cara menghasilkan uang per hari 492Jutaan kata 800017Orang-orang telah membaca serialisasi
《pengguna akulaku》
PTBA Tebar Dividen Rp12,5 T, Cek Jadwal Lengkapnya******
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividenkepada pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. Dividen yang akan dibagikan senilai Rp12,56 triliun
Pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PTBA pada 15 Juni 2023. Setiap pemegang satu saham PTBA akan mendapat dividen Rp1.094.
Mengutip situs Bursa Efek Indonesia, jadwal pembagian dividen Bukit Asam (PTBA) sebagai berikut:
PTBA mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan pada 2022. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.
Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp29,3 triliun. Kemudian total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 triliun atau 126 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp36,1 triliun.
Total produksi batu bara PTBA pada 2022 mencapai 37,1 juta ton, naik 24 persen dibanding pada 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton. Sedangkan penjualan batu bara PTBA sebanyak 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding pada 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.
[Gambas:Video CNN]
Peritel Kecewa Utang Minyak Goreng Mandek Meski Ada Perintah Kejagung******
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan sampai saat ini pemerintah belum juga membayar utangselisih harga minyak goreng (rafaksi) sebesar Rp344 miliar. Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan hasillegal opinion(LO) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hasil LO tersebut mewajibkan Kemendag untuk membayar utang minyak goreng kepada pengusaha sesuai dengan kesepakatan pada 2022 lalu, saat harga minyak goreng naik signifikan.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan pihaknya bahkan belum menerima keterangan resmi apapun dari pemerintah, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan tentang adanya keputusan Kejagung tersebut.
Selain itu, Roy menyatakan sangat kecewa dengan pernyataan Zulikfli Hasan atau Zulhas, pada rapat kerja dengan VI DPR RI pada 7 Juni 2023 lalu. Zulhas mengatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan ulang kepada BPK Dan BPKP.
"Aprindo sangat menyayangkan pernyataan Mendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar, maka akan segera dibayarkan," jelas Roy.
Menurutnya, jika memang ada ketidakcocokan data maka seharusnya sejak awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo. Bukan malah memverifikasi data ke BPK ataupun BPKP.
Lihat Juga :![]() |
"Jargon kalau bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini. Kami memprediksi praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggungjawaban jelas menjadi signal serius atau tidaknya pemerintah melalui Kemendag, hendak menyelesaikan utang rafaksi migor kepada peritel modern Aprindo di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan sudah menerima surat hasil putusan Kejagung mengenai LO. Isinya mengharuskan pemerintah mengganti utang program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.
"Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya," ujar Isy seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (12/5).
Meski sudah ada putusan dari Kejagung, namun Kemendag belum bisa memastikan berapa nilai pembayaran yang akan diganti kepada peritel, termasuk Aprindo
"Rp344 miliar itu klaim dari Aprindo. Yang klaim secara sesuai dengan mekanisme yang mengklaim seharusnya produsen, produsen mengklaim Aprindo," jelasnya.
Isy menyebutkan jika berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng ini mencapai Rp800 miliar. Itu adalah total gabungan utang untuk ke produsen minyak goreng dan peritel.
Jumlah ini tentu berbeda dengan hasil perhitungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng nilainya mencapai Rp1,1 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Label:situs gacor slot、situs slot paling sering menang、agen slot paling gacor
Terkait:macam macam game slot online、234slot、cabang slot login、togel rokok、rtp kaisar888、new member to kecil、rtp ciputra88、situs judi online24jam terpercaya 2021、erek erek 57 2d、syairsidny
bab terbaru:auroratoto2(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadaliamenyebut Dana Moneter Internasional (IMF) pernah memperparah sakit atau krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1998 lalu. Saat itu, Indonesia sebagai negara yang sakit sebetulnya hanya cukup dirawat di ruang rawat inap saja.
Tapi akibat saran yang diberikan IMF, sakit Indonesia malah semakin parah sehingga harus dirawat di ICU. Saran itu antara lain, menutup PT Dirgantara Indonesia dan menghentikan pemberian bantuan sosial.
Karena saran itu, daya beli masyarakat Indonesia anjlok. Krisis ekonomi di Indonesia semakin parah.
Ia mengatakan permintaan IMF itu tidak berdasar.
"Jadi apakah kita mau mengikuti dokter (IMF) yang sudah menjadikan kita dari ruang rawat inap ke ICU. Kita dulu ini ibarat orang sakit ya sakit. Tapi kita seharusnya tidak perlu operasi total, (tapi karena saran IMF), kita dioperasi total, tapi begitu operasi selesai, gagal juga operasinya," katanya Jumat (30/6).
Bahlil mengatakan ada beberapa dasar yang membuat pemerintah merespons keras permintaan IMF agar Jokowi menghentikan larangan ekspor nikel.
Salah satunya, laporan lembaga itu yang menyebut kebijakan larangan ekspor ini menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan dampak negatif bagi Indonesia maupun negara lain.
Bahlil mengatakan kebijakan itu tidak akan merugikan Indonesia. Pasalnya, pertama, Indonesia memperoleh kepercayaan yang sangat kuat dari global.
"Sekalipun masuk tahun politik, namun kepercayaan global terhadap Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo masih sangat kuat. Saya baru balik dari AS soalnya," kata Bahlil.
Bahkan katanya, IMF mengakui bahwa pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia berada di atas 19 persen untuk sektor di luar hulu migas.
"IMF mengatakan negara kita akan rugi. Ini di luar nalar berpikir sehat saya. Dari mana dia bilang rugi? Tahu nggak, dengan kita melakukan hilirisasi penciptaan nilai tambah sangat tinggi di negara kita," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Salah satu contohnya adalah ekspor nikel Indonesia. Ekspor Indonesia pada 2017-2018 hanya US,3 miliar. Begitu menyetop ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, ekspor RI meningkat pesat hampir US miliar atau 10 kali lipatnya.
"Yang tahu pendapatan negara tercapai atau tidak bukan IMF, kita pemerintah Indonesia. Dan tidak hanya pendapatan negara, Akibat hilirisasi juga terjadi pemerataan ekonomi di daerah-daerah. Terutama daerah penghasil dari komoditas bahan baku," ujarnya.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan defisit neraca dagang Indonesia dengan China makin kecil usai hilirisasi diterapkan.
Pada 2016-2017 defisit neraca perdagangan RI-China mencapai US miliar. Namun, usai penerapan hilirisasi, defisit neraca dagang kedua negara tersebut menurun menjadi US,5 miliar.
"Dan di kuartal I 2023 ini kita sudah surplus US miliar. Ini teman-teman catat jadi IMF jangan ngomong ngawur gitu," katanya.
Lihat Juga :Bahli Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Indeks harga sahamgabungan (IHSG) diperkirakan melemah dalam pembukaan perdagangan Rabu (21/6).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pergerakan IHSG belum beranjak dari fase konsolidasi. Di sisi lain, sentimen jelang rilis data tentang tingkat suku bunga menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pola gerak IHSG.
"Momentum koreksi wajar masih dapat terus dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian terutama untuk emiten emiten yang memiliki fundamental kuat," ujarnya dalam riset hariannya.
Sebaliknya, Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto memprediksi pergerakan IHSG akan menguat, tetapi terbatas. Hal itu mengindikasikan bahwa walaupun daya beli pelaku pasar lebih dominan, nilainya tidak besar sehingga rawan untuk penguatan yang hanya sesaat.
"Memperhatikan faktor-faktor di atas, hari ini kami memproyeksikan IHSG berpotensi bergerak mixed cenderung melemah dalam range 6.618-6.754," kata William dalam riset hariannya.
Lihat Juga :![]() |
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan MMLP, BNGA, ARKO, dan NCKL.
Sebelumnya, IHSG ditutup di level 6.660 pada Selasa (20/6). Indeks saham melemah 25 poin atau 0,38 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,24 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 15,92 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 197 saham menguat, 338 saham terkoreksi, dan 213 saham lainnya stagnan. Terpantau, sembilan dari 11 indeks sektoral melemah dipimpin sektor barang baku turun 1,64 persen. Sedangkan dua sektor menguat dipimpin oleh kesehatan yang plus 0,18 persen.
[Gambas:Video CNN]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAImencatat total tiket kereta api (KA) jarak jauh yang terjual pada periodelong weekendIduladha (27 Juni-2 Juli) mencapai 623,16 ribu atau 103,86 ribu per hari hingga Selasa (27/6) pukul 08.30 WIB.
Jumlah tersebut setara 82,97 persen dari total keseluruhan tiket KA Jarak Jauh yang dijual sebanyak 751.069 tiket.
Berdasarkan data perusahaan, rute populer pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta - Bandung pp, Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Purwokerto pp, Medan-Tanjung Balai pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.
Pada periode long weekend Idul Adha 2023 yakni Selasa (27 Juni) s.d Minggu (2 Juli), perusahaan mengoperasikan 1.340 KA jarak jauh. Terdapat penambahan 18 perjalanan KA dibanding pekan sebelumnya yaitu Selasa (20 Juni) s.d Minggu (25 Juni) sebanyak 1.322 perjalanan KA.
Perseroan juga menambah frekuensi perjalanan sejumlah rute untuk mengantisipasi peningkatan volume pelanggan pada libur panjang akhir pekan di momen Idul Adha.
"Peningkatan jumlah perjalanan KA ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, terutama pada masa high seasonseperti long weekendini," kata Joni.
Beberapa rute yang ditambah perjalanannya yaitu KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp), KA Manahan (Gambir - Solo Balapan pp), KA Pandalungan (Gambir - Jember pp), KA Sancaka (Yogyakarta - Surabaya Gubeng pp), dan KA Kaligung (Semarang Poncol - Cirebon Prujakan pp).
Selama perjalanan, penumpang perlu memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. Biaya tambahan atas bagasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10 ribu per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.
Selain itu, pelanggan tidak boleh membawa barang-barang yang dilarang ketentuan ke dalam bagasi kereta api, di antaranya: barang-barang yang mudah terbakar, senjata api/senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
[Gambas:Video CNN]
Penumpang Batik Airtujuan Jakarta-Gorontalo yang merusak lapisan kaca pesawat sehingga membahayakan penerbangan terancam denda Rp2,5 miliar. Selain itu, penumpang tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kejadian tersebut menimpa penerbangan ID-6242, Rabu (12/7). Pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang.
"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24 C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," kata Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).
Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Lihat Juga :Perbandingan Biaya Transaksi QRIS, Kartu Debit dan Kartu Kredit |
Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.
Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Danangmenjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegas Danang.
Insiden ini viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.
Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Ditampilkan juga seorang pria diduga sosok MS, yang tengah selonjoran dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
《pengguna akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara menipu pinjol ilegalHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pengguna akulaku》bab terbaru。