5unsur 930Jutaan kata 965979Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp raja89》
Bakal Delisting, BEI Suspensi Saham META******Jakarta, CNN Indonesia--
Bursa EfekIndonesia (BEI) mengatakan PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) akan delisting saham secara sukarela atau voluntary delisting serta
mengkonversi diri dari yang semula perusahaan publik menjadi tertutup ataugo private.
Karenanya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham tersebut mulai Rabu (8/11).
"Perseroan menyampaikan rencana untuk melakukan go privatedan voluntary delistingkepada Bursa setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023," demikian bunyi pernyataan BEI dalam Keterbukaan Informasi, Selasa (7/11).
"Tentu setelah ini, kami akan proses untuk hearingdulu, dengar pendapat apa yang menjadi backgrounddilakukannya voluntary delisting," ujarnya di gedung BEI, dikutip CNBC.
Ia menjelaskan perusahaan yang akan delisting diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di mana perusahaan harus memenuhi kewajiban pembelian saham kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan agar para investor terlindungi.
"Karena pada saat melakukan voluntary delistingkeluar dari publicarena kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali di-buybackdengan harga yang tentunya harga yang wajar," katanya.
"Dalam rangka investor protectionkita pastikan bahwa setiap saham yang beredar di publik itu dibeli kembali," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
JK Ikut Komentari Ribut Pemerintah Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ikut bersuara soal sengketa kepemilikan Hotel Sultanyang terjadi antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo yang kini belum juga berakhir.
JK menyebut dalam urusan sengketa tersebut, pemerintah harusnya memegang prinsip lebih mengutamakan pengusaha pribumi. Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka.
JK menilai saat ini kebijakan pemerintah lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pengusaha pribumi. Sebagai contoh JK menyebut pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui siaran pers Senin (6/11).
Lebih lanjut JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Menurutnya hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Saat itu katanya, belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
[Gambas:Video CNN]
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Lihat Juga :Guyon Basuki Disenyumi Menteri China Usai Banggakan Bendung: Jangkrik |
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pertamina Ungkap Masa Depan Pengecer Kalau Penyaluran LPG Ditertibkan |
(rzr/agt)
Kemnaker Bocorkan Tiga Komponen Baru Perhitungan Upah Buruh******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membocorkan rumus baru perhitungan upahminimum provinsi (UMP) 2024. Ada tiga komponen yang dipertimbangkan menjadi dasar perhitungan upah buruh.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya sedang mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia berjanji Kemnaker akan segera merilisnya dalam waktu dekat, sehingga seluruh pihak diminta bersabar.
"Beberapa hal yang diatur dalam revisi PP tersebut, antara lain terkait dengan upah minimum dan peran dewan pengupahan daerah," kata Anwar kepada CNNIndonesia.com,Selasa (7/11).
Revisi PP Pengupahan memang ditunggu para buruh dan pengusaha. Terlebih, batas pengumuman UMP 2024 sudah mepet.
Pada pasal 29 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pemerintah harus mengumumkan UMP paling lambat pada 21 November di tahun berjalan.
"Dalam hal 21 November jatuh pada Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 hari sebelum Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," tulis Pasal 29 ayat (2) beleid tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:wiro slot、situs slot88 gacor、macam macam game slot online
Terkait:bonus new member heylink、hokyplay、lolidraw、batu goncang、slot gacor aman terpercaya、v77bet、erek erek 02 2d、10 togel、slot tergacor mudah menang、slot 138 terbaru
bab terbaru:kredit hp tanpa kartu kredit(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《rtp raja89》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,paito sydney angkanetHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp raja89》bab terbaru。