bunga matahari pinjol ilegal 103Jutaan kata 63916Orang-orang telah membaca serialisasi
《rupiah138 rtp》
Tarif Tol Jakarta Cikampek dan MBZ Naik Hari Ini******Daftar Isi
TarifTol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) naik mulai hari ini, Sabtu (9/3), pukul 00.00 WIB.
Kabar tersebut disampaikan PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) selaku pengelola jalan tol.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan kenaikan tarif berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/) seperti dikutip daridetikfinance.com.
Kenaikan tarif, sambungnya, sebagai kompensasi dari penambahan lajur pada Tol Jakarta-Cikampek dan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada 2022 hingga 2023 dengan peningkatan kapasitas tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 km.
Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan dua arus lalu lintas kendaraan dari Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di empat titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 ke arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.
Berikut daftar tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ:
- Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu
- Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
- Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
- Golongan IV naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
- Golongan V naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
- Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
- Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
- Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
- Golongan IV naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
- Golongan V naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
- Golongan I naik dari Rp20 ribu menjadi Rp27 ribu
-Golongan II naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
- Golongan III naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
- Golongan IV naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu
- Golongan V naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)ASN Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00 Selama Ramadan******Jakarta, CNN Indonesia--
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berbeda saat bulan Ramadhan. Mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 WIB.
Selain saat Ramadan, mereka akan bekerja dari 07.30 hingga 16.00 dan waktu istirahat pada 12.00-13.00
Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN.
Pilihan Redaksi
|
Dalam Perpres itu, tercantum pula jam kerja instansi dan pegawai ASN saat Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit selama sepekan. Jumlah tersebut belum termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahat saat bulan suci bagi umat Muslim berlangsung selama 30 menit. Namun, setiap Jumat waktu rehat menjadi 60 menit.
Instansi pemerintahan yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
Ilustrasi. Jam kerja ASN selama Ramadhan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Rincian waktunya sendiri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Berikut rincian jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 1445 H.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Lihat Juga :INFOGRAFIS: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadan 1445 H/2024 Jakarta |
Namun, ketentuan jam kerja dalam Perpres ini tak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Khusus untuk ini, pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Selain itu, ketentuan ini juga tak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan Kapolri.
Perpres itu juga tak berlaku bagi pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
(isa/asr)Label:slot2000、situs judi gampang menang、pinjaman online ojk cepat cair
Terkait:masbet888、wisata slot、bocoran harmonibet hari ini、javtogel55、cicilan tanpa dp、muka kakek zeus、situs judi online24jam terpercaya 2021、slot gacor、situs online paling gacor、judi slot gacor gampang menang
bab terbaru:erek35(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《rupiah138 rtp》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,warganet88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rupiah138 rtp》bab terbaru。