petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

2d mimpi

bimabet 812Jutaan kata 397727Orang-orang telah membaca serialisasi

《2d mimpi》

Gunung Semeru erupsi lagi, warga sisi tenggara diminta menjauh 13 km dari puncak******

Gunung Semeru erupsi lagi, warga sisi tenggara diminta menjauh 13 km dari puncak
Pemandangan Gunung Semeru yang sedang erupsi dari Pos Pengamatan Gunung Semeru di Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (31/12/2023) dini hari. (ANTARA/HO-PVMBG)
Lumajang (ANTARA) - Gunung Semeru di wilayah Provinsi Jawa Timur pada Minggu dini hari kembali mengalami erupsi serta melontarkan abu ke arah selatan dan barat daya. 

Petugas pos pengamatan Gunung Semeru di Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, Ghufron Alwi, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa erupsi yang terjadi pada Minggu pukul 01.30 WIB terekam di seismograf memiliki amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 207 detik.

Menurut dia, tinggi kolom letusan teramati sekitar 800 meter di atas puncak Semeru atau sekitar 4.476 meter di atas permukaan laut.

Selama periode pengamatan Minggu pukul 00.00 sampai 06.00 WIB, ia melanjutkan, kawah utama gunung api setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut itu teramati mengeluarkan asap putih tipis setinggi sekitar 100 meter dari puncak.

Gunung Semeru selama kurun itu terekam mengalami 11 kali gempa letusan/erupsi dengan amplitudo 12-22 mm selama 71-170 detik, satu kali gempa awan panas letusan dengan amplitudo 22 mm selama 207 detik, dan empat kali gempa embusan dengan amplitudo 4-8 mm selama 50-62 detik.

Di samping itu, Semeru mengalami satu kali gempa harmonik dengan amplitudo 3 mm selama 267 detik serta tiga kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 8-10 mm selama 52-274 detik.

Menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), status Gunung Semeru masih berada di Level III atau Siaga.

Warga dilarang beraktivitas di sektor tenggara, di sepanjang Besuk Kobokan, hingga sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).

Di samping itu, PVMBG meminta warga tidak melakukan aktivitas di area berjarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan hingga sejauh 17 km dari puncak karena berpotensi terkena dampak awan panas dan aliran lahar.

Warga juga diminta tidak melakukan aktivitas di area dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terdampak lontaran batu pijar.

PVMBG mengimbau warga mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama di sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta anak-anak sungai dari Besuk Kobokan.

Baca juga:
BPBD: Luncuran awan panas Semeru tidak berdampak ke permukiman warga
Gunung Semeru kembali erupsi, kolom letusannya setinggi 1 km

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023

Polda Papua sesalkan ricuh saat pengantaran jenazah LE ke Koya Tengah******

Polda Papua sesalkan ricuh saat pengantaran jenazah LE ke Koya Tengah
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri. ANTARA/Yudhi Efendi
Jika terjadi aksi lanjutan setelah pemakaman, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.
Sentani (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyesalkan insiden kericuhan saat pengantaran jenazah Lukas Enembe dari Sentani Kabupaten Jayapura hingga ke Koya Tengah Kota Jayapura.

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dalam rilis yang diterima ANTARA di Sentani, Kamis, menyebutkan sejumlah insiden terjadi selama pengantaran jenazah ke rumah duka Koya Tengah.

"Kejadian tersebut terutama terjadi di beberapa wilayah seperti di depan Sekolah Teologia Atas Injili (STAKIN) Sentani dan beberapa titik lokasi lainnya," katanya.

Menurut Kapolda, pihaknya mencatat beberapa insiden selama pelaksanaan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga terdapat 14 korban luka, termasuk Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, delapan aparat keamanan, dan lima warga setempat.

"Selain itu, juga ada satu mobil yang dibakar, lima kendaraan rusak berat, tiga bangunan, dan sekitar 25 perumahan mengalami kerusakan serta pembakaran," ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, total kerugian masih dalam tahap penghitungan. Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang turut menjadi korban luka dinyatakan stabil. Namun, korban akan menjalani pengobatan lebih lanjut di Jakarta.

"Hingga saat ini massa penjemput sudah sampai ke kediaman almarhum yang terletak di Koya Tengah, dan kami terus melakukan pengawalan terhadap massa tersebut," kata Kapolda.

Insiden yang terjadi ini, kata Irjen Pol. Mathius, sangat disayangkan karena masyarakat mengekspresikan kesedihan tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki bersama.

"Momen ini seharusnya menunjukkan cinta kasih anak-anak kepada orang tuanya, dan saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini yang seharusnya tidak terjadi," ujarnya.

Ia berharap agar tidak ada lagi aksi kericuhan serupa dan meminta masyarakat menunjukkan duka dengan cara yang benar sesuai dengan budaya anak Papua, tanpa merugikan atau mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat lainnya.

"Kami memberikan toleransi selama pengantaran jenazah. Namun, jika terjadi aksi lanjutan setelah pemakaman, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas," kata Kapolda Irjen Pol. Mathius.

Kapolda juga mengingatkan kepada masyarakat pendatang untuk menjaga kedamaian dan tidak mengambil langkah-langkah yang merusak suasana kerukunan di tanah Papua.

"Meskipun beberapa aparat keamanan menjadi korban, saya menegaskan bahwa kami tetap berkomitmen untuk melakukan pengamanan dan pengawalan hingga pemakaman selesai agar massa dapat kembali ke rumah masing-masing dengan aman," ujarnya.

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe disambut hela-hili Suku Sentani di Jayapura
Baca juga: Kapolri: Kericuhan saat arak-arakan Lukas Enembe berhasil dikendalikan

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023




bab terbaru:rtp hoki99 slot

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
raja99
paito 6d sdy harian
kumbang4d
jelas138
buku arti mimpi
pinjaman online bunga kecil ojk
judi slot indonesia terpercaya
home togel
viral bet88 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjol langsung cair tanpa bi checking
Bab 2 ug808
Bab 3 bo sering maxwin
Bab 4 seribu mimpi 69
Bab 5 mediaslot88
Bab 6 cara mendapat uang dari shopee
Bab 7 situs paling gampang maxwin
Bab 8 undang teman dapat uang
Bab 9 rajatotobet
Bab 10 slot gacor 200 login
Bab 11 pinjam uang di bca
Bab 12 bet88 slot
Bab 13 dunia hoki slot
Bab 14 menang gacor
Bab 15 pokerklik188
Bab 16 lagi slot
Bab 17 slot gacor indonesia
Bab 18 slot server thailand tergacor
Bab 19 joker 89 slot
Bab 20 limit kredivo tidak bisa digunakan
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3148bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Era masa depan dalam budidaya makhluk abadi

dunia77
Rafael Alun minta dibebaskan dari semua dakwaan
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Akun Trisambodo menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). ANTARA/M. Mardiansyah Al Afghani/aa.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.

"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.

Ia pun mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.

"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.

"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.

Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.

"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.

Baca juga: Sampaikan pleidoi, Rafael Alun pakai seragam Kemenkeu motif truntum
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Sebelumnya, pada hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK.

Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b junctoPasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.

Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Sementara itu, uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.

Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023

Pemburu monster Jepang

situs slot akun baru gacor
Rafael Alun minta dibebaskan dari semua dakwaan
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Akun Trisambodo menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). ANTARA/M. Mardiansyah Al Afghani/aa.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.

"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.

Ia pun mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.

"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.

"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.

Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.

"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.

Baca juga: Sampaikan pleidoi, Rafael Alun pakai seragam Kemenkeu motif truntum
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Sebelumnya, pada hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK.

Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b junctoPasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.

Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Sementara itu, uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.

Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023

Penjahat paling kuat, Tang Seng

gacor max 4d
Vaksin COVID-19 berbayar 2024 masih belum diputuskan secara resmi
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jumat (29/12/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pak Menkes itu (menyampaikan) sampai tahun ini gratis, tahun depan kita lihat apakah berbayar atau tidak. Itu melihat kondisi COVID-19
Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa rencana vaksin COVID-19 berbayar pada tahun 2024 masih belum diputuskan secara resmi.

Sementara, pada tahun 2023 ini vaksin untuk vaksinasi COVID-19 dipastikan gratis karena masih didanai pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Karena memang sebagian masih menggunakan APBN sampai tahun ini kan. Tahun depan belum tau seperti apa," kata Bey di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme vaksinasi tahun 2024 apakah berbayar atau tidak.

Bey menilai kebijakan tersebut akan terkait dengan kondisi COVID-19 di Indonesia, termasuk Jawa Barat.

"Pak Menkes itu (menyampaikan) sampai tahun ini gratis, tahun depan kita lihat apakah berbayar atau tidak. Itu melihat kondisi COVID-19," ucapnya.

Baca juga: Jabar perketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di objek wisata

Baca juga: AIHSP tekankan pentingnya vaksinasi inklusif untuk pandemi ke depan

Bey sendiri menilai kondisi COVID-19 di Jawa Barat kasusnya relatif terkendali, dengan salah satu faktornya adalah penerapan protokol kesehatan oleh masyarakatnya.

"Sepertinya COVID-19 sudah terkendali dengan protokol kesehatan dan yang sakit pakai masker," tutur Bey.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jabar Vini Adiani Dewi mengungkapkan total kasus COVID-19 di Jabar 1.395 per 27 Desember 2023 dengan kasus aktif bertambah 67 orang, dan yang telah sembuh ada 598 orang.

"Keterisian ruang rawat COVID-19 adalah 2,31 persen, masih aman di bawah lima persen. Setiap hari kita pantau," tuturnya.

Varian COVID-19 yang kini merebak kata Vini, masih varian Omicron dengan subvarian XBB.1.16, XBB.1.5, EG.5 dan juga JN.1. Subvarian Omicron yang sedang menular diketahui tidak menyebabkan kasus yang lebih buruk.

"Ini lebih ringan karena turunan dari omicron, hanya kenapa orang heboh, karena penularannya cepat dan itu menyebabkan kasus tinggi di negara lain. Di kita karena lebih disiplin maka tidak mewabah seperti varian sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Menparekraf minta penerapan protokol kesehatan kembali ditingkatkan 

Baca juga: Dinkes Sumsel terima alokasi vaksin Inavac 1.685 vial

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023

Undian Berhadiah Amplop Merah Tiga Alam

paito magnum 4d
Polda Jatim terjunkan personel ke lokasi ledakan
Petugas memasang garis polisi di lokasi ledakan di gedung penimbunan barang rongsokan di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). ANTARA/HO-Polres Bangkalan/aa.
tim masih melakukan penyelidikan
Bangkalan (ANTARA) - Polda Jawa Timur menerjunkan tim pasukan penjinak bom (Gegana) ke lokasi ledakan di Desa Banyuaju, Kabupaten Bangkalan dan menyebabkan sejumlah rumah warga di wilayah itu rusak, Jumat.

"Masyarakat diminta untuk tidak mendekat dan tim masih melakukan penyelidikan di sana," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

Ledakan yang menyebabkan kebakaran itu terjadi di salah bangunan yang menjadi tempat barang rongsokan di Desa Banyuaju, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Ledakan terjadi sebanyak dua kali dan terdengar hingga radius sekitar satu kilometer lebih.

Baca juga: Barang diduga mortir meledak di gudang rongsokan
Baca juga: Tim Forensik Polri ekshumasi korban ledakan tabung CNG

Akibat kejadian ini, arus lalu lintas dari Kota Bangkalan menuju Pelabuhan Kamal lumpuh, karena lokasi kejadian hanya berjarak sekitar 300 meter dari Pelabuhan Kamal.

Ledakan di bangunan barang rongsokan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, dan sekitar pukul 10.58 WIB tim Gegana Polda Jatim tiba di lokasi kejadian.

"Kami juga telah menerjunkan dua armada mobil pemadan ke lokasi kejadian," kata Kepala BPBD Pemkab Bangkalan Geger Heri Susianto.

Baca juga: Satu pekerja tewas imbas ledakan proyek rumah di Setiabudi, Jaksel
Baca juga: Polda Riau tetapkan dua tersangka ledakan PT KPI RU II Dumai
Baca juga: Ledakan di RS Eka Hospital BSD diduga akibat DPS "over heat"

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023

Siapa saya

slot paling gampang maxwin
Moeldoko ajak masyarakat Papua jaga situasi yang baik
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima audiensi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA/HO-KSP
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak masyarakat di Papua bisa menjaga situasi tetap kondusif dan baik di tengah rasa duka atas wafatnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Saya harap kepada teman-teman di papua, untuk bisa menerima suasana ini dengan situasi yang baik, jangan justru menimbulkan kondisi yang tidak bagus," ajak Moeldoko dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Moeldoko mengajak masyarakat Papua melepas mendiang Lukas Enembe dengan doa yang baik, sehingga mendiang Lukas dapat diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai amal baktinya selama di dunia.

"Saya juga mendoakan untuk beliau," kata Moeldoko.

Moeldoko menilai kericuhan yang sempat terjadi saat arak-arakan mendiang Lukas Enembe merupakan emosi spontan. Dia menilai aparat di Papua sudah bisa mengantisipasi dengan baik.

Sebelumnya diberitakan arak-arakan jenazah mantan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe disambut nyanyian dan tangisan ratapan (hela-hili) oleh masyarakat Suku Sentani di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis.

Tokoh Adat Sentani Dantje Nere di Sentani mengatakan masyarakat adat yang juga sebagai warga jemaat GKI Filadelfia Kampung Harapan sangat merasa kehilangan sosok putra terbaik Papua Lukas Enembe yang sangat berjasa bagi masyarakat di wilayah itu
Baca juga: Kapolri: Kericuhan saat arak-arakan Lukas Enembe berhasil dikendalikan
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe disambut hela-hili Suku Sentani di Jayapura
Baca juga: Presiden GIDI imbau warga mengiring jenazah Lukas Enembe dengan damai
Baca juga: Pemprov Papua harap kepemimpinan Lukas jadi inspirasi generasi muda

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023

Taojun

cara dapat saldo dana tercepat
Menko Polhukam pastikan layanan kesehatan Lukas Enembe penuhi standar
Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan keterangan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/Rio Feisal)
Kota Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pelayanan dan akses kesehatan serta kondisi penjara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah memenuhi standar.

Hal itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi pertanyaan di masyarakat mengenai pelayanan dan akses kesehatan, serta kondisi penjara selama Lukas menjalani masa pidana hingga meninggal dunia.

"Enggak, itu sudah memenuhi standar semua. Kan ketika dimasukkan sudah ada Kementerian Kesehatan, ada TNI, ada BIN, ada polisi, semuanya sudah gabung. Saya yang memimpin rapatnya. Kesehatan harus di nomor satu, kan?" kata Mahfud di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Ia menambahkan, "kalau ada yang tidak percaya, silakan saja dicek. Kalau pemerintah sudah benar itu."

Mahfud juga mengatakan bahwa langkah pemerintah terhadap mantan Gubernur Papua dua periode tersebut turut dipengaruhi oleh penyakit yang diderita oleh Lukas.

"Dan memang penyakitnya memang sudah lama begitu, kan? Sehingga kita memberi pelayanan khusus, diangkut dengan pesawat khusus, setiap mau ke rumah sakit kita layani, dokternya silakan milih sendiri. Tetapi, jangan keluar wilayah Indonesia," ujarnya.

"Itu sudah benar dan memang sakitnya sudah lama. Sudah bertahun-tahun juga," kata Mahfud menambahkan.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura

Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/12).

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode
Baca juga: Warga Jayapura diimbau tak terpancing isu soal Lukas Enembe meninggal

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023