cara pinjam uang lewat brimo 41Jutaan kata 357364Orang-orang telah membaca serialisasi
《mansion77》
Ada 12 kelurahan di Jaksel yang masih tergenang air hingga Minggu malam******Jakarta (ANTARA) - Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Selatan pada Minggu malam mencatat masih ada 12 kelurahan di wilayah itu masih tergenang air dengan ketinggian antara 10 cm hingga 200 cm.
“12 kelurahan tersebut tersebar di tujuh kecamatan,” kata Komandan Peleton Tim Reaksi Cepat BPBD Jakarta Selatan Muhammad Nur melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu malam.
Dia merinci daerah yang terdampak banjir di Jakarta Selatan yaitu Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak Barat, dan Pondok Labu di Kecamatan Cilandak.
Berikutnya Kelurahan Cipulir di Kecamatan Kebayoran Lama; Selanjutnya Kelurahan Cilandak Timur di Kecamatan Pasar Minggu; Kelurahan Cipete Utara di Kecamatan Kebayoran Baru.
Kemudian, Kelurahan Kali Bata dan Duren Tiga di Kecamatan Pancoran; Kelurahan Kuningan Barat, Pela Mampang, dan Bangka di Kecamatan Pampang Prapatan.
“Lalu ada satu kelurahan di Kecamatan Jagakarsa yaitu Kelurahan Jagakarsa,” ucap Nur.
Nur menyampaikan dari 12 wilayah yang terdampak banjir, tinggi muka air (TMA) bervariasi mulai 10 cm hingga ada mencapai 200 cm.
“Namun saat ini ada tiga kelurahan yang telat surut airnya yaitu di Kelurahan Cipulir, Gandaria Selatan, Kelurahan Kalibata, dan Cilandak Timur,” jelas Nur.
Dia menuturkan bahwa daerah yang mengalami banjir dengan tinggi muka air hingga mencapai 200 cm berada di Jalan Nis RT 03 dan 09, RW 03 di Kelurahan Cilandak Timur. Kondisi itu terjadi hingga pukul 17.00 WIB.
Nur menambahkan akibat banjir tersebut, terdapat sebuah tembok dengan tinggi 4,5 meter roboh di Kelurahan Jagakarsa. Robohnya tembok tersebut akibat hujan lebat dan erosi tanah.
Sementara itu, terkait jumlah kepala keluarga (KK) dan kerugian dari adanya banjir tersebut, BPBD belum menyebutkan karena masih dalam tahap pendataan.
“Meski begitu, tidak ada kondisi yang membahayakan manusia dari banjir ini,” kata Nur.
Baca juga: Legislator desak BPBD DKI siagakan petugas di wilayah rawan banjir
Baca juga: Genangan air melanda 20 RT akibat hujan dan luapan kali
Baca juga: Ruas jalan dan RT yang tergenang di DKI bertambah
Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Kemendikbudristek: Kuota IISMA 2024 capai 3.300 orang ke 30 negara******
Di tahun ini ada peningkatan jumlah kuota yang dibuka bagi 3.000 sampai 3.300 peserta dengan mitra sebanyak 140 sampai 150 universitas di 30 negaraJakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan jumlah kuota untuk program Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) Tahun 2024 mencapai 3.000 sampai 3.300 peserta, dengan mitra sebanyak 140 sampai 150 universitas di 30 negara.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:rtp menang 123、link slot cina、icslot88
Terkait:situs z77 slot、mpo868、situs slot juragan69、daftar ojk legal 2022、kakek zeus naik angkot chord、pinjol ada kami、cnn slot hari ini、zilong88、pinjol resmi limit besar、bo slot sering maxwin
bab terbaru:link slot game(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《mansion77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot tergacor maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mansion77》bab terbaru。