tergacor hari ini 727Jutaan kata 536505Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot terbaru gacor》
Pengoplos 350 Ton Beras Bulog di Banten Cuan Hingga Rp1,29 M******Serang, CNN Indonesia--
Tujuh pengoplos berasBulogyang ditangkap Polda Bantenmendapat keuntungan sebesar Rp3.700 per kg untuk 350 ton berasBulog yang mereka campur. Beras oplosan itu lalu dikemas dengan merek lain seperti Rojo Lele, Badak dan lainnya.
Jika ditotal, mereka mengantongi Rp1,29 miliar keuntungan hasil mengoplos beras. Beras Bulog yang berkualitas premium dibeli Rp8.300 per kg, lalu dijual Rp12 ribu per kg. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) menduga para pengusaha itu membeli beras saat operasi pasar.
"Beras Bulog mereka beli Rp8.300 (per kg), langsung diganti bajunya. Dia jual dengan pasar premium yang rata-rata Rp12 ribu," kata Buwas di Polda Banten, Jumat (10/2).
Buwas bahkan mencurigai beras oplosan Bulog juga diselundupkan ke luar negeri. Jika benar, ini akan semakin mempersulit masyarakat yang membutuhkan beras.
"Negara ini berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya, tapi ada oknum yang memanfaatkan, oknum pengusaha, beras ini justeru akan dikeluarkan dari Indonesia. Nanti yang akan mendalami dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Menurut Buwas, Bulog telah mengimpor 500 ribu ton beras dari berbagai negara dan sudah di sebar ke 12 provinsi di Indonesia untuk menurunkan harganya. Namun, operasi pasar Bulog dimanfaatkan pengusaha nakal untuk meraih keuntungan berlipat dan menyengsarakan masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah menyiapkan peraturan untuk mengatur penyaluran dan harga beras, sehingga tidak ada penyelewengan beras subsidi.
"Saya juga bicara dengan Pj Gubernur (Banten), dari pelajaran ini kita harus mulai mengatur bagaimana melakukan pengawasan secara menyeluruh kedepan, kalau tidak ini akan terus berulang," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ynd/pta)Irwan Hermawan Diminta Mundur dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Solitechmedia Synergy meminta Irwan Hermawan mengundurkan diri dari posisi komisaris perusahaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur PT Solitechmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi mengatakan pihaknya menyayangkan praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh Irwan.
"Kami mengambil tindakan tegas karena ini sudah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar dan kami sangat menghargai upaya dari seluruh pihak yang sudah membantu kami untuk menyampaikan informasi ini," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/2).
Bahkan, kata Ronald, ada kabar yang beredar bahwa PT Solitechmedia Synergy merupakan salah satu pemenang lelang/tender BTS tadi.
Menurut Ronald, Irwan memang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, namun penting untuk diketahui bahwa terkait permasalahan hukum tersebut, Irwan bertindak dalam kapasitasnya secara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya," ucap Ronald.
Lihat Juga :BPDPKS Bantah Tudingan Petani Program B35 Untungkan Wilmar Cs |
Ia pun kembali menegaskan bahwa Irwan bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab PT Solitechmedia Synergy.
"Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," tandasnya.
Kejagung RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu IH (Irwan Hermawan) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Selasa (7/2) lalu.
Lihat Juga :Malaysia Sah Gantikan RI Pimpin 'OPEC' Sawit |
Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan yang bersangkutan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melakukan permufakatan bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dalam perencanaan itu, Irwan disebut merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 sampai 25 Februari," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Irwan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :Jokowi Beri Insentif Hingga Rp15 M Bagi Pemda yang Sukses Jaga Inflasi |
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
[Gambas:Video CNN]
Respons Gudang Garam Soal Gugatan Susilo Wonowidjojo oleh OCBC NISP******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Gudang Garam Tbk menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) kepada Presiden Direktur Gudang Garam Susilo Wonowidjojo tak berkaitan dengan perusahaan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2), perusahaan dengan kode emiten GGRM itu memberikan klarifikasi terkait kasus gugatan tersebut sebagai tanggapan dari permintaan BEI.
BEI meminta penjelasan kepada GGRM mengenai informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.
BEI sendiri sebenarnya meminta beberapa penjelasan kepada Gudang Garam terkait kasus tersebut. Yakni, klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum, kronologi dan penyebab adanya gugatan, dan langkah yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi gugatan.
BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi perseroan. Lalu, apa dampak/risiko dari gugatan yang berpotensi dialami Perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional.
Kemudian, apa mitigasi yang akan perseroan rencanakan untuk menghadapi dampak/risiko gugatan bagi perseroan. Terakhir BEI meminta Gudang Garam menjelaskan informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.
Lihat Juga :DJSN Butuh Dana Rp2,6 M Demi Penerapan Kelas Standar |
NISP menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.
"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com,Jumat (3/2) lalu.
Hasbi menjelaskan Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat karena kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), ini adalah induk usaha PT HSI.
Lihat Juga :Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025 |
"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.
Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.
Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.
Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC.
Lihat Juga :Zomato Resmi Tutup di Indonesia |
Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.
Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
[Gambas:Video CNN]
Label:game slot bonus new member、link slot habanero、beli hp kredit
Terkait:situs yang lagi gacor saat ini、paito 6d sdy、388slot、daftar akun kredivo、dewagold、situs slot terpercaya dan mudah menang、ogoh ogoh kakek zeus、raja787 slot、90 di erek erek、slot gacor 333
bab terbaru:luckybet 55(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《situs slot terbaru gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ceri88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot terbaru gacor》bab terbaru。