dewicasino88 113Jutaan kata 993545Orang-orang telah membaca serialisasi
《klix4d rtp》
Seperempat Lebih Siswa SMP di Solo Pernah Jadi Korban Perundungan Verbal******
Perundungan secara verbal merupakan bentuk perundungan yang dilakukan secara lisan dan berulang-ulang. Meski tidak menimbulkan luka secara fisik, namun berdampak pada kesehatan mental korban.
Data Yayasan Kakak menunjukkan separuh lebih tindakan perundungan verbal terjadi di sekolah dengan persentase 65%. Lalu diikuti dengan lingkungan bermain sebanyak 22%, dan 13% di rumah.
Sedangkan pelaku perundungan hampir semuanya merupakan teman sendiri, persentasenya mencapai 91%. Lalu diikuti yang lainnya meliputi kakak kelas, saudara kandung, orang tua, dan guru sebesar 3%.
Selain perundungan secara verbal, siswa SMP di Solo juga mengalami perundungan secara fisik. Perundungan fisik pun dilakukan secara berulang-ulang. Tidak jarang meninggalkan bekas luka di tubuh seperti memar.
Berdasarkan hasil riset Yayasan Kakak, ditemukan sebanyak 11% siswa SMP mengaku pernah mengalami perundungan secara fisik. Mirisnya, setengah dari korban perundungan fisik terjadi di sekolah dengan persentase 53%.
Lalu hampir seperempat diantaranya mendapatkan perundungan fisik di rumah. Sisanya sebanyak 20% di lingkungan bermain.
Hal ini juga selaras dengan temuan Yayasan Kakak bahwa mayoritas pelaku perundungan fisik adalah teman sendiri, persentasenya mencapai 68%, lalu diikuti orang tua sebanyak 15%. Sayangnya, tempat anak mengadu dan mendapat perlindungan di sekolah, yakni guru juga ada yang melakukan perundungan secara fisik, meski persentasenya tidak banyak yakni 9%. Pelaku lainnya meliputi kakak kelas dan saudara kandung sebesar 7%.
Perundungan ternyata tidak berhenti di dunia nyata, tapi juga terjadi di dunia maya Fenomena ini dikenal dengan istilah cyber bullyingatau perundungan dunia maya.
Perundungan di dunia maya biasanya dilakukan berulang-ulang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan korbannya. Biasanya dilakukan melalui media sosial. Riset Yayasan Kakak menunjukkan ternyata 14% anak pernah menjadi korban perundungan di media sosial.
Mayoritas perundungan di media sosial terjadi melalui platform WhatsApp dengan persentase 74%, diikuti platform lainnya meliputi Tiktok dan X sebanyak 15% , selanjutnya Instagram 8%, dan gamesebanyak 3%.
Kepada Solposos.com, aktivis perlindungan anak dari kekerasan Yayasan Kakak, Kiki Nur Fernando, mengatakan perlu memosisikan anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) untuk mencegah perundungan.
“Kita harusnya menyediakan pendidik teman sebaya. Mungkin lewat itu bisa dikuatkan lagi untuk menjadi pelopor dan pelapor. Nanti harapannya pelopor itu bisa memulai dengan melihat lingkungan sekolahnya,” kata dia.
Dia mengatakan dengan diposisikan sebagai 2P, si anak bisa melapor kepada yang lebih ahli, dalam hal ini guru Bimbingan Konseling (BK), satgas pencegahan tindak kekerasan, atau profesional di bidangnya.
“Tidak mungkin anak melakukan tindakan yang konkret sampai bisa menangani, karena anak sebagai pendidik sebaya itu hanya sebagai teman bercerita. Untuk penanganannya sudah ada satgasnya sendiri,” kata dia.
Satgas yang dimaksud adalah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini harus ada di setiap sekolah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS).
“Kami mengusulkan adanya penguatan satgas TPPK di sekolah, sehingga mampu melakukan penanganan kekerasan [termasuk perundungan] dengan prinsip perlindungan anak,” kata dia.
Serahkan Audit ke Kejagung, BPK: Kasus LPEI Bikin Rugi Negara Rp81,3 Miliar******
Ia berharap, audit tersebut dapat membantu penyidik menyingkap kasus LPEI dan KONI.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Hendra Susanto dalam keterangan resminya, Jumat (2/2/2024), dilansir Antara.
Hasil pemeriksaan investigatif BPK sendiri menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur.
Penyimpangan ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81,35 miliar.
Sementara, dalam kasus KONI, lembaga auditor negara tersebut mengungkap adanya penyimpangan berindikasi tindakp idana dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar.
Adapun penghitungan kerugian negara atau PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
Label:situs 888 slot、situs judi slot online gampang menang、cuan128
Terkait:manilabet365、cara dapat uang di dana、mudah menang slot、slot tergacor terbaru、bosslot168、judi slot gacor triofus、apa itu judi bola parlay、dolar138 slot、slot gacor terkini、hercules99
bab terbaru:situs judi online24jam terpercaya 2022(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《klix4d rtp》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol tanpa no rekeningHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《klix4d rtp》bab terbaru。