halo 77 slot 285Jutaan kata 312625Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman selain akulaku》
KemenPPPA pastikan pendampingan dua anak korban perundungan di Batam******
"TKP di Batam dan sudah dalam penanganan kepolisian dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak) Kota Batam," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Korban mengalami perundungan yang dilakukan oleh empat pelaku yang terdiri atas seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).
Para pelaku merupakan teman korban.
Perundungan dilakukan karena pelaku merasa kesal kepada korban yang diduga mengambil barang milik pelaku. Selain itu, pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Balerang dan telah melakukan penjangkauan kepada korban.
Baca juga: Psikolog tekankan pentingnya komunikasi orang tua-anak cegah bullying
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong
Pada Senin (4/3), UPTD PPA Kota Batam akan melakukan asesmen sosial dan akan menjadwalkan layanan psikologi pada korban.
"Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban," kata Nahar.
Selain itu, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polresta Balerang, Batam.
Sebelumnya, rekaman video perundungan ini beredar di media sosial.
Perundungan diduga terjadi pada Rabu (28/2), yang membuat korban mengalami luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.
Selanjutnya pada Jumat (1/3), polisi mengamankan empat pelaku.
Baca juga: Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan
Baca juga: Polresta Malang Kota selidiki dugaan perundungan pelajar SMP
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
OJK luncurkan panduan manajemen risiko iklim bagi perbankan******
Konsep CRMS, jelas Dian, berupaya menemukan keseimbangan dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai sehingga risiko transisi dan risiko fisik lebih terkendaliJakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), yang diharapkan dapat membantu bank dalam mengembangkan kerangka manajemen risiko iklim untuk mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnis bank.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:star123、macauwin138、anekatoto3
Terkait:erek pencuri、erek erek google、jaminan pinjaman online、angka taysen 4d、aplikasi cicilan hp、pinjol legal ojk 2021、ug300、slot88 mega、glow4d、trik bermain mahjong ways 1
bab terbaru:yuk slot(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
para pelaku merupakan karyawan di gudang tersebutJakarta (ANTARA) - Polisi menangkap komplotan pencurian gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara yang dilaporkan oleh pemilik gudang.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tradisi turun temurun ini sudah ada sekitar tahun 1800. Untuk tahun ini pesta adat ini kita kemas lain dibandingkan tahun laluMentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pelaksanaan tradisi Pesta Adat Perang Ketupat yang digelar di Pantai Pasirkuning, Kecamatan Tempilang.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
para pelaku merupakan karyawan di gudang tersebutJakarta (ANTARA) - Polisi menangkap komplotan pencurian gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara yang dilaporkan oleh pemilik gudang.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
《pinjaman selain akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bioskop777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman selain akulaku》bab terbaru。