permainan gacor hari ini 613Jutaan kata 135332Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot minimal wd 25》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas******
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :![]() |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :![]() |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:slot pecah、pinjol ammana legal atau ilegal、rtp happybet188
Terkait:slot tergacor jp、slot terus、pramagtic88、erek erek anjing laut、slot paling mudah、petir108、uku pinjol ilegal atau legal、sultanslot、buku mimpi 15、ligatoto
bab terbaru:cicilan online terpercaya(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Bunda, sudah siap pergi liburan bersama keluarga dalam waktu dekat? Jangan lupa bawa bekal camilan buat teman di perjalanan, ya.
Beli stok camilannya sekarang aja mumpung hari ini (24/6) ada Transmart Full Day Sale yang menawarkan diskon gede-gedean selama seharian.
Lihat Juga :![]() |
Kalo Bunda bayarnya pakai Allo Bank atau Bank Mega jadi tinggal Rp15.120 aja. Wah, irit banget kan.
Tak cuma itu, lengkapi stok bekal dengan yang sehat-sehat seperti minuman Buavita 245 ml, harga normal Rp9.200 jadi tinggal Rp6.800 aja.
Atau buat si kecil yang doyan makan nugget, Bunda bisa beli Fiesta Crispy Bubble Nugget 500gr buat stok di kulkas, dari harga normal Rp59.900 jadi tinggal Rp36.800 setelah diskon.
Tenang aja Bunda, belanja di Transmart selama periode Full Day Sale dijamin hemat dan nggak bikin kantong kempes. Transmart juga menjamin harga diskon yang ditawarkan lebih murah dari toko sebelah.
Lihat Juga :![]() |
Untuk para Bunda yang bijak menggunakan anggaran belanja, bayarnya pasti pakai Allo Prime, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah.
Masih belum punya kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah? Tinggal ajukan saja secara instan di toko Transmart Cibubur dan Central Park. Prosesnya dijamin cepat dan langsung bisa dipakai.
Jika mau lebih praktis lagi, Bunda bisa banget unduh aplikasi Allo Bank lewat ponsel masing-masing yang sudah tersedia gratis di Play Store atau App Store dan upgrade akunnya ke Allo Prime supaya bisa mendapat promo-promo menarik lainnya.
Yuk, datang segera ke Transmart Full Day Sale dan serbu diskonnya!
(avd/fef)Perumda Pembangunan Sarana Jaya menunjuk Andira Reoputra untuk menggantikan Agus Himawan sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta Nasrudin Djoko Surjono mengatakan tahapan pergantian pengurus tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam aturan itu dijelaskan kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (KPM) pada perusahaan daerah berkedudukan sebagai pemilik modal dan mempunyai kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan pengawas.
Djoko menyampaikan pergantian pengurus pada BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja perusahaan.
Sehingga diharapkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya menjadi BUMD perusahaan properti yang unggul dan berkontribusi positif dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta.
Ia menyebut penyerahan keputusan gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dilakukan pada 31 Juli 2023.
"Semoga direktur utama yang baru mampu melaksanakan tugas dengan baik, amanah dan dan penuh tanggung jawab," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 1,062 juta wisatawan asingatau turis asing berkunjung ke Indonesia sepanjang Juni 2023. Realisasi ini tertinggi sejak Februari 2020 yang hanya 885,1 ribu kunjungan.
"Ini angka tertinggi sejak Februari 2020 sebelum pandemi," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Turis asing masuk ke Indonesia sepanjang Juni 2023 ini tercatat naik 12,39 persen dibandingkan Mei 2023 yang sebanyak 945,59 ribu kunjungan. Sementara dibandingkan Juni 2022 yang hanya 483,88 ribu kunjungan, naik 119,64 persen.
Menurut Pudji, ada beberapa faktor yang menyebabkan jumlah kunjungan turis ke Indonesia meningkat tajam pada bulan lalu. Pertama, karena adanya penerbangan komersial Airbus A380-800 milik Emirates yang bisa mengangkut 600 penumpang di Bandara Ngurah Rai mulai Juni lalu.
Kedua, peningkatan frekuensi penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke sejumlah negara seperti Thailand, Korea Selatan, dan Hong Kong.
Ketiga, AirAsia yang resmi meluncurkan rute penerbangan baru yakni Jakarta-Perth, Australia dengan intensitas empat kali sepekan.
Keempat, ada momentum libur hari Raya Waisak yang menyebabkan peningkatan kunjungan turis dari Singapura.
"Ini diantaranya yang mempengaruhi kenaikan wisman di Juni," jelasnya.
Secara rinci, jumlah kunjungan wisman pada Juni 2023 yang masuk melalui pintu utama sebanyak 908,3 ribu orang dan pintu masuk perbatasan sebanyak 154,49 ribu orang.
Kunjungan wisman melalui pintu masuk utama dengan moda angkutan udara tercatat mencapai 707,51 ribu kunjungan. Realisasi ini naik 152,25 persen dibandingkan dengan Juni 2022 (yoy) dan naik 7,35 persen dibandingkan dengan Mei 2023 (mtm).
Secara kumulatif (Januari-Juni 2023), jumlah turis yang berkunjung ke dalam negeri mencapai 5,19 juta kunjungan atau naik 250,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara, menurut kebangsaannya, turis yang masuk ke Tanah Air sepanjang Juni 2023 terbanyak berasal dari Singapura sebanyak 174,4 ribu kunjungan (16,4 persen) dan disusul oleh Malaysia sebanyak 168,8 ribu kunjungan (15,9 persen).
Selanjutnya ada Australia sebanyak 132,5 ribu kunjungan (12,5 persen), dan India sebanyak 68,9 ribu kunjungan (6,5 persen) serta dari China sebanyak 62,5 ribu kunjungan (5,9 persen).
[Gambas:Video CNN]
Sejumlah bahan pokokmengalami kenaikan harga dari April hingga Juni 2023. Bahkan, harga menanjak hingga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian (HAP).
Hal tersebut juga diakui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut harga pangan yang mengalami lonjakan yaitu beras, gula pasir, dan daging ayam.
"Terdapat beberapa komoditas yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), harga acuan pembelian atau HAP yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, yaitu antara lain beras, kemudian gula pasir, kemudian daging ayam ras dan telur ayam ras," kata Isy, Rabu (21/6).
Harga beras medium di region B (Sumatera, Kalimantan, dan NTT) berada di Rp12.300 per kg atau di atas HET Rp11.500 per kg. Begitu juga dengan harga beras medium di region C (Maluku, Papua) di posisi Rp13.100 per kg, di ats HET Rp11.800.
Kemudian, harga gula pasir berada di Rp14.700 per kg, di atas HAP Rp13.500 per kg. Lalu, telur ayam ras dibanderol Rp31.900 per kg, di atas HAP Rp27 ribu per kg. Sementara harga daging ayam ras berada di posisi Rp38.800 per kg, di atas HAP Rp36.750 per kg.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), berikut daftar harga pangan yang mengalami lonjakan dari awal April hingga 22 Juni:
1. Daging ayam ras: naik dari Rp33.750 per kg ke Rp39 ribu per kg
2. Telur ayam ras: naik dari Rp30 ribu per kg ke Rp30.600 per kg
3. Bawang merah: naik dari Rp36.550 per kg ke Rp38 ribu per kg
4. Bawang putih: naik dari Rp34.150 per kg ke Rp37.450 per kg
5. Minyak goreng curah: naik dari Rp15.650 per kg ke Rp15.800 per kg
[Gambas:Video CNN]
LRT Jabodebek bakal beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 23.37 WIB.
Manajer Humas LRT Jabodebek Kuswardoyo mengatakan moda transportasi tersebut akan resmi beroperasi mulai 18 Agustus mendatang.
"Nantinya LRT akan beroperasi dari jam 5 pagi sampai jam 23.37 WIB. Jadi warga masyarakat enggak perlu khawatir berangkat gelap pulang gelap kami siap mendukung," kata Kuswardoyo saat uji coba LRT Jabodebek, Kamis (6/7).
Sebelum resmi beroperasi, LRT Jabodebek akan mengadakan soft launchingpada 12 Juli hingga 15 Agustus yang dapat diikuti oleh masyarakat dengan tarif Rp1. Sebanyak 4 trainsetakan dijalankan saat soft launchingdengan kapasitas 150 orang pertrainset. Sehingga total penumpang yang bisa ikut soft launchingdalam satu hari sebanyak 600 orang.
Kuswardoyo mengatakan tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin ikut soft launching. Mereka cukup mendaftar di link yang akan tertera di akun media sosial resmi LRT Jabodebek.
Sementara itu, LRT Jabodebek dapat menempuh rute Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat hingga Stasiun Jatimulya, Bekasi hanya dalam 45 menit.
Sedangkan rute Stasiun Dukuh Atas - Stasiun Harjamukti, Depok, ditempuh dalam 40 menit.
Kuswardoyo mengatakan perjalanan tersebut ditempuh dengan kecepatan 50 km per jam hingga 80 km per jam. Kecepatan akan berubah-ubah sesuai jarak setiap stasiun.
"Kemudian juga tergantung pada sistem yang kita masukkan. Artinya ketika kereta di depannya mengurangi kecepatan maka kereta belakangnya juga mengurangi kecepatannya," kata Kuswardoyo.
[Gambas:Video CNN]
Mayoritasharga panganterpantau landai jelang Hari RayaIduladha2023, kecuali cabai-cabaian dan komoditas daging yang naik minggu ini.
Pada pekan terakhir Juni ini, harga cabai dan daging lebih mahal dibandingkan minggu sebelumnya.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga cabai rawit merah di pasar tradisional melonjak dari Rp46.350 per kg menjadi Rp48.050 per kg pekan ini.
Begitu pun cabai merah besar yang kini dijual Rp47.500 per kg padahal minggu lalu masih dibanderol Rp44.650 per kg.
Cabai merah keriting juga naik dari Rp42.850 per kg menjadi Rp45.750 per kg.
Selain cabai, daging ayam juga lebih mahal. Daging ayam ras segar yang minggu lalu dijual Rp39.850 per kg, kini menjadi Rp40.150 per kg.
Lihat Juga :![]() |
Harga daging sapi pun terpantau naik pekan jelang Iduladha. Daging sapi kualitas 1 naik dari Rp138.600 per kg menjadi Rp138.700 per kg, lalu daging sapi kualitas 2 dari Rp129.650 per kg menjadi Rp129.700 per kg.
Harga pangan pokok lainnya relatif stabil, bahkan beberapa turun dibandingkan pekan lalu.
Telur ayam dijual Rp31.500 per kg, turun dari pekan lalu, yakni Rp31.650 per kg.
Penurunan juga terjadi pada gula. Harga gula pasir lokal turun dari Rp14.750 per kg menjadi Rp14.700 per kg, gula pasir kualitas premium dari Rp16.050 per kg menjadi Rp15.950 per kg.
Harga minyak goreng pun melandai. Minyak goreng curah pun lebih murah dari Rp15.600 per kg menjadi Rp15.550 per kg, lalu minyak goreng kemasan bermerek 1 turun tipis dari Rp21.550 per kg menjadi Rp21.400 per kg, serta minyak goreng kemasan bermerk 2 dari Rp19.950 ke Rp19.900 per kg.
Sedangkan bawang merah turun Rp300 dari Rp40.900 per kg menjadi Rp40.600 per kg. Begitu pula bawang putih yang turun dari Rp39.500 per kg menjadi Rp39.250 per kg pekan ini.
Beras kualitas bawah 1 dihargai Rp12.400 per kg dari Rp12.450 per kg. Beras kualitas super 1 turun dari Rp14.900 per kg menjadi Rp14.850 per kg.
Adapun beras kualitas medium 1 dan medium 2 stagnan, masing-masing di harga Rp13.550 per kg dan Rp13.300 per kg.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)《slot minimal wd 25》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara kredit di lazada tapi tidak punya kartu kreditHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot minimal wd 25》bab terbaru。