yang lagi gacor slot hari ini 3Jutaan kata 429351Orang-orang telah membaca serialisasi
《agbslot》
KKP Jelaskan soal Harga Pasir Laut yang Dipatok Sebelum Ekspor Dibuka******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan harga pasir lautyang telah dipatok dua tahun sebelum aturan izin ekspor diterbitkan Presiden Joko Widodo tahun ini.
Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.
Sementara itu, izin Jokowi terkait ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 atau dua tahun setelah Kepmen KKP diundangkan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun.
"Harga patokan itu akan dikoreksi kembali dalam kepmen yang baru" kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/6).
Ia menambahkan, tarif pasir laut yang diatur dalam Permen 82/2021 merupakan turunan dari PP 5/2021 di sektor kelautan terkait pemanfaatan pasir laut oleh KKP dan PP 85/2021 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KKP.
"Itu akan direvisi berdasarkan PP 26 menjadi HPP (harga pokok penjualan) sedimentasi," kata Wahyu.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021 itu, ada ketentuan soal harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188 ribu per meter kubik. Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228 ribu per meter kubik.
"Harga patokan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut," bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kamis (8/7).
(fby/asr)KKP Jelaskan soal Harga Pasir Laut yang Dipatok Sebelum Ekspor Dibuka******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan harga pasir lautyang telah dipatok dua tahun sebelum aturan izin ekspor diterbitkan Presiden Joko Widodo tahun ini.
Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.
Sementara itu, izin Jokowi terkait ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 atau dua tahun setelah Kepmen KKP diundangkan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun.
"Harga patokan itu akan dikoreksi kembali dalam kepmen yang baru" kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/6).
Ia menambahkan, tarif pasir laut yang diatur dalam Permen 82/2021 merupakan turunan dari PP 5/2021 di sektor kelautan terkait pemanfaatan pasir laut oleh KKP dan PP 85/2021 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KKP.
"Itu akan direvisi berdasarkan PP 26 menjadi HPP (harga pokok penjualan) sedimentasi," kata Wahyu.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021 itu, ada ketentuan soal harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188 ribu per meter kubik. Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228 ribu per meter kubik.
"Harga patokan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut," bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kamis (8/7).
(fby/asr)Sejak Kapan Pemerintah Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka?******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utangsebesar Rp800 miliar kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Utang ini bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Sampai akhirnya Jusuf menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. MA dalam putusannya memerintahkan pemerintah membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Lalu, pria yang akrab di sama Babah Alun itu dipanggil Kepala Biro Hukum Kemenkeu Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).
[Gambas:Video CNN]
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Di lain sisi, Menkeu Sri Mulyani irit bicara ketika ditanya soal tagihan utang Jusuf Hamka tersebut. Ia mengaku belum mempelajari soal tagihan utang Rp800 miliar itu.
Sedangkan Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang itu belum dibayar karena dugaan afiliasi CMNP dengan Bank Yama membuat penjaminan atas deposito tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Namun, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ungkap Fakta Utang Rp800 M: Hitungan MA Seharusnya Rp1,2 T |
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menyebut pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," jelasnya saat dikonfirmasi.
Karena tak lekas dibayar, Jusuf Hamka sekarang ini bersikukuh agar pemerintah membayarnya Rp800 miliar.
"Sekarang saya tidak mau dibayar Rp179 miliar. Itu 2016, inflasi sekarang sudah naik berapa persen. Jangan menang-menangan dong," katanya.
Label:dewa898、menghasilkan uang tanpa kerja、pinjaman online yang terdaftar di ojk
Terkait:airbet88 rtp、voucher transmart、cara menggunakan sisa limit kredivo、akuqq、slot bonus new member 300 di awal、slotgacor terbaru、kredit tanpa aplikasi、link slot via pulsa indosat、gacor 899、megasloto188
bab terbaru:idnslot(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《agbslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor 5kHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《agbslot》bab terbaru。