cara menggunakan voucher indomaret 50 ribu 486Jutaan kata 513273Orang-orang telah membaca serialisasi
《kdslot》
BI Izinkan Pebisnis Pakai Rekening Simpanan Dolar Jaminan Kredit******Jakarta, CNN Indonesia--
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan eksportir bisa menggunakan rekening khusus simpanan DevisaHasil Ekspor (DHE) sebagai jaminan pengambilan kreditdi perbankan.
Hal ini sebagai jawaban atas keresahan eksportir yang takut kekurangan modal karena diwajibkan menyimpan DHE nya di dalam negeri sebanyak 30 persen selama tiga bulan mulai 1 Agustus 2023.
"Kalau eksportir butuh rupiah, deposito valas atau reksus valas bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7).
"Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan reksus atau deposito valas, (untuk besaran) suku bunganya antara bank dengan eksportir," jelasnya.
Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar memastikan pihaknya telah memberikan memberikan arahan dan imbauan kepada seluruh perbankan agar bisa menjadikan rekening khusus DHE sebagai jaminan pemberian kredit kepada eksportir.
Dengan demikian, maka eksportir tak perlu lagi khawatir jika kekurangan modal akibat DHE nya di tahan selama tiga bulan. Sebab, pemerintah pun menyiapkan kemudahan lainnya.
"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai di dalam aturan OJK mengenai kualitas aset," pungkas Mahendra.
Sebelumnya, para eksportir mengungkapkan cemas dengan aturan wajib simpan DHE ini. Sebab kebijakan itu mereka nilai bisa mengganggu arus keuangan perusahaan karena uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.
"Aturan tersebut akan mengganggu arus kas para eksportir SDA, bukan saja perusahaan pertambangan batu bara, tetapi juga mineral, kehutanan, perkebunan, dan perikanan," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
[Gambas:Video CNN]
Kendati demikian, ia menekankan pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, APBI berharap bisa diikutsertakan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 tersebut.
Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai aturan tersebut akan membebani perusahaan. Sebab, para eksportir mau tidak mau harus menyediakan modal tambahan senilai DHE yang ditahan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
"Sebenarnya itu menjadikan perusahaan harus menambah biaya, karena ditahan tiga bulan. Ujung-ujungnya perusahaan harus menyediakan modal kerja sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan," ungkapnya.
Lihat Juga :Jokowi Ancam Pangkas Anggaran K/L yang Ogah Belanja Produk Lokal |
Jemaah Haji Makassar Ngaku Diperas Rp550 Juta, Bea Cukai Soetta Bantah******Makassar, CNN Indonesia--
Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang beberapa waktu lalu viral memborong 1 kilogram (Kg) emasdi Jeddah Mirahayati mengaku diperas oknum pegawai Bea CukaiBandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Dugaan pemerasan terjadi saat ia pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut. Mirahayati bercerita pemerasan bermula saat ia sampai di Bandara Soetta.
Saat itu, ia membawa emas berupa dua kalung, cincin, anting dengan total berat 1 kg dan oleh-oleh berupa sajadah, Alquran, tasbih. Total nilai emas dan oleh-oleh tersebut ia taksir Rp840 juta.
"Menurut aku nilai tagihan pajak itu tidak wajar, terhitung banyak ratusan juta, orang berpikir saya cuma bayar Rp30 juta-Rp50 juta, tapi yang ditagihkan ke saya Rp550 juta. Saya bilang ini pemerasan, masa harga emas Rp840 juta, pajaknya masuk ke Indonesia Rp500 juta, ini peras masyarakat Indonesia," katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
Karena merasa tagihan terlalu besar, ia pun bernegosiasi dengan petugas tersebut. Akhirnya, ia dan petugas Ditjen Bea Cukai bandara sepakat bahwa bea masuk yang harus dibayar atas barang bawaanya Rp278 juta.
"Awalnya diminta sekitar Rp550 juta. Bukan separuh, karena uangnya itu kalau rupiahkan hanya sekitar Rp840 juta saja. Setelah nego, kita sepakati hanya Rp278 juta," ungkapnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto yang dikonfirmasiCNNIndonesiaterkait pengakuan itu mengatakan tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan pungutan bea masuk.
[Gambas:Video CNN]
Pasalnya, secara aturan, besaran pungutan bea masuk untuk barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri sudah jelas, ada tiga jenis. Pertama, bea masuk yang besarannya 10 persen. Kedua,PPN impor yang tarifnya 11 persen. Ketiga, PPH Pasal 22 impor yang tarifnya 7,5 persen.
"Sudah jelas cara menghitungnya, bagaimana cara negonya? Tidak ada ruang negosiasi," katanya.
Senada, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta juga membantah tuduhan soal pemerasan terhadap Mirahayati.
"Tidak ada nego apalagi pemerasan," ujar Humas KPU BC Soekarno Hatta Niko Budhi Darma, Kamis (20/7).
Lihat Juga :Pengusaha Cemas Jokowi Wajibkan Dolar Parkir di RI Mulai 1 Agustus |
Menurutnya, saat Mirahayati tiba di Soetta dengan membawa barang berharga berupa perhiasan emas, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, emas yang dibawa dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang, maka ditetapkan pungutan negaranya sesuai kategori tersebut. Bea Cukai Soetta juga menimbang manual emas tersebut, dan diketahui beratnya 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp917 juta.
Dengan dasar perhitungan pungutan negara Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen, maka jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mirahayati adalah sebesar Rp278 juta.
"Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara. Jadi, narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai' adalah tidak benar," pungkasnya.
(mir)Jemaah Haji Makassar Ngaku Diperas Rp550 Juta, Bea Cukai Soetta Bantah******Makassar, CNN Indonesia--
Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang beberapa waktu lalu viral memborong 1 kilogram (Kg) emasdi Jeddah Mirahayati mengaku diperas oknum pegawai Bea CukaiBandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Dugaan pemerasan terjadi saat ia pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut. Mirahayati bercerita pemerasan bermula saat ia sampai di Bandara Soetta.
Saat itu, ia membawa emas berupa dua kalung, cincin, anting dengan total berat 1 kg dan oleh-oleh berupa sajadah, Alquran, tasbih. Total nilai emas dan oleh-oleh tersebut ia taksir Rp840 juta.
"Menurut aku nilai tagihan pajak itu tidak wajar, terhitung banyak ratusan juta, orang berpikir saya cuma bayar Rp30 juta-Rp50 juta, tapi yang ditagihkan ke saya Rp550 juta. Saya bilang ini pemerasan, masa harga emas Rp840 juta, pajaknya masuk ke Indonesia Rp500 juta, ini peras masyarakat Indonesia," katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
Karena merasa tagihan terlalu besar, ia pun bernegosiasi dengan petugas tersebut. Akhirnya, ia dan petugas Ditjen Bea Cukai bandara sepakat bahwa bea masuk yang harus dibayar atas barang bawaanya Rp278 juta.
"Awalnya diminta sekitar Rp550 juta. Bukan separuh, karena uangnya itu kalau rupiahkan hanya sekitar Rp840 juta saja. Setelah nego, kita sepakati hanya Rp278 juta," ungkapnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto yang dikonfirmasiCNNIndonesiaterkait pengakuan itu mengatakan tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan pungutan bea masuk.
[Gambas:Video CNN]
Pasalnya, secara aturan, besaran pungutan bea masuk untuk barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri sudah jelas, ada tiga jenis. Pertama, bea masuk yang besarannya 10 persen. Kedua,PPN impor yang tarifnya 11 persen. Ketiga, PPH Pasal 22 impor yang tarifnya 7,5 persen.
"Sudah jelas cara menghitungnya, bagaimana cara negonya? Tidak ada ruang negosiasi," katanya.
Senada, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta juga membantah tuduhan soal pemerasan terhadap Mirahayati.
"Tidak ada nego apalagi pemerasan," ujar Humas KPU BC Soekarno Hatta Niko Budhi Darma, Kamis (20/7).
Lihat Juga :Pengusaha Cemas Jokowi Wajibkan Dolar Parkir di RI Mulai 1 Agustus |
Menurutnya, saat Mirahayati tiba di Soetta dengan membawa barang berharga berupa perhiasan emas, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, emas yang dibawa dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang, maka ditetapkan pungutan negaranya sesuai kategori tersebut. Bea Cukai Soetta juga menimbang manual emas tersebut, dan diketahui beratnya 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp917 juta.
Dengan dasar perhitungan pungutan negara Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen, maka jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mirahayati adalah sebesar Rp278 juta.
"Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara. Jadi, narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai' adalah tidak benar," pungkasnya.
(mir)Label:kredit hp selain home credit、situs slot pragmatic tergacor、qq1889
Terkait:pinjol selalu ditolak、kode alam anjing kawin、situs slot terbaik indonesia、daftar judi bola parlay、29 togel、gacor 838、sakuraslot、situs slot gacor 2023、erek2 pedagang、pinjol legal 2023 cepat cair
bab terbaru:indo gacor slot(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《kdslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot gacor terpercaya 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kdslot》bab terbaru。