ojk kredivo 486Jutaan kata 825405Orang-orang telah membaca serialisasi
《emas rupiah pinjol》
UMKM soal Jokowi Mau Kredit Macet Usaha Kecil Dihapus: Tak Mendidik******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintah yang akan memutihkan kredit macetusaha wong cilik di perbankan nasional kurang mendidik.
Penghapusan kredit macet ini bisa dilakukan untuk kredit macet hingga Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Akumindo Edy Misero tak menampik penghapusan kredit untuk pelaku usaha cilik itu memang patut disyukuri. Hanya saja, kebijakan tersebut tidak akan membangun mental para pelaku UMKM.
Menurut Edy, penghapusan kredit macet bisa membuat pelaku UMKM cengeng. Tak hanya itu, bisa saja ada pelaku UMKM yang malah memanfaatkan kemurahan hati pemerintah untuk berbuat curang.
Ia mewanti-wanti ada saja pelaku UMKM yang malah sengaja tak membayar kredit karena tahu bakal diputihkan.
"Kalau sampai dihapus bukukan, 'wah kalau gitu kita macetkan saja yuk'" jelas Edy.
Lihat Juga :Erick Thohir Apresiasi BUMN Masuk Daftar Fortune Indonesia 100 |
Ia menilai seharusnya pemerintah memberikan pendampingan agar pelaku UMKM yang mengalami kredit macet bisa bisa bangkit. Sebaiknya, kata Edy, pelaku UMKM itu diajak berdiskusi terkait masalah yang membuat dia kesulitan membayar kredit.
Edy menuturkan pemerintah lebih baik memberikan perpanjangan waktu pembayaran atau tambahan modal saja. Dengan tambahan waktu dan modal itu, pelaku UMKM harus berjuang untuk membayar tagihan sebelumnya.
"Kalau dia (pelaku UMKM) bisa bangkit dan memiliki kewajiban menyelesaikan tunggakannya yang lalu dan sekarang, itu mendidik pelaku UMKM untuk bertanggung jawab," kata Edy.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan apakah setelah kredit macet dihapus itu pelaku usaha UMKM tidak di-blacklistoleh perbankan? Pasalnya, pihak perbankan juga tak mau ambil risiko.
Lihat Juga :Harta Bos Properti China Raib Rp434 T, Paling Rugi dari Semua Taipan |
Menurutnya, pihak perbankan akan melihat riwayat pelaku UMKM. Bisa saja, perbankan tak mau memberi pinjaman kepada pelaku UMKM yang pernah gagal bayar dan akhirnya kreditnya diputihkan oleh pemerintah.
Edy khawatir jika hal demikian terjadi, pelaku UMKM malah makin kesulitan.
"Kan susah dong kalau di-blacklist. Padahal, mungkin saja ke depan (pelaku UMKM) dapat peluang yang lebih baik," ujarnya.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju kredit macet UMKM di perbankan nasional dihapus. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Lihat Juga :BI Kerek Besaran Insentif Bank yang Rajin Beri Pinjaman Mulai Oktober |
Teten juga menyebut sebelum dihapus, akan ada penilaian mendalam dari tim yang ditugaskan untuk melihat penyebab kredit macet UMKM. Penilaian dilakukan demi mencegah moral hazard.
Ia mengatakan langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.
Ia menegaskan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.
"Prediksi Bappenas 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024," kata Teten melalui keterangan resmi, Rabu (9/8).
Ia juga menyebut terdapat beberapa syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih itu.
Pertama,kredit macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Kedua,bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga,kriteria hapus kredit macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR).
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku.
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
[Gambas:Video CNN]
Faisal Basri Sebut TKA China di Smelter Nikel Tak Punya Visa Kerja******Jakarta, CNN Indonesia--
Ekonom Senior Faisal Basri mengungkap banyak tenaga kerja asing (TKA) asal China di smelter nikel Indonesia yang tak memiliki visa kerja.
Dalam Kajian Tengah Tahun INDEF bertemakan Menolak Kutukan Deindustrialisasi, Faisal mengungkapkan banyak skandal yang harus dibongkar di balik kebijakan hilirisasi nikel.
Skandal mulai dari masalah TKA nonskill asal China yang masuk tanpa visa/paspor kerja hingga keuntungan dari hilirisasi yang didominasi oleh Negeri Panda itu.
Selain masalah tenaga kerja, Faisal juga menyinggung soal keuntungan dari hilirisasi ekspor nikel yang didominasi oleh China.
Ia menyebut kebijakan hilirisasi nikel adalah sebuah ketololan yang luar biasa.
Pasalnya, harga nikel yang dibeli oleh perusahaan smelter jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga di Shanghai.
"Kenapa saya bilang tolol? Pertama,harga yang dibeli perusahaan smelter itu ditetapkan pemerintah pakai HPM (harga patokan mineral). Di Shanghai, harganya US,7 per ton, tapi smelter nikel di RI itu belinya dengan patokan hanya US,9 per ton. Tapi yang dinikmati penambang nikel hanya US," jelasnya.
Lihat Juga :KCIC Jelaskan soal Isu Subkontraktor Tak Dibayar |
Kedua,trader hingga surveyor ditentukan oleh pihak smelter.
"Karena tambang enggak bisa dijual langsung ke smelter harus lewat trader, tradernya dia yang menentukan. Lalu sebelum menentukan trader harus lewat surveyor, surveyornya dia yang menentukan," katanya.
Faisal mengungkapkan hampir semua modal dalam proses hilirisasi dilakukan oleh pemerintah.
"Modalnya dari mereka, keuntungannya ke China semua dan dia mengeruknya luar biasa, cadangan kita 12 juta ton, sungguh ketololan yang luar biasa. Mereka gak tolol tapi mereka bersiasat tapi mereka berkolaborasi," katanya.
Sebab itu, Faisal berharap skandal ekspor nikel itu harus dibongkar usai selesainya rezim Presiden Joko Widodo.
"Kalau pak Jokowi sudah enggak berkuasa, dan penerusnya bukan orangnya dia, ini skandal wajib dibongkar," tukasnya.
Sementara itu Dirjen Imigrasi Silmy Karim membantah pernyataan Faisal Basri soal TKA China yang tak memiliki visa kerja tersebut. Ia mengatakan sejauh penelusuran Ditjen Imigrasi TKA China yang bekerja di proyek smelter masuk sesuai aturan.
Sejauh yang saya tahu sudah sesuai dengan aturannya. Jika ada yang melanggar tentu kami tindak," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dilarang Lintas di Jabodetabek******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.
"Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun," terang Budi.
Lihat Juga :Aguan Bicara Peluang Jokowi 17 Agustus-an 2024 di IKN |
Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutipAntara, Kamis (3/8) lalu.
Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.
"Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[Gambas:Video CNN]
Label:asiaqq、rtpslot138、indoace
Terkait:vivaslot138、game slot gampang maxwin、mantulbro、togel macau togel macau、slot yang gacor pagi ini、trik main slot modal receh、388 slot、daftar situs slot terpercaya、safir88、live slot188
bab terbaru:jeniuspoker(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《emas rupiah pinjol》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bocoran slot agusHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《emas rupiah pinjol》bab terbaru。