petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

buku mimpi 2d 34

pinjol resmi ojk 2021 cepat cair limit tinggi 679Jutaan kata 372938Orang-orang telah membaca serialisasi

《buku mimpi 2d 34》

ATR/BPN: GEMAPATAS dapat percepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap******

ATR/BPN: GEMAPATAS dapat percepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dapat mempercepat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
Gerakan ini merupakan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan PTSL.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dapat mempercepat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

"Gerakan ini merupakan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan PTSL," ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Herjon Panggabean, di Jakarta, Minggu.

Herjon Panggabean mengatakan, GEMAPATAS sendiri dibuat bertujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas pada bidang tanah yang dimiliki.

GEMAPATAS memiliki beberapa manfaat, yaitu memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah, serta meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang bersebelahan.

"Selain itu, juga untuk pengamanan aset dengan memberikan kepastian bidang tanah," kata Herjon Panggabean.

Sebagai upaya mengakselerasi program PTSL, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah mengimplementasikan GEMAPATAS di Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Pencanangan ini dipusatkan di Telaga Sewiwi, Kepakisan-Batur, Kabupaten Banjarnegara.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama meminta agar masyarakat di Jawa Tengah untuk terus menggaungkan GEMAPATAS yang pencanangan nasionalnya telah dimulai pada tahun 2023 lalu di Cilacap.

"GEMAPATAS harus kita dengungkan terus, tidak bosan-bosan. Patok batas tanah harus dipelihara oleh pemilik, BPN tidak bisa mengawal terus. Jangan sampai ada sengketa, konflik dikarenakan batas tanah ini," kata Dwi Purnama.

Target PTSL Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 totalnya seluas 109.109 hektare. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara targetnya mendaftarkan sebanyak 21.700 bidang tanah.
Baca juga: BPN/ATR Sulsel target 136 ribu sertifikat gratis untuk masyarakat
Baca juga: Menteri ATR/BPN bakal "gebuk" seluruh mafia tanah di Indonesia

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

KPU ancang******

KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

PTN kawasan timur Indonesia******

PTN kawasan timur Indonesia-Universitas Borneo kerja sama konsorsium
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, mengalungkan selendang kepada peserta konsorsium yang hadir di Makassar, 2-3 Maret 2024. (ANTARA/HO-Unhas)
Pertemuan ini merupakan langkah awal dan strategis untuk seluruh perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia.
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 57 kampus yang tergabung dalam konsorsium Perguruan Tinggi Negeri di kawasan timur Indonesia (KTI) membangun kerja sama dengan konsorsium Universiti Universitas Borneo (KUUB).

Ketua KUUB Prof Dr Sahrul Razid Sarbini dalam keterangannya di Makassar, Minggu, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut, karena kegiatan ini menjadi wadah untuk membangun jejaring kolaborasi yang kuat sesama perguruan tinggi dalam mendorong pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu, kata dia, juga banyak hal yang dapat dikolaborasikan para delegasi yang hadir untuk bergerak bersama memajukan perguruan tinggi.

Prof Dr Ahmad Alim Bachri selaku The Consortium Of Eastern Indonesia State Universities (Ceisu) dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Menurutnya, pertemuan ini merupakan langkah awal dan strategis untuk seluruh perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia. Sebab pengembangan perguruan tinggi dapat dioptimalkan melalui jejaring kerja sama. Juga diakui saat ini telah terjadi disparitas pendidikan antara kawasan timur dan barat.

Baca juga: Konsorsium PTN Kawasan Timur sepakat seleksi mandiri bersama

"di kawasan Timur Indonesia, Unhas menjadi perguruan tinggi yang diperhitungkan dengan berbagai prestasi yang diraih. Unhas saya harap bisa membantu untuk perguruan tinggi lainnya berkiprah secara optimal. Untuk itu, kegiatan ini bisa kita optimalkan bersama,” jelas Prof Ahmad Alim.

Sementara Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc, dalam sambutannya pada pertemuan ini menyampaikan rasa senang dan mengapresiasi atas kehadiran para delegasi pimpinan perguruan tinggi di Unhas.

Dirinya mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis sekaligus diharapkan membawa dampak signifikan bagi kemajuan pendidikan kawasan timur Indonesia.

Dirinya menekankan pentingnya sinergi antarlembaga pendidikan tinggi dalam menghadapi tantangan zaman, karena hanya melalui kolaborasi yang erat dan berkelanjutan, visi untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia bisa tercapai secara optimal.

“Kegiatan ini diinisiasi sebagai wadah diskusi mendalam untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah timur Indonesia. Ini merupakan langkah konkret standar pendidikan. Kegiatan ini juga menjadi platform yang memungkinkan para akademisi untuk merumuskan strategi peningkatan kolaborasi penelitian,” jelasnya.

Secara umum, kegiatan ini merupakan bentuk tindaklanjut hasil keputusan Rapat Kerja Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Timur Indonesia (KTI) 2023 dan Pertemuan Forum LPPM PTN se-KTI 2024 di Banjarmasin.

Baca juga: Sepuluh PTN luncurkan Patriot Pangan Kampus Merdeka

Serangkaian dengan kegiatan tersebut, sekaligus dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara KPTN-KTI dengan KUUB (Konsortium Universiti Universitas Borneo), yaitu konsorsium PT dari tiga negara di Pulau BORNEO (Brunei, Indonesia-Malaysia) dan dihadiri oleh tiga rektor dari Brunei Darussalam, delapan Rektor dari Malaysia dan lima Rektor dari Indonesia/Kalimantan.

Terkait workshop LPPM yang turut digelar sebagai rangkaian pertemuan di Makassar, para delegasi yang hadir ikut membahas bersama mengenai upaya strategis dalam mendorong kualitas penelitian pada perguruan tinggi.

Berikut perguruan tinggi yang mengikuti kegiatan KUUB (16 universiti/universitas) yaitu
tiga Universiti Brunei masing-masing Universiti Brunei Darussalam, Universiti Islam Sultan Sharif Ali dan Universiti Teknologi Brunei

Delapan kampus Malaysia yakni, Curtin University Malaysia, Swinburne University of Technology Sarawak Kampus, Universiti Malaysia Sabah, Universiti Malaysia Sarawak, Universiti Putra Malaysia- Kampus Bintulu, Sarawak, Universiti Teknologi MARA Cawangan Sarawak, Universiti Teknologi MARA Cawangan Sabah dan University of Technology Sarawak

Adapun universitas-politeknik Indonesia yang hadir Unhas, UNM, Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Universitas Palangkaraya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Borneo Tarakan (UBT), Institut Teknologi Kalimantan (ITK), dan Universitas Pattimura Ambon.

Baca juga: Tiga PTN bentuk konsorsium Merdeka Belajar
 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:dewapetir

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
slot rp 5000
harmonbet
m slot4d net
situs member baru maxwin
sultan86
slot gacor gampang menang 2022
cara memakai kredivo
angka jitu rajawali
slott888
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs gacor online
Bab 2 tata4d slot
Bab 3 aplikasi untuk kredit hp
Bab 4 slot gacor situs
Bab 5 slot gacor cepat maxwin
Bab 6 pinjam di bank bca
Bab 7 kumis slot
Bab 8 erek mancing
Bab 9 megajp link
Bab 10 situs judi luar negeri terpercaya
Bab 11 harga voucher 3 unlimited
Bab 12 togel oregon 9 paito
Bab 13 olympus gacor nya jam berapa
Bab 14 mania cuan slot
Bab 15 situs slot paling gacor di dunia
Bab 16 cara agar cepat dapat uang
Bab 17 pinjol ojk resmi
Bab 18 daftar buronan pinjaman online
Bab 19 akulaku makassar
Bab 20 dewi88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9819bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Raja Bela Diri Abadi

slot777 login
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Karakter ikan asin

info tentang kredivo
Kota Palu berubah jadi kota bersih, bakal terima Adipura dari KLHK
Arsip foto - Warga memungut sampah yang terselip di antara bebatuan pada aksi massal pungut sampah plastik di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/2/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU/aa.
Pemkot Palu mendapat undangan penyerahan penghargaan piala Adipura di Jakarta pada Selasa 5 Maret 2024. Sesuai undangan kami terima, piala Adipura akan diserahkan oleh Wakil Presiden kepada Wali Kota Palu Hadianto Rasyid
Palu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengatakan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu kini menjadi kota bersih dari hasil penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak yang turut membangun kota bersih dan sehat," kata Sekretaris DLH Kota Palu Ibnu Mundzir di Palu, Minggu menanggapi hasil penilaian Adipura. Ia mengemukakan Kota Palu salah satu daerah yang masuk dalam nominasi Adipura 2023 bersama dua daerah lainnya di Sulteng yakni Kabupaten Morowali dan Parigi Moutong, dimana dalam kurun waktu tiga tahun terakhir daerah ini berhasil ditata menjadi kota bersih.

Baca juga: Pemkot Palu apresiasi warga bangun bank sampah plastik Pengolahan sampah oleh Pemkot Palu diatur sehingga sampah rumah tangga diangkut langsung oleh armada kebersihan yang telah disiapkan oleh masing-masing kelurahan. "2019 Kota Palu dijuluki sebagai kota jorok karena saat itu daerah ini baru mulai menata kembali pascagempa. Sejak 2021 hingga 2023 berbagai kebijakan diterapkan untuk mewujudkan Palu sebagai kota bersih dan layak dikunjungi semua orang terwujud," ujarnya. Menurut data DLH setempat, presentasi timbulan sampah plastik di Kota Palu tahun lalu sekitar 10,4 persen dari total volume sampah per tahun sebanyak 97.492 ton. Instrumen pengelolaan lingkungan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat salah satunya membatasi penggunaan plastik kemasan sekali pakai dan styrofoam, kebijakan itu dituangkan ke dalam regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Pemkot Palu gencarkan kampanye pembatasan kemasan plastik sekali pakai "Pemkot Palu mendapat undangan penyerahan penghargaan piala Adipura di Jakarta pada Selasa 5 Maret 2024. Sesuai undangan kami terima, piala Adipura akan diserahkan oleh Wakil Presiden kepada Wali Kota Palu Hadianto Rasyid," ucap Ibnu Ia menambahkan skor tertinggi penilaian Adipura berada pada objek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan nilai 11 poin. TPA Kota Palu telah menerapkan metode sanitary landfillatau sistem pengolahan sampah dengan cara dipadatkan pada lokasi cekung, lalu ditimbun dengan tanah, guna meminimalkan dampak lingkungan. "Cara ini biasanya diterapkan pada kota-kota besar. Meskipun Palu masuk dalam kategori kota sedang, tetapi pengolahan sampah sudah menggunakan metode sanitary landfill. Kami mengajak semua pihak di daerah ini tetap menjaga kebersihan untuk keberlanjutan kota," ujarnya. 

Baca juga: Volume sampah yang masuk ke TPA di Kota Palu menurun drastis

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Sentuhan emas naga

seribu mimpi 33
Uni Eropa kecam pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan oleh Israel
Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell. ANTARA/Anadolu/aa.
London (ANTARA) - Uni Eropa mengecam pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza yang diterapkan oleh Israel, demikian kata kepala kebijakan luar negeri blok tersebut Josep Borrell pada Sabtu.

Dalam pernyataannya, Borrell mengingatkan serangan terbaru Israel terhadap warga sipil di wilayah kantung yang terkepung itu, dan menyebutnya "tidak dapat dibenarkan."

Pasukan Israel pada Kamis melepaskan tembakan ke arah kerumunan warga Palestina yang sedang menunggu bantuan kemanusiaan di Gaza, menyebabkan 112 orang tewas dan 760 lainnya terluka.

"Kami meminta penyelidikan internasional yang tidak memihak atas tragedi ini sehingga memberi gambaran jelas mengenai peristiwa tersebut dan tanggung jawabnya,” katanya, sambil mendesak Israel untuk mematuhi aturan hukum internasional dan melindungi distribusi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil.

Dia mengatakan pertempuran yang tidak mereda dan pengabaian terhadap hukum kemanusiaan internasional akan menyebabkan “kekacauan total” yang membuat distribusi bantuan kemanusiaan tidak mungkin dilakukan.

"Tanggung jawab peristiwa ini ada pada pembatasan yang diberlakukan militer Israel dan hambatan yang dilakukan oleh ekstremis kekerasan terhadap pasokan bantuan kemanusiaan,” tambah Borrell.

Dia mendesak Israel untuk "bekerjasama penuh" dengan lembaga-lembaga PBB dan organisasi kemanusiaan lainnya yang terlibat dalam tanggap kemanusiaan dan untuk memungkinkan akses kemanusiaan yang bebas, tanpa hambatan dan aman melalui semua titik perbatasan.

“Kami mengutuk pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap masuknya bantuan kemanusiaan dan pembukaan titik penyeberangan,” kata Borrell.

Borrell juga mengatakan bahwa EU mendesak Israel untuk segera menghilangkan hambatan di penyeberangan Kerem Shalom, dan membuka akses di utara. di penyeberangan Karni dan Erez, dan untuk membuka pelabuhan Ashdod bagi bantuan kemanusiaan serta memungkinkan koridor kemanusiaan langsung dari Yordania.

“Jeda kemanusiaan segera, yang mengarah pada gencatan senjata jangka panjang, sangat diperlukan untuk memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dalam skala besar dan perlindungan warga sipil di Gaza.”

Lebih dari 30.000 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas. Serangan ini juga menyebabkan pengungsian massal, kehancuran dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, dan keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.


Sumber: Anadolu
Baca juga: Kepala kebijakan luar negeri UE mengaku ngeri atas serangan Israel
Baca juga: Uni Eropa minta Israel hentikan serangan ke Rafah
Baca juga: Borrell desak Israel tidak melakukan serangan darat ke Rafah

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024

Superstar Hiburan yang Tak Terkalahkan

cara tau limit kredivo
Soal putusan MK, MPR sebut presidential threshold juga perlu dikoreksi
Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid. ANTARA/HO-MPR RI
Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4 persen.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Legislator yang akrab disapa HNW mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan sama sekali ambang batas parlemen, tetapi angka ambang batas saat ini perlu diatur ulang dengan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.

"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untukpresidential thresholdyang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata HNW dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut HNW, MK perlu berlaku adil sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia untuk memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengoreksi 20 persen presidential threshold sebelum Pemilu 2029, seperti halnya argumentasi MK dalam putusan terkait dengan koreksi 4 persen parliamentary thresholdtersebut.

HNW menilai koreksi terhadap presidential thresholddiperlukan untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat sehingga kualitas demokrasi dan pilpres menjadi lebih baik pada tahun 2029.

"Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkanpresidential threshold sehingga mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/Pilpres 2029,” ujarnya.

HNW menjelaskan banyak pihak telah mengajukan permohonan agarpresidential threshold20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan, termasuk permohonan yang sudah diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan pada kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.

Ketika itu, kata dia, MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PKS terkait presidential thresholddi angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis, dan implementatif dalam menetapkan hal tersebut.

"Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold4 persen," tuturnya.

Baca juga: Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Baca juga: Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Saya membunuh Guru

mantap 777 slot
Soal putusan MK, MPR sebut presidential threshold juga perlu dikoreksi
Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid. ANTARA/HO-MPR RI
Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4 persen.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Legislator yang akrab disapa HNW mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan sama sekali ambang batas parlemen, tetapi angka ambang batas saat ini perlu diatur ulang dengan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.

"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untukpresidential thresholdyang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata HNW dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut HNW, MK perlu berlaku adil sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia untuk memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengoreksi 20 persen presidential threshold sebelum Pemilu 2029, seperti halnya argumentasi MK dalam putusan terkait dengan koreksi 4 persen parliamentary thresholdtersebut.

HNW menilai koreksi terhadap presidential thresholddiperlukan untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat sehingga kualitas demokrasi dan pilpres menjadi lebih baik pada tahun 2029.

"Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkanpresidential threshold sehingga mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/Pilpres 2029,” ujarnya.

HNW menjelaskan banyak pihak telah mengajukan permohonan agarpresidential threshold20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan, termasuk permohonan yang sudah diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan pada kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.

Ketika itu, kata dia, MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PKS terkait presidential thresholddi angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis, dan implementatif dalam menetapkan hal tersebut.

"Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold4 persen," tuturnya.

Baca juga: Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Baca juga: Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Tuan Pulau Gurun

buku taysen 2d
Fraksi PKB DPR RI masih kaji angka ambang batas parlemen yang tepat
Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN DPR RI bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA/YouTube TVR Parlemen.)
Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyebut masih mengkaji angka batas parlemen yang tepat untuk diterapkan pada Pemilu 2029.
"PKB masih terus mengkaji soal ini karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," kata legislator PKB Yanuar Prihatin saat dihubungi dari Jakarta, Minggu. Yanuar menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan aspek derajat proporsionalitas maupun aspek pembatasan multipartai agar tidak mengarah pada multipartai ekstrem. "Aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah derajat proporsionalitas antara hak suara yang sah dengan derajat keterwakilan di parlemen," ujarnya. Selain itu, Yanuar mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang. "Iya betul, salah satu ciri bahwa pemilu itu menegakkan kedaulatan rakyat adalah semakin sedikitnya suara yang terbuang. Secara matematis tentu harus dihitung dulu supaya bisa ketemu angka toleransi yang membuat jarak antara suara terbuang dengan kursi parpol lebih proporsional," tuturnya. Yanuar menjelaskan semakin sedikit suara yang terbuang, maka semakin demokratis pelaksanaan dari pemilu itu. "Dan di sini salah satu kunci penting penegakan kedaulatan rakyat. Suara rakyat ada representasinya di parlemen, tidak terbuang," kata Yanuar.
 Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2). MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut. Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

Baca juga: Soal putusan MK, MPR sebut presidential threshold juga perlu dikoreksi

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI soal putusan MK: Jadi catatan penting

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024