rrsslot88 849Jutaan kata 499037Orang-orang telah membaca serialisasi
《duniagacor77》
Kemendagri dorong pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah ******
Hal itu disampaikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah(Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan bahwa acara ini penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.
“Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda.
Maurits mengatakan pajak memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelaksanaan pembangunan.
Kedua, fungsi mengatur (regulerend) dimana pajak pemerintah bermanfaat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Ketiga, fungsi stabilitas, pajak dapat mengatur dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
“Kemudian, keempat, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan, pajak yang telah dipungut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Maurits mengemukakan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda dalam mengelola PDRD. Adapun strategi tersebut yaitu dengan perbaikan database, mengubah tata kelola pajak maupun retribusi daerah, serta menjalin kerja sama dan sinergisitas.
Strategi berikutnya, Pemda dapat mengintensifkan penagihan aktif dan pemeriksaan, pemberian insentif fiskal daerah, hingga pemberian reward dan punishment. Tak kalah penting, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi, juga pengawasan/monitoring dan evaluasi PDRD.
Kemudian dalam hal insentif fiskal daerah, Maurits menuturkan bahwa hal ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.
Namun, insentif ini tidak memberatkan bagi pihak yang wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.
Sebagai informasi, acara ini diikuti sebanyak 1.926 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta jajaran Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga: Menkeu: revisi UU PDRD perkuat kewenangan daerah tingkatkan PAD
Baca juga: Dukung perbaikan iklim usaha, Pemerintah evaluasi tarif pajak daerah
Baca juga: Kemendagri beri penghargaan daerah dengan realisasi APBD tertinggi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Kemendagri dorong pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah ******
Hal itu disampaikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah(Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan bahwa acara ini penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.
“Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda.
Maurits mengatakan pajak memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelaksanaan pembangunan.
Kedua, fungsi mengatur (regulerend) dimana pajak pemerintah bermanfaat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Ketiga, fungsi stabilitas, pajak dapat mengatur dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
“Kemudian, keempat, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan, pajak yang telah dipungut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Maurits mengemukakan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda dalam mengelola PDRD. Adapun strategi tersebut yaitu dengan perbaikan database, mengubah tata kelola pajak maupun retribusi daerah, serta menjalin kerja sama dan sinergisitas.
Strategi berikutnya, Pemda dapat mengintensifkan penagihan aktif dan pemeriksaan, pemberian insentif fiskal daerah, hingga pemberian reward dan punishment. Tak kalah penting, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi, juga pengawasan/monitoring dan evaluasi PDRD.
Kemudian dalam hal insentif fiskal daerah, Maurits menuturkan bahwa hal ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.
Namun, insentif ini tidak memberatkan bagi pihak yang wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.
Sebagai informasi, acara ini diikuti sebanyak 1.926 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta jajaran Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga: Menkeu: revisi UU PDRD perkuat kewenangan daerah tingkatkan PAD
Baca juga: Dukung perbaikan iklim usaha, Pemerintah evaluasi tarif pajak daerah
Baca juga: Kemendagri beri penghargaan daerah dengan realisasi APBD tertinggi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:okb88、kingbet188、indosport99
Terkait:xyz 138 slot、mahjong ways 2 maxwin、slot terbaik 2022、slot gacor 200 login、limit kredivo bisa dicairkan、4d togel、erek erek cincin 2d、slot sonic 77、bigcoin88、cara agar di acc pinjol ilegal
bab terbaru:erek erek ikan bandeng(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Agar bisa mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa persyaratan yakni KTP dan SIM yang masih berlaku beserta fotokopi masing-masingJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi DKI Jakarta untuk memudahkan warga yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Senin.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
No | Tim | Main | SG | Poin |
1 | Liverpool | 27 | 39 | 63 |
2 | Manchester City | 27 | 35 | 62 |
3 | Arsenal | 26 | 39 | 58 |
4 | Aston Villa | 27 | 22 | 55 |
5 | Tottenham Hotspur | 26 | 16 | 50 |
6 | Manchester United | 27 | -2 | 44 |
7 | West Ham | 27 | -4 | 42 |
8 | Newcastle | 27 | 12 | 40 |
9 | Brighton | 27 | 5 | 39 |
10 | Wolves | 27 | -3 | 38 |
11 | Chelsea | 26 | 1 | 36 |
12 | Fulham | 27 | -3 | 35 |
13 | Bournemouth | 26 | -12 | 31 |
14 | Crystal Palace | 27 | -15 | 28 |
15 | Brentford | 27 | -11 | 26 |
16 | Everton | 27 | -8 | 25 |
17 | Nottingham Forest | 27 | -15 | 24 |
18 | Luton Town | 26 | -17 | 20 |
19 | Burnley | 27 | -35 | 13 |
20 | Sheffield United | 26 | -44 | 13 |
Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2024
《duniagacor77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,prediksi togel italyHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《duniagacor77》bab terbaru。