rtp royal188 310Jutaan kata 241509Orang-orang telah membaca serialisasi
《arenadewa 77》
Pemerintah Akan Denda Perusahaan Sawit Rp4,8 T Karena Operasi di Hutan******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah akan mengenakan dendasebesar total Rp4,8 triliun kepada perusahaan kelapa sawityang beroperasi di dalam kawasanhutan.
Informasi denda itu disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Firman Hidayat.
Mengutip Reuters, dari jumlah denda itu, lebih dari Rp475 miliar sudah dijatuhkan sampai sejauh ini. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja perusahaan yang kena denda itu.
Pemerintah berharap lahan itu segera dikembalikan kepada negara untuk diubah kembali menjadi hutan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan mengendus 3,3 juta hektare (Ha) lahan kelapa sawit berada di kawasan hutan Indonesia.
Lahan tersebut diduga milik perusahaan. Menurut Luhut, pembukaan lahan hutan sebagai perkebunan sawit ada campur tangan pejabat.
"Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," ucapnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).
Oleh karena itu, Luhut bersama Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih mencari formula yang tepat untuk menindak para pelaku yang terlibat.
"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," imbuh Luhut.
Ia menambahkan, untuk sementara, penyelesaian temuan 3,3 juta ha lahan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan itu masih mengacu pada Pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
[Gambas:Video CNN]
Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".
Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
Di sisi lain, Luhut juga meminta pemilik lahan sawit di hutan itu segara melapor ke pemerintah. Sebab, lambat laun pemerintah juga bisa melakukan pengecekan.
"Dia sudah tahu kok kalau dia maling, ya laporanlah. Gitu aja repot. Jadi kita ingin menunjukkan pemerintah tegas soal ini," tandasnya.
(Reuters/agt)Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan pajak rokok elektrik dan berlaku mulai 1 Januari 2024, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru itu.
Pilihan Redaksi
|
Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.
Kemenkeu menjelaskan pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bagian dari masa transisi, yakni sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.
Rokok elektrik akhirnya ikut terkena pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok alias piggyback taxes.
"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," bunyi keterangan resmi Kemenkeu.
Pemerintah sebelumnya juga resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
(frl/vws)Label:kelapa88、situs slot online 2023、lazada paylater bekerja sama dengan
Terkait:bosslot168、slot hoki maxwin、zeus pola maxwin olympus、macam slot online、berbagi angka jitu hk、ceriaslot123、m11mpo、qq388、speed 77 slot、tafsir mimpi 99
bab terbaru:kasih jp slot(2024-06-03)
Perbarui waktu:2024-06-03
《arenadewa 77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,link slot onlineHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《arenadewa 77》bab terbaru。