pinjaman hp tanpa dp 684Jutaan kata 100126Orang-orang telah membaca serialisasi
《jp slot login》
Jakarta Rugi Rp2,1 T Per Tahun Buntut Banjir di Pesisir******
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kerugian ekonomi imbasbanjirpesisir DKI Jakarta mencapai Rp2,1 triliun per tahun.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara seminar nasional 'Strategi perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut', di Jakarta, Rabu (10/1).
"Estimasi kerugian ekonomi hanya di Jakarta saja diperkirakan Rp2,1 triliun per tahun," ucapnya.
Selain itu, kerugian ekonomi secara tidak langsung dan potensi kehilangan kesempatan (opportunity cost) akan jauh berlipat ganda dari angka kerugian langsung tadi.
Airlangga menjelaskan wilayah utara Jawa memiliki ancaman erosi, banjir, hingga penurunan permukaan tanah.
Ia menyebutland subsidencePantura Jawa terpantau bervariasi antara 1 cm sampai 25 cm per tahun. Di sisi lain, ada juga ancaman yang juga menanti, yaitu kenaikan permukaan air laut sebesar 1 cm hingga 15 cm per tahun di beberapa lokasi serta fenomena banjir rob.
Padahal, dari hasil studi pada 2020 menunjukkan bahwa kawasan Pantura Jawa menyumbang sekitar 20,7 persen PSB Indonesia melalui kegiatan industri, perikanan, transportasi, dan pariwisata.
"Di samping itu, wilayah Pantura Jawa juga merupakan tempat tinggal penduduk yang cukup padat, dengan estimasi jumlah penduduk lebih dari 50 juta jiwa," ucap Airlangga.
Oleh karena itu, ia menuturkan ancaman land subsidence dan fenomena banjir Rob yang terjadi di Kawasan Pantura Jawa tidak hanya membahayakan keberlangsungan aktivitas ekonomi dan aset infrastruktur ekonomi nasional.
Tapi, juga kehidupan jutaan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut yang berpotensi dapat terkena dampak bencana.
Airlangga memperkirakan setidaknya terdapat 70 kawasan industri, 5 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 28 Kawasan Peruntukan Industri, 5 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, dan wilayah perekonomian lainnya yang akan terdampak apabila penanganan permasalahan degradasi di Pantura Jawa tidak segera ditangani dengan baik.
[Gambas:Video CNN]
Nezar harap platform digital sambut positif Perpres "Publisher Rights"******
"Kita berharap tidak ada respons negatif ya, karena sebelum ini ditetapkan kita mengutamakan dialog dengan semua pemangku kepentingan," ujar Nezar dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat.
Nezar menjelaskan bahwa regulasi ini, yang juga sering disebut sebagai Perpres Publisher Rights, dibentuk dengan melibatkan banyak pihak, termasuk platform digital dan penerbit, hingga akhirnya menemukan titik kesamaan.
Baca juga: Komite independen awasi implementasi Perpres "Publisher Rights"
Oleh karena itu, kata dia, ketika Perpres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo, semua pihak, termasuk platform digital dan perusahaan pers, memberikan gestur yang positif.
"Ada kelemahan dan ada kelebihannya dari Perpres ini tapi semuanya kelihatannya bisa menerima," kata Nezar.
Lebih lanjut Wamen Nezar mengatakan bahwa dalam Pasal 19 pada Perpres itu disebutkan bahwa regulasi tersebut baru berlaku enam bulan setelah disahkan.
Artinya, masih terdapat cukup waktu bagi semua pihak untuk membaca secara detail Perpres tersebut, menginternalisasi, dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan.
"Jadi bukan berarti kita tunggu enam bulan lagi baru berunding, tapi perundingan sudah dimulai pada hari-hari ini dan semua mencoba menyesuaikan sehingga kita harapkan begitu enam bulan semuanya sudah bisa berjalan sesuai dengan kesepakatan," pungkas dia.
Baca juga: Sekali lagi tentang urgensi Perpres "Publisher Rights"
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan. Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital. Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.
Baca juga: Forum Pemred: Publisher Rights pintu masuk ekosistem media lebih sehat
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pengusaha Spa Gugat Aturan Pajak 40 Persen ke MK******
Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menggugat aturanpajak hiburan 40 persen hingga 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua I ASPI Mohammad Asyhadi mengatakan Pasal yang diujikan adalah Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jumat, 5 Januari 2024 (ASPI masukkan gugatan ke MK). Untuk sidang menunggu jadwal MK. JR (judicial review) itu dilakukan karena menurut pendapat kami UU Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945," kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/1).
Ia mengutip beberapa aturan yang menekankan bahwa spa memang berdiri sendiri, tidak seperti hiburan kelab malam antara lain UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, serta Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
ASPI mengaku dilibatkan dalam penyusunan aturan Kemenkes dan Kemenparekraf, tetapi tidak diajak saat pemerintah menyusun UU HKPD. Asyhadi juga menegaskan belum menemukan kajian akademik soal UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen, tanpa batas bawah.
ASPI menekankan sejak 2009 sudah berjuang untuk mengeluarkan spa dari kelompok hiburan seperti diskotek. Namun, tak berbuah hasil dan tetap dikelompokkan sebagai hiburan sejenis kelab malam di UU HKPD oleh Kemenkeu.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:akulaku paylater、himalaya slot gacor、mpoxo
Terkait:boz388、cari duit online、link slot yang ada rtp nya、lambo388、situs slot online gacor hari ini、syarat pinjam uang di kredivo、live sdy hari ini、boz388、juara102、prediksi togel jakarta hari ini
bab terbaru:rtp slot pragmatic tertinggi hari ini live(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menggugat aturanpajak hiburan 40 persen hingga 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua I ASPI Mohammad Asyhadi mengatakan Pasal yang diujikan adalah Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jumat, 5 Januari 2024 (ASPI masukkan gugatan ke MK). Untuk sidang menunggu jadwal MK. JR (judicial review) itu dilakukan karena menurut pendapat kami UU Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945," kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/1).
Ia mengutip beberapa aturan yang menekankan bahwa spa memang berdiri sendiri, tidak seperti hiburan kelab malam antara lain UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, serta Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
ASPI mengaku dilibatkan dalam penyusunan aturan Kemenkes dan Kemenparekraf, tetapi tidak diajak saat pemerintah menyusun UU HKPD. Asyhadi juga menegaskan belum menemukan kajian akademik soal UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen, tanpa batas bawah.
ASPI menekankan sejak 2009 sudah berjuang untuk mengeluarkan spa dari kelompok hiburan seperti diskotek. Namun, tak berbuah hasil dan tetap dikelompokkan sebagai hiburan sejenis kelab malam di UU HKPD oleh Kemenkeu.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ikut bersuara soal spa di Bali yang kini kena pajak 40 persen.
"Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang," kata Sandi dalam keterangan resmi, Rabu (10/1).
Menurutnya, spa seharusnya tidak masuk dalam kelompok hiburan. Dengan begitu, spa di Bali dan wilayah Indonesia lainnya tak bisa dipajaki 40 persen-75 persen, seperti tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut beleid itu, spa bertujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi serta budaya bangsa Indonesia.
"Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness, bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat," tegasnya.
Ia lantas menceritakan lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) beberapa waktu lalu. Sandi mengatakan terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional karena reputasinya baik.
Di lain sisi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan masuknya spa ke dalam kategori hiburan bisa mempengaruhi persepsi publik. Anggapan spa hanya sebagai tempat hiburan diklaim bakal mempengaruhi citra profesional para terapis.
Lihat Juga :ANALISISRp510,23 T Dana PSN Masuk ke Kantong ASN hingga Politisi, Kok Bisa? |
"Jika spa tidak diintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komodifikasi budaya dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya memprotes tarif pajak baru itu. Ia mengaku Bali sebelumnya hanya memungut 15 persen untuk kegiatan spa.
Perubahan ini muncul usai lahirnya UU HKPD. Beleid baru itu memunculkan batas bawah 40 persen yang sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kebijakannya akan membunuh usaha spa. Spa dengan hiburan harus dibedakan. Kalau hiburan dan karaoke, mereka jual minuman dan segala macam atau diskotek, itu beda," kata Suryawijaya saat dihubungi, Senin (8/1).
"Spa ini kebugaran atau wellness kalau di Bali. Jadi itu berbeda, jangan disamakan. Ini kan kebugaran karena kita ingin mereka (wisatawan) ke Bali, dia bisa menyegarkan melakukan terapis spa ini. Jadi beda," tandasnya.
Terpisah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menegaskan UU HKPD sudah mempertimbangkan pendapat sejumlah pihak terkait. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menyebut batas bawah pajak hiburan dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu.
[Gambas:Video CNN]
Tarif diskon ini tidak berlaku untuk Kereta Compartement, Luxury, Priority, Panoramic, atau kereta wisata lainnya. Di samping itu, tarif diskon ini juga tidak berlaku reduksi, kecuali reduksi infant serta tidak berlaku tarif khusus atau diskon lainnySurabaya (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya memberikan diskon 20 persen untuk pembelian langsung tiket kereta api jarak jauh pada 1-2 Maret 2024 di Stasiun Gubeng Surabaya.
Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
《jp slot login》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot duniawinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jp slot login》bab terbaru。