wazeslot 117Jutaan kata 490642Orang-orang telah membaca serialisasi
《jeus138》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Kemenhub Ungkap Alasan Uji Coba LRT Jabodebek Dihentikan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan menghentikan uji cobaoperasional terbatas LRT Jabodebek karena perlu ada permasalahan pada sistem software.
Karena itu, uji coba operasional LRT Jabodebek disetop sementara mulai hari ini hingga 20 Juli 2023.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan permasalahan sistem software tersebut ditemui saat rapat evaluasi penyelenggaraan uji coba pada 15 Juli lalu.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini. Semoga segala sesuatunya berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat segera mencoba LRT Jabodebek," tuturnya.
Ia menambahkan setelah keseluruhan pembaharuan software selesai, nantinya akan dilakukan trial run terlebih dahulu sebelum dibuka kembali untuk umum.
Lihat Juga :Salam Perpisahan Erick Buat 2 Anak Buah yang Ditarik Jokowi Jadi Wamen |
"Kami akan lakukan trial pada 21-23 Juli ini, lalu dilanjutkan dengan uji coba operasional terbatas lagi untuk undangan pada 25 Juli dan umum pada 29 Juli," pungkas Risal.
Uji coba LRT Jabodebek dengan penumpang dilakukan pada 27 Juli hingga 15 Agustus mendatang. Ada 6 perjalanan per hari untuk masyarakat umum. Sementara uji coba khusus untuk stakeholder berlangsung pada 12 Juli hingga 26 Juli.
Kepala Divisi LRT Jabodebek PT KAI Mochamad Purnomosidi mengatakan pendaftar uji coba moda transportasi itu telah mencapai 24 ribu orang saat dibuka pada 10 Juli lalu. Ke depan, pendaftaran uji coba LRT Jabodebek dipertimbangkan untuk dibuka kembali.
"Kita akan evaluasi seminggu ini. Kemudianinsyaallahkita akan buka lagi pendaftaran untuk yang di luar 24 ribu," kata Purnomo.
Untuk 24 ribu pendaftar tersebut, ia menyebut akan diakomodir untuk mengikuti uji coba pada 27 Juli hingga 15 Agustus mendatang. Sebanyak 6 perjalanan per hari akan menampung 150 hingga 200 orang per perjalanan.
LRT Jabodebek dijadwalkan beroperasi secara komersial pada 18 Agustus 2023 mendatang. Moda transportasi massal ini menggunakan teknologi yang lebih tinggi dari MRT Jakarta ataupun LRT Sumsel, yaitu generasi ketiga atau grade of automation (GoA) Level 3.
Dengan teknologi itu, memungkinkan kereta dioperasikan tanpa masinis alias driverless. Namun, di dalam kereta ada petugas yang akan berjaga untuk situasi darurat.
Kereta juga secara otomatis mampu mengatur jarak antar kereta menjadi lebih dekat dengan tetap konstan menjaga jarak aman. Semua sistem operasi pada LRT Jabodebek sudah diatur pada operation control center (OCC).
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Label:info situs slot gacor hari ini、bo slot terbaik dan terpercaya、57 togel
Terkait:slot gacor kemarin、resulsgp、jam gacor slot pragmatic、paito oregon 9 angkanet、voucher gosend januari 2022、asiagame99、53 togel、game slot modal receh、akun slot paling gacor 2022、gitartogel
bab terbaru:angkasa89(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《jeus138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,playstar slot demoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jeus138》bab terbaru。