petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot gacor toto

slot win 331Jutaan kata 262109Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot gacor toto》

Berkaca Kasus Meikarta, Pembeli Makin Hati******

Berkaca pada kasus Meikarta, masyarakat perlu berhati-hati dalam mencari hunian inden. Jejak rekam pengembang hingga legalitas harus diperhatikan.
Berkaca pada kasus Meikarta, masyarakat perlu berhati-hati dalam mencari hunian inden. Jejak rekam pengembang hingga legalitas harus diperhatikan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Masyarakat disebut makin berhati-hati dalam mencari hunian, terutama yang prosesnya inden. Kewaspadaan calonpembelimeningkat karena berkaca pada kasus pembangunan apartemen Meikarta kini jadi perbincangan.

Pengamat Properti Colliers Aleviery Akbar mengatakan kasus Meikarta membuat calon pembeli waspada, tetapi tidak akan menurunkan minat masyarakat dalam membeli hunian inden.

"Meikarta sampai saat ini masih memasarkan unit apartemen dan komersialnya. Artinya, tidak terpengaruh. Hanya saja, sekarang ini memang pembeli apartemen semakin hati-hati untuk pembelian properti inden," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/1).

Menurutnya, saat ini sudah banyak pengembang properti yang memasarkan tempat tinggal siap huni.

Meski sudah jadi, belum tentu lepas dari masalah. Oleh sebab itu menyarankan pembeli untuk langsung mengecek legalitas hunian baik rumah tapak maupun apartemen yang sudah selesai dibangun tersebut sebelum membeli.

"Cek legalitas seperti izin layak huni, IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung), sertifikat jika sudah ada," imbuhnya.

Lihat Juga :
DPR Panggil Manajemen Meikarta Siang Ini

Ia menambahkan jika pembeli tetap ingin membeli hunian dalam bentuk inden atau belum ada bentuknya, maka calon pembeli bisa mengecek reputasi developeryang memasarkan. Kalau rekam jejaknya baik, tidak pernah bermasalah dengan hukum atau terkait serah terima unitnya, maka tidak ada salahnya membeli.

Hal yang sama disampaikan oleh Pengamat sekaligus Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat. Menurutnya, ada lima aspek yang perlu diperhatikan jika ingin membeli hunian inden.

Pertama, pastikan ada peruntukan ruang, ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah. Kedua, pastikan hak atas tanah, ditunjukkan adanya sertifikat atas tanah dari lahan yang akan dibangun.

Ketiga, harus memastikan status penguasaan rumah susun, ditunjukkan dengan hasil pertelaan (daftar keterangan) dari pemerintah daerah baik kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.

Keempat, harus memastikan ada izin pembangunan rumah susun, ditunjukkan adanya IMB.Kelima, harus ada jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin, berupa surat dukungan baik bank maupun non-bank.

"Untuk itu calon pembeli yang berminat pada unit apartemen yang belum dibangun, perlu memastikan kelima unsur di atas terpenuhi. Selain itr, perlu memastikan skema pembiayaan, mengenali reputasi pengembangnya, dan detil klausul jual beli dengan teliti," jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga yang murah tetapi fasilitasnya lengkap. Sebab, fasilitas akan sebanding dengan harga yang diterima.

"Memang apartemen yang belum dibangun umumnya menawarkan harga unit yang menggiurkan, namun memang ada risikonya, calon pembeli harus teliti sebelum membeli," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:mpo505

Perbarui waktu:2024-07-09

Daftar bab terbaru
pinjaman untuk driver online
thailand slot 888
olahbet
pinjol rupiah anda
permainan slot yang gampang menang
slot online gampang menang
cara mendaftar youtube agar dapat uang
pantun slot gacor
daftar pinjol resmi ojk 2022 bunga rendah
Daftar isi semua bab
Bab 1 togel slot login
Bab 2 hoki4d slot
Bab 3 trik menang slot mahjong
Bab 4 pola trik olympus
Bab 5 gacor96
Bab 6 pinjaman online instagram terpercaya
Bab 7 murah4d demo
Bab 8 daftar situs slot gacor terpercaya
Bab 9 nyicil hp di kredivo
Bab 10 trik maxwin starlight princess
Bab 11 situs surga slot
Bab 12 jakartaslot88
Bab 13 situs terpercaya judi slot
Bab 14 kredivo tidak bisa digunakan
Bab 15 infinity voucher
Bab 16 voucher traveloka
Bab 17 slot bonus new member 100 to x3
Bab 18 cen slot
Bab 19 dewa888
Bab 20 slot gacor menang terus
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4554bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Sekilas tentang melampaui

slot menang
Jhon LBF yang dituding melakukan PHK karyawan secara asal-asalan atau tidak sesuai prosedur ternyata memiliki gurita bisnis di berbagai sektor.
Jhon LBF yang dituding melakukan PHK karyawan secara asal-asalan atau tidak sesuai prosedur ternyata memiliki gurita bisnis di berbagai sektor. (Tangkapan layar instagram @jhonlbf).
Jakarta, CNN Indonesia--

Jhon LBF tengah menjadi sorotan setelah dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara asal-asalan atau tidak sesuai prosedur.

Usut punya usut, ia ternyata memiliki gurita bisnis yang terdiri dari beberapa sektor.

Mengutip laman Instagram resmi @jhonlbf, Selasa (24/1), pria yang memiliki nama asli Henry Kurnia Adhi ini mengaku dirinya adalah pengangguran pada 2019 silam.

Gurita bisnis yang dijalankan terdiri dari berbagai bidang, mulai dari kontraktor, entertainment, penyedia paket bisnis, hingga konsultan perpajakan.

Berikut daftar bisnis Jhon LBF:

[Gambas:Instagram]



1. Jhontraktor

Perusahaan ini dibangun Jhon LBF dengan misi memberikan solusi pembangunan dan penyelesaian proyek tepat waktu bagi seluruh konsumennya. Pembangunan yang dilayani bisa berupa gudang, pabrik, kantor, tempat tinggal, pembuatan tangki besi untuk industri, hingga pekerjaan konstruksi lainnya.

2. Jhontax

Perusahaan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk masalah perpajakan dan akuntansi masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan yang diberikan meliputi pengurusan pajak pribadi, pajak badan, laporan SPT, hingga restitusi pajak.

3. Jhonskin

Perusahaan ini dibangun untuk bergerak di bidang penyedia paket usaha bisnis dengan harga terjangkau. Tujuannya agar memudahkan masyarakat yang ingin berusaha namun modal terbatas.

Layanan yang diberikan berupa legalitas izin usaha lengkap, BPOM, kantor virtual, hingga produk skincare yang siap dipasarkan.



4. Hive Five

Ini adalah perusahaan asal karyawan yang viral karena curhat didepak secara asal-asalan oleh Jhon. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultan bisnis, pendirian usaha, laporan keuangan dan perpajakan, serta branding usaha.

5. Mevol

Ini adalah salah satu usaha Jhon yang berfokus pada penjualan online di marketplace. Mevol sendiri merupakan merek rokok elektrik (vape) dengan berbagai rasa yang dijual secara online.

6. Jhontainment

Sesuai namanya, ini adalah perusahaan yang dibangun untuk layanan hiburan. Dalam hal ini, hiburan yang dimaksud adalah kelas seni mulai dari kelas musik, pembuatan lagu, perekaman, hingga cafe dan coffee shop.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

[Gambas:Video CNN]

perang total tanpa akhir

rahasia game slot fafafa
KPPU temukan pelanggaran kasus penjualan Minyakita yang harus dibundling dengan produk lain di Kalimantan.
KPPU temukan pelanggaran kasus penjualan Minyakita yang harus dibundling dengan produk lain di Kalimantan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Kalimantan. Bentuk pelanggaran itu adalah penjualan bersyarat atau tying agreement.

Jadi, para distributor Minyakita menjual minyak eceran dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Kepala Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.

Menurutnya, pelanggaran itu ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Ia tidak menutup kemungkinan pelanggaran serupa juga terjadi di daerah lain di Kalimantan.

Setidaknya terdapat dua bentuk penjualan dengan syarat yang ditemukan KPPU. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merk selain Minyakita.

Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk non minyak goreng seperti sabun cuci piring.

"Praktik ini disinyalir diterapkan dari atas (level produsen), tengah (distributor/agen), bawah (riteler/pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya," tuturnya.

Manaek mengamati keberadaan Minyakita di Kalimantan berdasarkan secara acak, banyak toko yang mengaku tidak memiliki stok Minyakita karena belum dikirim oleh distributor atau agen di wilayahnya.

Ia memastikan para distributor yang terlibat akan segera dipanggil untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Pemanggilan itu direncanakan berlangsung Senin (13/2) depan.

"Kami mengimbau ekepada produsen, distributor maupun retaileruntuk tidak melakukan pemaketan, pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merk premium atau sabun cuci piring," tegas Manaek.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)

Dianhuang

bahasa slot
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara.
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Medan, CNN Indonesia--

Tim Satgas PanganProvinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara. Hal ini ditemukan usai Tim Satgas Pangan melakukan sidak di tingkat produsen.

Mereka yang didatangi adalah PT. Yargo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor.

"Terdapat Minyakita sebanyak 75 ton atau 7.000 kardus," ungkap Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, Senin (13/2)

"Mereka mengaku hanya memproduksi minyak curah. Tapi setelah temukan terdapat Minyakita di gudangnya," paparnya.

Temuan Minyakita yang berada di gudang itu ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022. Namun, hingga tanggal sidang minyak goreng bersubsidi itu belum didistribusikan.

"Ini baru 1 produsen atau distributor. Di Sumut ada 16 produsen di Sumut dengan kebutuhan kita itu hampir 13 ribu ton per bulannya. Maka itu kami minta produsen betul-betul melakukan distribusi sesuai aturan, jangan ada upaya menahan untuk mendapat keuntungan sesaat," papar Naslindo.

Lihat Juga :
DPR Bakal Panggil John Riyadi Bulan Depan, Bahas Meikarta

Lebih jauh, temuan 75 ton Minyakita yang ditimbun ini memperkuat penyebab kelangkaan minyak goreng kemasan rakyat (MGKR) di pasaran. Kelangkaan ini menjadikan minyak goreng sebagai penyumbang inflasi 2023.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kanwil I Medan yang ikut melakukan sidak mengaku akan memanggil pihak produsen untuk melakukan klarifikasi.

"Kita akan dalami lagi terkait temuan dan barang buktinya. Kita akan klarifikasi pihak-pihaknya," kata Kabid Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil I Medan Shobi Kurnia.

[Gambas:Video CNN]



(fnr/cfd)

Monyet kera memainkan Perjalanan ke Barat

fit188
Banjir pasokan Minyakita yang dijanjikan oleh Mendag Zulkifli Hasan dalam dua minggu supaya langka dan mahal minyak goreng teratasi belum juga terwujud.
Banjir pasokan Minyakita yang dijanjikan oleh Mendag Zulkifli Hasan dalam dua minggu supaya langka dan mahal minyak goreng teratasi belum juga terwujud. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Minyakitamasih langka dan di pasar tradisional. Tak hanya itu, minyak goreng besutan pemerintah itu masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Padahal pada akhir Januari lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berharap Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan sehingga harganya bisa normal lagi.

"Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri (DMO) sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1).

Namun kenyataannya berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Pasar Santa, Jakarta Selatan, stok Minyakita pada sepekan terakhir masih tipis. Bahkan, beberapa pedagang tidak lagi memiliki stok minyak goreng tersebut.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan. Pedagang di pasar tersebut masih mengeluhkan kelangkaan Minyakita dan lonjakan harga komoditas tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebenarnya sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah Minyakita tersebut dengan menambah suplai pasokan dalam negeri (DMO) 50 persen dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.

Lihat Juga :
Deret Masalah Meikarta dari Awal Hingga DPR Akan Panggil John Riady

Tapi sayang, di tengah upaya itu, praktik usaha 'kotor' malah dilakukan sejumlah produsen Minyakita. Salah satunya di Sumut. Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan 75 ton atau 7.000 kardus Minyakita yang ditimbun di provinsi itu. Hal ini ditemukan usai Tim Satgas Pangan melakukan sidak di tingkat produsen.

Menurut Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, produsen ini mulanya mengaku tidak memproduksi atau menyalurkan Minyakita. Namun, setelah digeledah, ternyata terdapat Minyakita di gudangnya.

Kasus sama juga ditemukan Zulhas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas di Marunda, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, ia menemukan 500 ton Minyakita yang belum disalurkan.

Zulhas menjelaskan 500 ton Minyakita itu merupakan produksi sejak Desember 2022 lalu, tetapi sengaja tidak disalurkan perusahaan. Ia pun memastikan bahwa 500 ton Minyakita itu segera disalurkan ke pasar tradisional.

Lihat Juga :
Mengenal John Riady, Cucu Bos Lippo yang Dipanggil DPR Soal Meikarta

Lantas dengan segala upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan tersebut, mengapa Minyakita masih mahal dan langka?

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Andri Perdana mengatakan akar permasalahan Minyakita sebenarnya bukan terletak pada level retail. Menurutnya, melacak penimbun di level retail dan membatasi pembelian dengan mengharuskan menggunakan KTP seperti yang pernah dicanangkan Zulhas tidak akan berdampak signifikan karena permasalahan berada di produksi dan distribusi hulu.

Andri menyebut Minyakita secara desain stoknya berhubungan dengan jumlah ekspor CPO. Minyakita diproduksi dengan jual rugi oleh produsen untuk mendapatkan kuota ekspor, sehingga ketika ekspor CPO turun karena permintaan dunia yang melemah, maka produksi Minyakita juga ikut turun.

"Jadi Minyakita ini walaupun kemarin berhasil untuk membantu meringankan kenaikan harga minyak besar-besaran kemarin, tapi sejatinya ia bukan solusi akhir karena produksinya yang secara inheren fluktuatif," kata Andri kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (14/2).

Lihat Juga :
Bos Garuda Buka Alasan Biaya Penerbangan Haji Sulit di Bawah Rp32 Juta

Hal yang menjadi persoalan, kata Andri, adalah Minyakita sudah terlanjur menjadi merek favorit di masyarakat karena lebih ekonomis dibanding minyak goreng premium. Maka dari itu, ketika stok menurun karena produsen mengurangi ekspornya, dampaknya langsung terasa ke masyarakat.

Di lain sisi, langkah pemerintah untuk membatasi pembelian di level retail ia nilai telah mempengaruhi psikologi pasar pada sisi permintaan. Kebijakan itu katanya membuat pedagang dan konsumen menjadi lebih spekulatif dengan memborong dan menimbun Minyakita. Hal ini tidak terlepas dari munculnya persepsi akan kelangkaan yang tidak dapat diantisipasi oleh pemerintah.

"Dengan kata lain, dengan pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat hanya dapat membeli secara ecer menggunakan KTP, maka ini menjadi sinyal bagi pedagang bahwa Minyakita akan semakin langka dan harganya meningkat. Ini akan mendorong pelaku pasar yang memiliki celah untuk melakukan penimbunan," kata Andri.

Sementara di sisi konsumen, sinyal tersebut akan membuat masyarakat merasa lebih memiliki urgensi untuk membeli Minyakta secepat mungkin dan membeli lebih dari yang dibutuhkan pada keadaan normal.

Lihat Juga :
Bahas Meikarta, Andre Rosiade Gebrak Meja di Depan Bos Lippo

Terjunkan Bulog untuk Urus Minyakita

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Dewi yang sombong, serangan balik!

aplikasi yang bisa nyicil hp
Ancaman Indonesia-Malaysia bakal setop ekspor sawit ke Eropa menuai beragam tanggapan.
Ancaman Indonesia-Malaysia bakal setop ekspor sawit ke Eropa menuai beragam tanggapan. (Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ancaman Indonesia-Malaysiabakal setop ekspor sawit ke Eropamenuai beragam tanggapan, mulai dari petani hingga pengusaha di Tanah Air.

Ancaman setop ekspor ini imbas dari pemberlakuan UU baru Uni Eropa yang bertujuan melindungi hutan dengan membatasi penjualan minyak sawit. Sebab, Eropa menyimpulkan budidaya sawit menghasilkan deforestasi atau kerusakan hutan yang berlebihan.

Oleh sebab itu, Menteri Perladangan dan Komoditi Malaysia Fadillah Yusof bahkan disebut bakal bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto untuk membahas rencana penyetopan ekspor minyak sawit ke Eropa ini.

Lihat Juga :
Kronologi Ribut RI-Malaysia Vs Eropa Hingga Ancam Setop Ekspor Sawit

Rizal menambahkan Fadillah dan Airlangga bakal bertemu langsung pada awal Februari mendatang.

"Sedang dicari waktu keduanya. Yang pas mungkin awal Februari," katanya.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengkritik keras soal ancaman Indonesia-Malaysia menyetop ekspor sawit ke Eropa ini, dan menilai sikap tersebut berlebihan.

"Sikap Indonesia menyikapi kebijakan UE terlalu berlebihan menurut saya. Saya menganggap itu (ancaman setop ekspor) tidak menyelesaikan masalah dalam negeri, khususnya perbaikan tata kelola," jelas Sekjen SPKS Nasional Mansuetus Darto saat dihubungi.

Kendati, Darto melihat sikap proteksionis RI-Malaysia dan Uni Eropa (UE) adalah hal lumrah. Menurutnya, masing-masing negara punya wewenang untuk mengatur negaranya sendiri tanpa mendikte satu sama lain.

Hanya saja, ia mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika benar menentang kebijakan UE. Darto menilai kebijakan UE itu harus diterima demi memperkuat petani sawit agar memiliki akses pasar.

Ia mengatakan ada 78 persen petani swadaya yang harus menjual ke tengkulak dengan harga murah karena tandan buah segar (TBS) nya dibeli pabrik.

"Kalau mereka punya pasar di UE itu akan membantu mereka bermitra dengan perusahaan dalam negeri, tapi mengapa ditolak Jokowi?" tanya Darto.

Lawan Eropa

Sedangkan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung rencana pemerintah ini sebagai bentuk manuver melawan Eropa.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan petani sawit sangat setuju jika Indonesia dan Malaysia membangun kesepakatan melawan Eropa, jangan sampai kedua negara ambil posisi masing-masing seperti selama ini.

"Sudah saatnya Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) tegas dalam hal (merespons) aturan-aturan yang dibuat oleh UE. Kalau mereka ribet, ya tinggalkan saja," kata Gulat.

Menurutnya, jika sebelumnya RI-Malaysia adalah pengikut kebijakan atau UU yang disusun Eropa, kini harus mulai berhitung. Gulat menekankan Indonesia harus berhitung siapa yang sebenarnya butuh dengan sawit.

Lihat Juga :
Daftar Taipan yang Makin Kaya Berkat Sawit

Ia menegaskan antara supply dan demandharus ada prinsip kesetaraan.

"Menurut saya aturan yang dibuat oleh UE itu sudah masuk kategori pemaksaan. Jika produsen minyak sawit, Indonesia dan Malaysia, sebagai yang dipaksa tidak sepakat, maka opsi stop pengiriman minyak sawit ke UE adalah opsi yang sangat tepat," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menolak berkomentar soal wacana penyetopan ekspor kelapa sawit ke Eropa oleh RI dan Malaysia.

(lid/asa)

[Gambas:Video CNN]

Bintang Xianwu

situs slot gacor terpercaya hari ini
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunanatau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, klaim tersebut tak kunjung diproses meski ahli waris sudah menunggu seminggu lebih.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Syafii selaku anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Demak sekaligus agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Demak.

"Kasus ini baru, kawan kami nelayan meninggal di tengah laut. Kami mohon dipercepat untuk klaim jaminan kematian, kecelakaan, dan untuk anak sekolah. Karena yang kami tahu itu prosesnya lama untuk yang meninggal dalam bekerja," keluhnya dalam Diskusi Publik Nelayan Menghadapi Krisis Iklim, Kamis (12/1).

Keluhan serupa juga datang dari Anggota KNTI Lamongan Sabiqin. Ia mengatakan ketika nelayan terkena musibah kesulitan melakukan klaim.

Sabiqin menyebutkan ada salah satu nelayan Lamongan yang baru-baru ini meninggal dunia karena terseret ombak. Ia menekankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mempercepat proses klaim tersebut.

Lihat Juga :
Inflasi AS Diperkirakan Turun, Rupiah Tinggalkan Level Rp15.500

Merespons hal tersebut, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari mengatakan pihaknya masih perlu koordinasi dengan kantor cabang di daerah.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, setelah berkas lengkap, seperti kronologis kejadian kemudian penyebab kematian akan diverifikasi. Kami memang sedang dalam proses tahap verifikasi dan validasi, tentunya untuk memastikan hak-hak sesuai ketentuan berlaku," jawab Hery.

Lebih lanjut, Hery mencotohkan soal syarat klaim tambahan bagi anak nelayan yang meninggal dunia dan ingin mencairkan beasiswa. Ia mengatakan perlu verifikasi berupa rapor sang anak untuk membuktikan ahli waris masih sekolah atau kuliah.

Lihat Juga :
2 Skema Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite

Sementara itu, Hary menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan meng-coversantunan kematian hingga Rp42 juta. Penyebab kematian yang dicover adalah sakit, meninggal dunia, meninggal mendadak di rumah, bahkan meninggal karena bunuh diri.

Rincian santunan kematian tersebut, antara lain Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang bisa dibayarkan sekaligus.

Sementara untuk manfaat beasiswa diberikan maksimal senilai Rp174 juta untuk dua orang anak yang masih menempuh pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]