slot terbaru dan gacor 494Jutaan kata 998483Orang-orang telah membaca serialisasi
《koperasi makmur mandiri pinjaman online》
Warga Borong Buah Segar dan Dapat Diskon di Transmart Full Day Sale******
Pelanggan merasa puas saat membeli sejumlah barang saat pesta diskon Transmart Full Day Sale digelar pada Selasa (22/8). Pesta diskon bertajuk 'Merdeka Belanja' kali ini, Transmart memberikan banyak diskon besar untuk peralatan rumah tangga hingga buah-buahan.
Transmart Full Day Sale kembali digelar di seluruh gerai Transmart se-Indonesia, sejak toko buka hingga toko tutup nanti pukul 22.00 waktu setempat.
Seorang pekerja swasta, Nina mengatakan dirinya membeli buah di Transmart karena relatif segar dan harga bersaing. "Buah di sini harga oke, segar juga, banyak jenisnya juga," kata Nina.
Pekerja swasta lain, Andre juga membeli buah potong dan buah matoa. "Di sini buahnya segar, untuk buah potong pilihannya banyak, saya juga pakai Allo Bank jadi murah juga," tegas dia.
Andre yang bekerja di perkantoran Kota Kasablanka memang menyebut kerap membeli buah potong di Transmart, dia bahkan menggunakan Allo Bank untuk belanja di Transmart.
Untuk diketahui, buah matoa dibanderol Rp 6.690 per 100 gram. Sedangkan kelengkeng dibanderol Rp 5.090 per 100 gram.
Baca selengkapnya di sini
(asa/asa)Pengusaha Bantah 3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Hutan Ilegal******
Gabungan Pengusaha Kelapa SawitIndonesia (Gapki) membantah 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di kawasan hutan ilegal.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono pun meluruskan narasi bahwa pemerintah bakal memutihkan lahan tersebut. Menurut Eddy, lahan sawit yang berada di hutan itu sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Lihat Juga :![]() |
"Narasi-narasi seperti ini (perlu) diluruskan. Jangan seolah-olah industri sawit merugikan negara ratusan triliun," imbuh Eddy.
Merujuk Tanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikatakan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU termasuk kawasan hutan.
Lihat Juga :![]() |
"Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan," demikian bunyi beleid tersebut.
Lebih lanjut, Gapki juga mengklaim telah mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk melapor kondisi lahan ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.
Per 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melaporkan melalui website SIPERIBUN secara self reporting. Gapki pun berjanji akan melakukan self reporting SEPERIBUN tahun 11 pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023.
Berdasarkan bahan paparan Gapki, tercatat dari 3,3 juta ha lahan sawit di kawasan hutan baru 1,9 juta yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK).
Dengan kata lain, sekitar 1,3 juta ha lahan sawit di hutan belum mendapat SK Pelepasan Kawasan Hutan.
Adapun dari SK MenLHK tersebut, terdapat 332 perusahaan anggota Gapki dengan luasan lahan 648.294 ha. Gapki pun mengingatkan perusahaan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
Pilihan Redaksi
|
"Masing-masing perusahaan sudah diminta untuk klarifikasi status lahannya," ungkap Gapki.
Upaya pemerintah yang akan memutihkan 3,3 juta ha kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan pertama kali dilontarkan oleh Luhut. Ia sendiri merupakan ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Luhut mengatakan langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6) lalu.
Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 a dan 110 b. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.
Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, "perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".
Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
[Gambas:Video CNN]
Label:slot eropa gacor、utama 123 gacor、arenabet88
Terkait:slot gacor resmi terpercaya、sarang188 login、mahkota 123 slot、daftar situs slot gacor、betslot88、gbo303、ikan gabus erek erek、mahjong ways 2 gratis、transbet88、akulaku makassar
bab terbaru:selot365(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Gabungan Pengusaha Kelapa SawitIndonesia (Gapki) membantah 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di kawasan hutan ilegal.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono pun meluruskan narasi bahwa pemerintah bakal memutihkan lahan tersebut. Menurut Eddy, lahan sawit yang berada di hutan itu sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Lihat Juga :![]() |
"Narasi-narasi seperti ini (perlu) diluruskan. Jangan seolah-olah industri sawit merugikan negara ratusan triliun," imbuh Eddy.
Merujuk Tanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikatakan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU termasuk kawasan hutan.
Lihat Juga :![]() |
"Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan," demikian bunyi beleid tersebut.
Lebih lanjut, Gapki juga mengklaim telah mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk melapor kondisi lahan ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.
Per 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melaporkan melalui website SIPERIBUN secara self reporting. Gapki pun berjanji akan melakukan self reporting SEPERIBUN tahun 11 pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023.
Berdasarkan bahan paparan Gapki, tercatat dari 3,3 juta ha lahan sawit di kawasan hutan baru 1,9 juta yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK).
Dengan kata lain, sekitar 1,3 juta ha lahan sawit di hutan belum mendapat SK Pelepasan Kawasan Hutan.
Adapun dari SK MenLHK tersebut, terdapat 332 perusahaan anggota Gapki dengan luasan lahan 648.294 ha. Gapki pun mengingatkan perusahaan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
Pilihan Redaksi
|
"Masing-masing perusahaan sudah diminta untuk klarifikasi status lahannya," ungkap Gapki.
Upaya pemerintah yang akan memutihkan 3,3 juta ha kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan pertama kali dilontarkan oleh Luhut. Ia sendiri merupakan ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Luhut mengatakan langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6) lalu.
Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 a dan 110 b. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.
Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, "perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".
Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
[Gambas:Video CNN]
Perusahaan raksasa China, Tsingshan Group, mengoperasikan smelter nikelberkapasitas 50 ribu ton secara komersial di Indonesia.
Mengutip CNA,Senin (21/8) hal tersebut disampaikan oleh sumber yang mengetahui rencana tersebut tak disebutkan namanya.
Sumber tersebut mengatakan pabrik yang sudah lama beroperasi di Indonesia dan berbasis di Morowali, Sulawesi Tengah tersebut sudah mulai produksi secara komersial sejak pekan lalu dan menargetkan bisa mencapai sebesar 50 ribu ton sampai akhir tahun.
Selain itu, sumber juga mengatakan Tsingshan berencana untuk mengajukan permohonan agar nikel yang diproduksi di pabriknya terdaftar sebagai merek yang dapat dikirim di London Metal Exchange (LME), yang membutuhkan produksi stabil minimal tiga bulan.
Anak perusahaan Zhejiang Huayou Cobalt Co di China tersebut menerima persetujuan atas produksi nikelnya di pabrik berkapasitas 36.600 ton di provinsi Zhejiang untuk didaftarkan sebagai merek yang dapat dikirim di LME.
Jingmen Gem Co, unit dari GEM Co Ltd, juga mendaftarkan nikelnya dari pabrik berkapasitas 10 ribu ton di provinsi Hubei.
Diperkirakan akan lebih banyak produsen China mengajukan merek nikel mereka untuk dicatatkan di LME, terutama setelah LME memangkas waktu tunggu pencatatan sebagai bagian dari programnya untuk menghidupkan kembali volume perdagangan nikel setelah krisis 2022.
Volume merosot setelah harga LME naik dua kali lipat hanya dalam beberapa jam dalam perdagangan yang kacau pada 8 Maret 2022, mendorong LME untuk menangguhkan pasar nikelnya untuk pertama kalinya sejak 1988 dan membatalkan semua perdagangan nikel pada hari itu.
[Gambas:Video CNN]
PT Quick Serve Indonesia menjadi satu-satunya hak waralaba Texas Chicken di Indonesia.
Marketing Manager PT QSI Astrid Andryani mengatakan ada 15 outlet Texas Chicken milik PT QSI yang masih beroperasi.
Gerai tersebut tersebar di Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya dan Medan. Sedangkan outlet milik PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI) sudah tutup seluruhnya sejak April 2023.
Adapun terkait kepemilikan hak waralaba, Astrid menjelaskan pada awalnya, Texas Chicken masuk ke Indonesia hak waralaba dipegang oleh PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI).
"Namun pada 2018 Di Indonesia pemegang hak waralaba Texas Chicken bukan CSMI satu-satunya, ada PT Quick Serve Indonesia yang juga mendapat izin dari principal pemilik brand Texas Chicken untuk handle Indonesia," kata Astrid.
Ia menambahkan, PT CSMI dan PT QSI hanya memiliki kesamaan merek dagang, sedangkan outlet dan aset yang dimiliki kedua perusahaan tersebut berbeda.
"Di luar itu antara CSMI dan QSI tidak ada kaitan sama sekali," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan jual barang impordi bawah US0 di e-commerceatau toko online.
Asal tahu saja, larangan tersebut memang tengah digodok pemerintah dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua APLE Sonny Harsono mengatakan gugatan dilayangkan karena alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor di bawah US0 justru akan memberikanmultiplier effect. Selain itu, larangan juga tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional.
"Dan yang paling penting adalah UMKM-nya sendiri malah dirugikan. Kita sudah bersurat, menyampaikan keberatan kita. Kita akan eskalasi, tapi kalau semua cara mentok, kita akan ambil langkah hukum, kita akan gugat kebijakan ini ke PTUN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8).
Sonny mengatakan para pengusaha logistik kecewa karena wacana kebijakan larangan impor US0 yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM itu justru mendapat dukungan dari berbagai pejabat karena mengusung tagline melindungi UMKM.
Padahal, ia menilai larangan tersebut justru akan sebaliknya dan malah membahayakan UMKM. Ekses masalah yang timbul juga ia yakini malah jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.
"Ini kan sebenarnya mencederai nama Indonesia juga. Karena pasti akan digugat juga oleh WTO. Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain," jelasnya.
Menurutnya, larangan impor di bawah US0 dikhawatirkan akan membuat sektor UMKM menjadi lumpuh. Hal itu karena banyak barang produksi atau kebutuhan yang diperlukan tak dapat diperoleh karena belum tersedia di Indonesia.
Kekhawatiran lain adalah larangan impor tersebut berpotensi membuat UMKM Indonesia menerima efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain.
"Jadi kalau barang ini katakanlah dari China, atau Taiwan, atau Amerika, di-banned, bagaimana kalau diambil tindakan serupa terhadap barang kita yang diekspor. Harusnya dibatalkan segera (kebijakan tersebut)," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, ia pun melihat kebijakan tersebut juga akan membuat perekonomian Indonesia yang saat ini tengah bangkit kembali terpuruk. Sektor logistik menurutnya akan sangat terdampak sehingga membuat aktivitas lebih dibebankan ke kegiatan ekspor.
Imbasnya, pelaku usaha logistik akan membuat penyesuaian untuk membuat perusahaannya tetap sehat dengan cara pengurangan tenaga kerja. Ancaman PHK massal itu diprediksi akan terjadi setidaknya dua bulan paska larangan diberlakukan.
"Jangan lupa 2023 kuartal pertama dan kedua, Indonesia tumbuh 5,9 persen ekonominya. Dan penyumbang terbesarnya, sekitar 19 persen itu dari sektor logistik. Jadi apabila diterapkan dan berefek langsung ke logistik, maka akan mendegradasi ekonomi nasional," pungkas Sonny.
Pemerintah berencana melarang barang impor bernilai US,5 juta dijual online. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan larangan dilakukan demi melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.
Lihat Juga :Tunggakan Pinjol Akan Dimasukkan dalam BI Checking |
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya(Persero) Tbk.
"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU membayar biaya perkara," kata hakim dalam putusan pengadilan, Kamis (24/8).
Gugatan diajukan oleh Donny Hartarto Lasmana, salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp5 miliar.
Menanggapi putusan hakim itu, Donny kecewa lantaran hakim menolak permohonan karena terkait wali amanat.
"Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu wali amanat," katanya usai putusan pengadilan.
"Sementara selama ini kita lihat Waskita paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi enggak apa-apa, mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain," lanjutnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sempat menyampaikan optimismenya kalau Waskita Karya lolos dari PKPU.
Arya mengatakan Waskita masih memiliki banyak aset. Hal itu lah yang menjadi dasar perkiraan Waskita Karya kecil kemungkinan untuk pailit.
"Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak. Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," katanya Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) dikutip dari detik finance.
[Gambas:Video CNN]
Harga sejumlah bahan pokok naik pada pekan ketiga Agustus ini. Salah salah satu komoditas yang harganya terus terkerek yakni cabai rawit yang tembus Rp60 ribu per kilogram
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga cabai rawit merah yang pekan lalu masih sekitar Rp51.650 per kilogram menjadi Rp60 ribu pada awal pekan ini di DKI Jakarta.
Lihat Juga :![]() |
Sementara itu, harga daging sapi menurun Rp1.100 pada pekan ini menjadi Rp134.000 per kilogram. Di Jakarta, harga daging sapi pekan ini mencapai Rp141.650 per kilogram.
Daging ayam juga merangkak naik meski kecil yakni menjadi Rp36.650 per kilogram dari pekan lalu Rp36.350 per kilogram. Di Jakarta, harga daging ayam pekan ini mencapai Rp39.500 per kilogram, sementara itu pada pekan sebelumnya yakni Rp39.150 per kilogram.
Pilihan Redaksi
|
Telur ayam juga menurun menjadi Rp31.450 per kilogram dari sebelumnya Rp31.700 per kilogram. Di Jakarta, harga telur ayam justru sudah menyentuh Rp30.150 per kilogram.
Harga beras di pekan ini berada di level Rp13.650 per kilogram. Untuk beras kualitas bawah I seharga Rp12.600 per kilogram, sementara untuk kualitas super I Rp15.050 per kilogram.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, harga minyak goreng masih terlampau stabil yakni Rp18.900 per kilogram, dengan minyak goreng kemasan bermerk I sekitar Rp20.450 per kilogram.
Dikutip laman PIHPS, harga bawang merah pekan ini juga stabil di Rp35 ribu dan bawang putih menurun jadi Rp45 ribu per kilogram.
(rds/agt)《koperasi makmur mandiri pinjaman online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot resmi terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《koperasi makmur mandiri pinjaman online》bab terbaru。