petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cash388

rtp live rog777 615Jutaan kata 270073Orang-orang telah membaca serialisasi

《cash388》

Pemeriksaan EGFR beri pasien kanker paru pengobatan yang lebih baik******

Pemeriksaan EGFR beri pasien kanker paru pengobatan yang lebih baik
Ilustrasi kanker paru. Pexels/Anna Tarazevich
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RS Paru Rotinsulu dr. Dijah Rochmad mengatakan pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) bertujuan untuk memeriksa mutasi genetik guna memberikan pengobatan yang lebih baik dan mudah bagi pasien kanker paru.

"Pengobatan itu juga pada umumnya ada tiga macam. Satu, kemoterapi. Kedua, operasi. Dan ketiga, penyinaran atau sering disebut radioterapi," ujarnya dalam dialog “Peran Pemeriksaan Mutasi EGFR pada Kanker Paru” yang disiarkan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin.

Dijah menuturkan, terdapat beberapa jenis kanker yang salah satunya adalah adenokarsinoma. Menurut dia pemeriksaan mutasi EGFR merupakan jenis yang dilakukan untuk kanker tersebut guna menentukan pengobatan yang tepat.

Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan mutasi EGFR pasien dinyatakan positif, jika pasien tersebut dalam kondisi umum bagus seperti dapat berjalan atau beraktivitas, maka pengobatan yang dapat dilakukan adalah secara oral, dengan minum obat atau tablet setiap harinya.

Dijah menilai, dengan demikian mereka dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan, serta minim keluhan efek samping dari obat. Hal tersebut, katanya, dapat meningkatkan kualitas hidup pasien meski mengidap kanker.

Apabila hasil pemeriksaan mutasi genetiknya negatif, kata Dijah, maka jenis perawatan yang digunakan bersifat konvensional, yakni perawatan di rumah sakit, menggunakan infus serta cairan obat. Dia menilai, efek sampingnya lebih berat dibandingkan pengobatan secara oral, karena pasien kehilangan waktu untuk produktif.

Baca juga: Vape maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru

Baca juga: Dokter: Perokok pasif miliki 4 kali lipat risiko terkena kanker paru

"Prinsipnya pengobatan kanker adalah pengobatan pengendalian perkembangan sel kanker supaya tidak terlalu cepat progresnya, sehingga kualitas hidupnya bisa lebih baik dan angka harapan hidupnya bisa lebih panjang," dia menambahkan.

Dokter itu menyebut ada sejumlah tahapan-tahapan sebelum pengobatan, yang pertama adalah skrining guna menentukan apakah seseorang mengidap kanker paru atau terkena penyakit lain.

Dia menyebut, ada sejumlah gejala yang tidak spesifik hanya kanker paru saja, seperti batuk berkelanjutan, batuk berdarah, sesak nafas, nyeri, atau mengi. Oleh karena itu, dia menilai skrining penting untuk dilakukan.

Apabila sudah diobati dokter namun tidak kunjung sembuh, katanya, kemudian dicurigai sebagai kanker, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan penunjang, seperti biopsi.

Dia menyebutkan, ada sejumlah faktor risiko yang menyebabkan kanker paru-paru, seperti merokok, baik secara pasif maupun aktif, dengan model konvensional ataupun elektrik seperti vape. Selain itu, katanya, polusi yang terus menerus dihisap juga meningkatkan risiko penyakit itu.

Baca juga: 88 persen pasien kanker paru wafat tahun yang sama kanker ditemukan

Baca juga: Pakar: 85 persen kanker paru berhubungan dengan kebiasaan merokok

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Kepala Satres Narkoba Polres Bima jadi korban penganiayaan dalam tugas******

Kepala Satres Narkoba Polres Bima jadi korban penganiayaan dalam tugas
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse(Satres) Narkoba Kepolisian Resor(Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat(NTB), Ajun Komisaris Polisi Tamrin diduga jadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas pengembangan kasus narkotika di salah satu kafe yang ada di wilayah itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Senin, membenarkan adanya peristiwa yang menimpa salah seorang anggotanya tersebut.

"Iya, saat itu kepalanya (AKP Tamrin) kena pukul botol minuman (beralkohol) yang mengakibatkan luka robek di bagian dahi," kata Deddy.

Dia menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa AKP Tamrin itu terjadi pada pertengahan Februari 2024. Saat itu, Tamrin bersama tim sedang melakukan pengembangan kasus narkotika dengan memburu salah seorang pengunjung kafe.

"Pas masuk, Tamrin  melihat ada pegawai kafe sedang cekcok dengan seseorang," ujarnya.

Tamrin yang melihat hal itu, langsung melerai kedua belah pihak. Saat meredam aksi tersebut, Tamrin mendapatkan pukulan dari seorang pria berinisial A.

"Pelaku A ini yang memukul kepalanya pakai botol minuman," ucap dia.

Anggota Satres Narkoba Polres Bima Kota yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku A bersama seorang pengunjung berinisial S yang tertangkap tangan membawa senjata tajam.

"Malam itu juga kedua pelaku dibawa ke Polres dengan dugaan pelaku A lakukan penganiayaan dan S bawa senjata tajam dikenakan undang-undang darurat. Untuk Tamrin sudah dapat perawatan medis," kata Deddy.

Dalam giat pengembangan kasus narkotika di kafe tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Bima Kota mengamankan 16 poket sabu-sabu siap edar.

"Untuk pemiliknya ini yang masih dicari, karena akibat peristiwa pemukulan itu, pemiliknya kabur," ujar dia.

Meskipun demikian, Deddy mengatakan bahwa Tim Satres Narkoba Polres Bima Kota merupakan salah satu komplotan personel andalan Polda NTB dalam mengungkap kasus-kasus narkotika.

Hal itu dapat dilihat dari kinerja pengungkapan pada awal tahun 2024. Tim Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap 11 tersangka dari 11 kasus berbeda.

"Untuk barang bukti narkotika-nya juga cukup banyak, sabu 38,72 gram dan ganja 594,28 gram. Artinya, dari segi kinerja pada awal tahun 2024, Polres Bima Kota sudah sangat baik," ucap Feddy.

Dia tidak memungkiri bahwa banyak ancaman dan gangguan ketika personel menjalankan tugas di lapangan.

"Memang, sebagian besar masyarakat puas dengan kinerja kami, tetapi ada juga yang mempersoalkan. Itu hal biasa ketika ada anggota kami yang berhasil menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Kanit Intel Polsek Moraid Sorong dianiaya sekelompok warga
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan anggota Polri di Medan
 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:musang4d

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
warna paito sdy angkanet
slot terpercaya terbaru
seribu mimpi 65
hoki168
super138
cara agar menang judi qq online
receh 123 slot
bukti jp paus togel
slot viral
Daftar isi semua bab
Bab 1 user slot gacor
Bab 2 prediksi togel 5d hari ini
Bab 3 slot yang sering jp
Bab 4 kredivo ditolak terus
Bab 5 bunga pinjol akulaku
Bab 6 trik bermain mega888
Bab 7 royalqq
Bab 8 liga 123 slot
Bab 9 qqnusa
Bab 10 high4d
Bab 11 daftar link gacor
Bab 12 togel389 rtp
Bab 13 cara pasang togel di slot
Bab 14 cm88bets
Bab 15 10 situs judi qq online terpercaya
Bab 16 dominoqq
Bab 17 jam gacor gates of olympus
Bab 18 slot resmi gampang menang
Bab 19 siapbet
Bab 20 trik pola starlight princess
Klik untuk melihattersembunyi di tengah305bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Mendobrak Alam Kesengsaraan Surgawi

paito georgia midday
KPPPA upayakan anak korban dan pelaku perundungan tetap bisa sekolah
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/HO-Kemen PPPA
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berusaha untuk mendorong anak-anak yang menjadi korban dan pelaku kasus perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, agar tetap dapat bersekolah.

"Anak-anak (sebagai) pelaku dan korban ternyata tidak sekolah. Untuk itu, disamping memastikan pendampingan anak korban dalam pemeriksaan, dan pemeriksaan psikologis, kami juga mendorong agar mereka dapat sekolah kembali," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan mendapatkan pendidikan merupakan hak anak meskipun anak terlibat suatu kasus, baik anak sebagai korban, maupun anak sebagai pelaku.

Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Balerang dan telah melakukan penjangkauan kepada korban.

Pada Senin, UPTD PPA Kota Batam akan melakukan asesmen sosial dan akan menjadwalkan layanan psikologi pada korban.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan dua anak korban perundungan di Batam

Baca juga: Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan

"Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban," kata Nahar.

Sebelumnya, rekaman video perundungan ini beredar di media sosial.

Dalam kasus ini ada dua anak perempuan berinisial SR (17) dan ER (14), yang menjadi korban perundungan.

Perundungan diduga terjadi pada Rabu (28/2), yang membuat korban mengalami luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.

Selanjutnya pada Jumat (1/3), polisi mengamankan empat pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).

Para pelaku merupakan teman korban.

Baca juga: RMI-PWNU Jatim lakukan pendampingan kasus kekerasan santri di Kediri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Perjalanan Orang Asing

cara pinjam di kur bri
Pemprov DKI tanam 30 ribu bibit cabai untuk jaga ketahanan pangan
Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) DKI Jakarta menanam puluhan ribu bibit cabai di lahan Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK, Sudirman Park, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Ho/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (HKG-PKK) ke-52
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)  menanam sekitar 30 ribu bibit cabai untuk menjaga ketahanan pangan menjelang bulan suci Ramadhan. "Kami berharap dapat menjaga ketahanan pangan, mengendalikan inflasi, serta dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga besar Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah," kata Wakil Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Komariah Marullah di Jakarta, Senin. Komariah menyebut pengembangan budidaya cabai tersebut memanfaatkan lahan PKK di Sudirman Park, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Menurut dia terdapat 900 bibit cabai yang ditanam. Gerakan tanam cabai juga dilakukan di 503 lokasi lain oleh 7.430 kader PKK, dengan jumlah total 31.800 bibit cabai yang ditanam. Selain itu, kegiatan menanam cabai ini juga dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (HKG-PKK) ke-52. Selain menanam bibit cabai, Pemprov DKI Jakarta juga menyelenggarakan berbagai kegiatan di antaranya penebaran benih ikan konsumsi sebanyak 1.000 ekor serta penanaman rosela yang merupakan unggulan dari wilayah Jakarta Pusat. "Aksi lainnya, kami juga membagikan makanan sehat beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) kepada anak-anak yang terindikasi stunting. Ada pula pembagian buku bacaan untuk siswa SMA," ujar Komariah. Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan sebagai apresiasi kepada kader PKK yang senantiasa menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta, bersamaan dengan kegiatan tanam cabai juga diselenggarakan kegiatan sembako murah khusus bagi kader PKK dengan kuota 700 paket. "Kader PKK dapat membeli sembako murah seharga Rp100 ribu, terdiri dari beras 5 kg, gula pasir 1 kg, tepung terigu 1 kg, dan minyak goreng 2 liter. Pada lokasi yang sama juga tersedia komoditas protein hewani yang bisa dipastikan harganya lebih murah dari harga pasar," jelas Suharini. HKG-PKK yang diperingati setiap tanggal 4 Maret ini harus dimaknai sebagai momentum gerakan bersama segenap jajaran Tim Penggerak PKK. Hal ini sesuai dengan tema peringatan HKG-PKK ke-52 Tahun 2024 yaitu "Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Keluarga Sejahtera Menuju Indonesia Maju". Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Komariah Marullah, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma.Baca juga: PKK Jakbar gandeng swasta beri kudapan bagi 320 balita
Baca juga: Perpustakaan DKI distribusikan buku bacaan ke keluarga lewat PKK
Baca juga: Pemkot Jaksel kenalkan program pemberdayaan perempuan SERASI

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Teman buku terkuat

harga voucher xl unlimited 30 hari
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.

Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.

Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.

“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.

Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Lagu Kebangkitan Jiwa

microslot88
Presiden Iran: Masjid negara Islam harus perkuat kesadaran soal Gaza
Arsip foto - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Islam Iran Seyyed Ebrahim Raisi (kiri) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.
Teheran (ANTARA) - Presiden Iran Ebrahim Raisi mengatakan masjid-masjid di seluruh negara Islam harus meningkatkan kesadaran tentang penderitaan rakyat Palestina di Gaza, yang menurutnya saat ini menjadi isu utama dunia Islam dan kemanusiaan.

“Saat ini, meningkatkan kesadaran tentang (situasi) Muslim Palestina yang tak bersalah di Gaza, sebagai isu utama dunia Islam dan juga isu kemanusiaan di seluruh dunia, harus dilakukan melalui kegiatan masjid di seluruh wilayah Islam," kata presiden Raisi, Sabtu malam saat mengunjungi Masjid Raya Aljir di ibu kota Aljazair.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan Iran dan Aljazair memiliki sikap yang sama dalam isu Palestina, menambahkan bahwa jika seluruh negara Islam mempunyai pendirian yang sama mengenai isu tersebut, rezim Israel tidak akan berani melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina.

Raisi merujuk pada persatuan di kalangan negara Muslim, menyebutnya sebagai kebutuhan paling penting bagi dunia Islam.

Menurutnya, Iran telah siap memperluas kerja sama budaya dengan Aljazair sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperkuat persatuan tersebut.

Selama kunjungan ke Masjid Raya Aljir, yang merupakan masjid terbesar di Benua Afrika dan terbesar ketiga di dunia, Presiden Iran didampingi Menteri Pendidikan Aljazair Abdelhakim Belabed.

Kunjungan ke Masjid Aljir merupakan salah satu agenda Raisi selama berada di Aljazair, di mana dia menghadiri KTT Forum Negara-negara Pengekspor Gas (GECF) ke-7 pada Sabtu. Raisi tiba di sana pada hari yang sama untuk perjalanan selama dua hari.

Baca juga: WHO: Jumlah korban tewas karena serangan Israel di Gaza lampaui 30.000
Baca juga: Pemimpin dunia hanya melongo genosida terulang persis sama di Gaza
Baca juga: Menlu Palestina: Genosida Gaza terus terjadi jika tidak ada gencatan

Sumber: IRNA-OANA

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran Kembali Dunia Idiom

gas138 rtp
Pemkab Bangka Barat fasilitasi tradisi Perang Ketupat
Tradisi Pesta Adat Perang Ketupat dilaksanakan warga Tempilang di pinggir Pantai Pasirkuning. (ANTARA/Donatus Dasapurna)
Tradisi turun temurun ini sudah ada sekitar tahun 1800. Untuk tahun ini pesta adat ini kita kemas lain dibandingkan tahun lalu
Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pelaksanaan tradisi Pesta Adat Perang Ketupat yang digelar di Pantai Pasirkuning, Kecamatan Tempilang.

"Kegiatan ini merupakan tradisi tahunan yang digelar menjelang bulan Ramadhan sebagai salah satu bentuk syukur kepada Sang Pencipta sekaligus bersilaturahim," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming MIng di Mentok, Senin.

Pada kegiatan tersebut ribuan warga baik dari kecamatan setempat maupun luar daerah datang ke lokasi pelaksanaan Pesta Adat Perang Ketupat untuk menyaksikan rangkaian kegiatan adat tersebut.

Selanjutnya, warga yang datang menyaksikan berbagai pertunjukan hiburan rakyat yang telah disiapkan panitia dan sebagian besar datang ke rumah-rumah warga di desa tersebut untuk saling bersilaturahim.

Pesta adat ini layaknya lebaran Idul Fitri, masyarakat yang hadir di Tempilang bisa datang ke rumah-rumah warga untuk saling bersilaturahim, saling memaafkan dan tuan rumah menyiapkan berbagai hidangan seperti layaknya berlebaran.

Baca juga: Pemkab mendorong tradisi Perang Ketupat masuk agenda nasional

Rangkaian Taber Kampong (doa tolak bala) keliling kampung pada malam sebelum puncak acara perang ketupat dilakukan. Pada hari pelaksanaan perang ketupat, acara dimulai dengan prosesi tarian adat selamat datang, selawang setuson atau nganggung (bahasa lokal untuk kenduri), dilanjutkan dengan seni pencak silat dan diakhiri dengan perang ketupat atau saling melempar ketupat antara dua kelompok.

"Tradisi turun temurun ini sudah ada sekitar tahun 1800. Untuk tahun ini pesta adat ini kita kemas lain dibandingkan tahun lalu untuk memberikan nilai tambah daya tarik bagi wisatawan, nuansa budaya dan kesenian, jauh lebih kental," kata Bong Ming Ming.

Pemkab Bangka Barat akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pelestarian tradisi yang berkembang di masyarakat sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus daya tarik wisata.

Menurut dia, perang ketupat memiliki nilai kearifan lokal yang luhur, baik dari sisi sosial maupun keagamaan dan diharapkan bisa terus dilestarikan sebagai salah satu warisan untuk generasi selanjutnya.

"Ke depan kita harus benar-benar serius, terutama untuk dapat mendatangkan wisatawan bukan hanya lokal, tetapi mancanegara, kita perkuat lagi dari pendanaan dan seni budayanya," katanya.

Baca juga: Menjadikan tradisi Perang Ketupat "go international"
Baca juga: Tradisi perang ketupat untuk menyambut Ramadhan digelar di Tempilang

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Bintang Jiwa Dou

cmd77
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.

Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.

Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.

“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.

Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024