ratupoker88 136Jutaan kata 550450Orang-orang telah membaca serialisasi
《4dsetan》
Profil Antonius Kosasih, Dirut Taspen yang Tersandung Dugaan Korupsi******
Nama Antonius NS Kosasih kembali ramai diperbincangkan usai Menteri BUMN Erick Thohir mencopotnya dari jabatan Direktur Utama PT Taspen(Persero). Ia dinonaktifkan usai terseret dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak profil Antonius Kosasih berikut ini.
Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih diangkat sebagai Dirut PT Taspen (Persero) oleh Kementerian BUMN pada awal Januari 2020 menggantikan Iqbal Lantaro.
Antonius kemudian menjabat Komisaris Utama PT WIKA Realty (2016 - 2017) dan Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2016 - 2019).
Pilihan Redaksi
|
Lahir di Jakarta 12 Juli 1970, Antonius merupakan jebolan Sarjana (S1) Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1992 dan Magister (S2) Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI Jakarta, 2006.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2023, untuk tahun periodik 2022.
Harta Antonius Kosasih bertambah Rp7,68 miliar selama masa kepemimpinannya di Taspen. Harta kekayaan dia bertambah paling signifikan dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas serta setara kas.
Dalam LHKPN 2020, tanah dan bangunan milik Antonius Kosasih senilai Rp15,75 miliar dan dalam laporan terbaru 2022 Rp 19,83 miliar.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengungkap dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," jelas dia.
(pua/pua)Jangan Lupa ke Transmart Besok, Diskon Besar******
Jangan lupa ke Transmart besok ya, soalnya Transmart Full Day Sale balik lagi kasih diskon besar-besaran buat pelanggan setianya.
Promo ini cuma berlangsung selama satu hari, pada Minggu (21/1) di seluruh gerai Transmart se-Indonesia, mulai dari jam toko buka sampai tutup pukul 22.00 waktu setempat.
Lihat Juga :![]() |
Selain itu, bisa juga mengajukan pembukaan Kartu Kredit Bank Mega atau Mega Syariah secara instan di booth yang tersedia di setiap gerai Transmart.
Ada banyak produk yang diskon loh. Mulai dari produk segar, kebutuhan rumah tangga, furnitur, barang elektronik, sampai sepeda listrik dijamin bakal diskon.
Pastikan bayar belanjaannya pakai Bank Mega atau Allo Bank biar kamu bisa menikmati beragam kemudahan serta promo diskon menarik!
![]() |
Label:cara kredit laptop di kredivo、slot gacor deposit pulsa tanpa potongan、login situs slot
Terkait:slot deposit 10 ribu dana、kingslot96、slot game terbaru、bonus168、slot baru gacor、cara dapat uang cepat dari internet、viptoto、situs bermain slot、promo gojek tokopedia、pinjam uang di adira
bab terbaru:semongkobet(2024-07-10)
Perbarui waktu:2024-07-10
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil tujuh maskapai terkait harga tiketsaat LebaranHari Raya Idul Fitri 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3).
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," ujar Fanshurullah.
Pilihan Redaksi
|
"Untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen," jelas Fanshurullah.
Ketujuh maskapai yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Mereka merupakan pihak terlapor dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri atau perkara kartel tiket.
Menurut Fanshurullah, permintaan tersebut sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
Pada perkara kartel tiket yang diputus pada 23 Juni 2020 itu, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
Fanshurullah menjelaskan perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.
"Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan," kata dia.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," tegas dia.
(pop/pua)Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha soal kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran Idulfitri.
Ida akan menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat. Dia berharap para pengusaha menaati aturan terkait pencairan THR.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).
Ida juga mengingatkan perusahaan tidak boleh mencicil THR. Tunjangan hari raya wajib diberikan secara penuh.
Untuk memastikan hal itu, pemerintah akan membuka posko khusus. Menurut Ida, posko akan disiapkan pekan depan.
"Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan THR untuk ASN, TNI, dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut THR akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idulfitri 2024.
"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak presiden," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).
[Gambas:Video CNN]
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil tujuh maskapai terkait harga tiketsaat LebaranHari Raya Idul Fitri 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3).
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," ujar Fanshurullah.
Pilihan Redaksi
|
"Untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen," jelas Fanshurullah.
Ketujuh maskapai yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Mereka merupakan pihak terlapor dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri atau perkara kartel tiket.
Menurut Fanshurullah, permintaan tersebut sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
Pada perkara kartel tiket yang diputus pada 23 Juni 2020 itu, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
Fanshurullah menjelaskan perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.
"Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan," kata dia.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," tegas dia.
(pop/pua)Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta pajak jasa hiburan diturunkan ke tarif sebelumnya yakni 15 persen.
Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya bersama pelaku pariwisata di Bali menolak kenaikan pajak hiburan tersebut.
Menurut Suryawijaya pajak 15 persen yang sudah diterapkan selama ini sudah masuk akal karena terjangkau. Selain itu, waktu kenaikan pajak tersebut belum tepat lantaran pariwisata di Bali baru mulai pulih dari pandemi covid-19.
Suryawijaya juga membandingkan pajak tersebut dengan Thailand yang hanya mengenakan sebesar 5 persen.
"Sedangkan, Thailand, mereka menurunkan pajak hanya 5 persen, mereka perlu turis datang ke Thailand. Nanti, Bali bisa ditinggalkan. Ini bahaya buat kita," imbuhnya.
Ia juga mengajak para pelaku usaha hiburan malam untuk menunda pembayaran pajak 40 persen sampai ada hasil dari judicial review di MK,"Iya, kita menunggu dulu judisial review. Karena kalau kita bayar 40 persen, itu tamu kabur semua," ujarnya.
Apabila judicial reviewditolak oleh MK pihaknya bersama para usaha hiburan malam tetap bersepakat untuk mendesak pemerintah agar kenaikan pajak 40 persen tidak diterapkan.
Lihat Juga :Melihat Ekonomi Papua Nugini, Tetangga RI yang Bikin China Sewot |
Sementara, General Manager Kelab Malam Boshe VVIP Club Bali I Gusti Bagus Suwitra mengatakan sebenarnya pajak 15 persen itu sudah besar dan kalau dinaikkan menjadi 40 persen tentu sangat berat. Pihaknya juga sepakat dengan para pelaku usaha hiburan malam lainnya untuk mengajukan judicial review ke MK.
Suwitra khawatir kenaikan pajak tersebut akan membuat sejumlah hiburan malam tutup dan otomatis karyawan terkena PHK massal.
"Kalau PHK massal mungkin sebelum PHK sudah tutup duluan perusahaannya. Jadi sudah tidak PHK udah tutup, iya sudah PHK sendiri," ungkapnya.
Pihaknya juga sepakat bila nantinya ada usulan penundaan pembayaran pajak dan melakukan aksi damai dalam kenaikan pajak tersebut.
"Setuju banget. Kalau memang itu cara yang akan dipilih oleh teman-teman semua dan dari beberapa tokoh, itu mungkin jalan," ujarnya.
Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
[Gambas:Video CNN]
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
《4dsetan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor online 24 jamHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《4dsetan》bab terbaru。