petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rich77bet

slot gacor jp terus 705Jutaan kata 709332Orang-orang telah membaca serialisasi

《rich77bet》

KPU ancang******

KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Verstappen tak menyangka bisa pertahankan dominasi di GP Bahrain******

Verstappen tak menyangka bisa pertahankan dominasi di GP Bahrain
Foto arsip - Pembalap Red Bull Racing Max Verstappen melaju saat sesi latihan balap F1 GP di Las Vegas Strip Circuit, Nevada, AS (17/11/2023). ANTARA FOTO/Gary A. Vasquez-USA TODAY Sports via Reuters/tom.
Jakarta (ANTARA) - Pembalap Red Bull Max Verstappen mengaku tidak menyangka bisa mempertahankan dominasinya pada balapan pembuka Formula 1 musim 2024 di Grand Prix Bahrain, dengan sebuah kemenangan solid bagi tim.

Pencapaian ini sekaligus menandai kemenangan balapan ke-55 dan podium ke-99 Verstappen sepanjang kariernya di Formula 1.

“Rasanya sulit dipercaya. Menurut saya, balapan berjalan lebih baik dari yang diharapkan, dan mobil sangat nyaman untuk dikendarai serta memiliki kecepatan yang tinggi,” kata Verstappen, dikutip dari laman resmi Formula 1, Minggu.

Baca juga: Verstappen rebut pole perdana musim 2024 di GP Bahrain

Verstappen memulai balapan utama dari posisi pole, dan terus mempertahankan keunggulannya di setiap lap pembuka. Ia lalu terus memperlebar jarak waktu dengan rekan satu timnya, Sergio Perez, yang pada akhirnya finis di belakangnya dengan margin 22,457 detik.

“Sangat menyenangkan untuk berkendara pada balapan kali ini, kami benar-benar terhindar dari masalah, dan ini merupakan awal yang baik untuk tahun ini,” kata Verstappen.

“Selalu terasa istimewa untuk mengalami hari-hari seperti ini karena tidak sering terjadi, semuanya berjalan sempurna, Anda menyatu dengan mobil dan semuanya terasa luar biasa,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Verstappen buka F1 2024 dengan kemenangan solid di GP Bahrain

Juara dunia tiga kali itu melanjutkan, kunci utama dari balapan di Sakhir ini adalah mempertahankan posisi terdepan saat hendak melewati Tikungan 1. Ia tak menampik bahwa saat itu, pembalap Ferrari Charles Leclerc yang juga memulai dari barisan depan, mencoba untuk merebut posisi Verstappen.

“Tikungan pertama adalah tikungan yang sangat ketat, jadi tentu saja Anda ingin bertahan (sebaik mungkin) agar (posisinya) aman. Jadi itulah yang kami lakukan. Pada dasarnya sejak saat itu kami hanya fokus pada balapan kami sendiri,” jelas Verstappen.

Lebih lanjut, pembalap asal Belanda itu mengatakan tidak ingin berlarut-larut dalam perayaan kemenangan pertamanya musim ini karena harus fokus untuk mempersiapkan diri jelang Grand Prix Arab Saudi, yang bergulir di Sirkuit Jeddah Corniche, pada 7-9 Maret.

“Ini adalah musim yang panjang. Bagi saya, kami perlu istirahat beberapa hari sebelum kemudian kami berangkat lagi (menuju grand prix kedua),” kata dia.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

Pakar: Berisiko tak indahkan putusan MK******

Pakar: Berisiko tak indahkan putusan MK
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini usai memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 121 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi (3/3).

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.

Namun, lanjut Titi, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.

Selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya, menurut dia, akan berisiko baik bagi Presiden RI Joko Widodo maupun DPR RI.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Baca juga: Titi: MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024

Baca juga: MK tolak permohonan Bupati dan Wabup Talaud soal UU Pilkada

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:situs slot jp terus

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
qqslot5
gacor indo
olx togel
pinjam uang 1 juta langsung cair
situs tergacor dan terpercaya
oregon 8 paito warna
idola77
pokerwalet
erek2 48
Daftar isi semua bab
Bab 1 daftar situs slot gacor
Bab 2 pinjaman online kredito
Bab 3 slot stadium
Bab 4 slot asia 89 login
Bab 5 langkahcurang
Bab 6 maxwin89
Bab 7 osb369
Bab 8 marontoto
Bab 9 senja138
Bab 10 link slot min depo 5k
Bab 11 pinjol ilegal terbaru
Bab 12 sultanslot365
Bab 13 slot online dana 5000
Bab 14 link slot paling gacor 2023
Bab 15 slot member baru gacor
Bab 16 pinjaman online bunga paling rendah 2022
Bab 17 trik jitu slot duo fu duo cai
Bab 18 taxi4d
Bab 19 trik slot gacor modal receh
Bab 20 erek74
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1547bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Kaisar Api Es

judi online terpercaya
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Dewa Perang yang Tak Terkalahkan

mujur123
Sepekan, personel Polri disabilitas hingga kasus SYL
As SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024 di Akpol Malang, Jawa Tengah, Minggu (25/2/2024). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (26/1) sampai Sabtu (2/2), yang masih layak dibaca untuk informasi akhir pekan ini.

1. Polri terima dua personel disabilitas jalur rekrutmen SIPSS

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima dua orang personel dari penyandang disabilitas yang lolos seleksi melalui jalur penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2024

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan ada 226 peserta lolos tahap awal seleksi SIPSS, tiga orang di antaranya penyandang disabilitas.

Selengkapnya baca di sini

2. JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono turun dari mobil karena tidak mematuhi perintah melakukan pemerasan.

JPU KPK Masmudi menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.

Selengkapnya baca di sini

3. Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.

"Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini

4. TNI AL gagalkan aksi pencurian di atas kapal asing di Selat Malaka

Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lanal Dumai, Riau, berhasil menggagalkan aksi beberapa perompak yang diduga hendak mencuri di atas kapal niaga berbendera Bahamas MV African Halcyon saat kapal lego jangkar di perairan Dumai, Selat Malaka.

Dinas Penerangan TNI AL dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Jumat (1/3), menjelaskan tim tanggap darurat First Fleet Quick Respon Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai mengerahkan perahu cepat Sea Rider 85 ke lokasi kapal berbendera asing itu sesaat setelah mendengar alarm dibunyikan oleh MV African Halcyon, Kamis (29/2).

Selengkapnya baca di sini

5. Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu

Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Naruto: Bangkitnya Ninja Kabut

cara pinjam uang di aplikasi kredivo
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

mitos horor

samudra123
Penjual kaus banjir untung selama F1 Powerboat Danau Toba 2024
Penjual kaos printing machine membuat kaos sesuai pesanan pembeli dalam momentum F1 Powerboat Danau Toba 2024, Minggu (3/3/2024). ANTARA/Donny Aditra
Kabupaten Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Penjual kaus yang menggunakan printing machine(mesin cetak) banjir keuntungan hingga belasan juta rupiah selama pelaksanaan F1 Powerboat Danau Toba 2024 yang diselenggarakan di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada 2-3 Maret.

Penjual kaus printing machine, Leony Agustina Sari, mengaku pemesanan melonjak drastis pada hari pertama pelaksanaan lomba perahu motor super cepat itu, Sabtu (1/3), dibandingkan hari biasanya yang dijual di toko di daerah Porsea, Kabupaten Toba.

"Harga di kisaran Rp80-120 ribu per baju dan pemesanan kemarin sudah 150 lebih yang membeli atau mencetak kaus," kata Leony dengan semangat di lapak miliknya yang berada di bagian luar area utama penyelenggaraan lomba, Minggu.

Ia menjelaskan, pembeli atau wisatawan yang membeli tidak butuh waktu lama untuk mencetak, karena proses hanya memakan waktu 20 detik.

"Kalau mencetak cuma 15-20 detik. Yang agak butuh waktu adalah mendesain sesuai pesanan pembeli," ujar dia.

Dia menambahkan, selain kaus pembeli juga membeli payung dan topi dengan kualitas kain cotton combed.

Leony optimistis penjualan akan melonjak pada hari terakhir pelaksanaan F1 Powerboat, karena biasanya minat wisatawan atau pengunjung meningkat pada hari akhir event.

Baca juga: Bupati: F1Powerboat membawa dampak ganda bagi Danau Toba

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, mengungkapkan bahwa sebanyak seribu tiket kelas festival untuk menonton balapan final F1 Powerboat Danau Toba 2024, pada Minggu, sudah habis terjual.

Penanggung Jawab Sementara (Pjs) Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary, Yudhistira Setiawan, mengatakan hingga Sabtu pagi, tiket kelas festival dengan harga Rp200 ribu per orang, guna menonton final race di Balige. sudah habisi terjual.

"Jadi tiket sudah terjual habis untuk menonton balapan final, Minggu," kata Yudhistira dalam konferensi pers di Media Center F1 Powerboat Danau Toba 2024, Sabtu (2/3).

Ia menjelaskan, mulai Sabtu siang hingga Minggu sore, para penonton atau masyarakat akan dihibur dengan band ibu kota yaitu Band Wali dan Radja. Kemudian ada kompetisi perahu dayung Solu Bolon dan Kejuaraan Nasional Aquabike (jet ski) sebagai side eventdari penyelenggaraan F1 Powerboat.

Balapan final yang bertajuk Pertamina Grand Prix of Indonesia - F1 Powerboat Danau Toba 2024 digelar Minggu, pada pukul 11.15-12.00 WIB.

F1 Powerboat Danau Toba tahun ini akan diikuti 18 pembalap dari sembilan tim dan berasal dari 10 negara.

Di Indonesia, InJourney menjadi penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut: Kami maksimalkan manfaat F1 Powerboat Danau Toba
Baca juga: Jonas dan Erik raih poin sempurna dalam Sprint Race F1 Powerboat

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

Menara Kekacauan

slot tidak gacor
China terus permudah layanan pembayaran seluler bagi warga asing
Maria (kanan), seorang pelajar asal Brasil, memindai kode QR di mesin penjual otomatis di Akademi Yenching Universitas Peking di Beijing, ibu kota China, 13 April 2023. (Xinhua/Ren Chao)
Beijing (ANTARA) - China kembali menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi layanan pembayaran seluler (mobile payment) bagi warga asing, sebuah langkah yang menunjukkan tekad negara itu dalam meningkatkan keterbukaan tingkat tinggi.

Wakil Gubernur People's Bank of China (PBOC) Zhang Qingsong mengatakan bahwa bank sentral China tersebut akan memandu platform-platform pembayaran, seperti Alipay dan Tenpay, untuk menaikkan limit transaksi tunggal bagi pelancong luar negeri yang menggunakan layanan pembayaran seluler dari 1.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.715) menjadi 5.000 dolar AS, dan batas transaksi kumulatif tahunan akan dinaikkan dari 10.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS.

Sejumlah upaya akan dilakukan untuk menyederhanakan verifikasi identitas serta memberikan akses yang lebih mudah bagi pelancong asing dalam mengelola berbagai proses transaksi, seperti fitur card binding, ujar Zhang.

Zhang mengungkapkan bahwa PBOC juga akan memandu lembaga-lembaga pembayaran untuk memperkenalkan serangkaian langkah mudah yang dapat "membuat produk pembayaran seluler semakin memuaskan dan menyenangkan untuk digunakan oleh teman-teman warga asing."

Setelah bertahun-tahun mengalami pertumbuhan pesat, China kini menjadi yang terdepan dalam hal layanan pembayaran seluler.

Tingkat penetrasi pembayaran seluler di negara tersebut mencapai 86 persen, tercatat sebagai yang tertinggi di dunia, pada akhir 2023.

Namun, meluasnya penggunaan layanan pembayaran seluler juga menimbulkan hambatan bagi pelancong yang baru pertama kali mengunjungi China.

Pengunjung asing yang mengandalkan kartu bank dan uang tunai kemungkinan akan mengalami kesulitan dalam proses pembayaran, karena pedagang kaki lima atau penyedia layanan skala kecil kerap lebih memilih pembayaran seluler ketimbang uang tunai atau kartu kredit internasional.

Ketidaknyamanan yang dialami oleh sebagian pengunjung asing tersebut sebagian besar dapat dikaitkan dengan perbedaan praktik pembayaran antara China dan negara-negara lain, ujar Xu Hong, Dekan Fakultas Manajemen Pariwisata dan Pelayanan di Universitas Nankai.

"Sangat penting untuk mengembangkan alat pembayaran yang terdiversifikasi serta menyediakan layanan yang nyaman dan disesuaikan bagi pengunjung asing guna memenuhi permintaan layanan pembayaran mereka," imbuh Xu.

Pemerintah China telah meluncurkan berbagai langkah untuk membantu warga asing menikmati lingkungan pembayaran yang mudah di China, serupa dengan yang dinikmati oleh penduduk setempat.

Sementara itu, bank-bank di China juga secara aktif berupaya memperluas penerimaan kartu bank luar negeri dan memfasilitasi penggunaan uang tunai negara lain di China. Lembaga-lembaga pembayaran terkemuka didorong untuk mendiversifikasi jenis produk pembayaran seluler serta mengembangkan solusi yuan digital guna memenuhi kebutuhan warga asing akan layanan pembayaran seluler.

Alipay dan WeChat Pay, dua aplikasi pembayaran terkemuka di China, kini memungkinkan warga asing untuk menghubungkan kartu kredit internasional mereka, termasuk Visa dan Mastercard, ke platform Alipay dan WeChat Pay, sehingga sangat mempermudah proses pembayaran.

Berbagai upaya juga sedang dilakukan untuk memperkuat regulasi terkait layanan pembayaran seluler. China telah mengeluarkan peraturan tentang pengawasan dan administrasi lembaga-lembaga pembayaran nonbank untuk mengatasi kekhawatiran terkait perlindungan privasi.

Zhu Keli, seorang peneliti di China Institute of New Economy, mengatakan bahwa peningkatan layanan pembayaran dapat merangsang konsumsi warga asing di China dan imbasnya memacu perkembangan industri-industri terkait.

Sementara itu, lingkungan pembayaran juga memainkan peranan penting dalam meningkatkan citra China di kancah global, ucap Zhu.

Pewarta: Xinhua
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Raja Seni Bela Diri

slot demo gacor x500 server thailand
Pakaian MMA One Pride jadi buruan penggemar
Booth merchandie One Pride yang banyak menjual beragam macam jenis pakaian, mulai dari kaos, jaket, hingga celana petarung yang hadir dalam serangkaian One Pride Experience yang berlangsung di Jakarta Velodrome, Jakarta, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Fajar Satriyo/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pakaian Mixed Martial Art (MMA) One Pride menjadi barang buruan para penggemar yang mengikuti One Pride Experience.

Setelah sukses digelar di One Pride 76, One Pride Experience kedua menyajikan sejumlah keseruan untuk para penggemar yang berlangsung di Jakarta International Velodrome Rawamangun Jakarta, Sabtu (2/3).
Salah satu yang menjadi tujuan utama para penggemar MMA yaitu booth merchandiseOne Pride MMA, yang banyak menjual beragam macam jenis pakaian, mulai dari kaus, jaket, hingga celana petarung. Salah satu penjaga booth merchandise One Pride MMA, Yana mengatakan bahwa booth merchandiseOne Pride mulai digelar sejak siang hari. Ia mengatakan bahwa para pecinta One Pride yang datang ke Velodrome tidak sekedar melihat jagoannya bertanding. Namun mereka juga berburu untuk membeli merchandise One Pride MMA yang dijual mulai dari Rp99 ribu. "Produk-produk di sini dijual mulai dari Rp99 ribu sampai Rp699 ribu, di sini banyak berbagai macam produk merchandise yang dijual. Mulai dari celana fighter, kaos, jaket, sport bra, topi dan masih banyak lainnya," kata Yana.

Baca juga: Windri Patilima tegaskan diri jadi raja kelas welter di One Pride MMA One Pride Experience merupakan rangkaian acara dari One Pride MMA 77 King Size New Champion. Selain menyediakan both merchandise, One Pride Experience menghadirkan kompetisi Tabox, kompetisi dance, seminar dengan komunitas, power challenge, hingga aneka kuliner dan games. Pergelaran One Pride MMA 77 menghasilkan dua raja di kelas welter dan kelas bantam. Petarung Mixed Martial Art (MMA) Windri Patilima menegaskan diri menjadi raja kelas welter di One Pride MMA 77 usai menumbangkan Sandi Pramana dalam satu ronde.

Sedangkan di pertarungan perebutan sabuk lainnya, petarung Mixed Martial Art (MMA) Gugun Gusman menjadi raja kelas bantam lima kali berturut-turut usai mengandaskan perlawanan Mario Satya.

Baca juga: Gugun Gusman jadi raja kelas bantam lima kali setelah kandaskan Mario

Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024