rtp gerhanatoto 145Jutaan kata 507773Orang-orang telah membaca serialisasi
《kepritogel》
Pemkab Natuna buka pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis******Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) bagi para pencari kerja yang ingin menambah keterampilan secara gratis. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna Raja Antoni saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Batam, Sabtu, mengatakan para pencari kerja yang ingin menambah keterampilan bisa mendaftarkan diri ke link https://siapkerja.kemnaker.go.id. "Batas pendaftaran sampai dengan 14 April, seleksi wawancara 16 April, pengumuman hasil 18 April," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Kudus sediakan 26 jenis pelatihan kerja secara gratis Adapun pelatihan kerja yang dibuka yakni teknik otomotif dan fashion technology. Menurut dia, untuk pelatihan tersebut pihaknya mengutamakan masyarakat yang belum pernah mengikuti pelatihan baik di Disnakertrans Natuna maupun di UPTD BLK Natuna, tidak sedang bekerja, memiliki minat dan kemauan, pria dan wanita usia produktif atau minimal 17 tahun. "Pelaksanaan pelatihan dimulai 22 April, untuk teknik otomotif dilaksanakan selama 280 jam pelajaran atau 35 hari, dan untuk fashion technology 180 jam pelajaran atau 23 hari," ujar dia.
Baca juga: Disnaker Kepri prioritaskan warga terdata DTKS ikut pelatihan kerja Pelatihan akan dilakukan di UPTD BLK dan para pencari kerja yang mengikuti pelatihan akan diberikan uang saku dan pakaian pelatihan. "Uang saku, makan siang, pakaian kerja, sepatusafety(untuk kejuruan teknik), BPJS Ketenagakerjaan, dan perlengkapan pelatihan lainnya," kata dia. Ia menyebut pelatihan kerja diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apapun. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri karena kuota peserta terbatas.
Baca juga: Disnaker Mataram alokasikan Rp300 juta untuk pelatihan kerja "Peserta sebanyak 16 orang per kelas," ujar dia.
Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
KIP Aceh Barat tuntaskan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024******Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kabupaten, yang dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Barat.
“Alhamdulillah, kami bersyukur rapat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat telah selesai kita laksanakan tanpa ada kendala apa pun,” kata Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.
Menurutnya, seluruh saksi partai politik yang mengikuti kegiatan tersebut juga telah menerima seluruh hasil Pemilu 2024, yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Dalam rapat ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat juga menerima hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang sudah berlangsung.
Ada pun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Kemudian kegiatan ini juga mengacu kepada Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Cici Darmayanti mengatakan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat, nantinya akan di bawa ke Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, guna dilakukan rapat rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Dia menyebutkan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat selama ini telah berjalan lancar, aman, dan berlangsung tertib.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada persoalan hukum apa pun terhadap pesta demokrasi yang telah berjalan selama ini,” demikian Cici Darmayanti.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok******Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional.
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021.
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter.
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN.
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan.
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:btv168 rtp、waktu slot gacor、cara meminjam uang di shopee pinjam
Terkait:slot club 88、info slot gacor sekarang、slot vip 168、kring88 slot、slot demo juragan69、pinjaman online yang aman、slot gacor garansi、erek 4d bergambar、winning568、cara cari duit cepat
bab terbaru:cara nyicil di akulaku(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《kepritogel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara dapat uang youtube shortHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kepritogel》bab terbaru。