hoki slot 96 615Jutaan kata 707047Orang-orang telah membaca serialisasi
《daftar pinjaman legal》
Bappebti Dukung Pengembangan Koin Kripto Lokal******
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung pengembangan koin kriptolokal. Apalagi, industri kripto juga berkontribusi pada pendapatan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Pemutusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum Bappebti Yovian Andri dalam acara Zipmex Round Table, di Jakarta, Rabu (8/2).
Ia mengatakan pihaknya selalu membuat kebijakan yang menguntungkan bagi semua pihak.
"Kami dari kepala Bappebti juga kebijakannya mendukung untuk pengembangan koin lokal, terutama koin yang bisa memberikan nilai positif untuk pengembangan teknologi digital," ujarnya.
Bappebti mencatat jumlah pelanggan terdaftar aset kripto terus meningkat. Pada Desember 2021, tercatat ada 11,2 juta pelanggan, sedangkan per Oktober 2022 meningkat menjadi 16,4 juta pelanggan.
Meski begitu, untuk perkembangan transaksinya malah menurun. Data Bappebti menunjukkan nilai transaksi aset kripto 2022 turun dibandingkan 2021. Padahal, perdagangan kripto sempat melonjak dari Rp64,9 triliun pada 2020 ke Rp854,9 triliun pada 2021.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada tahun ini tercatat hanya menyentuh Rp279,8 triliun. Secara rinci, nilai transaksi pada September 2022 tercatat Rp17,57 miliar, lalu anjlok pada bulan berikutnya ke angka Rp12,96 miliar.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Melihat Aturan Penjualan Apartemen di Tengah Ramai Kasus Meikarta******
Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.
Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.
Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.
Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.
Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.
Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.
Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.
"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.
Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.
"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).
Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Lihat Juga :Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama |
Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.
Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.
"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.
Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.
Lihat Juga :Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu |
Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.
Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.
"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.
Lihat Juga :Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen |
Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.
(skt/agt)Label:situs slot online、slot gacor jamin wd、daftar cicilan hp
Terkait:mpo700 slot、cara nyicil di shopee tanpa kartu kredit、jackpot slot、judi resmi 88、kalkulator prediksi togel、kakek zeus nyata、garasipoker、ggplay88、rtp sakti123、bonus new member heylink
bab terbaru:link judi slot online terpercaya(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.
Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.
Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.
Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.
Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.
Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.
Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.
"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.
Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.
"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).
Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Lihat Juga :Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama |
Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.
Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.
"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.
Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.
Lihat Juga :Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu |
Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.
Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.
"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.
Lihat Juga :Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen |
Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.
(skt/agt)Maskapai penerbangan PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk membuka kesempatan bagi para pramugariuntuk menggunakanjilbab. Namun, ada dua pertimbangan Garuda sebelum memberlakukan ketentuan tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dua pertimbangan itu adalah kepentingan pramugari sebagai individu yang memilih opsi penggunaan jilbab, serta aspek pelayanan dan keselamatan.
Saat ini, Garuda dan stakeholdertengah berdiskusi secara intensif mengenai kesiapan pramugari untuk menggunakan jilbab dengan mempertimbangkan dua hal tersebut.
Saat ini, Irfan mengatakan Garuda Indonesia juga telah menerapkan penyesuaian atribut seragam awak pesawat mengacu pada regulasi destinasi tujuan maupun terkait kepentingan layanan penerbangan haji di mana pramugari menggunakan seragam abaya yang disertai jilbab.
"Oleh karenanya saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai stakeholderterkait untuk memastikan kesiapan penggunaan jilbab bagi pramugari Garuda Indonesia dapat dilandasi oleh kebijakan operasional yang komprehensif," tandas Irfan.
Kebijakan pengenaan jilbab oleh pramugari Garuda sebelumnya disorot oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade. Ia menyoroti aturan terkait tata cara berpakaian busana muslim pramugari Garuda.
Andre melihat Garuda Indonesia belum mengakomodasi aturan bagi pramugari yang memakai jilbab permanen. Menurutnya, banyak pramugari muslim di Garuda yang sehari-hari mengenakan jilbab, namun harus melepas jilbab ketika bertugas sebagai pramugari.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Kalimantan. Bentuk pelanggaran itu adalah penjualan bersyarat atau tying agreement.
Jadi, para distributor Minyakita menjual minyak eceran dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Kepala Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.
Menurutnya, pelanggaran itu ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Ia tidak menutup kemungkinan pelanggaran serupa juga terjadi di daerah lain di Kalimantan.
Setidaknya terdapat dua bentuk penjualan dengan syarat yang ditemukan KPPU. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merk selain Minyakita.
Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk non minyak goreng seperti sabun cuci piring.
"Praktik ini disinyalir diterapkan dari atas (level produsen), tengah (distributor/agen), bawah (riteler/pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya," tuturnya.
Manaek mengamati keberadaan Minyakita di Kalimantan berdasarkan secara acak, banyak toko yang mengaku tidak memiliki stok Minyakita karena belum dikirim oleh distributor atau agen di wilayahnya.
Ia memastikan para distributor yang terlibat akan segera dipanggil untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Pemanggilan itu direncanakan berlangsung Senin (13/2) depan.
"Kami mengimbau ekepada produsen, distributor maupun retaileruntuk tidak melakukan pemaketan, pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merk premium atau sabun cuci piring," tegas Manaek.
[Gambas:Video CNN]
(cfd/pta)MenteriInvestasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan perusahaan asal Korea Selatan, LG, tak kabur dari proyek baterai kendaraan listrik di Indonesia.
Menurutnya, sampai saat ini kerja antara Indonesia dan Korea Selatan masih berjalan dengan baik. Bahkan, empat hari lalu, kedua pihak mengadakan rapat lanjutan di kantor BKPM.
"Empat hari lalu saya rapat sama LG di kantor ini. Prosesnya nggak ada perubahan sama sekali, tetap jalan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Kamis (16/2).
"Jadi saya sampaikan itu nggak benar (LG hengkang), on trackdan jalan terus. Saya sampaikan itu hanya salah persepsi (LG hengkang) dan LG jalan terus. (Pabrik) kapasitas 10 giga-nya sudah bangun di Karawang, masa konstruksi selesai 2023, bagaimana batal coba?" jelasnya.
Isu hengkangnya LG dari proyek baterai mobil listrik berawal dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Direktur Utama MIND.ID Hendi Prio Santoso. Namun, saat Bahli mengonfirmasi info tersebut kepada Hendi, yang bersangkutan membantah dan mengatakan ada salah persepsi.
Lanjut Bahlil, yang benar adalah adanya perubahan anggota konsorsium. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi urusan internal LG dan Indonesia tak bisa ikut campur karena merupakan aksi korporasi biasa.
"Saya tidak bisa jelaskan siapa keluar dan masuk (anggota konsorsium). Bagi pemerintah ini adalah kerjasama Korea dan Indonesia, dan siapa yang ada di konsorsium (LG) pemerintah nggak akan banyak cawe-cawe di dalam selama tidak merugikan kita," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Manajemen PT KAI Commuter Indonesia (KCI) menambah sebanyak 31 pengumpan (feeder) sebagai antisipasi kepadatan penumpang transit diStasiun Manggarai terutama pada jam sibuk ibu kota negara RI, DKI Jakarta.
"KAI Commuter mengoptimalkan sebanyak 31 perjalanan commuterline pengumpan tambahan dengan 17 perjalanan pada jam sibuk pagi hingga siang dengan relasi Manggarai-Angke/Kampung Bandan pp," kata Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba dalam keterangannya, Minggu (12/2) seperti dikutip dari Antara.
Anne menambahkan, pada jam sibuk sore hingga malam, KAI Commuter mengoperasikan sebanyak 14 perjalanan commuterline pengumpan tambahan untuk relasi Manggarai-Angke/Kampung Bandan dan Manggarai-Bekasi pp.
Lihat Juga :![]() |
Tak hanya menyiapkan pengumpan tambahan, Anne mengatakan pembangunan perluasan Stasiun Manggarai oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih terus berlangsung dan kini sudah lebih dari setengah progresnya.
"Saat ini pembangunan sudah 60 persen dan masih terus berlangsung," katanya.
Ia mengatakan tujuan pembangunan ini sebagai bentuk perhatian pihaknya terhadap tingginya mobilisasi masyarakat dan merupakan lanjutan dari perubahan-perubahan sebelumnya.
PT KAI Commuter Indonesia bersama KAI Daerah Operasi 1 Jakarta juga terus berkoordinasi dengan DJKA dalam memenuhi fasilitas-fasilitas pelayanan yang ada di area Stasiun Manggarai (Jakarta Selatan)
Untuk meningkatkan pelayanan, KAI Commuter menyiagakan petugas-petugas yang siap melayani jika pengguna membutuhkan informasi dan bantuan.
Lihat Juga :![]() |
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maaf kena penumpukan penumpang KRL Jabodetabek yang terjadi di Stasiun Manggarai Jakarta beberapa hari belakangan. Kondisi stasiun penuh sesak lantaran eskalator mati sehingga mempersulit para penumpang komuter yang transit di stasiun tersebut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan ada pekerjaan perawatan eskalator dan elevator untuk penumpang KRL Jabodetabek yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta.
"Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata Adita dikutip dari Detikcom, Jumat (27/1).
Menurutnya, perawatan tersebut merupakan bagian dari peningkatan fasilitas penunjang stasiun dan dilakukan dengan mengganti komponen mesin yang perlu diperbaiki. Pekerjaan ini dilakukan malam hari secara bertahap demi penumpukan penumpang.
Adita memastikan eskalator dan elevator di Stasiun Manggarai dapat difungsikan secara optimal. Kini, tinggal satu eskalator di pintu barat stasiun yang masih dilakukan perawatan dan tidak akan berdampak signifikan kepada perjalanan penumpang.
"DJKA akan terus berkoordinasi dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator untuk melakukan pemantauan, perawatan, serta rekayasa alur penumpang jika dibutuhkan," imbuhnya.
(Antara/kid)Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.
Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.
Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.
Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.
Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.
Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.
Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.
"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.
Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.
"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).
Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Lihat Juga :Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama |
Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.
Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.
"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.
Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.
Lihat Juga :Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu |
Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.
Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.
"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.
Lihat Juga :Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen |
Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.
(skt/agt)《daftar pinjaman legal》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs judi bonus new memberHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《daftar pinjaman legal》bab terbaru。