tata4d 301Jutaan kata 986595Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek erek ikan kakap》
26 Paket Proyek Rp4,14 T Terkait IKN Belum Ditender per 16 Juni******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut 26 paket proyek terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum ditender hingga 16 Juni 2023. Paket proyek tersebut bernilai Rp4,14 triliun.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra menyebut sejatinya secara total terdapat 88 paket proyek IKN senilai Rp8,46 triliun.
"Yang belum ditenderkan sebanyak 29,5 persen atau 26 paket dengan nilai Rp4,14 triliun dikarenakan belum lengkapnya kriteria dan dokumen pendukung lainnya," kata Rachman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI, Selasa (20/6).
Sebanyak 40 paket yang dalam proses tender terbagi atas 6 paket atau 15 persen sudah penetapan dan 34 paket atau 85 persen belum penetapan.
"Kami terus melakukan percepatan-percepatan penetapan paket sejauh tidak melanggar aturan yang berlaku," kata Rachman.
Kementerian PUPR menggelontorkan Rp62,27 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 2024 dari APBN. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dari anggaran itu, sejak 2020 hingga 2023 pihaknya sudah menggelontorkan sebesar Rp36,72 triliun.
"Jadi hitungan kami untuk IKN 2020 sampai 2024 di sekitar Rp62,27 triliun sebanyak 76 paket pekerjaan," ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (7/6).
[Gambas:Video CNN]
Drama Jusuf Hamka vs Kemenkeu, dari CMNP Berujung Somasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Drama penagihan utang oleh Bos jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bergulir.
Jusuf masih gigih menagih utang sebesar Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Terbaru, Jusuf mengancam akan mensomasi atau menggugat Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ancam Gugat Staf Khusus Sri Mulyani |
Untuk mengambil langkah hukum itu, ia menjelaskan dirinya sudah sepakat bersama pemegang saham CMNP untuk menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail. Pengacara diminta untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dalil somasi atau gugatan.
Di sisi lain, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya.
"Saya tidak personal. Saya menghormati hak beliau (Jusuf Hamka) untuk tidak terima. Kalau somasi, seperti apa yang disomasi saya juga belum menerima. Saya persilakan saja," katanya.
Prastowo menekankan dirinya siap jika diminta untuk menjelaskan persoalan. Ia pun mengingatkan dalam semua tindakannya tidak ada tendensi buruk.
Anak buah Menkeu Sri Mulyani menegaskan tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di CMNP. Menurutnya, itu adalah kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.
Prastowo itu merinci dia hanya mengutip data di Ditjen AHU. Menurutnya, nama Jusuf Hamka memang tidak tercantum dalam nama direksi atau komisaris CMNP.
Lihat Juga :Staf Menkeu Jelaskan Hubungan CMNP, Bank Yama dan Tutut Soeharto |
"Itu bukan saya yang ngomong (Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP), lihat dulu. Saya tidak ngomong bukan siapa-siapa, kami Kemenkeu itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP kalau mau ditunjuk dari 1997, 2003, 2010, 2023, pemiliknya berubah-ubah namanya perusahaan publik, maka kami harus berkomunikasi dengan siapa?" jelasnya.
Prastowo bahkan siap untuk kopi darat dengan Jusuf Hamka. Ia menyebut tidak punya masalah pribadi dengan Bos CMNP tersebut.
"Ya sebagai teman tentu saja mau (ngopi bareng Jusuf Hamka), tidak ada masalah saya. Tapi lagi-lagi ini bukan personal. Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Ditjen AHU, nanti saya kasih SK-nya. Aktanya kan begitu. Saya berdasarkan akta yang di-upload di Ditjen AHU, tidak nambahin tidak mengurangi," tegas Prastowo.
Utang pemerintah kepada Jusuf bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.
Ia sukses dan memenangkan gugatan.
"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf.
Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Tetap Tagih Utang Negara Rp800 M Meski Ganti Presiden |
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
(mrh/chs)Label:cara pinjam uang bank bri、situs 2023 terbaru、pinjol yang cepat acc
Terkait:voucher gratis ongkir shopee tanpa minimal belanja、jp paus adalah、situs slot terbaru dan tergacor、trik menang qiu qiu、slot terbaik saat ini、tutorial daftar kredivo、tafsir mimpi 12、surgapaly、babon4d、senang77 slot login
bab terbaru:akun gacor malam ini(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《erek erek ikan kakap》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mpo7788Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek erek ikan kakap》bab terbaru。