petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

gameland88

raja29 slot 768Jutaan kata 344470Orang-orang telah membaca serialisasi

《gameland88》

Gugat ke PTUN, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo tak sah******

Gugat ke PTUN, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo tak sah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am.
memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028
Jakarta (ANTARA) - Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Baca juga: MK tegak lurus asas kekuasaan kehakiman adili PHPU

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.

Baca juga: MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.

"Enggak, enggakada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).

Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.

"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny.

Baca juga: MKMK bakal surati PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Presiden Jokowi: Bantuan pangan pemerintah merupakan beras premium******

Presiden Jokowi: Bantuan pangan pemerintah merupakan beras premium
Presiden Joko Widodo berdialog dengan warga saat mengunjungi gudang Bulog DIY di Kalasan, Sleman, D. I Yogyakarta, Senin (29/1/2024). Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi menyalurkam bantuan sembako kepada masyarakat. ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko/agr/aww/pri.
Beras yang bapak ibu terima ini bukan beras medium, tapi beras premium
Bantul (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan pangan cadangan beras pemerintah yang disalurkan untuk masyarakat penerima manfaat merupakan beras dengan kualitas premium.

"Beras yang bapak ibu terima ini bukan beras medium, tapi beras premium," kata Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Gudang Bulog Pajangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa.

Presiden Jokowi yang didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih tersebut kemudian berpesan kepada masyarakat penerima bantuan agar memasak beras ketika sampai rumah.

"Coba sampai di rumah langsung dimasak, karena berasnya memang beras premium semuanya. Saya rasa itu yang saya sampaikan, terima kasih," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi dialog dengan warga Bantul soal bantuan pangan beras

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga sempat memberikan bantuan dua sepeda kepada dua warga setelah mereka diminta maju menghafalkan lima sila dalam Pancasila.

"Ada yang bapak ibu tanyakan, kalau tidak ada, silahkan angkat tangan yang hafal Pancasila," ujar Presiden Jokowi.

Beberapa saat kemudian terdapat dua orang yaitu ibu dan bapak yang maju mendekat Presiden Jokowi untuk melafalkan Pancasila. Kedua warga tersebut lancar melafalkan Pancasila.

Sebelum meninggalkan Gudang Bulog Pajangan, Presiden Jokowi sempat membagi-bagikan kaos kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut. Tampak masyarakat antusias berebut kaos dari Presiden Jokowi.

Baca juga: Jokowi bagikan bantuan pangan di Yogyakarta, respons harga beras naik
 

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:erek49

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
poipet 19 paito warna
slot pagi ini
place 88 slot
ug slot terbaru
bocoran slot jarwo hari ini
kerja dapat dollar
barongbet
slot murah gacor
slot gacor gampang menang resmi
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot terbaik malam ini
Bab 2 omu togel
Bab 3 game slot resmi indonesia
Bab 4 nada dering maxwin
Bab 5 cicilan paling murah
Bab 6 paito new york eve
Bab 7 slot terbesar dan gacor
Bab 8 situs poker terpercaya download
Bab 9 slot 4d bonus new member
Bab 10 fungsi limit akulaku
Bab 11 grand88
Bab 12 pinjol yang bunganya paling rendah
Bab 13 jam gacor kakek zeus hari ini
Bab 14 pandaslot88
Bab 15 cara dapat uang di flip
Bab 16 nama situs slot yang gacor
Bab 17 pinjol ilegal yang mudah di acc
Bab 18 alfa4d
Bab 19 slot633 gacor
Bab 20 merdekabet365
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2807bab
takutBacaan TerkaitMore+

produsen internasional

slot jdb 88
Gugat ke PTUN, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo tak sah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am.
memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028
Jakarta (ANTARA) - Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Baca juga: MK tegak lurus asas kekuasaan kehakiman adili PHPU

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.

Baca juga: MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.

"Enggak, enggakada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).

Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.

"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny.

Baca juga: MKMK bakal surati PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Transformasi Naga yang Dipanggil

casino288
KPU RI siapkan sanksi tehadap anggota KPU yang terjaring OTT
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap saat menijau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin (30/1/2024). ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean.
Medan (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan (PH) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumut.

"Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuam tersebut," ujar Parsadaan Harahap usai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin

Ia mengatakan seluruh komisoner KPU baik tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan sanksi jika melawan hukum.

"Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan," kata dia.

Pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk oknum KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan kepada salah satu calon legislatif di daerah itu.

Dalam hal itu, Parsadaan Harahap mengatakan KPU RI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

"Sampai hari ini, kami belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut, kami serahkan ke pihak berwajib," sebutnya.

Dalam upaya pencegahan, kata dia, KPU RI meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk menaati peraturan yang berlaku jangan sampai terjerat masalah hukum.

"Saya salah satunya ke Sumatera Utara, dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa. Untuk itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum," tegasnya.
Baca juga: KPU: Semua hambatan distribusi logistik dapat tertangani dengan baik
Baca juga: KPU RI monitoring ke Sorong pastikan kesiapan distribusi logistik aman
Baca juga: KPU sebut diseminasi informasi Pemilu 2024 lebih baik 

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Wu Po Jiu Huang

to4d slot
KPU RI ingatkan jajaran jangan potong hak petugas KPPS
Petugas menghitung surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa/pri.
Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi
Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta KPU se-Indonesia untuk tidak memotong hak  petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, di Medan, Selasa.

Menurutnya, pihaknya kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak dari petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota.

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi,"kata dia.

Ia menjelaskan petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024 dan hal tersebut sudah dianggarkan oleh KPU RI.

"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," sebutnya.

KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia untuk 5,7 juta petugas, dengan dana Rp 5 triliun," katanya.

Untuk itu, Ia meminta komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

"Saya bilang jangan lagi, ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," ujarnya.
Baca juga: KPU yakin pemungutan suara di daerah rawan konflik dapat terkendali
Baca juga: KPU: Sistem Pemilu RI lebih baik dari AS
Baca juga: KPU RI siapkan sanksi tehadap anggota KPU yang terjaring OTT

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Penata rambut terbaik di dunia peri

agentotoplay
Polda Papua: KKB terindikasi akan sandera istri pilot Selandia Baru
Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno. ANTARA/HO-Satgas Damai Cartenz/am.
Jayapura (ANTARA) - Kasatgas Humas "Damai Cartenz" Polda Papua AKBP Bayu Suseno mengakui adanya indikasi KKB pimpinan Egianus Kogoya akan menyandera istri Phillip Mehrtens, pilot berkebangsaaan Selandia Baru, bila bertemu sang suami yang hingga kini masih disandera.

Memang, beberapa waktu lalu, KKB sempat meminta agar mereka mendatangkan istri sandera, namun hal itu tidak ditanggapi.

"Itu propaganda yang dilakukan KKB dengan harapan bila istri Pilot berkebangsaan Selandia Baru itu datang ke Nduga maka akan disandera," jelas Kasatgas Humas 'Damai Cartenz' AKBP Bayu Suseno di Jayapura, Rabu.

Dihubungi per telepon, AKBP Bayu mengatakan, untuk upaya pembebasan sandera hingga kini masih mengedepankan negosiasi dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya.

Negoisasi itu dilakukan Penjabat Bupati Nduga, karena memiliki kedekatan kekerabatan dengan Egianus Kogoya dan berbagai upaya komunikasi sudah dibuka.

"Namun sampai hari ini belum ketemu kesepakatan terkait pembebasan pilot yang ditawan sejak tanggal 7 Februari 2023," kata AKBP Bayu.

Ditambahkan, Satgas Damai Cartenz 2024 lebih mengedepankan upaya soft approachdengan pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan pilot tersebut.

"Mudah-mudahan berbagai upaya yang dilakukan dapat membantu proses pembebasan sandera yang berprofesi sebagai pilot Susi Air," harap Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno.

Pilot Phillip Mehrtens disandera sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di Paro, Kabupaten Nduga.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

surga memancing

voxy88
Gus Yahya tegaskan sekadar pelaksana keputusan Syuriah PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada istigasah dalam rangka Harlah ke-101 NU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (28/1/2024). ANTARA/HO-PBNU/aa.
Kalau Ketua Umum Tanfdiziyah seperti saya, apalagi cuma ketua PWNU (DIY) kayak Kang Zuhdi itu, kita ini cuma pesuruh yang melaksanakan keputusan-keputusan syuriyah
Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan sesuai posisi dalam organisasi dirinya sekadar pesuruh atau pelaksana dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh syuriah.

"Kalau Ketua Umum Tanfdiziyah seperti saya, apalagi cuma ketua PWNU (DIY) kayak Kang Zuhdi itu, kita ini cuma pesuruh yang melaksanakan keputusan-keputusan syuriyah," kata Gus Yahya saat memberikan sambutan pada istigasah dalam rangka Harlah ke-101 NU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu.

Baca juga: Wapres: Penonaktifan fungsionaris PBNU konsekuensi aturan organisasi

Sebagai organisasi yang besar, kata Yahya, NU didirikan untuk niat dan harapan-harapan akhirat sehingga harus dijalankan dengan mengupayakan pelaksanaan dari tuntunan agama Allah.

Dia memastikan tidak satu pun keputusan yang dibuat oleh NU tanpa bersandar pada pertimbangan-pertimbangan agama dan syariat.

"Sejak didirikan hingga sekarang tidak ada satu pun keputusan Nahdlatul Ulama kecuali didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan agama, pertimbangan-pertimbangan syariat, pertimbangan apa yang benar, apa yang salah, apa yang baik menurut syariat," ujar Gus Yahya.

Gus Yahya mengatakan NU memiliki struktur kepengurusan yang disebut syuriyah yang terdiri dari para kiai ahli syariah yang secara khusus bertugas untuk membuat keputusan-keputusan berdasarkan syariat.

Wewenang dari kepemimpinan NU, kata dia, pada dasarnya adalah wewenang "hukumah" yang artinya NU sebagai jam'iyah menjalankan fungsi "imamah" (kepemimpinan) dengan wewenang sebagaimana wewenang imam.

Baca juga: PBNU sebut Erick Thohir nonaktif atas permohonan sendiri

"Yang dikatakan bahwa 'hukmul imam yarfa'ul khilaf', apa pun pendapat kita masing-masing, apabila sudah ada ketentuan keputusan dari organisasi, maka semua perbedaan harus ditundukkan kepada keputusan organisasi itu," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Gus Yahya juga mengatakan bahwa istigasah dalam rangka Harlah ke-101 NU tersebut merupakan penanda tonggak perjuangan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta.

"Kita jadikan ini sebagai penanda saja untuk hari lahir NU ke-101 ini. Sesudah ini kita akan terus beristigasah dengan cara apa pun yang mungkin demi maslahat NU, demi maslahat Islam, demi maslahat negara bangsa Republik Indonesia, demi maslahat kemanusiaan seluruhnya," kata dia.

Usia 101 tahun perjuangan NU, menurut Yahya, terasa sudah lama, akan tetapi sebetulnya belum apa-apa sebab perjuangan organisasi diniatkan untuk selama-lamanya.

"Karena maksud dan 'ghirah' (semangat) dari para pendiri Nahdlatul Ulama, para pemimpin Nahdlatul Ulama adalah perjuangan dengan Nahdlatul Ulama ini selama-lamanya 'ila yaumil qiyamah' (sampai hari kiamat)," ujarnya.

Istigasah ini dipimpin oleh Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dan ditutup dengan doa oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Usai istigasah, berlangsung pemotongan tumpeng oleh Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang diserahkan untuk Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, dan Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Pandanaran KH Mu'tashim Billah secara berurutan.

Baca juga: PBNU nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam NU

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024

Tuan Bintang Bumi

kings asia slot
Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. "Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Pasal 1 angka 16 KUHAP berbunyi 
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan". Kemudian Ade Safri menjelaskan, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut berbunyi "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat".

Baca juga: Polda Metro Jaya: Penyitaan ponsel Aiman untuk penyidikan Ade Safri menambahkan bahwa pada 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita. Yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel (hp) tersebut. "Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," ujar Ade Safri. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan penyitaan ponsel milik Aiman didasarkan juga pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Pasal tersebut berbunyi "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan". Jadi, menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yg dapat mengganggu jalannya penyidikan," katanya.

Baca juga: Ponsel disita penyidik, Aiman khawatirkan kerahasiaan identitas informan Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik. Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024. "Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita," katanya.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Kami akan membela Aiman Witjaksono

Tapi dia berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumbernya. "Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam. Aiman menjelaskan, dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut. "Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir dua jam, tarik-ulur supaya hp itu kemudian jangan disita," katanya.
Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari Pengadilan. "Yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024