maxhoki99 960Jutaan kata 279089Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek10》
Hampir 100 Negara Anggota PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza******
JENEWA — Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Pengungsi Filippo Grandi para Rabu (13/12/2023) membuka Forum Global untuk urusan Pengungsi (Global Refugee Forum)dengan seruan “gencatan senjata kemanusiaan segera dan berkelanjutan” di Gaza.
“Bencana kemanusiaan besar sedang terjadi di Jalur Gaza, dan sejauh ini, Dewan Keamanan (PBB) telah gagal menghentikan kekerasan tersebut,” ujar Grandi di Jenewa, saat berpidato dalam forum yang berlangsung selama tiga hari tersebut.
Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional
Ia menyatakan bahwa kejadian yang terjadi sejak 7 Oktober itu “di luar mandat UNHCR,” katanya:
“Namun, kami memperkirakan akan ada lebih banyak kematian dan penderitaan warga sipil, dan juga pengungsian lebih lanjut yang mengancam wilayah tersebut.” UNHCR adalah badan PBB yang menangani urusan pengungsi.
“Saya tidak bisa membuka forum pengungsi global tanpa terlebih dahulu menggemakan seruan oleh Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) untuk gencatan senjata kemanusiaan segera dan berkelanjutan,” ucap Grandi, dilansir Antara.
Grandi juga meminta pembebasan para sandera dan menekankan perlunya dimulai kembali dialog yang sejati akan membawa “perdamaian dan keamanan nyata bagi rakyat Israel dan Palestina.”
Sebelumnya, Majelis Umum PBB pada Selasa (12/12/2023) mengadopsi rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, Palestina.
Resolusi tidak mengikat tersebut, diusulkan oleh Mesir yang didukung hampir 100 negara, termasuk Turki, dan lolos dengan 153 dukungan saat 193 anggota Majelis Umum berkumpul untuk sidang khusus darurat mengenai Palestina.
Sepuluh negara, termasuk Amerika Serikat, Israel dan Austria, menentang resolusi tersebut, sementara 23 negara termasuk Inggris, Jerman, Italia dan Ukraina memilih abstain.
Sebagai tambahan atas tuntutan gencatan senjata, resolusi tersebut juga menyampaikan keprihatinan atas “bencana situasi kemanusiaan” di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.
Resolusi itu juga menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel “harus dilindungi” sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional sambil meminta semua pihak harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Rancangan resolusi tersebut juga menuntut “pembebasan segera dan tanpa syarat” atas seluruh sandera serta memastikan akses kemanusiaan.
Resolusi tersebut mengacu pada tujuan dan prinsip Piagam PBB serta resolusi mengenai masalah Palestina.
Mengingat semua resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, laporan ini juga mencatat penerapan Pasal 99 Piagam PBB oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk kali pertama sejak ia menjabat posisi teratas organisasi tersebut pada 2017 untuk menetapkan gencatan senjata.
Resolusi tersebut juga mencatat surat dari Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, kepada presiden Majelis Umum untuk memperhatikan situasi kemanusiaan yang memburuk.
Sebelumnya, AS mengusulkan amandemen terhadap resolusi tersebut untuk mengutuk kelompok Palestina Hamas atas serangannya pada 7 Oktober terhadap Israel, sementara Austria mengusulkan klarifikasi bahwa para sandera “ditahan oleh Hamas dan kelompok lain.” Kedua usulan tersebut ditolak di Majelis Umum PBB.
Hal ini terjadi setelah AS memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat yang menuntut gencatan senjata segera untuk menghentikan pertumpahan darah yang sedang terjadi di Jalur Gaza seiring terus bertambahnya korban jiwa.
Pada Oktober, Majelis Umum menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan” dengan 121 negara mendukung dan 14 negara menentang – termasuk AS – dan 44 negara abstain. Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, namun memiliki bobot politik.
Dibom Israel, RS Al Shifa Gaza bakal Bikin Kuburan Massal di dalam Bangunan******
GAZA — Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengatakan akan membuat kuburan massal di dalam Rumah Sakit Al-Shifa pada Sabtu (11/11/2023) untuk menguburkan 100 jasad yang tergeletak di rumah sakit.
Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Palestina Munir Al-Borsh mengatakan kepada Al Jazeera Media Network bahwa pengeboman oleh Israel di sekitar rumah sakit tidak berhenti selama tiga malam.
Promosi Tanam Pohon di Lahan Kritis, BRI Grow & Green Berdayakan 2 Kelompok Tani Bali
“Hampir setiap menit terjadi pemboman yang sangat kejam, dengan target jalan masuk kompleks (rumah sakit),” ujarnya seraya menambahkan bahwa pemboman Israel menghalangi masuk atau keluarnya ambulans dari dan ke rumah sakit, dilansir Antara.
“Kami terkepung di dalam kompleks Al-Shifa,” ujar Al-Borsh.
Sementara itu, Dokter Lintas Batas (MSF) mencuit dalam X: “Beberapa jam terakhir, serangan terhadap Rumah Sakit Al Shifa meningkat secara dramatis.”
“Staf MSF di RS melaporkan situasi bencana di dalam hanya beberapa jam yang lalu,” tambah pernyataan itu.
Selama berhari-hari, militer Israel meningkatkan serangan terhadap rumah sakit-rumah sakit di Jalur Gaza, melakukan serbuan brutal yang menyebabkan kematian dan luka-luka, yang menjadi kekhawatiran besar mengenai nasib para pengungsi di rumah sakit tersebut.
Pada Jumat (10/11/2023) malam, pesawat tempur Israel meningkatkan serangan ke rumah sakit di Jalur Gaza. Mereka terus menyerbu wilayah sekitar RS Al-Shifa, RS Indonesia, RS Al-Awda, RS Al-Quds dan RS Anak Al-Rantisi.
Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) pada Sabtu (11/11/2023) mengungkapkan bahwa “tidak ada tempat aman” di Kota Gaza dan pihaknya juga menyerukan perlindungan bagi warga sipil dan infrastruktur sipil.
“Tidak ada tempat aman, bahkan rumah sakit dan sekolah juga tidak aman,” tulis OCHA di X.
“Warga sipil dan fasilitas sipil harus selalu dilindungi. Infrastruktur dan layanan penting di Gaza mengalami kerusakan yang signifikan, sehingga mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk menjaga martabat mereka,” katanya.
OCHA menekankan bahwa 279 sekolah dan 135 fasilitas kesehatan, di mana banyak orang berlindung, terkena imbas dan rusak.
Dalam unggahan terpisah, kepala bantuan PBB menegaskan bahwa “tidak ada pembenaran atas tindakan perang di fasilitas layanan kesehatan, yang membuat fasilitas tersebut tidak memiliki aliran listrik, makanan dan air, serta penembakan terhadap pasien dan warga sipil yang berupaya menyelamatkan diri.”
“Ini tidak masuk akal, pantas dihukum dan harus dihentikan,” kata Martin Griffiths di X.
“Rumah sakit harus menjadi tempat yang lebih aman dan mereka yang membutuhkan itu harus yakin bahwa rumah sakit adalah tempat berlindung dan bukan tempat perang,” katanya.
Israel terus melancarkan serangan udara dan darat di Jalur Gaza, termasuk rumah sakit, tempat tinggal dan tempat ibadah, sejak kelompok perlawanan Palestina Hamas meluncurkan serangan lintas batas pada 7 Oktober.
Sedikitnya 11.078 warga Palestina, termasuk 4.506 anak dan 3.027 perempuan, tewas akibat agresi Israel. Sementara itu, jumlah korban tewas di pihak Israel hampir mencapai 1.200 orang, menurut data resmi.
Israel Hancurkan Tempat Ibadah dan RS, Ini Pasal Konvensi Jenewa yang Dilanggar******
GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).
Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.
Promosi Dulu Terimpit Pandemi, Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat BRI KlasterkuHidupku
Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.
Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).
Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.
Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.
Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.
Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.
Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.
Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.
Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.
Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.
Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.
Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.
Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.
“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.
Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:
– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.
– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.
– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)
Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.
“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.
Label:link slot besar、tempat cicil hp online、slot777 deposit pulsa tanpa potongan
Terkait:bocoran rtp live harmonibet、situs judi resmi terpercaya、slot88 gacor hari ini、pepe4d com、toba787、lokasi4d、limit tertinggi kredivo、cara pinjam uang di fif、bayanbola、emas 168 slot
bab terbaru:mahjong ways 1 slot demo(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《erek10》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,liputantotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek10》bab terbaru。