gacor138 308Jutaan kata 386371Orang-orang telah membaca serialisasi
《aplikasi belanja online yang bisa dicicil》
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Panglima dan Kasad terima brevet kehormatan Hiu Kencana TNI AL******Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima brevet Hiu Kencana dari Korps Kapal Selam TNI Angkatan Laut.
Dengan demikian, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menjadi Warga Kehormatan Korps Hiu Kencana, yaitu sebutan untuk satuan khusus TNI AL yang mengoperasikan kapal selam.
Dinas Penerangan TNI AL dalam siaran resminya di Jakarta, Minggu, menyampaikan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyematkan brevet Hiu Kencana di dalam kapal selam KRI Alugoro-405, yang saat itu berlayar di sekitar Selat Madura, Jawa Timur, Sabtu (2/3).
Dalam upacara penyematan yang sama, Laksamana Ali juga menyematkan brevet Hiu Kencana untuk lima perwira tinggi TNI lainnya, yaitu Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Laksamana Madya TNI Dadi Hartanto, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Agus Hariadi, Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AL (Dankodiklatal) Letjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, dan Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan.
Brevet Hiu Kencana merupakan simbol pengakuan terhadap prajurit kapal selam yang piawai dalam taktik dan teknik peperangan bawah laut, mengingat menjadi seorang pengawak kapal selam tidak mudah karena harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari aspek fisik, kesehatan, kejiwaan, dan mampu bekerja sama dengan sesama pengawak. Untuk mereka yang bukan prajurit TNI AL dan pengawak kapal selam, brevet Hiu Kencana diberikan kepada mereka sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari TNI AL kepada mereka yang diyakini berkontribusi memajukan Korps Kapal Selam TNI AL.
Baca juga: Kasal sematkan Brevet Hiu Kencana ke Puan jelang pergantian panglima
Baca juga: Kapolri terima penyematan brevet Hiu Kencana dari calon Panglima
Baca juga: Kapolri dianugerahi Brevet Hiu Kencana TNI AL
Dalam rangkaian upacara, Panglima TNI, Kasad, para penerima brevet, Kasal, dan para petinggi TNI AL meninjau kesiapan tempur dan fasilitas KRI I Gusti Ngurah Rai-332. Para pejabat TNI itu juga mendengar langsung paparan dari Pusat Informasi Tempur (PIT) KRI Kelas REM.
Di atas KRI I Gusti Ngurah Rai, Panglima dan enam perwira tinggi lainnya yang menerima brevet lanjut mendengar sejumlah instruksi keamanan dan keselamatan juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Rombongan kemudian berpindah ke lokasi penyematan brevet, yaitu di KRI Alugoro-405. Di atas kapal selam, rombongan pejabat TNI itu menyaksikan demonstrasi pembebasan sandera dan aksi pasukan elite TNI AL Komando Pasukan Katak (Kopaska) yang mencari dan menggeledah kapal (VBSS) menggunakan teknik fast rope. KRI Soputan-923 saat itu menjadi lokasi demonstrasi keahlian para pasukan elite TNI AL itu.
Satuan Kapal Selam TNI AL resmi terbentuk pada 12 September 1959. Sepanjang berdiri, satuan khusus TNI AL itu punya tradisi untuk mengangkat sejumlah orang yang berjasa bagi Korps Hiu Kencana sebagai warga kehormatan.
Dalam siaran yang berbeda, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
"Bangga menjadi keluarga besar Hiu Kencana yang mengalirkan semangat juang TABAH SAMPAI AKHIR sebagai cerminan dedikasi abadi pada NKRI," kata Agus Subiyanto dalam akun Instagram resminya @91agussubiyanto.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs casino terpercaya、brri4d、mpo88
Terkait:situs slot terbesar asia、deposit terpercaya、timnas 77 slot、situs mudah menang slot、agen gacor、pinjaman di kredivo、winslot88、ggjudi、erek erek ikan bandeng、pinjol singa legal atau ilegal
bab terbaru:demo slot fafafa(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《aplikasi belanja online yang bisa dicicil》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,dewahokiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《aplikasi belanja online yang bisa dicicil》bab terbaru。