sikat88 993Jutaan kata 19328Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara menghadapi pinjol ilegal》
KPU Kota Mataram jamin tak ada pergeseran dan jual suara******
"Kami jamin tidak ada pergeseran dan jual suara. Ini komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu," tegas Edy Putrawan saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram, Sabtu.
Ia menyatakan bahwa seluruh perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dicoblos pemilih pada 14 Pebruari lalu tetap sama dan tidak akan berubah hingga sampai ke tingkat pusat.
"Apa yang ada di TPS itu juga yang sampai ke pusat," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia tidak lupa menekan bahwa jika ada jajarannya yang berani menggeser suara maka akan ditindak dan diproses secara hukum.
"Maka dari itu, hasil rekapitulasi siapapun yang menjadi juaranya maka itulah pilihan warga Kota Mataram karena itu murni suara rakyat," ujar Edy.
Selain itu, Edy juga mengingatkan kepada para peserta pemilu jika ada keberatan atau perbedaan hasil suara maka pihaknya mempersilahkan untuk dibuktikan dengan data.
Namun demikian, menurut Edy, pihaknya menilai wajar jika ada peserta pemilu yang merasa belum terpuaskan dalam layanan yang diberikan oleh KPU.
"Silahkan dibuktikan dengan data jangan dengan asumsi," ucapnya.
KPU Kota Mataram menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan didampingi para komisioner dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota, Kapolresta Mataram, Kasdim 1606/Mataram, Ketua DPRD Kota, Asisten 1 Setda Kota Mataram, PPK se- Kota Mataram dan para saksi peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Mataram akan digelar selama tiga hari, yakni mulai tanggal 2-4 Maret 2024.
DPT Pemilu 2204 di Kota Mataram sebanyak 315.549 orang.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
OKI akan gelar pertemuan bahas Palestina pekan depan******
Badan Pan-Islam itu dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa sidang tersebut akan diadakan di kantor pusatnya di Kota Jeddah, Arab Saudi.
Pada November lalu, OKI dan Liga Arab menggelar KTT gabungan di Riyadh, yang mengadopsi sejumlah keputusan termasuk menugaskan sebuah komite untuk mengunjungi ibu kota-ibu kota di dunia dan mencari upaya untuk menghentikan perang Israel terhadap rakyat Palestina.
Baca juga: PBB minta penyelidikan atas pembunuhan warga Gaza yang tunggu bantuan
Serangan Israel di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober telah menewaskan lebih dari 30 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Sementara serangan awal Hamas menewaskan sekitar 1.200 orang.
Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan kelaparan di daerah kantong Palestina yang terkepung itu.
Baca juga: Pembantaian terkait bantuan Gaza tanda Israel enggan capai perdamaian
Baca juga: Warga Gaza yang tunggu bantuan diserang, RI desak DK PBB bertindak
Baca juga: MUI: Serangan ke warga Gaza saat tunggu bantuan tindakan sangat keji
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot rajawali 303、pinjam duit di lazada、kancil69
Terkait:koi 212 slot、newmacau88、online 138 slot、pinjam online pakai dana、detikslot888、situs situs slot gacor、situs bonus 100 to kecil、livdrawhk、voucher indomaret bisa buat bayar shopee、ninjaqq
bab terbaru:buku mimpi 2d az(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
"Tujuh orang kita amankan, barang buktinya kita kumpulkan ada 10 senjata tajam baik yang tersimpan melekat pada badan, dan juga ada disimpan di kendaraan. Mereka sudah menyiapkan secara sistematis,"Makassar (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang di duga provokator diamankan polisi dalam aksi demonstrasi yang berlangsung tegang saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
《cara menghadapi pinjol ilegal》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,prediksi togel jakartaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara menghadapi pinjol ilegal》bab terbaru。