petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

demo slot 138

cicilan akulaku 458Jutaan kata 861614Orang-orang telah membaca serialisasi

《demo slot 138》

OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah******

OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pengembangan sistem jasa keuangan syariah.

Aturan tersebut berlaku mulai 16 Februari 2024.

“Aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur wewenang dewan pengawas syariah (DPS), fungsi manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

Mirza menambahkan OJK akan terus mengawal spin offUUS.

Menurut dia, terdapat 32 UUS dari 42 UUS yang berencana melanjutkan bisnis asurasi reasuransi syariah. Sementara 10 UUS lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan.

Adapun jumlah UUS yang berencana melakukan spin offterdata sebanyak 5 UUS pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026.

OJK berharap industri asuransi dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan spin offagar proses peralihan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2026.

Di samping mengenai UUS, OJK juga akan terus berupaya mengurangi gap literasi dan inklusi antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah menyiapkan beberapa arah dan prioritas kebijakan salah satunya termasuk akselerasi dan kolaborasi program edukasi keuangan syariah.

Selain itu, OJK juga berfokus pada pengembangan modal inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan literasi keuangan syariah, serta dukungan dan aliansi strategis literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah, imbuh Friderica, OJK juga memiliki sejumlah program salah satunya termasuk pembentukan kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah yang melibatkan berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan di bidang terkait.

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024

Hoaks! Dokter Terawan promosikan obat radang sendi******

Hoaks! Dokter Terawan promosikan obat radang sendi
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/6/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA/JACX) – Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr Terawan Agus Putranto tampil dalam sebuah iklan obat pereda nyeri sendi.

Dalam gambar yang dirilis di Facebook itu, Terawan terlihat menggunakan seragam TNI, sambil memperlihatkan sebuah layar ponsel. 

Gambar itu juga menyematkan sebuah obat oles yang diklaim dapat menyembuhkan nyeri sendi.

Berikut isi narasinya:
"Tidak perlu minum obat. Berkat metode ini, ibu saya sembuh dari radang sendi dan tidak lagi pergi ke rumah sakit. Ucapkan selamat tinggal pada semua masalah persendian setelah 7 hari pemakaian,".

Lalu, benarkah Dokter Terawan promosikan obat radang sendi?
 
Tangkapan layar narasi berisi hoaks yang menyatakan mantan Menkes Terawan promosikan obat radang sendi (Facebook)


Penjelasan:
Kementerian Kesehatan menyebutkan kemunculan mantan Menkes Terawan dalam iklan pereda radang sendi itu tidak resmi.

"#Healthies, hati-hati ya terhadap berita hoaks Menteri Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan RI tidak pernah mempromosikan produk apapun," demikian isi  unggahan keterangan di laman resmi Kemenkes pada 24 Februari 2024.

Kementerian bidang kesehatan itu juga mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan rujukan informasi dari situs serta akun resmi media sosial Kemenkes RI.

Dari penelusuran ANTARA, gambar dokter Terawan di Facebook itu identik dengan yang ada di berita yang dirilis pada 2022. Gambar tersebut terlihat telah dimanipulasi di sejumlah bagian.

Klaim: Dokter Terawan promosikan obat radang sendi
Rating: Hoaks  

Cek fakta: Cek Fakta: Menkes Terawan terima piala penghargaan dari WHO?

Cek fakta: Hoaks! Pendaftaran penerima Vaksin Nusantara

Baca juga: Dokter Terawan duduk di barisan Prabowo-Gibran di debat terakhir

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:pinjaman online terbaik 2022

Perbarui waktu:2024-06-30

Daftar bab terbaru
jasa kredivo
slot gacor gampang menang
asia188
halutoto
link poker idn bonus new member 30
melodi88
279 togel
gunung slot
pinjol yang bisa pakai rekening dana
Daftar isi semua bab
Bab 1 rolet303 demo
Bab 2 permainan slot online yang mudah menang
Bab 3 rtp slot admin jarwo
Bab 4 ini citra88
Bab 5 pinjaman online yang tenornya panjang
Bab 6 slot agen138
Bab 7 cara mendapatkan voucher gratis
Bab 8 link bo slot tergacor
Bab 9 link slot hari ini
Bab 10 platform kredit hp
Bab 11 slot gacor pagi ini
Bab 12 akun jp slot88
Bab 13 angka jitu org
Bab 14 jiwaku88
Bab 15 erek erek dewa langit
Bab 16 duniacash
Bab 17 situs slot tergacor saat ini
Bab 18 slothk
Bab 19 asiagacor
Bab 20 link bo slot terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah268bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

bintang ajaib

bonus new member 25k
Hukum kemarin, Zulhas langgar pemilu hingga eks polisi dihukum mati
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym/aa.
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin, Kamis (29/2), menjadi sorotan di antaranya Bawaslu memutuskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran pemilu hingga tujuh orang PPLN Kuala Lumpur ditetapkan oleh Polri menjadi tersangka. Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca: 
Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye. "Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis. Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari Baca selengkapnya di sini. Kapolri sebut situasi usai Pilpres terkendali dan terukur Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) usia pemungutan suara pemilihan presiden (Pilres) 2024 dalam keadaan terkendali, meskipun di media sosial ramai terkait unjuk rasa terjadi. "Alhamdulillah sampai dengan hari ini dengan berbagai dinamika yang ada, kami terus bisa mengelola memang ramai di media sosial dan juga mungkin ada yang turun di lapangan terkait dengan hasil. Namun demikian, semuanya dalam kondisi yang terkendali terukur," kata Sigit di sela-sela kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Kamis. Sigit mengajak masyarakat juga semua pihak untuk bisa menerima hasil pilpres, meski berbeda pilihan namun mengutamakan persatuan dan kesatuan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga. Baca selengkapnya di sini. Polisi jemput Gus Samsudin lantaran dikhawatirkan melarikan diri Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput Gus Samsudin di rumahnya, di Blitar lantaran dikhawatirkan dapat melarikan diri usai pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Kamis menyatakan alasan melakukan penjemputan paksa karena adanya kekhawatiran bahwa yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan. "Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto. Baca selengkapnya di sini. Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. "Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Baca selengkapnya di sini. Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Andres Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya. "Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2). Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran Kembali Pemenang Yang Mahakuasa

situs slot 123
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.

"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK

Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Pengawal batin Jinyi

hoki55
Hukum kemarin, Zulhas langgar pemilu hingga eks polisi dihukum mati
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym/aa.
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin, Kamis (29/2), menjadi sorotan di antaranya Bawaslu memutuskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran pemilu hingga tujuh orang PPLN Kuala Lumpur ditetapkan oleh Polri menjadi tersangka. Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca: 
Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye. "Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis. Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari Baca selengkapnya di sini. Kapolri sebut situasi usai Pilpres terkendali dan terukur Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) usia pemungutan suara pemilihan presiden (Pilres) 2024 dalam keadaan terkendali, meskipun di media sosial ramai terkait unjuk rasa terjadi. "Alhamdulillah sampai dengan hari ini dengan berbagai dinamika yang ada, kami terus bisa mengelola memang ramai di media sosial dan juga mungkin ada yang turun di lapangan terkait dengan hasil. Namun demikian, semuanya dalam kondisi yang terkendali terukur," kata Sigit di sela-sela kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Kamis. Sigit mengajak masyarakat juga semua pihak untuk bisa menerima hasil pilpres, meski berbeda pilihan namun mengutamakan persatuan dan kesatuan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga. Baca selengkapnya di sini. Polisi jemput Gus Samsudin lantaran dikhawatirkan melarikan diri Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput Gus Samsudin di rumahnya, di Blitar lantaran dikhawatirkan dapat melarikan diri usai pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Kamis menyatakan alasan melakukan penjemputan paksa karena adanya kekhawatiran bahwa yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan. "Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto. Baca selengkapnya di sini. Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. "Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Baca selengkapnya di sini. Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Andres Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya. "Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2). Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Tuhan yang memberikan nasihat yang luar biasa

pinjol tanpa selfie
Rekapitulasi rampung, Prabowo-Gibran menang telak di Kota Mataram
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 KPU Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA/Nur Imansyah).
Mataram (ANTARA) - Calon pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 KPU Kota Mataram yang dilaksanakan sejak Sabtu (2/3) hingga berakhir Senin, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 145.580 suara.

Urutan kedua ditempati pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan memperoleh 87.541 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di posisi ketiga dengan 30.995 suara.

Baca juga: KPU Kota Mataram jamin tak ada pergeseran dan jual suara

Kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 diperoleh dari seluruh (enam) kecamatan di Kota Mataram.

Rinciannya perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran di Kecamatan Ampenan sebanyak 29.026 suara, Mataram 25.712 suara, Cakranegara 23.948 suara, Sekarbela 17.609 suara, Selaparang 23.468 suara, dan Sandubaya 25.817 suara.

Perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin di Kecamatan Ampenan sebanyak 19.654 suara, Mataram 15.977 suara, Cakranegara 9.340 suara, Sekarbela 14.817 suara, Selaparang 16.434 suara, dan Sandubaya 11.319 suara.

Pasangan Ganjar-Mahfud di Kecamatan Ampenan memperoleh sebanyak 4.234 suara, Mataram 6.933 suara, Cakranegara 8.892 suara, Sekarbela 2.301 suara, Selaparang 4.559 suara, dan Sandubaya 4.016 suara.

Baca juga: KPU Mataram beri santunan petugas KPPS alami keguguran

Dari hasil rapat pleno KPU Kota Mataram, tercatat dari 315.549 orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanyak 270.306 orang yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.

Dari jumlah 270.306 surat suara yang digunakan, terdapat 264.166 surat suara yang dinyatakan sah dan sebanyak 6.190 surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan mengatakan setelah berakhirnya rapat pleno tingkat kota, KPU Kota Mataram selanjutnya akan mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi NTB.

"Alhamdulillah, rapat pleno rekapitulasi berjalan dengan lancar dan penuh keterbukaan. Selanjutnya hasil pleno di Kota Mataram akan di bawa ke pleno KPU NTB," katanya.

Baca juga: Penghitungan suara KPU : Prabowo-Gibran unggul sementara di NTB

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Minecraft tidak bisa menjadi permainan

68 di erek erek
OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pengembangan sistem jasa keuangan syariah.

Aturan tersebut berlaku mulai 16 Februari 2024.

“Aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur wewenang dewan pengawas syariah (DPS), fungsi manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

Mirza menambahkan OJK akan terus mengawal spin offUUS.

Menurut dia, terdapat 32 UUS dari 42 UUS yang berencana melanjutkan bisnis asurasi reasuransi syariah. Sementara 10 UUS lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan.

Adapun jumlah UUS yang berencana melakukan spin offterdata sebanyak 5 UUS pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026.

OJK berharap industri asuransi dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan spin offagar proses peralihan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2026.

Di samping mengenai UUS, OJK juga akan terus berupaya mengurangi gap literasi dan inklusi antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah menyiapkan beberapa arah dan prioritas kebijakan salah satunya termasuk akselerasi dan kolaborasi program edukasi keuangan syariah.

Selain itu, OJK juga berfokus pada pengembangan modal inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan literasi keuangan syariah, serta dukungan dan aliansi strategis literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah, imbuh Friderica, OJK juga memiliki sejumlah program salah satunya termasuk pembentukan kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah yang melibatkan berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan di bidang terkait.

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024

Bangun kembali kehidupan sebelumnya

warganet99
Titi: Pembentuk UU harus rumuskan ambang batas secara partisipatoris
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menunjukkan lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 di TPS 121 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengemukakan bahwa pembentuk undang-undang harus merumuskan parliamentary threshold(ambang batas parlemen) secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.

Pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang, menurut Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem ini, harus memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai.

"Selain itu, juga dengan menggunakan metode yang terukur dan jelas sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi, ketika merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2), menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."

Dalam putusan itu, lanjut Titi Anggraini, Mahkamah berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal.

Disebutkan pula oleh Titi beberapa hal yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang, antara lain, ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Perubahan norma parliamentary threshold, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Beberapa hal lainnya yang patut mendapat perhatian Pemerintah dan DPR RI, yakni: perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; dan perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Selain itu, lanjut Titi, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI.

Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan soal ambang batas parlemen

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024