejadian pada Senin (26/2) sekitar pukul 09.00 WIT. Mereka terkena hempasan material tanah longsor tepat saat sedang melintas di lokasi kejadian yakni Jalan Poros Bonglo pagi itu.

Sementara untuk korban meninggal, menurut dia, baru satu dari lima orang yang jasadnya ditemukan yakni pria berinisial RTN (50), warga Desa Dampan, Bekasem Utara, Luwu. Lalu keempat jasad lain masih dalam pencarian di bawah timbunan tanah.

Baca juga: BNPB peringatkan warga segera menjauh dari areal tanah longsor

Tim petugas gabungan masih membuka kemungkinan jumlah korban yang meninggal dunia bisa bertambah. Hal itu, kata dia, karena  proses penanggulangan pascabencana masih berlanjut dan saat kejadian di lokasi sedang cukup banyak warga.

Untuk itu tim telah mengerahkan beberapa unit alat berat, ekskavator dan buldozer, untuk mengurai timbunan longsor berkedalaman 100 meter di Jalan Poros dengan panjang 100 meter dan lebar delapan meter itu.

Baca juga: Pemkab Luwu buka dapur umum penanganan bencana longsor di Bastem Utara

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:persyaratan pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
zodiak 777 slot
link tergacor di dunia
kuy4d
data togel hk
slot gacor siang ini
kerja di hp menghasilkan uang
pola maxwin pyramid bonanza
cara pinjam uang di ovo
2qq slot gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 wahana111
Bab 2 situs investasi terpercaya
Bab 3 cara pinjam duit
Bab 4 slot 10k dana
Bab 5 tunaiku com
Bab 6 akun slot terbaru
Bab 7 dewanaga4d
Bab 8 cocol88 slot
Bab 9 g11bet
Bab 10 pg slot gacor
Bab 11 ligadewa
Bab 12 slot gacor situs
Bab 13 slot terpercaya online
Bab 14 cara menghasilkan uang di starmaker
Bab 15 e voucher shopee
Bab 16 rtp slot admin jarwo
Bab 17 cara cari duit di telegram
Bab 18 qqraya
Bab 19 aplikasi kredit hp bunga rendah
Bab 20 galaxyslot88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4992bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Satu kehidupan

info link slot
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar
blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan laman atau websitedan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW. "Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin. Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah websiteyang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.
 "Yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," katanya. Ade menambahkan selain membuat websitepalsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama. "Nantinya, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot," ucapnya. Ade menyebut tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang. Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," ucap Ade Safri.
Baca juga: Guru Besar UIN Jakarta beri catatan rencana KUA untuk semua agama
Baca juga: Tokoh agama di Jakbar minta warga jaga perdamaian sikapi hasil pemilu
Baca juga: Legislator desak DKI beri upah layak bagi 40 guru honorer bidang agama

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Setan mengganggu langit

zend4d
Bapanas kampanyekan konsumsi sayur dan buah di lingkungan pesantren
Bapanas kampanyekan konsumsi sayur dan buah di lingkungan pesantren salah satunya di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, Jakarta. ANTARA/HO-Humas Bapanas
Gerakkan BGtS menjadi ajang promosi dan sosialisasi secara luas yang kami gencarkan seluruh generasi muda Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapnas) secara aktif mengkampanyekan pentingnya konsumsi sayur dan buah-buahan di lingkungan pendidikan termasuk pesantren dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pola makan sehat.

Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas Rinna Syawal dalam keterangan di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa kampanye makan pisang menjadi salah satu inisiatif untuk mengedukasi santriwati tentang pentingnya mengonsumsi buah.

"Gerakkan BGtS menjadi ajang promosi dan sosialisasi secara luas yang kami gencarkan seluruh generasi muda Indonesia, sehingga mampu meningkatkan kesadaran sejak usia dini untuk mencintai dan mengonsumsi buah khususnya buah lokal,” kata Rinna.

Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas gencarkan gerakkan pangan beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) Goes to School (BGtS) dengan mengajak 600 santriwati mengonsumsi buah pisang salah satunya di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan.

Bapanas berupaya mengedukasi santri, khususnya santriwati, untuk mengenal beragam buah lokal dan memahami manfaat kesehatan yang terkandung di dalamnya.

Menurutnya pisang merupakan buah yang mudah ditemukan, relatif murah, dan memiliki nutrisi yang sangat tinggi, sehingga cocok untuk menjadi pilihan konsumsi sehari-hari.

Ditegaskan bahwa konsumsi sayur dan buah memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, karena mengandung vitamin, mineral, dan serat yang sangat diperlukan.

Rinna mengatakan bahwa pisang dipilih sebagai buah yang dikampanyekan karena ketersediaannya yang tidak terbatas sepanjang tahun, tidak mengenal musim, dan harganya relatif terjangkau.

Selain itu, pisang juga mudah didapatkan dan praktis untuk dikonsumsi, menjadikannya sebagai pilihan buah yang ideal untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.

Dengan demikian, melalui kampanye ini, Bapanas berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada santriwati tentang pentingnya mengonsumsi buah dalam menjaga kesehatan tubuh.

"Mengapa kita mengkampanyekan buah pisang?, selain kaya akan kandungan nutrisinya, selain itu adalah ketersediaan buah ini sepanjang tahun, tidak mengenal musim, sehingga mudah diakses. Selain itu, buah pisang merupakan buah yang praktis," ungkapnya.

Dia juga berharap agar dengan adanya kampanye tersebut dapat menjadi inspirasi bagi pesantren lainnya untuk melakukan upaya serupa dalam meningkatkan pemahaman akan pentingnya pola makan sehat di kalangan santri.

“Dengan demikian, pesantren tidak hanya menjadi tempat pembelajaran agama, tetapi juga tempat yang mempromosikan gaya hidup sehat dan menyeluruh bagi para santri,” katanya.

Baca juga: Bapanas: Harga GKP mulai turun, harga beras bisa terkoreksi
Baca juga: Bapanas: GPM alternatif tekan gejolak harga pangan jelang Ramadhan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024

Cahaya Suci Wilayah Bintang

mawartot
BPIP tengah kaji keselarasan aturan hukum dengan nilai Pancasila
Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Darmansjah Djumala saat menghadiri acara bedah buku di Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia (SKSG-UI), Jakarta, Kamis (21/2/2024). (ANTARA/HO-SKSG UI)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Darmansjah Djumala mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji keselarasan aturan hukum dan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Saat ini BPIP bekerja sama dengan berbagai universitas dan para ahli sedang mengidentifikasi aturan hukum dan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Djumala dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: PP Perti sambut baik Ba'asyir tegaskan keselarasan agama-Pancasila

Menurut Djumala, hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas BPIP, yakni mengkaji keselarasan kebijakan dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Sementara itu, Djumala menyebutkan saat ini ada beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak selaras dengan nilai Pancasila. Misalnya, lanjut dia, perda yang bersifat diskriminatif berbasis SARA.

Baca juga: Kemendagri sebut inovasi harus sesuai dengan nilai Pancasila

Djumala mengatakan bahwa perda yang diskriminatif tersebut bila tidak disikapi secara bijak, maka dapat mengganggu harmoni sosial di masyarakat.

"Pendekatan dari bawah dengan melibatkan pengampu kepentingan diharapkan dapat menghindari perda yang bias SARA, ekonomi, politik dan gender," tuturnya.

Baca juga: BPIP-Pemkab OKI menguatkan nilai-nilai Pancasila pada narapidana

Djumala mencontohkan bahwa saat ini masih terdapat kebijakan publik yang bias gender. Misalnya, kata dia, terkait ukuran toilet wanita dan pria yang dibuat sama besar.

Padahal, lanjut dia, wanita membutuhkan waktu lebih lama di toilet, sehingga memaksa mereka harus antre lebih lama dari pria.

Baca juga: BPIP ajak generasi muda implementasikan nilai-nilai Pancasila

“Membiarkan wanita berlama-lama antre di toilet merupakan tindakan yang tidak selaras dengan Pancasila, tidak manusiawi, tidak sesuai dengan sila ke-2 'kemanusiaan yang adil dan beradab.' Perlu dipikirkan, ada perda yang mengharuskan pengusaha mal untuk menyediakan toilet wanita lebih banyak dan lebih besar dari toilet pria," kata Djumala.

Oleh sebab itu, dia menggarisbawahi perlunya kajian akademik dan diskusi publik yang mengkaji keselarasan perda, regulasi, hukum dan perundang-undangan dengan Pancasila.

Baca juga: Mahasiswa Unja kenalkan nilai Pancasila pada Suku Anak Dalam di Jambi
Baca juga: Jambore Ibu Pertiwi dorong siswa terapkan nilai Pancasila 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Dewa Super Raja segala Raja

pola gacor slot
Hoaks! Dokter Terawan promosikan obat radang sendi
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/6/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA/JACX) – Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr Terawan Agus Putranto tampil dalam sebuah iklan obat pereda nyeri sendi.

Dalam gambar yang dirilis di Facebook itu, Terawan terlihat menggunakan seragam TNI, sambil memperlihatkan sebuah layar ponsel. 

Gambar itu juga menyematkan sebuah obat oles yang diklaim dapat menyembuhkan nyeri sendi.

Berikut isi narasinya:
"Tidak perlu minum obat. Berkat metode ini, ibu saya sembuh dari radang sendi dan tidak lagi pergi ke rumah sakit. Ucapkan selamat tinggal pada semua masalah persendian setelah 7 hari pemakaian,".

Lalu, benarkah Dokter Terawan promosikan obat radang sendi?
 
Tangkapan layar narasi berisi hoaks yang menyatakan mantan Menkes Terawan promosikan obat radang sendi (Facebook)


Penjelasan:
Kementerian Kesehatan menyebutkan kemunculan mantan Menkes Terawan dalam iklan pereda radang sendi itu tidak resmi.

"#Healthies, hati-hati ya terhadap berita hoaks Menteri Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan RI tidak pernah mempromosikan produk apapun," demikian isi  unggahan keterangan di laman resmi Kemenkes pada 24 Februari 2024.

Kementerian bidang kesehatan itu juga mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan rujukan informasi dari situs serta akun resmi media sosial Kemenkes RI.

Dari penelusuran ANTARA, gambar dokter Terawan di Facebook itu identik dengan yang ada di berita yang dirilis pada 2022. Gambar tersebut terlihat telah dimanipulasi di sejumlah bagian.

Klaim: Dokter Terawan promosikan obat radang sendi
Rating: Hoaks  

Cek fakta: Cek Fakta: Menkes Terawan terima piala penghargaan dari WHO?

Cek fakta: Hoaks! Pendaftaran penerima Vaksin Nusantara

Baca juga: Dokter Terawan duduk di barisan Prabowo-Gibran di debat terakhir

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024

Bagikan catatan sejarah

thailand slot 888
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.

"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK

Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Panduan Dewi Bintang

pola maxwin hari ini 2023
SYL minta penangguhan penahanan karena sakit paru-paru
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan menteri pertanian itu telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena memiliki masalah pada paru-parunya. "Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," ucap Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Akibat paru-paru yang bermasalah, Djamaluddin mengatakan SYL membutuhkan udara terbuka. Selama ini, kata dia, SYL selalu melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta setiap satu minggu sekali. Saat ditemui usai sidang, SYL mengaku mengidap sakit paru-paru. Kendati demikian, dirinya menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang ada dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI. "Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," kata SYL. Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyebutkan pihaknya akan mempelajari dan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengabulkan permintaan itu. "Silakan Anda sampaikan permintaan, kami akan pelajari dan musyawarahkan terlebih dahulu," ujar Rianto.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL hingga Partai NasDem.

Perbuatan SYL diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo ajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK
Baca juga: SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Baca juga: SYL didakwa lakukan pemerasan dan terima gratifikasi Rp44,5 miliar

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024